Investasi lainnya
( 1343 )Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI di Bawah 5%
Stimulus Dibutuhkan untuk Menjaga Stabilitas Pasar Saham
Indonesia Membutuhkan Investasi yang Sehat dan Aman
Ada duri dalam daging di dunia investasi di Indonesia. Pelaku usaha terpaksa
menghadapi berbagai tantangan, mulai dari birokrasi dan perizinan yang lamban,
pungutan liar alias pungli, hingga pemerasan serta perilaku premanisme dari
berbagai aktor. Mereka berakrobat menghadapi persoalan tersebut sendirian. Mulai
dari usaha kecil sampai investor besar, termasuk penanaman modal asing (PMA),
kerap menghadapi masalah yang seharusnya tidak perlu ada. ST, pemilik
perusahaan manufaktur di Pulau Jawa, bercerita bagaimana oknum anggota
legislatif daerah mencoba mengintimidasi perusahaannya. Rombongan anggota legislatif
itu suatu hari tiba-tiba mendatangi pabriknya.
Mereka mengaku ada pengaduan warga soal limbah dari pabriknya. ”Pertanyaan
ketua rombongannya, ’Ini perusahaan asing, ya?’ Saya bilang, ini perusahaan saya,
orang Indonesia. Dia bilang, ’Kamu, kan, cuma dipakai nama saja.’ Marah saya,
gebrak meja. Memangnya kalau punya asing, Bapak boleh peras?” tutur ST. ST ”unjuk
kekuatan” dengan menyebut kenalannya petinggi partai yang separtai dengan
sebagian rombongan anggota legislatif tersebut. Rombongan legislatif pun
melunak. ST percaya diri menunjukkan aktivitas di area pabriknya sesuai aturan.
WA, pimimpinan PMA di Jabar, mengaku banyak uang yang harus dikeluarkan untuk pungli
yang dilakukan di tingkat masyarakat bawah hingga birokrat.
Dana rutin yang disiapkan mencapai 20 % dari perputaran total per tahun.
PW, pengusaha lain di Jabar, mengeluhkan tidak adanya kepastian hukum membuat
munculnya biaya tidak terprediksi. Ada oknum-oknum tertentu yang harus dibayar.
Misalnya, saat perusahaan digeruduk kelompok ormas, mereka harus mengeluarkan
biaya untuk oknum aparat kepolisian agar diamankan. Padahal, belum tentu
terjamin keamanannya. AP, manajer PMA di Jabar, pernah didemo perusahaannya oleh
ormas dan dimintai sejumlah uang oleh oknum aparat.
”Kita butuh investasi yang sehat, yang aman,” kata AP. Indonesia perlu
belajar dari negara tetangga dalam memperlakukan investor. Di Thailand, investor
diperlakukan istimewa. Yang terbaru adalah penyederhanaan prosedur visa untuk memfasilitasi
kegiatan investasi di Thailand. Negara-negara tetangga itu belakangan mampu
menarik investasi besar dari sejumlah perusahaan teknologi dunia.Pada tahun
2024, Google dikabarkan akan membangun pusat data di Thailand. Apple juga
menggelontorkan investasi 15 miliar USD di Vietnam, karena negara-negara itu
memberikan beragam insentif untuk kemudahan usaha. (Yoga)
Investor Asing Masih Lanjutkan Aksi Jual Saham Bank
Memilih Investasi dan Mengatur Keuangan
Situasi perekonomian digelayuti
ketidakpastian. Arah kebijakan rezim baru pemerintahan AS memicu gejolak
geopolitik global. Kondisi ekonomi domestik juga menunjukkan kerentanannya. Di
sektor keuangan, misalnya, nilai tukar rupiah dan pasar saham dalam satu momentum
kompak terjerembap akibat hengkangnya investor asing dari pasar keuangan domestik.
Selain karena dampak situasi global, mereka juga mengalihkan aset investasinya
lantaran ragu dengan arah kebijakan pemerintah, termasuk pengelolaan fiskal ke
depan. Pada 28 Februari 2025, rupiah menyentuh titik pelemahan terdalamnya
sejak 2020, yakni ke level Rp 16.575 per USD atau terdepresiasi 2,58 % secara
tahun kalender berjalan. Sementara, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) amblas
ke level 6.300 atau terendah sejak 2021.
Di tengah gejolak tersebut, masyarakat
turut menghadapi kenaikan harga barang-barang dari tahun ke tahun. Meski laju
inflasi beberapa tahun terakhir terjaga di kisaran 1,5-3,5 %, kenaikan biaya
hidup kian menggerus dompet masyarakat hingga muncul istilah makan tabungan.
Kelas menengah bawah menjadi kelompok paling riskan terdampak berbagai gejolak
ekonomi yang tengah terjadi. Dengan kemampuan finansial yang memadai di atas
kelompok miskin, mereka tidak menerima bantuan sosial pemerintah. Namun, itu
sekadar pas-pasan sehingga rentan tergelincir turun kelas. Agar masyarakat
kelas menengah tidak terperosok ke dalam jurang kemiskinan, ada beberapa hal
yang bisa dilakukan, mulai dari mengatur keuangan hingga memilih instrumen
investasi, sebagai antisipasi terhadap berbagai risiko ke depan.
