Investasi lainnya
( 1334 )Proyeksi Investasi Kuartal I Rp 210 Triliun
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperkirakan pada kuartal l-2021 ini realisasi investasi di Indonesia bisa mencapai Rp 210 triliun. Proyeksi realisasi ini berarti sekitar 23,4% dari target sepanjang tahun ini yakni Rp 900 triliun.
Direktur Deregulasi Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengungkapkan hal ini saat dihubungi KONTAN, Selasa (9/3). Sebagai catatan target 2021 ini naik 8,18% dari realisasi investasi 2020 yakni Rp 826,3 triliun.
Ketua Asosasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani sudah melihat bahwa semua izin usaha sudah difasilitasi langsung oleh BKPM. la pun melihat geliat investasi mulai berjalan sejak awal tahun ini.
Frisian Flag Investasi Rp 3,8 Triliun
Jakarta - PT Frisian Flag Indonesia (FFI) akan membangun pabrik baru dengan investasi tahap awal sebesar 225 juta euro atau Rp 3,8 triliun. Pabrik itu akan menghasilkan susu cair dan susu/krim kental manis. Menteri Perindustrian mengapresiasi langkah FFI mendorong pertumbuhan produksi susu segar agar dapat mengimbangi laju pertumbuhan kebutuhan bahan baku industri pengolahan susu. Sebab, sampai saat ini, hanya 22% bahan baku susu yang dipasok dari dalam negeri. Manuver FFI sejalan dengan program Kementrian Perindustrian untuk mewujudkan subtitusi impor sebesar 35% pada 2022.
FFI telah bertahun-tahun menjalin kemitraan dengan koperasi dan peternak sapi perah. Upaya yang dilakukan diantaranya melalui berbagai program seperti bantuan Milk Collection Point (MCP) koperasi susu, peningkatan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) melalui Akademik Peternak Muda dan Farmer2Farmer, serta pembangunan dairy village (desa susu). Menperin optimistis peluang pasar dan tingkat konsumsi produk susu olahan terus tumbuh, seiring terus meningkatnya pendapatan per kapita masyarakat dan bertumbuhnya kelas menengah, transformasi gaya hidup masyarakat menjadi lebih sehat, serta peningkatan permintaan produk bernutrisi tinggi selama pandemi Covid-19.
(Oleh - IDS)
Investasi Pelabuhan, DP World Berlabih Di Gresik
DP World bersama mitranya dari Kanada menggandeng Maspion Group untuk membangun pelabuhan kontainer berkapasitas 3 juta TEUs per tahun di Gresik, Jawa Timur. Persaing nyata bagi Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Operator pelabuhan terkemuka asal Uni Emirat Arab (UEA), DP World, tak sepenuhnya berpaling dari Indonesia.
Setelah mengakhiri kemitraan dengan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III di Terminal Petikemas Surabaya (TPS) pada April 2019, DP World tetap mencari peluang investasi pelabuhan di Tanah Air.
DP World akhirnya bertemu mitra baru yaitu PT Pelabuhan Indonesia Maspion milik taipan Alim Markus untuk membangun terminal peti kemas berkapasitas 3 juta twenty-foot equivalent units (TEUs) per tahun dengan investasi US$1,2 miliar atau setara Rp17,2 triliun (kurs Rp14.300 per dolar Amerika Serikat).
CEO DP World Sultan Ahmed bin Sulayem mengatakan pembangunan pelabuhan itu didasari potensi Indonesia yang ditopang oleh populasi yang besar. “Di negara-negara far east, Indonesia yang paling berpotensi dengan baik dan DP World juga melihat ada potensi mineral yang sangat tinggi dan juga perikanan serta dunia floranya sangat banyak,” katanya, Jumat (5/3).
Ahmed melihat prospek kerja sama dengan Maspion Group sangat cerah, apalagi grup ini sudah berpengalaman menangani area pelabuhan dan kawasan industri sekaligus. Bersama SCG Chemicals (Singapore) Pte. Ltd., Maspion mengelola jetty di Manyar, Gresik, untuk bongkar muat kargo curah cair dan gas yang menunjang aktivitas perusahaan manufaktur di Kawasan Industri Maspion.
