Makro
( 449 )Tahun Depan, Suntikan Modal BUMN Rp 45,9 Triliun
Pemerintah berencana memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan total anggaran sekitar Rp 45,9 triliun pada 2023.Dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023, suntikan modal dibagi berdasarkan klaster BUMN. Pertama, injeksi modal untuk klaster infrastruktur sebesar Rp 40,4 triliun. Kedua, pada kluster ini akan diberikan kepada tiga BUMN yakni, PT Hutama Karya sebesar Rp 28,9 triliun, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rp 10 triliun, dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) Rp 1,5 triliun. Lalu ketiga injeksi modal untuk investasi klaster pangan dan lingkungan hidup akan diberikan kepada PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) sebesar Rp 2,6 triliun.
Tak Ada Program Baru, Target Pajak 2023 Melandai
Penerimaan pajak pada tahun depan lebih landai. Pemerintah berharap pada perbaikan ekonomi, implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan (HPP) serta harga komoditas untuk memenuhi target pajak di tahun depan.
Berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023, pemerintah menargetkan penerimaan pajak Rp 1.715,1 triliun. Angka ini hanya tumbuh 6,7% dari outlook APBN 2022 Rp 1.608,1 triliun.
Target ini jauh di bawah pertumbuhan tahun ini sebesar 25,8%
year on year (yoy).
Hitungan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, harga komoditas 2022 menambah penerimaan pajak Rp 279,8 triliun. Karena itu tahun depan, pajak dari komoditas bisa menambah penerimaan pajak sebesar Rp 211 triliun. Tahun depan tambahan penerimaan pajak terbesar dari;
Pertama,
pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak atas penjualan barang mewah (PPnBM) yakni Rp 59,4 triliun dari
outlook
tahun ini atau 8,73% menjadi Rp 740 triliun.
Kedua, dari pajak penghasilan (PPh) nonmigas, naik 43,2 triliun atau tumbuh 5,2% menjadi Rp 873,6 triliun. PPh nonmigas ini mengandalkan pada harapan ekonomi dalam negeri tumbuh sehingga perusahaan mencetak laba.
Ketiga, dari pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dipungut pemerintah pusat, ditargetkan naik 49,8% atau setara Rp 10,4 triliun menjadi Rp 31,3 triliun. Kenaikan yang signifikan ini bukan karena kenaikan tarif PPB. Melainkan tingginya setoran PBB migas.
Aktivitas Masyarakat Melesat, Impor BBM dan Gas Membludak
Meningkatnya aktivitas masyarakat sejak awal tahun, seiring makin terkendalinya kasus pasien positif Covid-19 membuat permintaan atau konsumsi bahan bakar minyak (BBM) meningkat tajam. Tak ayal, ini membuat impor bahan bakar minyak Indonesia melonjak.
Celakanya, saat permintaan BBM dalam negeri terus meningkat, harga minyak mentah dunia juga melenting akibat konflik geopolitik antara Rusia dan Ukraina. Kondisi ini diperburuk oleh penguatan kurs dollar Amerika Serikat terhadap mata uang lain. Ini pula yang membakar harga minyak mentah dunia. Rentetannya, harga produk BBM juga terkerek naik. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, impor hasil minyak sepanjang Januari-Juli 2022 mencapai US$ 14,37 miliar, naik 97,71% dibandingkan periode sama tahun 2021. "Impor hasil minyak ini termasuk untuk bahan bakar motor, pesawat atau avtur, bahan bakar diesel, dan lain-lain untuk tujuh bulan pertama tahun ini," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto, Senin (15/8). Selain itu, impor gas dalam tujuh bulan pertama tahun ini US$ 3,12 miliar, naik 49,6% yoy. Secara volume tercatat 3,90 juta ton atau naik 4,92% yoy.
Insentif Impor Alat Kesehatan Berakhir
Pemerintah bakal mengevaluasi pemberian insentif pajak impor alat kesehatan (alkes) untuk penanganan pandemi Covid-19. Insentif pajak ini akan berakhir di 31 Desember 2022. Penghentian ini sejalan meredanya kasus positif Covid-19.
Pemerintah memberikan insentif pajak untuk impor alat kesehatan selama pandemi Covid-19 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2021 dan PMK Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19. Beleid tersebut diperpanjang hingga 30 Juni 2022 yang tertuang dalam PMK Nomor 226 Tahun 2021. Dan kembali diperpanjang hingga 31 Desember 2022 melalui 113 Tahun 2022.
