Investasi lainnya
( 1334 )Skandal Korupsi ASABRI, Peran Manajer Investasi Ditelusuri
Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan terhadap saksi terkait dengan skandal dugaan korupsi PT Asabri yang sudah menjerat delapan tersangka dengan memeriksa perusahaan manajer investasi. Sementara itu pemerintah memastikan bahwa uang prajurit TNI dan Polri di PT Asabri tidak hilang. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang direktur utama perusahaan manajer investasi (MI) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan keempat direktur utama tersebut adalah Direktur Utama PT Pratama Capital Asset Management Iwan Margana, Direktur Utama PT Victory Aset Manajemen Juntrihary Mastoto Fairly, Direktur Utama PT Oso Manajemen Investasi Rusdi Oesman, dan Direktur Utama PT Pool Advista Asset Manajemen Ronald Abednego Sebayang.
Selain para dirut, kata Leonard, penyidik Kejagung juga turut memeriksa pihak lainnya yaitu Komisaris PT Strategic Management Services Danny Boestami, Kepala Divisi Pelaksana Investasi PT Asabri R. Pradopo, Direktur Ritel PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia Sugiharto Widjaja, dan Komite Audit PT Asabri Igor Manindjo. Leonard menjelaskan bahwa pemeriksaan seluruh saksi itu bertujuan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri yang
merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun.
Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengancam bakal menggugat praperadilan Kejagung jika tidak segera mengenakan pasal pencucian uang terhadap delapan tersangka korupsi PT Asabri. Koordinator MAKI Boyamin Saiman berpandangan jika tim penyidik Kejagung tidak segera mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke seluruh tersangka maka dikhawatirkan ada aset hasil korupsi para tersangka yang tidak terlacak, sehingga pengembalian kerugian negara tidak bisa maksimal. Selain itu, kata Boyamin, alasan pasal pencucian uang itu harus dijerat kepada tersangka, karena tim penyidik Kejagung menemukan bukti yang cukup para tersangka melakukan manipulasi pengelolaan keuangan PT Asabri untuk meraup keuntungan pribadi.
(Oleh - HR1)
Menkeu: LPI Jadi Instrumen Pelengkap APBN
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Indrawati mengatakan, pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan instrumen APBN
dan BUMN untuk mendukung
pemerataan pembangunan di
Indonesia. Karena itu, melalui
Lembaga Pengelola Investasi
(LPI) atau sovereign wealth
fund (SWF) yang bernama Indonesia Investment Authority
(INA) pemerintah menyiapkan
pendanaan untuk pembangunan jangka panjang.
Menkeu menegaskan, momentum pembangunan terus dijalankan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional. Bahkan, ia mencontohkan dahulu di saat komoditas boom atau peningkatan harga-harga komoditas itu dijadikan momentum. “Kita ingin momentum pembangunan itu terjaga,” jelas dia.
Menurutnya kehadiran
LPI dalam Undang-Undang
Cipta Kerja akan memberikan
kepastian terhadap modal
pembangunan yang dibutuhkan Indonesia, dan memperbaiki iklim dan kemudahan
perizinan berusaha. Adanya
LPI juga memberikan instrumen alternatif dalam berinvestasi di Indonesia yakni sisi
equity financing atau loan
financing.
Pada kesempatan yang
sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, negara bisa saja menggunakan utang untuk pembangunan berbagai proyek di
Indonesia, namun nanti menimbulkan konsekuensi pada
defisit fiskal. Sementara itu,
pemerintah sudah berkomitmen untuk kembali menyehatkan instrumen APBN dengan
tetap menjaga defisit maksimal
di 3% terhadap PDB.
Di sisi lain, potensi lainnya
terkait dengan pembangunan
adalah melalui kerja sama
swasta nasional untuk membangun proyek strategis nasional. Terakhir, potensi yang
dilakukan pemerintah untuk
pendanaan pembangunan dengan cara mendapatkan dana
dari luar negeri yang masuk ke
Indonesia kemudian bekerja
secara bersama dengan membangun proyek.
