Digitalisasi demi Inklusi Keuangan
Digitalisasi merupakan salah satu solusi untuk memperluas inklusi keuangan di masyarakat. Layanan jasa keuangan digital memiliki struktur perusahaan ramping dan model bisnis yang memungkinkan untuk memberi pinjaman dalam jumlah kecil. Oleh karena itu, layanan jasa keuangan digital bisa menjangkau segmen yang sebelumnya tidak tersentuh layanan konvensional. Digitalisasi dan inklusi keuangan juga merupakan agenda presidensi Indonesia pada G20. Digitalisasi yang dapat memperluas inklusi keuangan diyakini sebagai salah satu jlan menuju pemulihan ekonomi. Pada seminar ”Digital Transformation for Financial Inclusion of Women, Youth, and MSMEs to Promote Inclusive Growth” pekan lalu, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, perluasan inklusi keuangan sangat krusial dalam proses pemulihan ekonomi. ”Semakin inklusif atau semakin luas layanan jasa keuangan itu bisa diakses oleh masyarakat, kecepatan pemulihan ekonomi bisa terakselerasi,” ujar Sri Mulyani.
Global Partnership Financial Inclusion (GPFI) Co-chair Bank Sentral Italia Magda Bianco menjelaskan, digitalisasi telah mentransformasi kehidupan secara umum dan sistem keuangan secara khusus. Digitalisasi menjadi penolong utama di masa pandemi, membuka kesempatan luas bagi UMKM untuk inovasi produk dan jasa keuangan yang berkualitas, serta mendukung kemudahan akses. Digitalisasi juga efektif mengurangi biaya transaksi dan menjadi prasarana dalam evaluasi kelayakan kredit. Prasarana ini berkontribusi pula memperkuat inklusi yang lebih luas. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menegaskan, digitalisasi layanan jasa keuangan merupakan salah satu pendorong perluasan inklusi keuangan. OJK telah menyusun strategi perluasan inklusi keuangan yang terangkum dalam dokumen Strategi Nasional Keuangan Inklusif. ”Kami menargetkan inklusi keuangan 2024 bisa tercapai pada level 90 %, artinya 90 % penduduk Indonesia sudah mengakses layanan jasa keuangan,” ujarnya. Ketua Indonesia Fintech Society (IFSoc) Rudiantara menjelaskan, layanan jasa keuangan digital bakal memperluas inklusi keuangan karena kemampuannya menjangkau segmen yang sebelumnya tidak dijangkau lembaga keuangan konvensional. Segmen ini di sebut unbankable. Mereka tidak bisa jadi debitor bank lantaran tidak punya jaminan untuk pinjaman yang diberikan. Layanan jasa keuangan digital, seperti tekfin ataupun bank digital, mempunyai struktur dan model bisnis yang berbeda dari perbankan konvensional. Mereka mau dan mampu memberikan pendanaan modal kerja dalam jumlah kecil, seperti Rp 10 juta. Beberapa tekfin bahkan punya visi dan misi secara khusus hanya memberikan pendanaan pada debitor perempuan pengusaha dan anak muda. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023