Financial Technology
( 558 )Cara Baru Aksi Rentenir Daring
Polisi mengungkap cara baru pemberi pinjaman atau rentenir daring ilegal yang merugikan masyarakat dengan mencuri data pribadi. Mereka menaruh uang pada rekening seseorang, lalu menagih pengembalian dengan bunga seolah utang pinjaman. Hal ini diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis seusai jumpa pers penangkapan 11 karyawan pemberi pinjaman daring ilegal di Jakarta, Jumat (27/5). Mereka terlibat kasus akses ilegal dan manipulasi data elektronik terkait pinjaman daring ilegal dan penagihan dengan pengancaman. ”Di kasus ini ada korban yang tidak pernah pinjam (uang), tetapi data pribadinya didapat dari nasabahnya. Misalnya, saya meminjam, saya adalah teman Anda. Anda jadi korban karena mereka mengambil data pribadi Anda dari (gawai) saya,” ujarnya.
Mayoritas tersangka yang ditangkap bekerja sebagai debt collector atau penagih utang dengan ancaman secara jarak jauh. Tersangka DRS berperan sebagai leader dan S sebagai manajer. Kasus ini, menurut Auliansyah, telah banyak memakan korban. Pencurian data pribadi, seperti kontak telepon dan foto, juga banyak dilakukan untuk menebar teror penagihan kepada debitor. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, 11 tersangka itu terkait 58 aplikasi pinjaman daring ilegal. Aplikasi itu, antara lain, Jari Kaya, Dana Baik, Untung Cepat, Rupiah Plus, Dana Lancar, Dana Now, Cash Tour, Pinjaman Roket, dan Raja Pinjaman. Aplikasi itu rata-rata berumur satu tahun. Sejauh ini polisi menaksir kerugian korban sekitar Rp 2,5 miliar. (Yoga)
Mastercard & Ayoconnect Genjot Inklusi Keuangan
Untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia, Mastercard menjalin kerjasama dengan Ayoconnect. Ini adalah platform open finance terbesar di Asia Tenggara dengan menjalankan program berbasis teknologi open banking. Mastercard menghadirkan insentif bagi masyarakat Indonesia yang melakukan pembayaran tagihan di platform online.
Telkomsel Gandeng Kredivo
PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) menggandeng PT FinAccel Finance Indonesia (Kredivo) untuk mengembangkan usaha paylater. Kerjasama ini akan memungkinkan seluruh pelanggan Telkomsel untuk menggunakan fitur paylater. CEO Kredivo Indonesia Umang Rustagi menyebutkan kerjasama ini membawa target mereka melayani 10 juta pengguna bisa terwujud dalam beberapa tahun ke depan.
Digitalisasi demi Inklusi Keuangan
Digitalisasi merupakan salah satu solusi untuk memperluas inklusi keuangan di masyarakat. Layanan jasa keuangan digital memiliki struktur perusahaan ramping dan model bisnis yang memungkinkan untuk memberi pinjaman dalam jumlah kecil. Oleh karena itu, layanan jasa keuangan digital bisa menjangkau segmen yang sebelumnya tidak tersentuh layanan konvensional. Digitalisasi dan inklusi keuangan juga merupakan agenda presidensi Indonesia pada G20. Digitalisasi yang dapat memperluas inklusi keuangan diyakini sebagai salah satu jlan menuju pemulihan ekonomi. Pada seminar ”Digital Transformation for Financial Inclusion of Women, Youth, and MSMEs to Promote Inclusive Growth” pekan lalu, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, perluasan inklusi keuangan sangat krusial dalam proses pemulihan ekonomi. ”Semakin inklusif atau semakin luas layanan jasa keuangan itu bisa diakses oleh masyarakat, kecepatan pemulihan ekonomi bisa terakselerasi,” ujar Sri Mulyani.
