Memperkuat Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan
Seiring pertumbuhan industri jasa keuangan yang pesat, jenis serta variasi dari produk dan jasa keuangan juga semakin inovatif, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) selalu berupaya meluncurkan produk baru kepada konsumen. Situasi ini membuat dinamika di dalam industri jasa keuangan semakin kompleks. Banyaknya penawaran produk dan jasa keuangan baru itu juga membuat konsumen mengalami information overload. Padahal, tingkat literasi keuangan di Indonesia masih tergolong rendah. Survey Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia (SNLKI) pada 2019 menyatakan, tingkat literasi masyarakat baru 38,03 %, dengan tingkat inklusi 76,19 %. Faktor rendahnya tingkat literasi menjadi penyebab munculnya kasus pengaduan dan sengketa konsumen. Hal ini terjadi karena konsumen memiliki ekspektasi tertentu terhadap produk atau jasa keuangan yang dibeli, tanpa memahami risiko atau komitmen terhadap produk tersebut. Hal tersebut mendorong nasabah untuk menyetujui kontrak perjanjian dengan lembaga jasa keuangan, walaupun belum memahami secara utuh klausul-klausul yang diperjanjikan. Padahal, setiap produk keuangan memiliki karakteristik masing-masing serta membutuhkan komitmen dan pemahaman terhadap produk terkait.
Untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan mencegah kerugian di masyarakat yang bisa menurunkan kepercayaan terhadap industri jasa keuangan, diperlukan penguatan pengawasan market conduct. OJK menjelaskan batasan aspek market conduct sebagai perilaku lembaga jasa keuangan dalam mendesain, menyusun dan menyampaikan informasi, menawarkan, membuat perjanjian atas produk dan/atau layanan serta penyelesaian sengketa dan penanganan pengaduan. Pengawasan market conduct ini diharapkan bisa memastikan integritas PUJK dalam menerapkan aspek perlindungan konsumen pada setiap tahapan product life cycle di industri jasa keuangan, yaitu mulai dari perencanaan produk, pemasaran, penjualan dan mekanisme penyelesaian sengketa. Saat ini,terdapat dua regulasi yang mengatur perlindungan konsumen. Pertama, UU No 21//2011 tentang OJK yang mengatur implementasi perlindungan konsumen jasa keuangan di Indonesia dan Peraturan OJK (POJK) No 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang mengatur perlindungan konsumen secara teknis. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023