De Javu, Kasus Asabri Mirip Jiwasraya
Dua nama terpidana di kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro Direktur Utama PT Hanson International Tbk dan Komisaris Utama PT Trada Alam Heru Hidayat, juga disebut-sebut masuk daftar tersangka kasus dugaan korupsi di Asabri.
Tahun 2012 hingga 2019, para eks pejabat Asabri diduga menjalin kesepakatan dengan para swasta untuk mengatur dan mengendalikan investasi saham dan reksadana. Pada periode itu, manajemen Asabri diduga menjalin kesepakatan membeli atau menukar saham portofolio Asabri dengan saham afiliasi para swasta.
Saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan selanjutnya ditransaksikan atau dibeli kembali dengan nominee tiga tersangka dari kubu swasta. Dugaan lain, saham-saham itu dibeli kembali Asabri melalui underlying reksadana yang dikelola oleh manajer investasi.
Hasil audit sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), transaksi itu diduga merugikan negara Rp 23,73 triliun.
Korupsi ASABRI, Benny Tjokro dan 2 Jenderal Purnawirawan Jadi Tersangka
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan orang tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero). Para tersangka langsung ditahan di rumah tahanan yang berbeda. Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan delapan tersangka ditahan oleh tim penyidik selama 20 hari ke depan sejak Senin 1 Februari 2021 hingga Sabtu 20 Februari 2021.
Delapan tersangka kasus korupsi Asabri adalah Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. Heru Hidayat, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja.
Sementara itu, Handika Honggowongso, pengacara Hari Setiono dan Bachtiar Effendi mengaku kliennya kaget langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tim penyidik Kejagung.Kendati demikian, Handika mengatakan pihaknya tetap akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejagung. Namun, dia menilai penetapan tersangka dan penahanan itu dilakukan secara spontan oleh tim penyidik Kejagung tanpa ada informasi terlebih dulu.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri tembus hingga Rp23,7 triliun. Kendati demikian, angka tersebut masih hitungan sementara dari tim penyidik Kejagung, belum dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Leonard, hitungan resmi kerugian negara terkait perkara tindak pidana korupsi PT Asabri akan disampaikan oleh BPK.
(Oleh - HR1)
Investasi Pengembangan Industri Baterai EV US$ 17,4 Miliar
Pengembangan industri baterai kendaraan listrik (electric vehicle/EV) dari hulu hingga hilir di Indonesia diperkirakan mencapai US$ 13,4-17,4 miliar. Rencana investasi akan dilaksanakan oleh Indonesia Baterry Holding (IBH) dengan menggandeng mitra strategis. Ketua Tim Percepatan Proyek Baterai Kendaraan Listrik Agus Tjahajana Wirakusumah menuturkan, pengembangan industri baterei EV ini bertujuan memanfaatan peluang bisnis yang besar di masa mendatang dan potensi sumber daya alam Indonesia. Jika industri ini berhasil dibangun kemudian ditambah besarnya pasar otomotif dalam negeri, Indonesia memiliki peluang terbesar di Asia Tenggara untuk membangun ekosistem industri kendaraan listrik.
Namun, kebutuhan investasi untuk pengambangan industri baterei EV ini memang cukup besar. “Nilai investasi baterei EV dari hulu sampai hilir, terendah sampai tertinggi kapasitas sel hingga 140 gigawatt hour (GWh) adalah sekitar US$ 13,4-17,4 miliar,” kata dia dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI, Senin (1/2). Saat ini, lanjut dia, pemerintah tengah membentuk Indonesia Baterry Holding yang terdiri dari PT MIND ID, PT Antam Tbk, PT Pertamina (Persero), dan PT PLN (Persero). Rencananya, keseluruhan investasi value chain industri baterei EV ini akan dilaksanakan oleh masing-masing BUMN anggota holding atau melalui perusahaan patungan (joint venture/JV) dengan mitra internasional.