Presiden Direktur Maspion Group Alim Markus mengatakan Surabaya merupakan pintu gerbang penting di Indonesia dan keberadaan pelabuhan peti kemas baru akan makin meningkatkan perkembangan ekonomi dan peluang investasi di Indonesia.(Oleh - HR1)
Inilah Pilihan Investasi Hasil Dividen Bebas PPh
Pemerintah menetapkan objek reinvestasi hasil dividen bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Untuk mendapatkan insentif tersebut, para investor yang merupakan wajib pajak penerima deviden, mesti menanamkan modalnya kembali sebanyak 30% dari nilai dividen yang mereka dapat ke dalam sejumlah instrumen investasi yang sudah ditentukan.
Instrumen investasi yang ditetapkan Menkeu; Pertama, surat utang dan sukuk yang diterbitkan negara, korporasi, dan lembaga pembiayaan. Kedua, investasi pada bank persepsi, bisa juga investasi infrastruktur lewat kerjasama pemerintah dan badan usaha. Ketiga, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah. Keempat juga penyertaan modal di perusahaan anyar atau yang sudah berdiri dan investasi lainnya.
Pembukaan Investasi Miras Menuai Kontroversi
Aturan pembukaan investasi industri minuman keras ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanamam Modal. Investor yang ingin berinvestasi di industri minuman beralkohol di Indonesia di buka untuk empat daerah Yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
Padahal industri minuman alkohol ini diharamkan oleh Perpres Nomor 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Daftar Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Tiga jenis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang ada Perpres 10/2021, sebelumnya masuk di daftar negatif investasi (DNI).
Kebijakan pemerintah ini mendapatkan penolakan keras dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Sekretaris Jenderal PBNU Ahmad Helmy Faishal Zaini, Senin (1/3) menyatakan “Sikap NU tidak berubah sejak 2013, saat pertama kali aturan ini digulirkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). PBNU tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan. Sebab Indonesia ini bukan negara sekuler,” katanya.
Ekonom Indef Bhinma Yudhistira menyarankan pemerintah sebaiknya fokus mengundang investasi sektor agribisnis. Lagipula membuka pintu investasi bagi minuman haram itu bisa membuat citra Indonesia di industri halal dipertanyakan.
Tiga Perusahaan Jepang akan Relokasi Pabriknya dari Cina ke RI
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan sedikitnya ada tiga perusahaan Jepang yang akan merelokasi pabriknya dari Cina ke Indonesia. Ketiga perusahaan yang bakal melakukan relokasi pabrik itu adalah Panasonic Manufacturing dengan nilai investasi US$ 30 juta, Denso (US$ 138 juta), dan Sagami Indonesia (US$ 50 juta).
Tiga perusahaan itu adalah bagian dari tujuh perusahaan multinasional yang berencana memindahkan pabriknya dari Cina ke Indonesia. Total investasi yang bakal digelontorkan mencapai US$ 118 juta atau setara dengan Rp 1,7 triliun (asumsi kurs Rp 14.290 per dolar AS).
Pemerintah, menurut Agus, juga mendorong agar para pelaku industri Jepang dapat aktif berinvestasi di Indonesia. Apalagi, Pemerintah Indonesia berkomitmen menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan memberikan kemudahan izin dan berbagai insentif yang menarik. Pada 2019, nilai investasi Jepang di Indonesia sebesar US$ 4,31 miliar.
Adapun salah satu perusahaan besar asal Negeri Sakura, Toyota Group menyatakan minatnya berinvestasi di Indonesia sebesar US$ 2 miliar. Perusahaan itu berkomitmen mendukung upaya pemerintah Indonesia dalam mengurangi emisi karbon dengan memproduksi mobil hibrida dan listrik.
Kemudahan Investasi, Pacu Diversifikasi Ekspor
Bisnis, JAKARTA — Kemudahan investasi di dalam negeri yang ditawarkan dalam aturan turunan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja diyakini mampu mendorong pertumbuhan dan diversifikasi ekspor.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan diversifikasi ekspor merupakan pekerjaan jangka panjang yang membutuhkan investasi besar dan industrialisasi. Dia memperkirakan ekspor industri pengolahan ke depan bakal banyak disumbang dari sektor berbasis komoditas pertambangan.
