Ekspor
( 1055 )Eksportir Butuh Jaminan
Rencana pemerintah mempertegas aturan penyimpanan dana devisa hasil ekspor di dalam negeri guna menguatkan cadangan devisa RI di tengah pelambatan ekonomi global dinilai tepat. Namun, langkah itu perlu diimbangi pemberian insentif serta jaminan agar tidak merugikan eksportir. Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, surplus neraca perdagangan 30 bulan berturut-turut seiring ledakan harga komoditas belum banyak berdampak pada penguatan nilai tukar rupiah ditengah pengetatan moneter oleh bank sentral AS, The Fed. Pada perdagangan Selasa (13/12) rupiah ditutup melemah 29 poin pada level Rp 15.657 per dollar AS. Depresiasi rupiah diperkirakan lebih buruk pada 2023 di tengah kenaikan suku bunga The Fed serta berakhirnya tren harga komoditas. Eko menilai, rupiah yang melemah di tengah tren surplus itu menguatkan kekhawatiran bahwa dana devisa hasil ekspor (DHE) tidak semuanya disimpan di sistem perbankan dalam negeri, tetapi diparkir di luar negeri. Meski menguat lagi pada November 2022, cadangan devisa RI sempat turun tujuh bulan berturut-turut. ”Memang di satu sisi cadangan devisa dipakai untuk operasi moneter, tetapi itu juga menunjukkan kalau banyak dana devisa yang tidak masuk ke sistem perbankan nasional dari hasil ekspor kita,” kata Eko dalam sesi Indef School of Political Economy.
Oleh karena itu, arahan Presiden Jokowi yang meminta BI dan Kemenkeu membuat mekanisme demi menahan DHE lebih lama di dalam negeri dinilai sudah tepat untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Akan tetapi, langkah mengamankan DHE di dalam negeri tetap perlu dilakukan dengan hati-hati agar regulasinya tidak terlalu ketat hingga merugikan eksportir dan berbalik mengganggu iklim berusaha. Pemerintah harus menyeimbangkan kebijakan itu dengan memberikan insentif atau jaminan selisih kurs kepada eksportir, khususnya untuk sektor industri manufaktur yang masih banyak bergantung pada belanja impor bahan baku. Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengatakan, pelaku usaha pada prinsipnya siap mendukung pemerintah dengan menyimpan devisa hasil ekspornya di bank dalam negeri. Pelaku usaha juga bersedia mengonversi DHE ke mata uang local atau rupiah. Akan tetapi, pemerintah tidak bisa sekadar melarang dan memberi sanksi jika eksportir tidak memulangkan devisanya ke dalam negeri. Aturan tegas itu perlu diiringi dengan mekanisme suku bunga simpanan valas yang lebih menarik agar eksportir tidak memilih untuk menaruh dana devisanya di luar negeri. Selain itu, eksportir juga butuh jaminan selisih kurs. Pasalnya, selama ini, eksportir bisa merugi jika mengonversi devisa hasil ekspornya dalam bentuk rupiah. Sebab, mereka akan terkena kurs jual ketika simpanan dananya itu kelak dibutuhkan untuk membeli bahan baku impor. Apalagi, di tengah volatilitas nilai tukar rupiah saat ini. (Yoga)
Harapan Laba Terganjal Penurunan Ekspor
JAKARTA-Kinerja ekspor diprediksi melambat pada awal 2023. Walhasil, pelemahan rupiah yang biasanya memberikan tambahan keuntungan bagi eksportir diperkirakan tidak terjadi kali ini. Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Toto Dirgantoro, menuturkan pelemahan permintaan global akibat resesi dinegara-negara maju membuat proyeksi kinerja ekspor lesu. "Mungkin beberapa sektor ekspor yang bahan bakunya lokal masih ada sedikit selisih kurs yang menguntungkan, tapi tidak demikian dengan sektor yang mengimpor bahan baku. Pasti ini menyesakkan." ujarnya kepada Tempo, Selasa, 13 Desember 2022. Sebagai antisipasi, pelaku usaha berupaya melakukan efisiensi dan bertahan melewati gejolak perekonomian yang diperkirakan makin kencang pada 2023. Perusahaan ekspor yang sudah terkena dampak krisis saat ini antara lain tekstil, alas kaki, dan furniture. (Yetede)
KKP Genjot Ekspor Rumput Laut ke UE