Direktur Utama MIND ID Orias
Petrus Moedak menjelaskan, modal awal ketika IBH berdiri nantinya sekitar US$ 50 juta. Sementara
investasi hingga US$ 17 miliar akan
dilaksanakan secara bertahap, di
mana tahap awal masih di kisaran
US$ 5-10 miliar utamanya di sektor
hulu industri baterai.
“Pendanaannya, perhitungan sementara ekuitas 30% dan pinjaman
70%. Pendanaan sudah dihitung
supaya secara bertahap kami bisa
lanjut sesuai dengan tingkat demand. Tahun lalu kan kendaraan
listrik masih sedikit, pertumbuhan
belum ada,” jelasnya
“Tujuh perusahaan yang telah
memenuhi kriteria yakni CATL,
LG Chem, Samsung, Tesla, dan
lainnya,” ungkap Agus.
Ditambahkannya, Indonesia
menargetkan dapat menjadi pemain global material hulu dan katoda
baterai, serta pemain hilir regional dan domestik di baterai dan
kendaraan listrik. Hal ini dengan
menggenjot produksi nikel sulfat
hingga 50-100 ribu ton per tahun
dan prekursor dan katoda 120-140
ribu per tahun.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ramson Siagian
menegaskan bahwa DPR mendukung pemerintah mengembangan
industri baterai kendaraan listrik
ini mengingat perannya dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.
Namun, pihaknya mendorong
rencana tersebut harus terealisasi,
jangan hanya sekadar menjadi
jargon pemerintah untuk kepentingan politik semata. Apalagi,
target peta jalan yang dirancang
sangat optimistis.“Tolong disampaikan ke Menteri BUMN, ini [pengembangan industri baterai EV]
jangan hanya konsumsi retorika
politik, tetapi ini untuk generasi
mendatang. Jadi segala sumber
daya harus digerakkan, baik
teknologi, kapasitas manajemen,
sumber daya lain termasuk dana.
Ini harus betul-betul konkrit,”
tegas dia.
Anggota Komisi VII DPR RI Ratna Juwita Sari juga mengingatkan terkait keekonomian proyek baterai kendaraan listrik tersebut. Hal ini mengingat proyeksi kebutuhan investasinya mencapai US$ 17,4 miliar. “Di 2022, manufacturer kendaraan listrik diharapkan mulai produksi di Indonesia. Dan industri [baterai] dari hulu hingga hilir direncanakan mulai beroperasi pada 2024,” tuturnya. Dimulainya industri baterai ini ditandai dengan beroperasinya Pabrik High Pressure Acid Leaching Process (HPAL) Antam serta Pabrik Prekursor dan Katoda Pertamina-MIND ID. Berikutnya di 2025, Pabrik Cell to Pack Pertamina-PLN ditargetkan mulai beroperasi.
(Oleh - HR1)
LPI Bisa Jaring Modal Asing US$ 200 Miliar
Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dalam jangka panjang bisa menjaring modal asing US$ 200 miliar. Sovereign Wealth Fund itu akan menawarkan investasi pada sejumlah sektor yang berpotensi memberikan return (imbal hasil) menarik. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, lembaga yang disebut juga Indonesia Investment Authority (INA) ini diharapkan dalam jangka pendek bisa mendapatkan investasi sekitar US$ 20 miliar, tergantung jenis aset dan portofolio yang diinginkan oleh investor. Pola bisnisnya menggunakan negosiasi terkait model investasi, valuasi, serta struktur cash flow.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot menuturkan, adanya LPI atau INA akan meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modal di Indonesia. Hal ini juga mendukung pencapaian target investasi yang ditetapkan pemerintah. Pada tahun 2021, lanjut dia, pemerintah menetapkan target investasi sebesar Rp 900 triliun. Untuk meningkatkan investasi langsung asing (foreign direct investment/FDI) melalui SWF, pemerintah akan menyiapkan mitra bagi investor asing. Sementara itu, dalam rencana strategis BKPM Tahun 2020- 2024, ditetapkan target investasi sebesar Rp 858,5 triliun tahun 2021 dan Rp 968,4 triliun pada tahun 2022. Sedangkan total realisasi investasi dari tahun 2020 sampai dengan 2024 ditargetkan sebesar Rp 4.983,2 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, Presiden Joko Widodo telah melantik Dewan Pengawas Sovereign Wealth Fund (Dewas SWF) pada Rabu lalu. Hal ini menandakan bahwa LPI siap untuk diimplementasikan. Adapun dewan pengawas tersebut adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai ketua, Menteri BUMN Erick Tho hir, dan 3 anggota dari profesional yakni Cyril Noerhadi, Yo zua Makes, dan Haryanto Sahari. “Kelima orang yang di ketuai Menteri Keuangan ini akan mulai memilih CEO SWF dan kemudian akan bekerja,” ujarnya
Untuk menarik investor asing,
pemerintah menanamkan modal
awal Rp 15 triliun pada tahun lalu
dan akan diperbesar hingga Rp
75 triliun pada tahun ini. Modal
awal tersebut telah dianggarkan
dalam APBN 2020 dan sudah
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020.