Di tengah biaya hidup yang terus
meningkat, sementara penghasilan cenderung jalan di tempat, penting bagi warga
kelas menengah untuk mengelola pengeluarannya. Mulai dari mengidentifikasi pengeluaran
rutin sehari-hari, untuk kebutuhan, keinginan, dan untuk ditabung. Dimana 10-20 % dari total penghasilan dapat
dialokasikan untuk ditabung, untuk dana darurat, serta untuk berinvestasi. Head
of Deposit and Wealth Management UOB Indonesia, Vera Margaret berpendapat, dibutuhkan
juga kesadaran menahan keinginan untuk sesuatu yang lebih penting. Tidak
mengherankan jika belakangan muncul gerakan untuk mengurangi konsumsi
berlebihan dan mendorong gaya hidup minimalis (no buy challange) yang mulai
populer, pada 2025. (Yoga)
Ekonomi Sulit, Emas Kian Dilirik Investor
Rencana Pembangunan Kilang Minyak Skala Besar untuk Kurangi Impor
Rencana pemerintah membangun
sejumlah kilang minyak dengan total kapasitas hingga 1 juta barel per hari
diharapkan dapat membantu memasok kebutuhan bahan baku nafta bagi industri petrokimia
dan sektor lainnya. Dengan hadirnya kilang minyak baru, produksi nafta dapat
dioptimalkan agar Indonesia tak lagi bergantung pada impor. Menperin, Agus
Gumiwang Kartasasmita menyatakan, pembangunan kilang minyak berkapasitas besar
ini akan berkontribusi dalam meningkatkan ketahanan industri, khususnya sektor
petrokimia.
Selama ini, industri petrokimia
memiliki peran krusial dalam memasok bahan baku bagi berbagai sektor industri lainnya.
”Kami sangat mendukung pembangunan refinery (kilang minyak) ini guna memperkuat
sektor hulu petrokimia dalam upaya substitusi impor. Langkah ini dapat
memberikan dampak positif, mulai dari peningkatan nilai tambah dan investasi
hingga penciptaan lapangan kerja,” ujarnya, Kamis (13/3). Menurut Agus,
pembangunan kilang minyak ini akan mengoptimalkan produksi nafta yang menjadi
bahan baku penting bagi sejumlah sektor industri.
Nafta merupakan salah satu fraksi
atau hasil olahan minyak bumi yang dapat digunakan sebagai bahan baku bensin
maupun petrokimia. Fraksi ini dihasilkan terutama melalui proses distilasi
minyak mentah di crude distillation unit (CDU), yaitu unit pemrosesan awal di
kilang minyak yang berfungsi memisahkan minyak mentah menjadi berbagai fraksi,
seperti nafta, kerosin, dan gas oil, berdasarkan titik didihnya. Untuk
memproduksi 1 juta ton nafta per tahun, dibutuhkan sekitar 3,03 juta ton minyak
mentah. (Yoga)
Ekonomi RI Berpacu dengan Waktu
Independensi BI Jangan Dilemahkan oleh Revisi UU P2SK
Komisi XI DPR tengah dalam proses
revisi UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
atau P2SK. Proses legislasi merupakan buntut
putusan MK tentang pengelolaan Lembaga Penjamin Simpanan. Namun, ditemukan
indikasi adanya usulan tambahan terkait peran Bank Indonesia. Ketua Komisi XI
DPR, Mukhamad Misbakhun mengonfirmasi bahwa revisi beleid tersebut akan
mengikuti putusan judicial review MK yang menyatakan bahwa Menkeu tidak dapat mengintervensi
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) LPS.
”Jadi revisi terbatas karena itu
perintah MK, tidak ada (fokus pembahasan) yang lain,” kata Misbakhun, Rabu
(12/3). Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode
2002-2011, Yunus Husein mengatakan, Ia diminta oleh Komisi XI untuk memberikan
masukan terkait peran dan fungsi BI yang dimandatkan UU P2SK, dalam rapat
dengar pendapat umum yang berlangsung Selasa (11/3). ”Dengan landasan hokum UU
P2SK, BI bisa ikut burden sharing, penggelontoran likuiditas yang namanya
quantitative easing, dan bisa beli surat berharga negara di pasar perdana. Itu
semua sebenarnya sudah menyimpang dari UU BI yang asli (UU No 23/1999 tentang
BI),” ujarnya. (Yoga)
Independensi BI Jangan Dilemahkan oleh Revisi UU P2SK
Komisi XI DPR tengah dalam proses
revisi UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
atau P2SK. Proses legislasi merupakan buntut
putusan MK tentang pengelolaan Lembaga Penjamin Simpanan. Namun, ditemukan
indikasi adanya usulan tambahan terkait peran Bank Indonesia. Ketua Komisi XI
DPR, Mukhamad Misbakhun mengonfirmasi bahwa revisi beleid tersebut akan
mengikuti putusan judicial review MK yang menyatakan bahwa Menkeu tidak dapat mengintervensi
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) LPS.
”Jadi revisi terbatas karena itu
perintah MK, tidak ada (fokus pembahasan) yang lain,” kata Misbakhun, Rabu
(12/3). Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode
2002-2011, Yunus Husein mengatakan, Ia diminta oleh Komisi XI untuk memberikan
masukan terkait peran dan fungsi BI yang dimandatkan UU P2SK, dalam rapat
dengar pendapat umum yang berlangsung Selasa (11/3). ”Dengan landasan hokum UU
P2SK, BI bisa ikut burden sharing, penggelontoran likuiditas yang namanya
quantitative easing, dan bisa beli surat berharga negara di pasar perdana. Itu
semua sebenarnya sudah menyimpang dari UU BI yang asli (UU No 23/1999 tentang
BI),” ujarnya. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Krisis Ukraina Meluber Menjadi ”Perang Energi”
10 Mar 2022








