Investasi lainnya
( 1326 )Rencana Pembangunan Kilang Minyak Skala Besar untuk Kurangi Impor
Rencana pemerintah membangun
sejumlah kilang minyak dengan total kapasitas hingga 1 juta barel per hari
diharapkan dapat membantu memasok kebutuhan bahan baku nafta bagi industri petrokimia
dan sektor lainnya. Dengan hadirnya kilang minyak baru, produksi nafta dapat
dioptimalkan agar Indonesia tak lagi bergantung pada impor. Menperin, Agus
Gumiwang Kartasasmita menyatakan, pembangunan kilang minyak berkapasitas besar
ini akan berkontribusi dalam meningkatkan ketahanan industri, khususnya sektor
petrokimia.
Selama ini, industri petrokimia
memiliki peran krusial dalam memasok bahan baku bagi berbagai sektor industri lainnya.
”Kami sangat mendukung pembangunan refinery (kilang minyak) ini guna memperkuat
sektor hulu petrokimia dalam upaya substitusi impor. Langkah ini dapat
memberikan dampak positif, mulai dari peningkatan nilai tambah dan investasi
hingga penciptaan lapangan kerja,” ujarnya, Kamis (13/3). Menurut Agus,
pembangunan kilang minyak ini akan mengoptimalkan produksi nafta yang menjadi
bahan baku penting bagi sejumlah sektor industri.
Nafta merupakan salah satu fraksi
atau hasil olahan minyak bumi yang dapat digunakan sebagai bahan baku bensin
maupun petrokimia. Fraksi ini dihasilkan terutama melalui proses distilasi
minyak mentah di crude distillation unit (CDU), yaitu unit pemrosesan awal di
kilang minyak yang berfungsi memisahkan minyak mentah menjadi berbagai fraksi,
seperti nafta, kerosin, dan gas oil, berdasarkan titik didihnya. Untuk
memproduksi 1 juta ton nafta per tahun, dibutuhkan sekitar 3,03 juta ton minyak
mentah. (Yoga)
Ekonomi RI Berpacu dengan Waktu
Independensi BI Jangan Dilemahkan oleh Revisi UU P2SK
Komisi XI DPR tengah dalam proses
revisi UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
atau P2SK. Proses legislasi merupakan buntut
putusan MK tentang pengelolaan Lembaga Penjamin Simpanan. Namun, ditemukan
indikasi adanya usulan tambahan terkait peran Bank Indonesia. Ketua Komisi XI
DPR, Mukhamad Misbakhun mengonfirmasi bahwa revisi beleid tersebut akan
mengikuti putusan judicial review MK yang menyatakan bahwa Menkeu tidak dapat mengintervensi
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) LPS.
”Jadi revisi terbatas karena itu
perintah MK, tidak ada (fokus pembahasan) yang lain,” kata Misbakhun, Rabu
(12/3). Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode
2002-2011, Yunus Husein mengatakan, Ia diminta oleh Komisi XI untuk memberikan
masukan terkait peran dan fungsi BI yang dimandatkan UU P2SK, dalam rapat
dengar pendapat umum yang berlangsung Selasa (11/3). ”Dengan landasan hokum UU
P2SK, BI bisa ikut burden sharing, penggelontoran likuiditas yang namanya
quantitative easing, dan bisa beli surat berharga negara di pasar perdana. Itu
semua sebenarnya sudah menyimpang dari UU BI yang asli (UU No 23/1999 tentang
BI),” ujarnya. (Yoga)
Independensi BI Jangan Dilemahkan oleh Revisi UU P2SK
Komisi XI DPR tengah dalam proses
revisi UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
atau P2SK. Proses legislasi merupakan buntut
putusan MK tentang pengelolaan Lembaga Penjamin Simpanan. Namun, ditemukan
indikasi adanya usulan tambahan terkait peran Bank Indonesia. Ketua Komisi XI
DPR, Mukhamad Misbakhun mengonfirmasi bahwa revisi beleid tersebut akan
mengikuti putusan judicial review MK yang menyatakan bahwa Menkeu tidak dapat mengintervensi
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) LPS.
”Jadi revisi terbatas karena itu
perintah MK, tidak ada (fokus pembahasan) yang lain,” kata Misbakhun, Rabu
(12/3). Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode
2002-2011, Yunus Husein mengatakan, Ia diminta oleh Komisi XI untuk memberikan
masukan terkait peran dan fungsi BI yang dimandatkan UU P2SK, dalam rapat
dengar pendapat umum yang berlangsung Selasa (11/3). ”Dengan landasan hokum UU
P2SK, BI bisa ikut burden sharing, penggelontoran likuiditas yang namanya
quantitative easing, dan bisa beli surat berharga negara di pasar perdana. Itu
semua sebenarnya sudah menyimpang dari UU BI yang asli (UU No 23/1999 tentang
BI),” ujarnya. (Yoga)
Investor Asing Mulai Kembali ke Saham Perbankan
Indeks Saham Tertekan, Kepercayaan Investor Memudar
Menghilangkan Pesimisme, Dunia Usaha Diajak Dongkrak Ekonomi
Peningkatan Transaksi Investasi Awal Ramadhan
PT Bank Jago Tbk (ARTO) mencatat adanya peningkatan kecenderungan Jago mengungkapkan bahwa secara umum terdapat transaksi melalui aplikasi Jago, khususnya yang terkait dengan rekening dana nasabah (RDN) dan investasi. "Ada kenaikan transaksi di investasi, mungkin mereka lagi siap-siap buat nanti pakai hasil investasi pas Lebaran mungkin ya, atau karena spend rightly mereka nger-rem daripada konsumtif," kata Waasi. Dia menambahkan, transaksi investasi yang dilakukan platform Bibit menggunakan bank jago juga menunjukkan tren kenaikan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Meski demikian, dia memandang saat ini masih terlalu awal untuk menyimpulkan bahwa investasi menjadi tren transaksi bagi para nasabah selama bulan Ramadan, mengingat saat ini baru memasuki hari keempat bulan Ramadan. Sementara itu, transaksi yang menggunakan wallet atau QRIS melalui aplikasi Jago relatif stabil dan tidak mengalami perubahan signifikan. Menyambut Puasa dan Lebaran, Bank Jago juga mengajak semua masyarakat untuk bijak mengelola keuangan pribadi dan usaha untuk melakukan serangkaian kegiatan edukasi keuangan yang melibatkan ribuan pengusaha lokal dari berbagai wilayah Indonesia. Edukasi keuangan dilakukan dalam beberapa sesi tatap muka (offline) dan online melalui platform media sosial. (Yetede)
Tenaga Kerja Terampil Dukung Pertumbuhan Investasi
Optimisme Cadangan Devisa, Mampukah Melonjak?
Pilihan Editor
-
Perlu Titik Temu Soal JHT
11 Mar 2022 -
Wapres: Tindak Tegas Spekulan Pangan
12 Mar 2022 -
Kebijakan Edhy Jadi Pemicu Penyuapan
11 Mar 2022