Modal Rp 75 T
Untuk menarik investor asing,
pemerintah menanamkan modal
awal Rp 15 triliun pada tahun lalu
dan akan diperbesar hingga Rp
75 triliun pada tahun ini. Modal
awal tersebut telah dianggarkan
dalam APBN 2020 dan sudah
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020.
Kartika menyampaikan, LPI
akan mulai beroperasi pada
akhir Februari atau awal Maret
2021. Hal ini akan membantu
mendorong investasi guna mendongkrak kembali pertumbuhan
ekonomi.
Kartika mengatakan, Indonesia
beberapa tahun terakhir memiliki
tantangan besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
kembali ke level 6%. Pasalnya,
komponen terbesar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
masih berasal dari konsumsi
rumah tangga, padahal di masa
pandemi Covid-19, komponen
konsumsi tertekan sangat dalam.
Oleh karena itu, investasi
perlu dijadikan peluang untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi ke depan. “Pertumbuhan realisasi investasi yang
melambat ini dicermati. Setelah banyak melakukan diskusi
dengan pemain sektor riil dan
keuangan, ada kendala persepsi
legal dan political risk. Kemudahan berusaha atau ease of doing business juga masih menjadi
tantangan besar,” ujarnya
LPI ini juga dapat menjadi jawaban agar Indonesia membuka
diri dan mengakselerasikan
kerja sama investasi aset yang
bisa dioptimalkan bersama investor internasional. Sebab,
Indonesia memiliki keterbatasan
dari sisi sumber pendanaan pembiayaan pembangunan.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk (BRI) Sunarso
mengungkapkan, penyaluran
stimulus yang efektif akan
berdampak pada pemulihan
ekonomi nasional. Cara yang
paling elastis dan signifikan pengaruhnya untuk mendongkrak
pertumbuhan kredit, lanjut dia,
adalah dengan meningkatkan
konsumsi rumah tangga dan
daya beli masyarakat.
Pertama, stimulus dari investasi pemerintah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2020 yang direvisi menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104 Tahun 2020 tentang penempatan deposito pemerintah antara lain sebesar Rp 15 triliun di BRI. Stimulus yang disalurkan BRI antara lain juga berupa government spending subsidi bunga terhadap UMKM. Hingga 31 Desember 2020, subsidi bunga yang telah disalurkan BRI mencapai Rp 5,5 triliun kepada 6,6 juta nasabah.
Sedangkan Ketua Umum
Kamar Dagang dan Industri
(Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan vaksinasi dan
penerapan Undang-Undang Cipta
Kerja akan menjadi kunci pemulihan ekonomi pada 2021. Menurut
dia, semakin cepat pemerintah
melaksanakan vaksinasi untuk
memutus penyebaran pandemi
Covid-19, perekonomian nasional
juga akan pulih lebih cepat.
