Kebijakan
( 1333 )Tarik Ulur Kenaikan Tarif Transjakarta
Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif angkutan umum TransJakarta sudah seharusnya ditinjau ulang. Pengamat transportasi dari masyarakat Indonesia Djoko Setijawarno mengatakan, sudah seharusnnya tarif ditinjau ulang untuk dipertimbangkan. Djoko beralasan, perhitungan tarif harus disesuaikan dengan komponen yang berlaku saat ini. "Misalnyya pendapatan masyarakat yang dihitung berdasarkan Upah Minimum Provinsi, biaya operasional bensin dan perawatan," ungkapnya kepada Investor Daily. Di sisi lain bahwa tarif Transjakarta masih disubsidi dengan menitikberatkan alokasi subisidi berdasarkan sumber-sumber pendapatan daerah.
"Saya kira bisa dipertimbangkan bahwa pemasukan subsidi masih ada peluang misalnya memanfaatkan subsidi transportasi umum TransJakarta dari penerbitan parkir tepi jalan,"ucapnya. Ia menilai maraknya, parkir liar masih marak di Jakarta perlu dievaluasi melalui manajemen parkir di badan jalan. Hal ini termasuk keberadaan jukir (juru parkir) liarnya," "Sejumlah trotoar diokupansi oleh sepeda motor sebagai lahan parkir. Ada hal pengguna jalan lain yang dilangggar dalam parkir liar, seperti keamanan dan kenyamanan. parkir liar di badan jalan umumnya retribusi masuk ke kantong pribadi, bukan pendapatan asli daerah. Sejumlah titik parkir dikuasai ormas, bisa jadi masa tertentu ada perjanjian tidak tertulis dengan kepala daerah sebagai pendukung kemenangan hingga terpilih," ungkapnya. (Yetede)
Mengungkit Pertumbuhan Ekonomi Domestik
Upaya Proteksi Pekerja di Tengah Dinamika Industri
Pemerintah daerah di seluruh Indonesia tengah mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa dan kelurahan, menyusul Instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres No. 9 Tahun 2025, yang menargetkan peluncuran 80.000 unit koperasi pada 12 Juli 2025. Hingga 1 Mei, baru 465 koperasi yang terdaftar, memicu upaya masif percepatan oleh berbagai daerah.
Di Sulawesi Selatan, Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi menegaskan dukungan penuh dan menargetkan 100% pembentukan koperasi di seluruh desa dan kelurahan Sulsel pada akhir Mei. Di Bali, Kepala Dinas Koperasi dan UKM I Wayan Eka Dina mengonfirmasi bahwa koperasi akan terbentuk di 636 desa dan 80 kelurahan, baik melalui pendirian baru, pengembangan, maupun revitalisasi koperasi yang sudah ada.
Sementara itu, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos menerapkan pendekatan konversi terhadap koperasi yang sudah ada menjadi koperasi merah putih percontohan, mengingat banyak koperasi lama yang tidak aktif. Di Kota Cirebon, Sekda Agus Mulyadi menyampaikan strategi pembaruan koperasi berbasis RW atau masjid menjadi koperasi kelurahan. Sedangkan di Kabupaten Malang, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan sudah terbentuk 220 koperasi dan menargetkan seluruh desa memiliki koperasi pada Mei 2025.
Program koperasi merah putih tidak hanya dijalankan sebagai kewajiban administratif, tetapi juga dipandang sebagai instrumen strategis dalam membangkitkan ekonomi desa dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional menuju visi Indonesia Emas 2045.
Pemda Dikejar Target Kinerja
Pemerintah daerah di seluruh Indonesia tengah mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa dan kelurahan, menyusul Instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres No. 9 Tahun 2025, yang menargetkan peluncuran 80.000 unit koperasi pada 12 Juli 2025. Hingga 1 Mei, baru 465 koperasi yang terdaftar, memicu upaya masif percepatan oleh berbagai daerah.
Di Sulawesi Selatan, Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi menegaskan dukungan penuh dan menargetkan 100% pembentukan koperasi di seluruh desa dan kelurahan Sulsel pada akhir Mei. Di Bali, Kepala Dinas Koperasi dan UKM I Wayan Eka Dina mengonfirmasi bahwa koperasi akan terbentuk di 636 desa dan 80 kelurahan, baik melalui pendirian baru, pengembangan, maupun revitalisasi koperasi yang sudah ada.
Sementara itu, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos menerapkan pendekatan konversi terhadap koperasi yang sudah ada menjadi koperasi merah putih percontohan, mengingat banyak koperasi lama yang tidak aktif. Di Kota Cirebon, Sekda Agus Mulyadi menyampaikan strategi pembaruan koperasi berbasis RW atau masjid menjadi koperasi kelurahan. Sedangkan di Kabupaten Malang, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan sudah terbentuk 220 koperasi dan menargetkan seluruh desa memiliki koperasi pada Mei 2025.
