;

Skandal Korupsi ASABRI, Aset Tersangka Mulai Disita

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 04 Feb 2021 Bisnis Indonesia
Skandal Korupsi  ASABRI, Aset Tersangka Mulai Disita

Kejaksaan Agung telah berhasil melacak aset atau harta milik tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dana investasi PT Asabri (Persero). Aset-aset tersebut sudah terlacak berada di sejumlah lokasi baik di dalam negeri maupun luar negeri sehingga penyidik tinggal melakukan penyitaan. “Sudah terlacak aset yang di dalam negeri, tetapi nantilah [disampaikan lokasinya]. Jangan kita buka sekarang,” ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Febrie Adriansyah, Rabu (3/2). Febrie menyebut bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk memburu dan menyita aset hasil korupsi Asabri untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai sebesar Rp23,73 triliun.

Febrie menambahkan bahwa aset tersebut berupa aset bergerak dan tidak bergerak yang kini tengah diawasi oleh tim penyidik Kejagung. Menurutnya, hampir seluruh tersangka korupsi Asabri menyembunyikan asetnya di dalam dan luar negeri agar tidak terdeteksi oleh tim penyidik. Adapun dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 8 orang tersangka.

Jaksa Agung ST Burhanuddin belum lama ini memaparkan pihaknya telah menyita aset milik Asabri senilai Rp18 triliun. Angka itu diperkirakan terus akan bertambah karena total kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi Asabri lebih dari Rp23,7 triliun. Dalam perkembangan lain, Penyidik Kejagung memeriksa dua direktur utama terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa keduanya adalah Direktur Utama PT Panin Sekuritas Indra Christanto dan Direktur Utama PT Indo Premier Sekuritas The Moleonoto. Leonard menjelaskan bahwa tim penyidik Kejagung tengah mendalami peran kedua direktur utama itu terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan. 

(Oleh - HR1)

Download Aplikasi Labirin :