Sekretaris Eksekutif I Komite
Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
(KCPEN) Raden Pardede menuturkan, penanganan pandemi Covid-19 dan program
vaksinasi jelas menjadi kunci
pemulihan ekonomi nasional.
Sebab, dua hal itu bisa mendorong masyarakat menengah
atas belanja barang
(Oleh - HR1)
Dugaan Skandal Korupsi Asabri, Kejagung Kantongi 7 Calon Tersangka
Potensi kerugian negara akibat dugaan skandal korupsi pengelolaan uang dan dana investasi PT Asabri (Persero) mencapai Rp22 triliun atau lebih besar dibandingkan dengan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kejaksaan Agung telah mengantongi tujuh calon tersangka. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa skandal korupsi Asabri lebih besar di bandingkan dengan korupsi Jiwasraya. Jika menilik penghitungan potensi kerugian negara menurut audit dari BPK, nilai kerugian negara akibat korupsi Asabri bisa mencapai Rp22 triliun. Sementara itu, menurut penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilainya hanya Rp17 triliun.
Dalam catatan Bisnis, laporan BPK menunjukkan bahwa potensi kerugian Asabri lantaran mengalihkan investasinya dari deposito, baik ke penempatan saham secara langsung maupun ke reksa dana sejak 2013 mencapai Rp16 triliun. Pada 2017, penempatan dana Asabri di portofolio saham mencapai Rp5,34 triliun dan reksa dana Rp3,35 triliun. Sementara itu, investasi deposito tersisa Rp2,02 triliun. Asabri juga diduga membeli saham gorengan dengan nilai Rp802 miliar. Akibatnya, pada 2018 dan 2019, Asabri mencatatkan potensi kerugian yang cukup dalam. Sebelum hal itu terjadi, pada 31 Oktober 2017, Heru Hidayat, salah satu terdakwa kasus Jiwasraya, menemui Direktur Utama Asabari saat itu, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja. Dia menawarkan solusi atas investasi bermasalah.
Adapun, dugaan keterlibatan Benny Tjokrosaputro adalah dia yang membujuk Direksi Asabari agar menempatkan dana asuransi yang dihimpun para prajurit di saham-saham perusahaannya hingga Rp3,5 triliun sejak 2012. Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, meminta ekspose kasus korupsi PT Asabri (Persero) dilakukan secara transparan. Sementara itu, jaksa penyidik Kejagung memeriksa sekretaris Benny Tjokrosaputro yang berinisial JI sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri, pada Senin (25/1).
Sementara itu, Kejaksaan Agunggung menyatakan telah menyelamatkan uang negara senilai kurang lebih Rp19,32 triliun, dari persidangan kasus korupsi selama 2020. Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI pada Selasa (26/1). Sementara itu, penyelamatan keuangan negara yang dilakukan Kejaksaan Agung dari tindak pidana umum sejumlah Rp204,5 miliar. Dia mengatakan, kinerja tindak pidana khusus Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pada 2020, mencapai ribuan perkara.
(Oleh - HR1)
Menantikan Sovereign Wealth Fund Indonesia
Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengumumkan bahwa pemerintah segera mendirikan sovereign wealth fund (SWF), yang diberi nama Indonesia Investment Authority dalam waktu yang tidak lama lagi. SWF ini merupakan langkah tepat yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi kebuntuan kondisi ekonomi yang memerlukan suatu terobosan besar guna mendukung pemulihan ekonomi, maupun untuk kegiatan investasi jangka panjang.
Dengan adanya SWF ini, kegiatan investasi besar yang bersifat jangka panjang tidak lagi bergan tung pada inisiatif pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saja, melainkan juga bisa bersumber dari SWF tersebut. Kehadiran SWF ini juga membawa angin segar bagi para investor be sar dari luar negeri yang ingin membawa masuk uangnya ke Indonesia guna berinvestasi di tengah pandemi ini.
