;

Bebas PPh, Hasil Investasi Dana Haji Lebih Menjulang

Ekonomi Mohamad Sajili 12 Mar 2021 Kontan
Bebas PPh, Hasil Investasi Dana Haji Lebih Menjulang

Pemerintah menetapkan hasil investasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bukan menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 18 tahun 2021 terdapat sejumlah instrumen investasi BPKH yang dikecualikan dari pemungutan PPh. Misalnya imbal hasil dari tabungan, giro, dan deposito berjangka milik BPKH pada bank, saham, dan obligasi yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI),

Selain itu penempatan dana BPKH yang bebas PPh adalah imbal hasil dari Surat Berharga Negara, Surat Berharga Bank Indonesia, obligasi daerah, reksadana dalam negeri, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA), KIK Dana Investasi Real Estate (DIRE), KIK Dana Investasi Infrastruktur, penyertaan langsung dalam negeri dan luar negeri, serta investasi emas lantakan murni.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu, Rabu (10/3), dana kelolaan BPKH tahun ini bakal mencapai Rp 147 triliun dengan hasil investasi atau nilai manfaat Rp 7,8 triliun. Perkiraan ini melihat pencapaian BPKH pada 2020 dana kelolaan sebanyak Rp 145,2 triliun dengan nilai manfaat Rp 7,42 triliun.


Download Aplikasi Labirin :