Kenaikan Tarif Tol Bebani Biaya Logistik
Rencana pemerintah menaikkan tarif jalan tol dikeluhkan oleh pengusaha karena dinilai menambah biaya logistik nasional. Terkait hal tersebut DPR RI meminta pemerintah melibatkan pengguna jalan dalam variabel penghitungan tarif. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berencana menyesuaikan sejumah tarif jalan tol mulai mei 2025 hingga penghujung tahun ini, BPJT mencatat terdapat 22 ruas jalan tol yang tarifnya akan disesuaikan pada tahun ini. Kenaikan tarif tol memang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan Standars Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol. Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, menegaskan bahwa rencana kenaikan tarif tol di tol di 22 ruas harus dievaluasi secara menyeluruh dan melibatkan pengguna jalan. Ia menekankan pentingnya transparansi dan audit independen sebelum keputusan tersebut diambil. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023