Pemerintah sudah berkomitmen untuk menyetorkan modal awal sebesar Rp 15 triliun. Beberapa investor dari luar negeri juga telah memberikan komitmen untuk mendanai SWF tersebut dengan penyertaan modal mencapai US$ 20 miliar (sekitar Rp 280 triliun dengan kurs Rp 14.000). Mereka sangat antusias sekali memberikan pendanaan dalam pembentukan SWF tersebut karena beberapa alasan.
Pertama, SWF dibentuk dan dimiliki oleh pemerintah, se hingga kelanggengan dan kelangsungan kegiatan usaha dalam jangka panjang lebih terjamin. Kedua, karena SWF merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah tentunya memiliki kemudahan dan jangkauan kegiatan usaha maupun berinvestasi yang lebih luas dibandingkan dengan sebuah korporasi biasa. Ketiga, dengan modal, sumber dana dan jangkauan bisnis yang besar tentunya dapat menghasilkan rate of return yang tinggi, sehingga menjadi daya tarik tersendiri bagi investor besar. Keempat, sebuah studi dari Al sweilem, et.al (2015) menyebutkan bahwa SWF dibentuk dengan tujuan yang lebih strategis, yaitu mendukung stabililitas ekonomi makro dan melakukan investasi atas surplus tabungan milik pemerintah dan masyarakat.
Ide pembentukan SWF bukan sesuatu yang baru, sudah banyak negara yang memiliki SWF dengan berbagai model dan tujuan yang berbeda satu sama lain. Pemerintah Singapura mendirikan Temasek pada tahun 1974, merupakan salah satu contoh sukses SWF yang bergerak di bidang investasi dengan mengakumulasikan danadana surplus pemerintah, dana pensiun, maupun tabungan masyarakat.
Malaysia mendirikan Khazanah Nasional Berhad pada tahun 1994, yang menginvestasikan uangnya ke berbagai sektor yang memberikan keuntungan besar, antara lain energi, kesehatan, telekomunikasi dan jasa keuangan. Bahkan CIMB Group yang menguasai Bank CIMB Niaga di Indonesia adalah salah satu kegiatan usaha di bawah naungan Khazanah.
Adapun Vietnam juga sukses dengan memiliki SWF yang dinamakan State Capital Investment Corporation atau SCIC yang didirikan pada tahun 2005. Bahkan negara kecil tetangga kita, Timor Leste, juga telah memiliki SWF yang disebut dengan Ti mor Leste Petroleum Fund pada ta hun 2005, yang tugasnya adalah untuk memutar uang dari hasil ke untungan eksplorasi tambang mi nyak dan gas yang mereka miliki ke berbagai jenis investasi yang memberikan keuntungan besar.
Keinginan Presiden Joko Widodo untuk segera mendirikan SWF bukanlah sesuatu yang sulit untuk diwujudkan, mengingat saat ini sudah ada “Santiago Principles”, yang menjadi pedoman bagaimana bentuk dan mekanisme kerja dari sebuah SWF. Dalam “Santiago Principles” yang jumlahnya ada 24 prinsip tersebut telah diatur, an tara lain mengenai aspek hukum, tujuan, struktur organisasi, tata kelola, code of conduct, dan as pek transparansi dari suatu SWF.
Prospek SWF Indonesia Ada sebuah anggapan bahwa rencana pemerintah untuk membentuk SWF mungkin dianggap sudah terlambat dibandingkan dengan beberapa negara tetangga. Namun, lebih baik terlambat mendirikan SWF daripada tidak ada sama sekali. Idealnya pendirian SWF tersebut dilakukan di era “oil boom” pada pe riode 1974-1982 yang kita alami di zaman Orde Baru.