Sumbangsih investasi yang memicu industrialisasi ini setidaknya terlihat dari penanaman modal di komoditas nikel yang berhasil mengantarkan Indonesia sebagai eksportir terbesar kedua produk besi dan baja. Sepanjang 2020, ekspor besi dan baja tercatat tumbuh 46,84% dari US$7,38 miliar pada 2019 menjadi US$10,84 miliar.
Dia mencatat setidaknya terdapat 14 titik baru investasi dengan nilai lebih dari US$5 miliar. Investasi ini diproyeksikan bakal menghasilkan ekspor nonmigas RI yang lebih beragam, contohnya adalah investasi aluminium di Bintan yang diperkirakan akan mendongkrak ekspor produk turunannya pada 2024-2025.
Insentif fiskal bakal mencakup tax allowance dan tax holiday. Pemerintah juga akan menggulirkan insentif kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pembangunan industri dalam rangka penanaman modal.
Insentif nonfiskal mencakup kemudahan perizinan, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua Umum bidang Perdagangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Benny Soetrisno mengemukakan berbagai insentif yang ditawarkan pemerintah sejatinya telah ada sejak lama, termasuk pembebasan bea masuk bahan baku yang telah termaktub dalam fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakrie menjelaskan bahwa industri alas kaki pun telah menerima beragam insentif dari aktivitas di kawasan berikat.
Meski demikian, dia berpendapat kehadiran payung hukum baru bisa menjadi momentum untuk peningkatan ekspor produk alas kaki yang trennya masih cukup positif selama pandemi.
PRODUK UNGGULAN
Sementara itu, kalangan ekonom menilai daya tarik investasi baru di industri pengolahan berorientasi ekspor bakal sangat bergantung pada keunggulan komparatifnya. Industri dengan bahan baku di dari dalam negeri akan lebih potensial meski pemerintah menawarkan kemudahan pengadaan bahan baku impor.
“Investasi ini akan sangat tergantung apakah produknya memiliki keunggulan komparatif, misal di industri pengolahan nikel kita jelas unggul sehingga ekspornya naik untuk produk turunan,” kata Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal kepada Bisnis.
Hambatan fundamental inilah yang justru membuat daya tarik investasi di Indonesia terkadang hanya terbatas pada besarnya pasar dalam negeri. Faisal berpendapat hal inilah yang harus dibenahi agar investasi yang masuk bisa dioptimalisasi untuk meningkatkan devisa ekspor.
Kepala Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri mengemukakan lahirnya investasi di bidang usaha berorientasi ekspor sejatinya tidak melulu didorong oleh kehadiran insentif yang ditawarkan pemerintah. Lebih dari itu, kondisi lingkungan bisnis akan sangat memengaruhi keberlanjutan investasi.
(Oleh - HR1)
Januari, Investasi Hulu Migas Capai US$ 873,2 Juta
Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat realisasi investasi hulu migas pada Januari 2021 mencapai US$ 873,2 juta atau 7,05% dari target tahun ini sebesar US$ 12,38 miliar. Realisasi ini lebih baik dari kondisi Januari 2020 yang hanya sebesar US$ 767,5 juta. Capaian investasi menyusul keberhasilan percepatan penyelesaian dokumen pendukung pelaksanaan program di akhir tahun lalu. Realisasi investasi di Januari lalu guna mendukung kegiatan eksplorasi dan pengembangan.
Dari aspek pengadaan, procurement list 2021 yang telah dirampungkan di akhir tahun lalu mampu mempercepat proses pengadaan terbanyak ada di Januari 2021, sehingga KKKS akan memiliki waktu yang lebih panjang untuk melaksanakan operasional pengelolaan hulu migas. Investasi hulu migas tahun ini tetap dikawal, termasuk terkait perizinan dan pengadaan barang dan jasa. Harapan minimnya kendala pengadaan, bisa mendorong penyerapan investasi yang optimal. Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) agar rencana kegiatan hulu migas tahun ini dapat terlaksana sesuai rencana.