JAKARTA, ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyasar negara-negara Eropa sebagai pasar ekspor rumput laut. Melalui partisipasi pada pameran Food Ingredients Europe (FIE) 2022 di Paris, Prancis, belum lama ini, KKP menargetkan peningkatan pasar produk olahan emas hijau atau rumput laut asal Indonesia. “Secara umum, produk olahan yang kami bawa ke sini (Paris) memiliki keunggulan karena dihasilkan dari bahan baku rumput laut dengan kualitas terbaik dari Indonesia,” kata Plt Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Ishartini dalam keterangan KKP yang dikutip Senin (12/12/2022). KKP melibatkan tujuh perusahaan eksportir utama olahan rumput laut seperti karaginan dan agar (hydrocolloid). Ketujuh perusahaan tersebut adalah PT Hakiki Donarta, PT Surya Indoalgas, PT Amarta Carrageenan Indonesia, PT Hydrocolloid Indonesia, PT Rote Karaginan Nusantara, dan PT Agar Swallow. Saat ini, ekspor hydrocolloid Indonesa ke pasar Uni Eropa (UE) masih sangat kecil mengingat kebutuhan UE sebagian besar dipasok oleh Irlandia, Prancis, dan Jerman. (Yetede)
Ekspor Rumput Laut Olahan Didorong
Ketua Umum Asosiasi Rumput Laut Indonesia (ARLI) Safari Azis, Minggu (11/12) di Jakarta mengemukakan, Indonesia perlu mengedepankan keunggulan komparatif dalam upaya perluasan pasar ekspor rumput laut. Pemanfaatan rumput laut saat ini terutama sebagai hidrokoloid atau bahan campuran untuk industri pengolahan makanan, industri kesehatan, dan industri kosmetik. (Yoga)
Jaring DHE SDA, BI Siapkan Insentif yang Kompetitif
JAKARTA, ID – Bank Indonesia (BI) tengah menyiapkan mekanisme insentif guna menarik minat eksportir menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri lebih lama. Dengan demikian, DHE SDA itu dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional. Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo berharap, mekanisme insentif yang disediakan bagi eksportir itu akan jauh lebih kompetitif. “Guna terus mendorong penempatan DHE SDA yang lebih lama, maka BI akan berupaya memberikan remunerasi yang kompetitif,” ucap dia saat dihubungi Investor Daily, Sabtu (10/12). Dody mengatakan, remunerasi yang lebih kompetitif itu merupakan bagian dari kegiatan operasi moneter valas BI sesuai dengan mekanisme pasar yang ada. “Tentunya dengan likuiditas yang terjamin dan dapat di-rollover,” tandas dia. (Yetede)
WTO dan Kekalahan RI
Indonesia kalah melawan Uni Eropa dalam sengketa larangan ekspor bijih nikel di Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Namun, Indonesia masih memiliki peluang banding atau menerapkan kebijakan alternatif. Lalu, bagaimana sebenarnya argumen utama DSB WTO dalam panel final sehingga memutuskan memenangkan Uni Eropa? WTO telah mengumumkan hasil laporan final panel DSB pada 30 November 2022 di Geneva, Swiss. Sengketa bernomor DS 592 itu berawal dari gugatan Uni Eropa (UE) terhadap larangan ekspor bijih nikel dan upaya pemrosesan bijih nikel berkelanjutan dalam negeri oleh Indonesia. Langkah-langkah tersebut dilaksanakan Indonesia melalui empat regulasi. Dua di antaranya Permen ESDM No 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Permendag No 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. UE menilai larangan ekspor bijih nikel dengan alasan pemrosesan bijih nikel berkelanjutan tidak sesuai Pasal XI Ayat (1) Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariffs and Trade/GATT) WTO Tahun 1994. Inti pasal tersebut adalah WTO tidak membolehkan ada larangan atau batasan perdagangan selain bea, pajak, atau pungutan lain, baik yang diberlakukan melalui kuota, izin impor atau ekspor, maupun langkah-langkah lain. Ketentuan Pasal XI Ayat (1) dikecualikan dalam situasi tertentu yang diatur dalam Pasal XI Ayat (2) GATT. Ketentuan itu tidak berlaku terhadap larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengatasi kekurangan dalam titik kritis atas makanan atau produk lain.