Risiko Proteksionisme Makin Meningkat
Ketegangan politik yang terus memanas antara China dan Taiwan dikhawatirkan menimbulkan risiko baru bagi perekonomian global. Sebab itu, pemerintah terus mewaspadai kondisi ini dan dampaknya terhadap ekonomi domestik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani melihat, ketegangan China dan Taiwan berpotensi menimbulkan proteksionisme perdagangan oleh negara-negara dunia seiring geopolitik global yang makin terpecah. Dinamika politik ini mengancam perekonomian semua negara di dunia yang tiga dekade terakhir membaik. "Proteksionisme kemungkinan akan semakin besar, blok akan semakin menguat. Hubungan investasi perdagangan tidak lagi berdasarkan kepada flow of goods dan capital serta manusia yang bebas namun sudah diperhitungkan dari aspek geopoliik," kata Sri Mulyani, Senin (8/8).
Mendorong Ekonomi dari Sektor Industri Pengolahan
Pemerintah berupaya menjadikan industri pengolahan atau manufaktur sebagai motor pertumbuhan ekonomi paruh kedua 2022. Agar daya dorong manufaktur terhadap perekonomian lebih kuat pemerintah menjajikan bantuan sektor ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyatakan bantuan pemerintah bukan berupa insentif khusus. Menurut Airlangga, yang dibutuhkan industri manufaktur terutama adalah pembangunan infrastruktur yang baik dan posakan gas, bahan bakar minyak (BBM, dan juga kelistrikan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, industri pengolahan menjadi kontributor terbesar produk domestik bruto (PDB) kuartal II-2022 lalu dengan persentase 17,84%. Pada periode tersebut, sektor ini tumbuh 4,01% year on year (yoy). Walaupun pertumbuhan manufaktur ini melambat ketimbang kuartal I-2022 yang mencapai 5,07% yoy.
PUPR Minta Tambahan Anggaran IKN Rp 6 Triliun
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta Kementerian Keuangan (Kemkeu) menambah alokasi anggaran Rp 5 triliun hingga Rp 6 triliun untuk proyek pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara. Alokasi anggaran ini untuk proyek 2023.
Direktur Jenderal Anggaran Kemkeu Isa Rachmatawarta menjelaskan, Kementerian PUPR telah mendapatkan alokasi anggaran untuk membangun IKN 2023 sebesar Rp 1 triliun. Namun dana tersebut kurang, sehingga Kementerian PUPR meminta tambahan anggaran.
Tak Setor PNBP, 90 Usaha Perusahaan Dilarang Ekspor
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, ada sekitar 90 perusahaan pertambangan yang tidak patuh menyetorkan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara, dengan potensi PNPB dari mereka mencapai Rp 1 triliun.
Kemenkeu mengatakan, perusahaan tersebut terancam tidak bisa melakukan ekspor karena tidak melaksanakan kewajibannya.
Hal itu disampaikan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND), Direktorat Jenderal Anggaran , Kemenkeu, Kurnia Chairi dalam media briefing, Kamis (4/8).
Inflasi Biaya Pendidikan Juga Perlu Diwaspadai
Kepala Ekonom BCA David Sumual mengatakan, kenaikan biaya pendidikan akan menjadi salah satu penyumbang inflasi Juli 2022. Lonjakan inflasi pendidikan ini sejalan dengan faktor musiman ajaran baru. Tapi lonjakan biaya pendidikan merupakan salah satu yang perlu diwaspadai untuk inflasi ke depan.
Berbagi Subsidi Energi ke Pemda di 2023
Pemerintah pusat bakal membagi beban anggaran subsidi energi dengan pemerintah daerah. Pembagian ini agar mengurangi beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Rencana pembagian ini akan diatur di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN 2023.
Pembagian beban yang dimaksud, meliputi subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan kewajiban kompensasi akibat kenaikan harga minyak mentah. Apalagi, kondisi ekonomi masih diliputi ketidakpastian, terutama dari sisi global.
Pilihan Editor
-
Agenda Kebijakan Biden Akan Tersusun di 2022
29 Dec 2021 -
Tujuh Kantor Pajak Besar Penuhi Target Setoran
14 Dec 2021 -
Rencana Riset dan Inovasi 2022 Disiapkan
14 Dec 2021 -
Yuk, Menggali Utang di Negeri Sendiri
14 Dec 2021









