Ekspor
( 1052 )Ekspor Rumput Laut Olahan Didorong
Ketua Umum Asosiasi Rumput Laut Indonesia (ARLI) Safari Azis, Minggu (11/12) di Jakarta mengemukakan, Indonesia perlu mengedepankan keunggulan komparatif dalam upaya perluasan pasar ekspor rumput laut. Pemanfaatan rumput laut saat ini terutama sebagai hidrokoloid atau bahan campuran untuk industri pengolahan makanan, industri kesehatan, dan industri kosmetik. (Yoga)
Jaring DHE SDA, BI Siapkan Insentif yang Kompetitif
JAKARTA, ID – Bank Indonesia (BI) tengah menyiapkan mekanisme insentif guna menarik minat eksportir menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri lebih lama. Dengan demikian, DHE SDA itu dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional. Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo berharap, mekanisme insentif yang disediakan bagi eksportir itu akan jauh lebih kompetitif. “Guna terus mendorong penempatan DHE SDA yang lebih lama, maka BI akan berupaya memberikan remunerasi yang kompetitif,” ucap dia saat dihubungi Investor Daily, Sabtu (10/12). Dody mengatakan, remunerasi yang lebih kompetitif itu merupakan bagian dari kegiatan operasi moneter valas BI sesuai dengan mekanisme pasar yang ada. “Tentunya dengan likuiditas yang terjamin dan dapat di-rollover,” tandas dia. (Yetede)
WTO dan Kekalahan RI
Indonesia kalah melawan Uni Eropa dalam sengketa larangan ekspor bijih nikel di Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Namun, Indonesia masih memiliki peluang banding atau menerapkan kebijakan alternatif. Lalu, bagaimana sebenarnya argumen utama DSB WTO dalam panel final sehingga memutuskan memenangkan Uni Eropa? WTO telah mengumumkan hasil laporan final panel DSB pada 30 November 2022 di Geneva, Swiss. Sengketa bernomor DS 592 itu berawal dari gugatan Uni Eropa (UE) terhadap larangan ekspor bijih nikel dan upaya pemrosesan bijih nikel berkelanjutan dalam negeri oleh Indonesia. Langkah-langkah tersebut dilaksanakan Indonesia melalui empat regulasi. Dua di antaranya Permen ESDM No 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Permendag No 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. UE menilai larangan ekspor bijih nikel dengan alasan pemrosesan bijih nikel berkelanjutan tidak sesuai Pasal XI Ayat (1) Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariffs and Trade/GATT) WTO Tahun 1994. Inti pasal tersebut adalah WTO tidak membolehkan ada larangan atau batasan perdagangan selain bea, pajak, atau pungutan lain, baik yang diberlakukan melalui kuota, izin impor atau ekspor, maupun langkah-langkah lain. Ketentuan Pasal XI Ayat (1) dikecualikan dalam situasi tertentu yang diatur dalam Pasal XI Ayat (2) GATT. Ketentuan itu tidak berlaku terhadap larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengatasi kekurangan dalam titik kritis atas makanan atau produk lain.
Sementara dalam pembelaannya, Indonesia berargumen bijih nikel dibutuhkan di dalam negeri untuk memasok kebutuhan bahan baku besi dan baja nirkarat. Bijih nikel tersebut juga akan diolah untuk menopang pembangunan ekosistem baterai kendaraan listrik nasional. Indonesia juga membubuhkan argumen pentingnya menata kembali penambangan dan pengolahan hasil tambang berkelanjutan atau berorientasi lingkungan, terkait konservasi sumber daya alam yang dapat habis. Dalam sidang final, panel DSB WTO memutuskan RI melanggar Pasal XI Ayat (1). Kebijakan RI juga tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI Ayat (2a) dan XX GATT 1994. Keputusan panel DSB WTO itu berdasarkan sejumlah penilaian dan argumen. Pertama, panel DSB WTO tidak mendapati penjelasan tentang larangan sementara (batas waktu larangan) ekspor bijih nikel dalam Permendag dan Permen ESDM terkait. Kedua, Indonesia belum dapat menunjukkan akan terjadi krisis kekurangan bijih nikel dengan bukti tingkat cadangan dan proyeksi permintaan. Panel menyimpulkan ketidakseimbangan penawaran dan permintaan bijih nikel In donesia tak cukup kuat dikategorikan sebagai kurangan dalam titik kritis atau menyebabkan krisis bijih nikel. Ketiga, Indonesia tidak mencantumkan tindakan alternatif selain larangan ekspor. Menanggapi hal itu, Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono, Selasa (6/12) mengatakan, Pemerintah RI berpandangan panel salah mengambil kesimpulan dan keputusan. Karena itu, Indonesia akan meminta keputusan DSB WTO ditinjau kembali oleh Badan Banding (AB) WTO. (Yoga)