Saat itulah momen yang paling tepat untuk membentuk SWF, karena amunisi yang dimiliki oleh peme rintah sangat besar sebagai modal pendiriannya. Namun demikian, pendirian SWF saat ini juga tidak ada masa lah, tetap memiliki prospek yang bagus dan masa depan yang menjanjikan karena beberapa alasan. Pertama, SWF memang didisain khusus dengan tujuan utama untuk melakukan investasi jangka panjang dengan modal yang besar. Inilah yang menjadi daya tarik tersendiri bagi investor, baik itu in vestor pemerintah maupun in ves tor swasta dari luar negeri. Kedua, pembangunan infrastruktur harus terus berjalan guna mem perkuat fondasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dalam jangka panjang. Namun sayangnya APBN kita untuk saat ini dan beberapa tahun ke depan mungkin lebih diprioritaskan untuk penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi. Beban APBN yang sudah berat, utang pemerintah yang semakin bertambah dan keterbatasan dana milik BUMN, menjadikan sumber pembiayaan infrastruktur perlu dicarikan alternatif lain. Ketiga, SWF diharapkan mampu melindungi dan mempertahankan industri-industri strategis yang didirikan dan berada di Indonesia, agar tetap menjadi bagian dari aset nasional sebagai kebanggaan bangsa Indonesia.
Keempat, SWF yang dimiliki Indonesia diharapkan mampu melakukan akuisisi atau membeli berbagai perusahaan yang bergerak di bidang industri-industri strategis di luar negeri. Dengan mengakuisisi industri strategis milik asing tersebut, kita bisa menempatkan tenaga kerja kita di perusahaan tersebut untuk belajar dan mengambil ilmunya. Misalnya saja mengakuisisi perusahaan-perusahaan di in dustri dirgantara, persenjataan, kimia dan teknologi digital, yang belum ada di Indonesia. Kelima, tujuan SWF untuk mencetak keuntungan yang sebesarbesarnya bisa menjadi sumber penerimaan negara yang relatif besar, selain dari penerimaan pajak maupun dividen BUMN. Oleh karena itu, sudah sepantasnya kita semuanya harus mendukung inisiatif pemerintah dalam pendirian SWF tersebut.
(Oleh - HR1)
Tunda Investasi, BKPM Ancam Cabut Tax Holiday
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, ada lebih dari Rp 1.000 triliun investasi yang belum terealisasi. Nilai penanaman modal tersebut, berasal dari calon investor yang sudah mendapatkan insentif tax holiday, tapi tak kunjung mendirikan usahanya di Indonesia.
Berdasarkan data tax holiday versi Kemkeu yang diterima KONTAN, menunjukkan dari 2018 hingga akhir 2020 lalu rencana investasi dari investor penerima tax holiday sebesar Rp 1.261,2 triliun.
Hasilnya, investasi yang telah terealisasi hingga 11 Oktober 2020 hanya sebesar Rp 27,15 triliun atau setara 2,15% dari total rencana investasi tax holiday. Realisasi investasi itu berasal dari 3 penanaman modal dan 3 wajib pajak. Tenaga kerja yang terserap dari investasi ini yakni hanya 345 orang.
Maka dari itu, Banhlil akan memperketat regulasi tax holiday. Kebijakan tersebut ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Dompet Digital - Platform Investasi Berkolaborasi
Dompet digital berlomba-lomba bermitra dengan penyelenggara platform investasi untuk meningkatkan jumlah pengguna layanan, seiring meningkatnya minat investasi masyarakat. Salah satu contohnya, saat ini pengguna layanan dompet digital Ovo bisa membeli produk reksadana PT Bareksa Portal Investasi melalui fitur Invest yang terdapat dalam aplikasi Ovo.
Presiden Direktur Ovo sekaligus CEO Bareksa Karaniya Dharmasaputra mengatakan, melalui kerja sama dan integrasi itu, Ovo dan Bareksa memberikan alternatif layanan pembayaran investasi secara lebih luas kepada investor. Sinergi Ovo dan Bareksa ini membuat pembayaran investasi reksa dana menjadi lebih mudah.
Tidak hanya Ovo, pada tahun lalu PT Fintek Karya Nusantara penyelenggara dompet digital Linkaja memulai kerja sama dengan platform investasi Bibit.id untuk menjual produk investasi. Terdapat dua bentuk kerja sama, yakni Linkaja menjadi metode pembayaran di aplikasi Bibit, serta Bibit menjadi platform investasi di Linkaja.