Sementara dalam pembelaannya, Indonesia berargumen bijih nikel dibutuhkan di dalam negeri untuk memasok kebutuhan bahan baku besi dan baja nirkarat. Bijih nikel tersebut juga akan diolah untuk menopang pembangunan ekosistem baterai kendaraan listrik nasional. Indonesia juga membubuhkan argumen pentingnya menata kembali penambangan dan pengolahan hasil tambang berkelanjutan atau berorientasi lingkungan, terkait konservasi sumber daya alam yang dapat habis. Dalam sidang final, panel DSB WTO memutuskan RI melanggar Pasal XI Ayat (1). Kebijakan RI juga tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI Ayat (2a) dan XX GATT 1994. Keputusan panel DSB WTO itu berdasarkan sejumlah penilaian dan argumen. Pertama, panel DSB WTO tidak mendapati penjelasan tentang larangan sementara (batas waktu larangan) ekspor bijih nikel dalam Permendag dan Permen ESDM terkait. Kedua, Indonesia belum dapat menunjukkan akan terjadi krisis kekurangan bijih nikel dengan bukti tingkat cadangan dan proyeksi permintaan. Panel menyimpulkan ketidakseimbangan penawaran dan permintaan bijih nikel In donesia tak cukup kuat dikategorikan sebagai kurangan dalam titik kritis atau menyebabkan krisis bijih nikel. Ketiga, Indonesia tidak mencantumkan tindakan alternatif selain larangan ekspor. Menanggapi hal itu, Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono, Selasa (6/12) mengatakan, Pemerintah RI berpandangan panel salah mengambil kesimpulan dan keputusan. Karena itu, Indonesia akan meminta keputusan DSB WTO ditinjau kembali oleh Badan Banding (AB) WTO. (Yoga)
WTO dan Kekalahan RI
Indonesia kalah melawan Uni Eropa dalam sengketa larangan ekspor bijih nikel di Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Namun, Indonesia masih memiliki peluang banding atau menerapkan kebijakan alternatif. Lalu, bagaimana sebenarnya argumen utama DSB WTO dalam panel final sehingga memutuskan memenangkan Uni Eropa? WTO telah mengumumkan hasil laporan final panel DSB pada 30 November 2022 di Geneva, Swiss. Sengketa bernomor DS 592 itu berawal dari gugatan Uni Eropa (UE) terhadap larangan ekspor bijih nikel dan upaya pemrosesan bijih nikel berkelanjutan dalam negeri oleh Indonesia. Langkah-langkah tersebut dilaksanakan Indonesia melalui empat regulasi. Dua di antaranya Permen ESDM No 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Permendag No 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. UE menilai larangan ekspor bijih nikel dengan alasan pemrosesan bijih nikel berkelanjutan tidak sesuai Pasal XI Ayat (1) Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariffs and Trade/GATT) WTO Tahun 1994. Inti pasal tersebut adalah WTO tidak membolehkan ada larangan atau batasan perdagangan selain bea, pajak, atau pungutan lain, baik yang diberlakukan melalui kuota, izin impor atau ekspor, maupun langkah-langkah lain. Ketentuan Pasal XI Ayat (1) dikecualikan dalam situasi tertentu yang diatur dalam Pasal XI Ayat (2) GATT. Ketentuan itu tidak berlaku terhadap larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengatasi kekurangan dalam titik kritis atas makanan atau produk lain.
