;

Skandal Korupsi ASABRI, Peran Manajer Investasi Ditelusuri

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 03 Feb 2021 Bisnis Indonesia
Skandal Korupsi ASABRI, Peran Manajer Investasi Ditelusuri

Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan terhadap saksi terkait dengan skandal dugaan korupsi PT Asabri yang sudah menjerat delapan tersangka dengan memeriksa perusahaan manajer investasi. Sementara itu pemerintah memastikan bahwa uang prajurit TNI dan Polri di PT Asabri tidak hilang. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang direktur utama perusahaan manajer investasi (MI) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan keempat direktur utama tersebut adalah Direktur Utama PT Pratama Capital Asset Management Iwan Margana, Direktur Utama PT Victory Aset Manajemen Juntrihary Mastoto Fairly, Direktur Utama PT Oso Manajemen Investasi Rusdi Oesman, dan Direktur Utama PT Pool Advista Asset Manajemen Ronald Abednego Sebayang. 

Selain para dirut, kata Leonard, penyidik Kejagung juga turut memeriksa pihak lainnya yaitu Komisaris PT Strategic Management Services Danny Boestami, Kepala Divisi Pelaksana Investasi PT Asabri R. Pradopo, Direktur Ritel PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia Sugiharto Widjaja, dan Komite Audit PT Asabri Igor Manindjo. Leonard menjelaskan bahwa pemeriksaan seluruh saksi itu bertujuan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri yang
merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. 

Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengancam bakal menggugat praperadilan Kejagung jika tidak segera mengenakan pasal pencucian uang terhadap delapan tersangka korupsi PT Asabri. Koordinator MAKI Boyamin Saiman berpandangan jika tim penyidik Kejagung tidak segera mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke seluruh tersangka maka dikhawatirkan ada aset hasil korupsi para tersangka yang tidak terlacak, sehingga pengembalian kerugian negara tidak bisa maksimal. Selain itu, kata Boyamin, alasan pasal pencucian uang itu harus dijerat kepada tersangka, karena tim penyidik Kejagung menemukan bukti yang cukup para tersangka melakukan manipulasi pengelolaan keuangan PT Asabri untuk meraup keuntungan pribadi.

(Oleh - HR1)

Download Aplikasi Labirin :