;
Tags

Berita

( 364 )

LHKPN Bentuk Integritas Legislator

ayu.dewi 18 Apr 2019 Republika

Melaporkan nilai kekayaan dan patuh terhadap pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bisa menjadi tolak ukur integritas seorang legislator. Pelaporan LHKPN juga menjadi syarat transparansi berpolitik. Indonesia Corruption watch (ICW) mengatakan, pelaporan harta kekayaan para penyelenggara negara masih rendah. ICW mengatakan,mayoritas menteri hanya memperbarui LHKPN selama menjabat. ICW berharap, DPR periode mendatang akan merevisi UU 28/1999 dan 30/2002 agar menebalkan sanksi bagi para pejabat negara yang tak melakukan LHKPN seperti penundaan gaji bahkan pemecatan.

Teknologi Digital Jadi Syarat

ayu.dewi 09 Apr 2019 Kompas

Permintaan tenaga kerja Indonesia dengan ketrampilan tinggi tidak hanya datang dari pasar dalam negeri tetapi juga dari negara lain. Country Manager Robert Walters Indonesia Eric Mary mengatakan ada sejumlah syarat umum yang diminta perusahaan yang sedang bertransformasi, diantaranya :

  • ketrampilan mengoprasikan  teknologi digital
  • kemampuan dwi bahasa
  • pengalaman kerja di luar negeri
Eric mengklaim Robert Walters Indonesia telah menempatkan lebih dari 50 diaspora Indonesia disejumlah perusahaan di tanah air. Akan tetapi, Robert Walters Indonesia tidak memenuhi permintaan tenaga kerja profesional Indonesia yang datang dari perusahaan di luar negeri.

Sementara itu, Associate Director Michael Page Indonesia Imeiniar Chandra mengatakan, tenaga kerja profesional yang lama menjadi diaspora biasanya kembali ke Indonesia karena alasan keluarga. 

Berdasarkan data kementerian ketenagakerjaan, lebih dari 50% angkatan kerja di Indonesia berlatar belakang lulusan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Pasar tenaga kerja di Indonesia juga masih harus menghadapi permasalahan ketidaksesuaian antara suplai dan permintaan yang berkaitan dengan kompetensi.

Deputi kerjasama luar negeri dan promosi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (BNP2TKI) Elia Rosalina Sunityo mengatakan, permintaan pekerja migran Indonesia sektor formal biasanya datang dari beberapa sumber (kegiatan ppameran, bursa kerja, kunjungan ketenagakerjaan dan pertemuan ketenagakerjaan bertaraf internasional). Semakin tinggi level jabatan maka semakin tinggi ketrampilan yang disyaratkan pemberi kerja. Pada periode Januari sd februari 2019 berdasarkan data BNP2TKI, penempatan pekerja migran Indonesia di sektor formal sebanyak 18.623 orang dan sebanyak 22.281 orang di sektor informal. Untuk posisi jabatan tinggi, pekerja migran Indonesia biasanya berangkat secara mandiri sehingga tidak ada data khusus mengenai jumlah mereka.

Berdasarkan data Bank Indonesi, pada akhir 2018 ada 94.000 tenaga kerja asing di Indonesia dan 3,65 juta tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Menarik Diaspora Kembali

ayu.dewi 08 Apr 2019 Kompas

Perusahaan berbenah dan bertransformasi untuk menghadapi teknologi digital yang berkembang pesat. Sejumlah perusahaan yang beroprasi di Indonesia dan sedang bertransformasi merekrut warga negara Indonesia yang sudah bekerja di luar negeri. Dengan cara itu, perusahaan bisa mengatasi kekurangan tenaga kerja profesional agar tetap berdaya saing.

Tren WNI kembali dan bekerja di tanah air terjadi sejak 2016. Usaha rintisan bidang teknologi yang bermunculan di Indonesia menjadi daya tarik bagi WNI pekerja professional. Berdasarkan data Robert Walters Indonesia, agen perekrut tenaga kerja profesional level menengah atas, WNI pekerja profesional umumnya bekerja pada bidang terkait teknologi misalnya rekayasa peranti lunak dan pengembang kode pemrograman.

Head of Talent Bukalapak Engelbertus Panggalo meceritakan, proses perekrutan diaspora Indonesia di luar negeri berjalan cepat, Sejak diluncurkan pada tahun 2016 sampai sekarang, lebih dari 100 orang diaspora sudah bekerja di Bukalapak. Untuk mengakomodasi tren ini, Michael Page Indonesia memiliki program membangun negeri. Program ini untuk menarik WNI pekerja migran bekerja di Indonesia. 

ASN dan Karyawan BUMD Didorong Bayar Zakat

ayu.dewi 08 Apr 2019 Republika

Gubernur Riau, Syamsuar mengeluarkan instruksi tentang pengumpulan zakat penghasilan (profesi) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan pemerintah provinsi Riau. Instruksi melaksanakan zakat tersebut tertuang pada Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Zakat, yang selama ini dinilai kurang maksimal. Dengan adanya instruksi tersebut diharapkan  kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyelenggarakan zakat di instansinya masing-masing yang dikelola oleh unit pengelola zakat.