Sementara dalam pembelaannya, Indonesia berargumen bijih nikel dibutuhkan di dalam negeri untuk memasok kebutuhan bahan baku besi dan baja nirkarat. Bijih nikel tersebut juga akan diolah untuk menopang pembangunan ekosistem baterai kendaraan listrik nasional. Indonesia juga membubuhkan argumen pentingnya menata kembali penambangan dan pengolahan hasil tambang berkelanjutan atau berorientasi lingkungan, terkait konservasi sumber daya alam yang dapat habis. Dalam sidang final, panel DSB WTO memutuskan RI melanggar Pasal XI Ayat (1). Kebijakan RI juga tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI Ayat (2a) dan XX GATT 1994. Keputusan panel DSB WTO itu berdasarkan sejumlah penilaian dan argumen. Pertama, panel DSB WTO tidak mendapati penjelasan tentang larangan sementara (batas waktu larangan) ekspor bijih nikel dalam Permendag dan Permen ESDM terkait. Kedua, Indonesia belum dapat menunjukkan akan terjadi krisis kekurangan bijih nikel dengan bukti tingkat cadangan dan proyeksi permintaan. Panel menyimpulkan ketidakseimbangan penawaran dan permintaan bijih nikel In donesia tak cukup kuat dikategorikan sebagai kurangan dalam titik kritis atau menyebabkan krisis bijih nikel. Ketiga, Indonesia tidak mencantumkan tindakan alternatif selain larangan ekspor. Menanggapi hal itu, Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono, Selasa (6/12) mengatakan, Pemerintah RI berpandangan panel salah mengambil kesimpulan dan keputusan. Karena itu, Indonesia akan meminta keputusan DSB WTO ditinjau kembali oleh Badan Banding (AB) WTO. (Yoga)
BI Proyeksi Surplus Neraca Dagang 2023 Melandai
Bank Indonesia (BI) optimistis neraca perdagangan di tahun depan masih akan mencetak surplus, kendati ekonomi global masih dibayangi ketidakpastian global. Namun, surplus tersebut lebih rendah dibandingkan pencapaian tahun 2021 dan 2022.
"Neraca perdagangan kita masih surplus di 2023, meski memang tidak setinggi surplus pada tahun 2021 dan 2022," ujar Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo, Jumat (2/12).
Perlambatan surplus neraca perdagangan pada tahun 2023 didorong oleh potensi ekspor yang melambat sejalan dengan penurunan permintaan global. Proyeksi BI, ekspor pada tahun 2023 tumbuh positif di kisaran 6,0% hingga 6,8%
Target Ekspor Tak Tercapai
KKP memproyeksikan nilai ekspor perikanan tahun 2022 sekitar 6 miliar USD atau Rp 93,6 triliun, di bawah target tahun ini 7,13 miliar USD. Peluang ekspor perikanan dan pasar dalam negeri perlu terus digarap menghadapi kelanjutan resesi ekonomi global tahun depan. Selama Januari-September 2022, nilai ekspor perikanan tercatat 4,61 miliar USD atau 64,65 % dari target 2022. Beberapa hambatan ekspor perikanan tercatat masih berlangsung, antara lain ke pasar Australia, serta hambatan tarif untuk pasar Uni Eropa. Sekretaris Dirjen Penguatan Daya Saing Kelautan dan Perikanan KKP Machmud mengungkapkan, proyeksi nilai ekspor perikanan tidak mencapai target karena dipengaruhi dampak pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi global. Meski demikian, peluang pasar komoditas perikanan masih terbuka untuk bertumbuh dan memenuhi kebutuhan konsumsi pangan protein global. ”Ikan sebagai salah satu sumber pangan protein dengan ragam jenis dan produk tetap menjadi pilihan masyarakat global, termasuk pasar domestik,” katanya saat dihubungi, Senin (5/12/2022), di Jakarta. Guna menghadapi resesi ekonomi global tahun depan, perlu dilakukan penguatan pasar dalam negeri dan perluasan pasar ekspor, juga penguatan hulu dan sinergi hulu-hilir untuk efisiensi dan daya saing produk perikanan.