Global Partnership Financial Inclusion (GPFI) Co-chair Bank Sentral Italia Magda Bianco menjelaskan, digitalisasi telah mentransformasi kehidupan secara umum dan sistem keuangan secara khusus. Digitalisasi menjadi penolong utama di masa pandemi, membuka kesempatan luas bagi UMKM untuk inovasi produk dan jasa keuangan yang berkualitas, serta mendukung kemudahan akses. Digitalisasi juga efektif mengurangi biaya transaksi dan menjadi prasarana dalam evaluasi kelayakan kredit. Prasarana ini berkontribusi pula memperkuat inklusi yang lebih luas. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menegaskan, digitalisasi layanan jasa keuangan merupakan salah satu pendorong perluasan inklusi keuangan. OJK telah menyusun strategi perluasan inklusi keuangan yang terangkum dalam dokumen Strategi Nasional Keuangan Inklusif. ”Kami menargetkan inklusi keuangan 2024 bisa tercapai pada level 90 %, artinya 90 % penduduk Indonesia sudah mengakses layanan jasa keuangan,” ujarnya. Ketua Indonesia Fintech Society (IFSoc) Rudiantara menjelaskan, layanan jasa keuangan digital bakal memperluas inklusi keuangan karena kemampuannya menjangkau segmen yang sebelumnya tidak dijangkau lembaga keuangan konvensional. Segmen ini di sebut unbankable. Mereka tidak bisa jadi debitor bank lantaran tidak punya jaminan untuk pinjaman yang diberikan. Layanan jasa keuangan digital, seperti tekfin ataupun bank digital, mempunyai struktur dan model bisnis yang berbeda dari perbankan konvensional. Mereka mau dan mampu memberikan pendanaan modal kerja dalam jumlah kecil, seperti Rp 10 juta. Beberapa tekfin bahkan punya visi dan misi secara khusus hanya memberikan pendanaan pada debitor perempuan pengusaha dan anak muda. (Yoga)
Erick Meijer Ditunjuk Jadi Komisaris IpSCAPE
IpSCAPE, penyedia solusi cloud center yang berpusat di Australia, baru saja menunjuk praktisi telekomunikasi dan teknologi terkemuka Erik Meijer dalam salah satu jajaran komisarisnya. IpSCAPE ingin memperkuat kehadirannya di kawasan Asia dengan penunjukan Erik Meijer sebagai anggota dewan komisaris /non executive director terbarunya. Dia membawa pengalaman luar biasa luar di pasar Asia Tenggara. Erik selama lebih dari 25 tahun telah berkarier sebagai top executive dan anggota board di dunia telekomunikasi, media, teknologi, maskapai penerbangan, dan industri pariwisata. "Kami sangat senang Erik dapat bergabung dengan kami dalam peran yang sangat strategis ini, dan kami juga sangat bersemangat untuk dapat bekerja sama dengan beliau dalam memperkuat keberadaan kami di Asia Tenggara," ujar CEO IpSCAPE Fiona Boyd, dalam keterangannya, Selasa (10/5/2022). Sementara itu, DigiServe merupakan mitra IpSCAPE dalam memasarkan solusi cloud contact center di pasar kawasan Asia. (Yetede)
Perlindungan Konsumen dan Keuangan Digital
Menurut riset Alpha JWC Ventures dan Kearney (2021), total nilai investasi pada perusahaan digital di Indonesia tahun 2020 mencapai 4,4 miliar USD, meningkat dua kali lipat tahun 2019. Hingga 2025 akan terjadi peningkatan transaksi ekonomi digital 3 sampai 6 kali lipat di perkotaan non-metropolitan. Di satu sisi, hal ini adalah kesempatan bisnis, tetapi kenaikan suku bunga di AS akan membuat investor lebih selektif dalam menanam dananya. Seperti halnya dua sisi mata uang, selain terbukti mendorong pertumbuhan ekonomi dan inklusi keuangan, digitalisasi juga memberikan tantangan baru. Salah satunya terkait perlindungan konsumen, seperti meningkatnya risiko praktik penipuan dan kejahatan keuangan. Menurut OECD (Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi), risiko perlindungan konsumen pada era digital didorong oleh empat hal. Pertama, risiko dari aktivitas pasar, termasuk penyalahgunaan produk ilegal dan munculnya jenis penipuan baru. Kedua, risiko efektivitas regulasi dan pengawasan yang harus mengikuti perkembangan teknologi. Ketiga, risiko dari tingkat kesadaran dan pengetahuan konsumen, khususnya masyarakat rentan. Terakhir, risiko teknologi. Tidak semua perusahaan memiliki standar keamanan teknologi yang sama.