Realisasi investasi tersebut juga berdampak pada kelancaran proyek-proyek hulu migas . Dari target 12 proyek hulu migas di tahun, dua proyek telah mulai beroperasi di Januari, yakni proyek KLD ONWJ dengan investasi US$ 34 juta dan proyek pasokan gas ke Kilang Balikpapan US$ 27 juta. Di bulan ini, Proyek West Pangkah senilai US$ 46 juta dijadwalkan mulai beroperasi.
(Oleh - IDS)
Investor LPI Resmi Dikenai PPh Dividen 7,5%
JAKARTA – Pemerintah resmi
mematok tarif pajak penghasilan
(PPh) sebesar 7,5% untuk dividen
yang diterima oleh pihak ketiga
atau mitra investasi yang melakukan kerja sama dengan Lembaga
Pengelola Investasi (LPI).
Jika mengacu dalam pasal 12
ayat 3 menjelaskan PPh atas
dividen sebesar 7,5% tersebut
diperuntukkan bagi subjek pajak
luar negeri (SPLN) yang merupakan pihak ketiga mitra kerja sama
LPI bersifat langsung, dan entitas
atau bentuk kerja samanya merupakan subjek pajak badan dalam
negeri. Sementara itu, dalam PP
juga disyaratkan jika investor
asing LPI menanamkan kembali penghasilan yang didapat di
dalam negeri dalam jangka waktu
tertentu, maka dikecualikan dari
objek pajak.
Sebelumnya, Menteri Keuangan
Sri Mulyani mengatakan bahwa
ketentuan tarif pajak penghasilan
(PPh) pasal 26 atas dividen yang
diterima mitra investasi subjek
pajak luar negeri (SPLN) sebesar
7,5% merupakan perlakuan perpajakan pada masa exit saat mitra
investasi akan menarik modal dari
instrumen LPI.
Bahkan, jika menggunakan tarif
dalam Perjanjian Penghindaran
Pajak Berganda (P3B), yakni dari
71 perjanjian P3B yang dimiliki
Indonesia dengan yurisdiksi lain
untuk mengatur dividen, rata-rata
besaran tarifnya adalah 10%. “Ada
71 yurisdiksi dan rata rata tarif
P3B untuk bunga dan dividen mayoritas 10% ada yang 5% hanya tiga
negara, mayoritas 10%. Mayoritas
51 negara, tarifnya 10% namun di
P3B ada tarif bunga masih 12% atau
12,5% dan 15%,” jelasnya.
(Oleh - HR1)
Waspada Bumerang Regulasi
Penerapan sistem perizinan berusaha berbasis risiko dan perluasan bidang investasi lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat memudahkan iklim usaha. Namun, kemudahan itu perlu diantisipasi dengan pengawasan ketat agar tidak berbalik menjadi bumerang yang merugikan masyarakat dan kepentingan nasional.
Untuk menyederhanakan perizinan berusaha di Indonesia, setiap jenis kegiatan usaha, mengacu pada kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI), ditakar analisis risikonya, dari tingkat rendah menuju tinggi. Tidak semua jenis kegiatan usaha memerlukan izin dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Direktur Eksekutif Institute of Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad, Senin (22/2/2021), mengatakan, lewat UU Cipta Kerja, ada harapan perbaikan berupa percepatan pelayanan perizinan, kemudahan, dan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Iklim usaha menjadi lebih kondusif dan mendorong investasi.
Selain perizinan berusaha yang tidak lagi berbasis izin, lewat UU Cipta Kerja, pemerintah juga mengubah konsep investasi dari yang semula berpatok pada daftar negatif investasi (DNI) menjadi bidang usaha prioritas. Berbagai bidang usaha prioritas itu akan diberikan insentif dan kemudahan, baik fiskal maupun nonfiskal.
Iklim usaha perlu dimudahkan, tetapi tetap harus dengan batasan-batasan tertentu yang tidak merugikan masyarakat dan kepentingan nasional. Batasan itu tetap dibutuhkan untuk melindungi ekonomi UMKM dan juga mempertahankan kepentingan nasional.