WTO dan Kekalahan RI
Indonesia kalah melawan Uni Eropa dalam sengketa larangan ekspor bijih nikel di Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Namun, Indonesia masih memiliki peluang banding atau menerapkan kebijakan alternatif. Lalu, bagaimana sebenarnya argumen utama DSB WTO dalam panel final sehingga memutuskan memenangkan Uni Eropa? WTO telah mengumumkan hasil laporan final panel DSB pada 30 November 2022 di Geneva, Swiss. Sengketa bernomor DS 592 itu berawal dari gugatan Uni Eropa (UE) terhadap larangan ekspor bijih nikel dan upaya pemrosesan bijih nikel berkelanjutan dalam negeri oleh Indonesia. Langkah-langkah tersebut dilaksanakan Indonesia melalui empat regulasi. Dua di antaranya Permen ESDM No 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Permendag No 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. UE menilai larangan ekspor bijih nikel dengan alasan pemrosesan bijih nikel berkelanjutan tidak sesuai Pasal XI Ayat (1) Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariffs and Trade/GATT) WTO Tahun 1994. Inti pasal tersebut adalah WTO tidak membolehkan ada larangan atau batasan perdagangan selain bea, pajak, atau pungutan lain, baik yang diberlakukan melalui kuota, izin impor atau ekspor, maupun langkah-langkah lain. Ketentuan Pasal XI Ayat (1) dikecualikan dalam situasi tertentu yang diatur dalam Pasal XI Ayat (2) GATT. Ketentuan itu tidak berlaku terhadap larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengatasi kekurangan dalam titik kritis atas makanan atau produk lain.
Sementara dalam pembelaannya, Indonesia berargumen bijih nikel dibutuhkan di dalam negeri untuk memasok kebutuhan bahan baku besi dan baja nirkarat. Bijih nikel tersebut juga akan diolah untuk menopang pembangunan ekosistem baterai kendaraan listrik nasional. Indonesia juga membubuhkan argumen pentingnya menata kembali penambangan dan pengolahan hasil tambang berkelanjutan atau berorientasi lingkungan, terkait konservasi sumber daya alam yang dapat habis. Dalam sidang final, panel DSB WTO memutuskan RI melanggar Pasal XI Ayat (1). Kebijakan RI juga tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI Ayat (2a) dan XX GATT 1994. Keputusan panel DSB WTO itu berdasarkan sejumlah penilaian dan argumen. Pertama, panel DSB WTO tidak mendapati penjelasan tentang larangan sementara (batas waktu larangan) ekspor bijih nikel dalam Permendag dan Permen ESDM terkait. Kedua, Indonesia belum dapat menunjukkan akan terjadi krisis kekurangan bijih nikel dengan bukti tingkat cadangan dan proyeksi permintaan. Panel menyimpulkan ketidakseimbangan penawaran dan permintaan bijih nikel In donesia tak cukup kuat dikategorikan sebagai kurangan dalam titik kritis atau menyebabkan krisis bijih nikel. Ketiga, Indonesia tidak mencantumkan tindakan alternatif selain larangan ekspor. Menanggapi hal itu, Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono, Selasa (6/12) mengatakan, Pemerintah RI berpandangan panel salah mengambil kesimpulan dan keputusan. Karena itu, Indonesia akan meminta keputusan DSB WTO ditinjau kembali oleh Badan Banding (AB) WTO. (Yoga)
BI Proyeksi Surplus Neraca Dagang 2023 Melandai
Bank Indonesia (BI) optimistis neraca perdagangan di tahun depan masih akan mencetak surplus, kendati ekonomi global masih dibayangi ketidakpastian global. Namun, surplus tersebut lebih rendah dibandingkan pencapaian tahun 2021 dan 2022.
"Neraca perdagangan kita masih surplus di 2023, meski memang tidak setinggi surplus pada tahun 2021 dan 2022," ujar Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo, Jumat (2/12).
