;

Soal Qris dan GPN

Ekonomi Yuniati Turjandini 26 Apr 2025 Investor Daily (H)
Soal Qris dan GPN
Pemerintah Indonesia memastikan, keberadaan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) tidak mengganggu menyedia jasa pembayaran (PJP) asing seperti Master Card dan Visa asal AS. Pasalnya, regulasi yang berlaku tetap  membolehkan operator PJP dari negara lain, termasuk Mastercard dan Visa, untuk beroperasi di Indonesia. Menteri Koordinator menyatakan, terkait dengan kritik dan sorotan AS terhadap penerapan QRIS dan GPN, yang diperlukan  hanya penjelasan ke Negeri Paman Sam tersebut. Apalagi di jasa layanan  kartu kredit nyaris tidak ada perubahan yang berarti, Mastercard dan Visa tetap menjadi pemain utama penyedia perantara transaksi (payment gateway) di Indonesia. "(Bahkan) di sektor kartu kredit, tidak ada perubahan. Untuk sektor gateway, mereka tetap terbuka untuk masuk di bagian front end maupun berpartisipasi, dan itu level playing field-nya (sama) dengan pelaku lain. Jadi sebenarnya masalah ini hanya butuh penjelasan," ujar Airlangga. Airlangga yakin, sikap AS terkait QRIS dan GPN bisa diselesaikan dengan adanya  pembahasan antara AS dan Indonesia. Seperti hal  jasa perantara transaksi kartu kredit, QRIS dan GPN juga terbuka untuk para operator asing. (Yetede)