;

Insentif Lembaga Pengelola Investasi, Ironi LPI & Amnesti Pajak

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 05 Feb 2021 Bisnis Indonesia
Insentif Lembaga Pengelola Investasi, Ironi LPI & Amnesti Pajak

Misi pemerintah mengejar setoran dari subjek pajak luar negeri yang menjadi mitra Lembaga Pengelola Investasi (LPI) terkesan gambling. Di sisi lain, pemerintah sesungguhnya bisa lebih fokus menjaring dana milik warga negara Indonesia yang belum terhimpun dalam program pengampunan pajak. Pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan terkait dengan perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan LPI dan/atau entitas yang dimilikinya.

Perpajakan untuk LPI dibagi menjadi tiga bagian, yaitu masa investasi, masa kepemilikan, dan masa berakhir. Khusus bagian terakhir adalah pembayaran kembali kepada mitra investasi luar negeri karena likuidasi. Adapun penghasilan mitra investasi yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN) atas selisih lebih nilai likuidasi dengan nilai investasi awal adalah objek pajak dividen. Tujuannya agar SPLN tidak membawa keuntungan yang diperoleh ke luar negeri, tapi kembali diinvestasikan di Indonesia. Sebaliknya, jika investor membawa keuntungannya maka akan dikenakan tarif PPh sebesar 7,5%.

Jika dilihat dari kacamata penerimaan, sebenarnya pemerintah bisa melakukan langkah lain yang lebih nyata untuk mendulang pajak. Salah satunya adalah dengan fokus mengembalikan dana milik warga negara Indonesia (WNI) atau subjek pajak dalam negeri (SPDN) yang belum kembali saat program pengampunan pajak atau tax amnesty beberapa tahun lalu. Insentif yang disiapkan untuk mitra LPI di luar fasilitas fiskal sudah cukup istimewa. Dengan kata lain, imbalan yang diterima tanpa perlakuan pajak sudah terlampau tinggi, sehingga pemerintah sebenarnya tak perlu memanjakan mitra asing tersebut. 

Perlakuan pajak antara SPLN dan SPDN berbeda. Penghasilan SPLN yang dikenai pajak adalah yang bersumber dari Indonesia, sedangkan SPDN yang berasal dari Indonesia atau luar Indonesia. Kewajiban pelaporan pajak SPDN diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sedangkan SPLN tidak wajib. Mengacu pada perbedaan perlakuan tersebut, tentu akan lebih mudah bagi otoritas pajak untuk memburu SPDN yang memiliki kejelasan dari sisi pendapatan dan aspek hukum.

(Oleh - IDS)

Download Aplikasi Labirin :