Perlambatan surplus neraca perdagangan pada tahun 2023 didorong oleh potensi ekspor yang melambat sejalan dengan penurunan permintaan global. Proyeksi BI, ekspor pada tahun 2023 tumbuh positif di kisaran 6,0% hingga 6,8%
Target Ekspor Tak Tercapai
KKP memproyeksikan nilai ekspor perikanan tahun 2022 sekitar 6 miliar USD atau Rp 93,6 triliun, di bawah target tahun ini 7,13 miliar USD. Peluang ekspor perikanan dan pasar dalam negeri perlu terus digarap menghadapi kelanjutan resesi ekonomi global tahun depan. Selama Januari-September 2022, nilai ekspor perikanan tercatat 4,61 miliar USD atau 64,65 % dari target 2022. Beberapa hambatan ekspor perikanan tercatat masih berlangsung, antara lain ke pasar Australia, serta hambatan tarif untuk pasar Uni Eropa. Sekretaris Dirjen Penguatan Daya Saing Kelautan dan Perikanan KKP Machmud mengungkapkan, proyeksi nilai ekspor perikanan tidak mencapai target karena dipengaruhi dampak pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi global. Meski demikian, peluang pasar komoditas perikanan masih terbuka untuk bertumbuh dan memenuhi kebutuhan konsumsi pangan protein global. ”Ikan sebagai salah satu sumber pangan protein dengan ragam jenis dan produk tetap menjadi pilihan masyarakat global, termasuk pasar domestik,” katanya saat dihubungi, Senin (5/12/2022), di Jakarta. Guna menghadapi resesi ekonomi global tahun depan, perlu dilakukan penguatan pasar dalam negeri dan perluasan pasar ekspor, juga penguatan hulu dan sinergi hulu-hilir untuk efisiensi dan daya saing produk perikanan.
Salah satu hambatan ekspor yang berusaha diurai saat ini adalah terkait ekspor ke Australia. Selama ini, pasar ekspor ke negara tetangga itu masih terbuka bagi produk perikanan Indonesia. Meski demikian, sistem biosekuriti Australia sangat ketat, terutama prosedur karantina di perbatasan. Akibatnya, produk ekspor yang dikirim dari Indonesia kerap tertahan dan tertunda untuk masuk. Pemerintah tengah berupaya meyakinkan otoritas Australia untuk mengadakan kesepakatan saling pengakuan (mutual recognition arrangement/MRA). Melalui perjanjian ini, diharapkan komoditas perikanan Indonesia bisa bebas masuk ke Australia untuk bersaing dengan produk Thailand dan Vietnam. Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Pamuji Lestari mengemukakan, ekspor produk perikanan Indonesia tidak ada masalah terkait kualitas dan keamanan. Namun, produk Indonesia selalu tertunda masuk ke pasar Australia karena kewajiban uji histamin. Sebaliknya, negara-negara yang sudah memiliki MRA dengan Australia, seperti Thailand dan Vietnam, bisa langsung memasukkan produk perikanan ke pasar Australia karena pihak Australia telah percaya produk tersebut lolos uji histamin di negara asal. (Yoga)
Ekspor Olahan Nikel Sultra Capai Rp 71 Triliun
Nilai ekspor besi dan baja Sulawesi Tenggara, terutama dari pengolahan nikel, sepanjang Januari-Oktober 2022, mencapai 4,7 miliar USD atau Rp 71 triliun. Meski terus naik, ekspor olahan nikel dinilai belum berpengaruh besar terhadap ekonomi daerah dan masyarakat. Data BPS Sultra, periode Januari hingga Oktober 2022 menunjukkan, total ekspor Sultra 4,8 miliar USD. Adapun total volume ekspor mencapai 2,2 juta ton. Nilai dan volume ini meningkat masing-masing 36 % dan 24 % dibandingkan periode sama tahun 2021. Sebanyak 99,53 % atau 4,7 miliar USD (Rp 71 triliun) berasal ekspor fero nikel (feNi), nickle pig iron (NPI), dan baja tahan karat yang diproduksi sejumlah pabrik peleburan (smelter) nikel di wilayah ini.
Adapun 1 % lainnya adalah komoditas ikan, udang, dan olahan daging. Saat ini, ada tiga smelter nikel di Sultra, yakni PT Aneka Tambang (Tbk) di Kabupaten Kolaka dan Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) serta PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe. PT DNI dan PT OSS merupakan investasi asing asal China. Kadis Perindustrian dan Perdagangan Sultra Siti Saleha mengungkapkan, ekspor Sultra memang terus didominasi bidang pertambangan. ”Yang paling besar itu memang bidang pertambangan, khususnya pengolahan nikel. Setelahnya baru sektor kelautan dan perikanan, yaitu udang, ikan, dan olahan lainnya. Persentasenya sangat timpang,” kata Saleha, di Kendari, Senin (5/12/2022). (Yoga)
POTENSI FLORIKULTURA : Anggrek Jatim Banjiri Pasar Asia Pasifik
Tanaman Anggrek asal Jawa Timur (Jatim) siap membanjiri pasar Asia Pasifik menyusul minat tinggi kawasan itu pada jenis Dendrobium.Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Anggrek Indonesia Jawa Timur Fathul Yasin mengatakan jenis anggrek yang banyak diminati pasar di negara-negara Asia Pasifi k, seperti Thailand, Singapura, dan Jepang, yakni Dendrobium.“Anggrek yang diekspor berasal dari Malang Raya, dan Pasuruan yang direncanakan dapat terealisasi pada Maret [2023],” katanya, Minggu (4/12).
Yasin menambahkan sentra anggrek juga tidak terbatas di Batu, melainkan Malang Raya, Pasuruan, Nganjuk, Surabaya, Tulungagung, Kediri, Lumajang, dan Surabaya.
