Tak Ada Program Baru, Target Pajak 2023 Melandai
Penerimaan pajak pada tahun depan lebih landai. Pemerintah berharap pada perbaikan ekonomi, implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan (HPP) serta harga komoditas untuk memenuhi target pajak di tahun depan.
Berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023, pemerintah menargetkan penerimaan pajak Rp 1.715,1 triliun. Angka ini hanya tumbuh 6,7% dari outlook APBN 2022 Rp 1.608,1 triliun.
Target ini jauh di bawah pertumbuhan tahun ini sebesar 25,8%
year on year (yoy).
Hitungan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, harga komoditas 2022 menambah penerimaan pajak Rp 279,8 triliun. Karena itu tahun depan, pajak dari komoditas bisa menambah penerimaan pajak sebesar Rp 211 triliun. Tahun depan tambahan penerimaan pajak terbesar dari;
Pertama,
pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak atas penjualan barang mewah (PPnBM) yakni Rp 59,4 triliun dari
outlook
tahun ini atau 8,73% menjadi Rp 740 triliun.
Kedua, dari pajak penghasilan (PPh) nonmigas, naik 43,2 triliun atau tumbuh 5,2% menjadi Rp 873,6 triliun. PPh nonmigas ini mengandalkan pada harapan ekonomi dalam negeri tumbuh sehingga perusahaan mencetak laba.
Ketiga, dari pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dipungut pemerintah pusat, ditargetkan naik 49,8% atau setara Rp 10,4 triliun menjadi Rp 31,3 triliun. Kenaikan yang signifikan ini bukan karena kenaikan tarif PPB. Melainkan tingginya setoran PBB migas.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023