Perlindungan Konsumen dan Keuangan Digital
Menurut riset Alpha JWC Ventures dan Kearney (2021), total nilai investasi pada perusahaan digital di Indonesia tahun 2020 mencapai 4,4 miliar USD, meningkat dua kali lipat tahun 2019. Hingga 2025 akan terjadi peningkatan transaksi ekonomi digital 3 sampai 6 kali lipat di perkotaan non-metropolitan. Di satu sisi, hal ini adalah kesempatan bisnis, tetapi kenaikan suku bunga di AS akan membuat investor lebih selektif dalam menanam dananya. Seperti halnya dua sisi mata uang, selain terbukti mendorong pertumbuhan ekonomi dan inklusi keuangan, digitalisasi juga memberikan tantangan baru. Salah satunya terkait perlindungan konsumen, seperti meningkatnya risiko praktik penipuan dan kejahatan keuangan. Menurut OECD (Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi), risiko perlindungan konsumen pada era digital didorong oleh empat hal. Pertama, risiko dari aktivitas pasar, termasuk penyalahgunaan produk ilegal dan munculnya jenis penipuan baru. Kedua, risiko efektivitas regulasi dan pengawasan yang harus mengikuti perkembangan teknologi. Ketiga, risiko dari tingkat kesadaran dan pengetahuan konsumen, khususnya masyarakat rentan. Terakhir, risiko teknologi. Tidak semua perusahaan memiliki standar keamanan teknologi yang sama.
Bank Dunia, April 2021, menjelaskan contoh konkret upaya perlindungan konsumen yang dapat dilakukan oleh perusahaan tekfin pada bisnis kredit mikro, pinjaman daring, aktivitas urun dana, dan uang elektronik (e-money). Platform kredit mikro digital dapat menerapkan transparansi harga dan biaya. Adapun pinjaman daring harus menerapkan cara yang kondusif dalam urusan debt collection. Memberantas pinjaman daring ilegal juga harus terus dilakukan oleh OJK. Adapun tekfin urun dana dapat melakukan penetapan batasan nilai investasi berdasarkan profil konsumen. Terakhir, uang elektronik harus memisahkan dana nasabah dari dana perusahaan serta memperkuat aspek keamanan siber. Isu perlindungan konsumen harus diatasi oleh regulator, industri, dan masyarakat. Pertama, perlu penguatan pengawasan dalam ekosistem keuangan digital melalui kolaborasi. Baik dengan langkah preventif, seperti pengawasan khusus kepada influencer keuangan digital, maupun langkah kuratif berbasis teknologi dalam penanganan pengaduan konsumen. Kedua, perlu peningkatan literasi keuangan digital kepada masyarakat, termasuk UMKM. Terakhir, perlu penguatan regulasi yang dapat memberikan keamanan dan membangun trust serta mencegah terjadi kasus ekstrem sampai jatuh korban jiwa. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023