Ekspor Anak Ayam Buka Peluang
Sebanyak 85.850 anak ayam umur sehari jenis petelur dari Jatim diekspor ke Singapura. Transaksi senilai Rp 1,4 miliar ini diyakini bakal menjadi pembuka jalan industri unggas dalam negeri untuk mengisi ceruk pasar global. Ekspor juga dinilai bisa menjadi solusi mengatasi melimpahnya produksi unggas yang memicu harga murah. Ekspor anak ayam umur satu hari (day old chicken/DOC) jenis ayam petelur (layer) itu dilakukan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk melalui anak perusahaannya, PT Charoen Pokphand Jaya Farm, yang berlokasi di Gempol, Pasuruan, Jatim. Ekspor DOC untuk kali pertama tujuan Singapura itu dilakukan secara resmi di Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Senin (28/11). Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Kementan Agung Suganda mengatakan, upaya mengekspor anak ayam umur sehari ke Singapura bukan perkara mudah karena negara tersebut menerapkan standar keamanan pangan yang tinggi. Standar keamanan pangan tersebut setara dengan negara-negara di Uni Eropa, AS, dan Jepang. ”Hal ini menunjukkan bibit niaga ayam ras asal Indonesia mampu bersaing untuk mengisi ceruk pasar ekspor global,” ujar Agung di Sidoarjo, Jatim.
Ekspor DOC layer ke Singapura, kata Agung, melalui proses panjang, di antaranya tahapan audit, onsite review (tinjauan di tempat), serta kesesuaian terkait persyaratan dan ketentuan dari negara tujuan. Dia menambahkan, pelepasan ekspor DOC itu diharapkan menjadi momentum bersama untuk meningkatkan produktivitas di dalam negeri dan daya saing di pasar global. Presdir PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk Tjiu Thomas Effendy mengatakan, ekspor DOC layer itu telah didahului audit ketat oleh Singapore Food Agency. Setelah diaudit, produk itu berhasil menarik minat salah satu perusahaan peternakan ayam petelur Singapura untuk membeli DOC FS Layer Strain HyLine Brown. Setibanya di Singapura, anak ayam itu akan menjalani serangkaian uji laboratorium selama 10 hari untuk menentukan kualitas dan keamanannya. Setelah lolos uji, DOC dapat diterima dan dipelihara untuk dibesarkan di Singapura. ”Selain Singapura, sejak 2017, kami telah melakukan ekspor ke Timor Leste, Papua Niugini, Jepang, dan Qatar. Produk yang diekspor meliputi daging ayam, DOC broiler (ayam pedaging), DOC layer, dan pakan ternak. Sejak awal hingga semester pertama 2022, ekspor kami mencapai 500 kontainer dan 1.269.390 ekor DOC,” kata Thomas. (Yoga)
MEMOMPA DENYUT PENGHILIRAN
Kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel Indonesia kena semprit Organisasi Dagang Dunia. Tak surut dengan keputusan itu, pemerintah pun bakal mengajukan banding. Sejalan dengan upaya itu, sejumlah kalangan menilai hal tersebut menjadi momentum untuk mengakselerasi penghiliran yang telah terbukti berdampak nyata bagi ekonomi nasional. Apalagi, setelah nikel, pemerintah sudah punya rencana melarang ekspor balok timah atau tin ingot dan washed bauxite (WBx) dalam waktu dekat. Sama seperti nikel, kebijakan itu pun rawan digugat ke WTO. Pemerintah Indonesia telah menegaskan tidak akan mencabut kebijakan larangan ekspor bijih nikel sebelum keputusan sengketa itu diadopsi Dispute Settlement Body (SDB) World Trade Organization (WTO). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa pemerintah akan mempertahankan kebijakan penghiliran mineral, khususnya nikel dengan mempercepat proses pembangunan smelter. Hal tersebut pun sejalan dengan yang disampaikan Presiden Joko Widodo. Dalam beberapa kesempatan, Presiden menyatakan pemerintah tidak takut dengan gugatan sengketa terkait dengan larangan ekspor bijih nikel yang diajukan Uni Eropa ke WTO. Setali tiga uang, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan tekad pemerintah untuk melaksanakan penghiliran sebagai salah satu agenda yang bersinergi dalam mendukung pemulihan ekonomi dan reformasi struktural.
Pilihan Editor
-
Kemkes-BSSN Klaim Data Pengguna eHAC Tak Bocor
03 Sep 2021 -
UU Keamanan Data Tiongkok Resmi Berlaku
02 Sep 2021 -
Kinerja Ekspor, Perikanan Jadi Energi Baru
29 Aug 2021 -
Grup Djarum Siapkan Rencana IPO Blibli
29 Aug 2021