Salah satu hambatan ekspor yang berusaha diurai saat ini adalah terkait ekspor ke Australia. Selama ini, pasar ekspor ke negara tetangga itu masih terbuka bagi produk perikanan Indonesia. Meski demikian, sistem biosekuriti Australia sangat ketat, terutama prosedur karantina di perbatasan. Akibatnya, produk ekspor yang dikirim dari Indonesia kerap tertahan dan tertunda untuk masuk. Pemerintah tengah berupaya meyakinkan otoritas Australia untuk mengadakan kesepakatan saling pengakuan (mutual recognition arrangement/MRA). Melalui perjanjian ini, diharapkan komoditas perikanan Indonesia bisa bebas masuk ke Australia untuk bersaing dengan produk Thailand dan Vietnam. Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Pamuji Lestari mengemukakan, ekspor produk perikanan Indonesia tidak ada masalah terkait kualitas dan keamanan. Namun, produk Indonesia selalu tertunda masuk ke pasar Australia karena kewajiban uji histamin. Sebaliknya, negara-negara yang sudah memiliki MRA dengan Australia, seperti Thailand dan Vietnam, bisa langsung memasukkan produk perikanan ke pasar Australia karena pihak Australia telah percaya produk tersebut lolos uji histamin di negara asal. (Yoga)
Ekspor Olahan Nikel Sultra Capai Rp 71 Triliun
Nilai ekspor besi dan baja Sulawesi Tenggara, terutama dari pengolahan nikel, sepanjang Januari-Oktober 2022, mencapai 4,7 miliar USD atau Rp 71 triliun. Meski terus naik, ekspor olahan nikel dinilai belum berpengaruh besar terhadap ekonomi daerah dan masyarakat. Data BPS Sultra, periode Januari hingga Oktober 2022 menunjukkan, total ekspor Sultra 4,8 miliar USD. Adapun total volume ekspor mencapai 2,2 juta ton. Nilai dan volume ini meningkat masing-masing 36 % dan 24 % dibandingkan periode sama tahun 2021. Sebanyak 99,53 % atau 4,7 miliar USD (Rp 71 triliun) berasal ekspor fero nikel (feNi), nickle pig iron (NPI), dan baja tahan karat yang diproduksi sejumlah pabrik peleburan (smelter) nikel di wilayah ini.
Adapun 1 % lainnya adalah komoditas ikan, udang, dan olahan daging. Saat ini, ada tiga smelter nikel di Sultra, yakni PT Aneka Tambang (Tbk) di Kabupaten Kolaka dan Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) serta PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe. PT DNI dan PT OSS merupakan investasi asing asal China. Kadis Perindustrian dan Perdagangan Sultra Siti Saleha mengungkapkan, ekspor Sultra memang terus didominasi bidang pertambangan. ”Yang paling besar itu memang bidang pertambangan, khususnya pengolahan nikel. Setelahnya baru sektor kelautan dan perikanan, yaitu udang, ikan, dan olahan lainnya. Persentasenya sangat timpang,” kata Saleha, di Kendari, Senin (5/12/2022). (Yoga)
Pilihan Editor
-
Kemkes-BSSN Klaim Data Pengguna eHAC Tak Bocor
03 Sep 2021 -
UU Keamanan Data Tiongkok Resmi Berlaku
02 Sep 2021 -
Kinerja Ekspor, Perikanan Jadi Energi Baru
29 Aug 2021 -
Grup Djarum Siapkan Rencana IPO Blibli
29 Aug 2021