Bank Dunia, April 2021, menjelaskan contoh konkret upaya perlindungan konsumen yang dapat dilakukan oleh perusahaan tekfin pada bisnis kredit mikro, pinjaman daring, aktivitas urun dana, dan uang elektronik (e-money). Platform kredit mikro digital dapat menerapkan transparansi harga dan biaya. Adapun pinjaman daring harus menerapkan cara yang kondusif dalam urusan debt collection. Memberantas pinjaman daring ilegal juga harus terus dilakukan oleh OJK. Adapun tekfin urun dana dapat melakukan penetapan batasan nilai investasi berdasarkan profil konsumen. Terakhir, uang elektronik harus memisahkan dana nasabah dari dana perusahaan serta memperkuat aspek keamanan siber. Isu perlindungan konsumen harus diatasi oleh regulator, industri, dan masyarakat. Pertama, perlu penguatan pengawasan dalam ekosistem keuangan digital melalui kolaborasi. Baik dengan langkah preventif, seperti pengawasan khusus kepada influencer keuangan digital, maupun langkah kuratif berbasis teknologi dalam penanganan pengaduan konsumen. Kedua, perlu peningkatan literasi keuangan digital kepada masyarakat, termasuk UMKM. Terakhir, perlu penguatan regulasi yang dapat memberikan keamanan dan membangun trust serta mencegah terjadi kasus ekstrem sampai jatuh korban jiwa. (Yoga)
Memperkuat Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan
Seiring pertumbuhan industri jasa keuangan yang pesat, jenis serta variasi dari produk dan jasa keuangan juga semakin inovatif, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) selalu berupaya meluncurkan produk baru kepada konsumen. Situasi ini membuat dinamika di dalam industri jasa keuangan semakin kompleks. Banyaknya penawaran produk dan jasa keuangan baru itu juga membuat konsumen mengalami information overload. Padahal, tingkat literasi keuangan di Indonesia masih tergolong rendah. Survey Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia (SNLKI) pada 2019 menyatakan, tingkat literasi masyarakat baru 38,03 %, dengan tingkat inklusi 76,19 %. Faktor rendahnya tingkat literasi menjadi penyebab munculnya kasus pengaduan dan sengketa konsumen. Hal ini terjadi karena konsumen memiliki ekspektasi tertentu terhadap produk atau jasa keuangan yang dibeli, tanpa memahami risiko atau komitmen terhadap produk tersebut. Hal tersebut mendorong nasabah untuk menyetujui kontrak perjanjian dengan lembaga jasa keuangan, walaupun belum memahami secara utuh klausul-klausul yang diperjanjikan. Padahal, setiap produk keuangan memiliki karakteristik masing-masing serta membutuhkan komitmen dan pemahaman terhadap produk terkait.
Untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan mencegah kerugian di masyarakat yang bisa menurunkan kepercayaan terhadap industri jasa keuangan, diperlukan penguatan pengawasan market conduct. OJK menjelaskan batasan aspek market conduct sebagai perilaku lembaga jasa keuangan dalam mendesain, menyusun dan menyampaikan informasi, menawarkan, membuat perjanjian atas produk dan/atau layanan serta penyelesaian sengketa dan penanganan pengaduan. Pengawasan market conduct ini diharapkan bisa memastikan integritas PUJK dalam menerapkan aspek perlindungan konsumen pada setiap tahapan product life cycle di industri jasa keuangan, yaitu mulai dari perencanaan produk, pemasaran, penjualan dan mekanisme penyelesaian sengketa. Saat ini,terdapat dua regulasi yang mengatur perlindungan konsumen. Pertama, UU No 21//2011 tentang OJK yang mengatur implementasi perlindungan konsumen jasa keuangan di Indonesia dan Peraturan OJK (POJK) No 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang mengatur perlindungan konsumen secara teknis. (Yoga)
Aturan Pajak Baru Bisa Tekan Minat ke Tekfin
Ketentuan baru tentang PPh dan PPN atas penyelenggaraan teknologi finansial dikhawatirkan mengurangi minat masyarakat berinvestasi di platform tekfin. Head of Center of Innovation and Digital Economy Indef, Nailul Huda, Rabu (6/4) khawatir kebijakan itu juga berpengaruh negatif terhadap proses adaptasi menuju masyarakat nontunai. (Yoga)
Telin Buka Kantor Cabang di Dubai
PT Telkom Indonesia (persero) Tbk, melalui anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Internasional (Telin), mengumumkan pembukuan kantor representatif baru di Dubai, Uni Emirat Arab. Mulai akhir Maret lalu, kantor baru ini merupakan kantor kesebelas Telin yang ada di luar negeri. "Kami perlu membangun pendekatan lebih lanjut kepada pelanggan dan menjadikannya sebagai mitra demi pelayanan yang terbaik," imbuh Senior Account Manager Voice Wholesale Telin Shailesh Joshi. Kantor representatif Telin Dubai berada di Dubai Internet City (DIC), atau terletak pada jarak 25 kilometer dari pusat kota Dubai dan Abu Dhabi. DIC merupakan pusat informasi dan teknologi komunikasi terbesar di Timur Tengah dan Afrika Utara. Tempat ini telah menciptakan dan dirancang untuk menyediakan informasi bagi perusahaan layanan teknologi informasi dan komunikasi. (Yetede)
Pembiayaan Inklusif Tekfin
Kebijakan BI telah menggariskan rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM). Ketentuan RPIM mewajibkan industri perbankan nasional untuk mengalokasikan pembiayaan pada sektor UMKM secara bertahap menuju 30 % pada 2024. Data menunjukkan belum semua bank mampu memenuhi ketentuan RPIM. Secara industri, perbankan baru mampu mencapai RPIM 20 %. Mengejar RPIM 30 % dalam tenggat dua tahun tentu bukan perkara mudah,apalagi bank yang tak memiliki rekam jejak di sektor UMKM.
Di sisi lain, OJK hendak menata ulang komposisi sumber penyediaan dana bagi teknologi finansial/tekfin (financial technology'/fintech) pinjaman, atau lebih dikenal dengan pinjaman dalam jaringan/daring (online). Penyedia dana individu, baik pribadi maupun lembaga, dibatasi hanya boleh memberikan pembiayaan maksimum 25 % total pinjaman yang disalurkan tekfin. Fakta menunjukkan lender ritel sampai akhir 2021 baru memiliki kontribusi 15,1 % outstanding pinjaman. Nilainya pun ”hanya” Rp 4,43 triliun, sementara lender yang berasal dari luar negeri masih memberikan kontribusi 25,03 % outstanding pinjaman dengan nilai Rp 7,31 triliun. Lewat regulasi anyarnya, OJK menghendaki investor ritel domestik lebih dominan dalam pendanaan tekfin pinjaman. Semakin banyak individu anggota masyarakat yang menjadi lender, semakin banyak pula ”pemilik”-nya. (Yoga)
Pilihan Editor
-
BI Masih Kaji Penerbitan Uang Digital
21 Feb 2022 -
Membabat Para Penentang
19 Feb 2022 -
Euforia Bank Digital Mendongkrak Kekayaan Taipan
21 Feb 2022