Program koperasi merah putih tidak hanya dijalankan sebagai kewajiban administratif, tetapi juga dipandang sebagai instrumen strategis dalam membangkitkan ekonomi desa dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional menuju visi Indonesia Emas 2045.
Pemerintah Indonesia Segera Mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi
Pemerintah Indonesia segera mengeluarkan paket kebijakan ekonomi yang akan memudahkan pengusaha dalam menjalankan bisnisnya. Paket kebijakan ini sekaligus melengkapi sejumlah strategi lainnya yang dilakukan pemerintah dalam menyikapi kebijakan pemerintah Amerika Serikat terkait pengenaan bea masuk impor. Beberapa strategi yang disiapkan pemerintah antara lain, memperkuat ekonomi domestik, meningkatkan kerja sama ekonomi kawasan yakni dengan negara-negara ASEAN, diversifikasi pasar ekonomi khususnya yang menyasar pasar Eropa, dan penyelesaian perundingan dengan AS yang win-win solution. "Mudah-mudahan satu paket ekonomi bisa kita luncurkan minggu ini sehingga akan memudahkan para pengusaha kita untuk memulai berbisnis, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam gelaran "Investor Daily Round table: Trump's Trade Trap?" di Jakarta, Rabu (30/4/2025). Airlangga mengungkapkan, pihaknya sudah menyampaikan susunan Satuan Tugas (Satgas) Deregulasi kepada Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Ia menyebut Presiden sudah menyetujui dan pemerintah akan mengeluarkan beberapa paket ekonomi. Paket ini akan membuka lapangan pekerjaan sama halnya yang sedabf dilakukan oleh AS. Airlangga memahami langkah ngeri Paman Sam menerapkan kebijakan bea masuk yang antara lain untuk remanufacturing. "Tentunya remanufacturing yang ditumbuhkembangkan seperti negara di Indonesia. Ada segmentasi yang berbeda," ujarnya. (Yetede)
Pigai: Revisi UU Ormas Positif untuk Kemajuan Demokrasi di Indonesia
Menteri Hak Azasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyoroti adanya aktivitas ormas tertentu yang meresahkan masyarakat. Karena itu, wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang dicanangkan Pemerintah perlu dilihat dalam konteks positif demi kemajuan demokrasi di Indonesia. "Menurut saya, adanya wacana revisi UU Ormas ini perlu dilihat dari sisi positif sebagai upaya untuk memajukan demokrasi di Indonesia, jangan dari sudut negatifnya." kata Pigai. Menurut dia, perlu digunakan pendekatan pengaturan alih-alih pembatasan untuk mengatasi masalah itu. "Prinsipnya yang penting tidak boleh ada pembatasan (union busting). Namun, memang perlu diatur agar ormas ini profesioal dan berkualitas," kata dia. Di sisi lain, Pigai menilai Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas ketika itu dibentuk secara subjektif sehingga dinilai memengaruhi indeks demokrasi Indonesia. "Ketika kita bicara mengenai indeks demokrasi dari prominent (menonjol) ke fraud (penipuan) demokrasi karena salah satunya UU Ormas atau Perppu Nomor 2 tahun 2017 ini," katanya. (Yetede)
Pigai: Revisi UU Ormas Positif untuk Kemajuan Demokrasi di Indonesia
Menteri Hak Azasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyoroti adanya aktivitas ormas tertentu yang meresahkan masyarakat. Karena itu, wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang dicanangkan Pemerintah perlu dilihat dalam konteks positif demi kemajuan demokrasi di Indonesia. "Menurut saya, adanya wacana revisi UU Ormas ini perlu dilihat dari sisi positif sebagai upaya untuk memajukan demokrasi di Indonesia, jangan dari sudut negatifnya." kata Pigai. Menurut dia, perlu digunakan pendekatan pengaturan alih-alih pembatasan untuk mengatasi masalah itu. "Prinsipnya yang penting tidak boleh ada pembatasan (union busting). Namun, memang perlu diatur agar ormas ini profesioal dan berkualitas," kata dia. Di sisi lain, Pigai menilai Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas ketika itu dibentuk secara subjektif sehingga dinilai memengaruhi indeks demokrasi Indonesia. "Ketika kita bicara mengenai indeks demokrasi dari prominent (menonjol) ke fraud (penipuan) demokrasi karena salah satunya UU Ormas atau Perppu Nomor 2 tahun 2017 ini," katanya. (Yetede)
Kenaikan Tarif Tol Bebani Biaya Logistik
Hardiknas Momentum untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan
Hardiknas Momentum untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan
Pilihan Editor
-
Melawan Hantu Inflasi
10 Mar 2022 -
Krisis Ukraina Meluber Menjadi ”Perang Energi”
10 Mar 2022 -
Ekspor Sarang Walet Sumut Tembus Rp 3,7 Triliun
24 Feb 2022