Pemkot Cimahi melansir tentang jumlah zakat dan infak yang diterima dari ASN sepanjang 2018 lalu mencapai Rp 1,6 miliar. Nilai tersebut belum tercapai optimal sebab masih banyak ASN yang belum menjadi muzakki. Sementara itu, pada Januari sd Februari 2019 sudah tercapai Rp 490 juta.

Dualisme di Batam Diakhiri

ayu.dewi 04 Apr 2019 Kompas

Dualisme otoritas pengurusan izin investasi di Kota Batam Kepulauan Riau segera berakhir. Pemerintah telah memutuskan walikota Batam sebagai pejabat ex officio Kepala Badan Pengusahaan Batam. Wapres Yusuf Kalla menyatakan, pada waktunya setelah pemilu 2019 Walikota Batam secara otomatis merangkap menjadi Ketua Badan Pengusahaan (BP) Batam. Esensi dari langkah tersebut adalah menghilangkan dualisme pengurusan perizinan, bukan untuk menghilangkan fungsi-fungsi kawasan perdagangan bebas yang selama ini diterapkan di Batam.

Ketua umum Asosiasi Logistik Indonesia Zaldy Masita mengatakan, selama ini ada dualisme aturan pengurusan logistik di Batam. Padahal sebagai zona perdagangan bebas, pengurusan izin di Batam mestinya lebih mudah. Di zona perdagangan bebas seharusnya tidak ada barang yang dikenakan penerimaan negara bukan pajak. Namun nyatanya pemda mengenakan PNBP dan ini menjadi biaya. Pelaku usaha lebih suka jika pemerintah berupaya memperkuat BP Batam, selain itu juga benar-benar diberlakukan sebagai zona perdagangan bebas.

Tarif Ojek Daring Naik, Masyarakat Bisa Beralih

ayu.dewi 02 Apr 2019 Republika

Tarif ojek daring akan naik pada 1 Mei 2019 mendatang. Kebijakan ini memang menguntungkan bagi pengemudi ojek daring, tapi tentunya memberatkan bagi pengguna. Ketua Insiatif Strategis untuk Transportasi (Instran) Jakarta, Darmaningtyas mengatakan bahwa aplikator harus berpikir kreatif agar penumpang dan pengemudi ojek daring saling menguntungkan. Ojek daring merupakan sarana angkutan alternatif, jadi masyarakat bisa memilih mau menggunakan ojek daring atau tidak. Menurutnya, jika mempertimbangkan kantong tarif ojek daring mahal maka masyarakat bisa meninggalkan dan kembali menggunakan sarana angkutan umum.

Darmaningtyas menambahkan, telah diatur dalam KP  Nomor 348 Tahun 2019 tidak jauh berbeda dengan ketentuan tarif yang ada dalam taksi daring, yaitu dibagi dalam 3 zona. Zona I mencakup wilayah Sumatera dan Jawa minus Jabodetabek serta Bali. Besaran tarif dalam zona I ini sebesar Rp 1.850 sedangkan batas atasnya Rp 2.300. Adapun jasa minimum (kurang dari 5 km) berkisar Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000. Besaran tarif definitif ditentukan oleh aplikator. Sedangkan zona II mencakup wilayah Jabodetabek dengan tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500. Sementara biaya jasa minimum sebesar Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.

Memperbaiki Nasib Petani Lewat Teknologi

ayu.dewi 01 Apr 2019 Republika

Disparitas harga produk pertanian antara hulu dan hilir masih menjadi persoalan hingga saat ini. Lewat usaha rintisan berbasis teknologi (start-up), peningkatan nilai ekonomi di petani dan makin efisiensi harga di pasar bisa terjadi.

Founder Kecipir Tantyo Bangun mendirikan sebuah marketplace komoditas pangan organik. Harga pembelian ke petani ditetapkan tiap 6 bulan sekali. Petani mendapatkan harga lebih tinggi dan Konsumen mendapatkan harga lebih murah. Kecipir memasarkan produk-produk organik pertanian dimulai dari komoditas pangan pokok, sayur mayur, buah-buahan, daging ayam hingga produk perikanan. Lewat Kecipir, petani bisa mendapatkan porsi keekonomian antara 30-50% dari total nilai komoditas tersebut.

Langkah serupa dilakukan oleh Stephanie Jesselyn mantan Business Intelligence Specialist Zalora indonesia. Stephanie merintis aplikasi Eregano untuk menjembatani petani jagung pakan sejak 2016. 

Bertemu Boeing, Garuda Minta Tukar Pesawat

ayu.dewi 29 Mar 2019 Republika

Sejumlah petinggi the Boeing Company menemui manajemen Garuda Indonesia terkait rencana pembatalan pemesanan 49 pesawat Boeing 737 Max-8. Direktur utama Garuda Indonesia Ari Askhara mengatakan, dalam pertemuan tersebut Garuda mematikan pembatalan pesanan Boeing 737 Max-8. Garuda tidak akan menggantinya dengan merk pesawat lain seperti yang dilakukan beberapa maskapai. Namun Garuda meminta Boeing menawarkan produk lainnya selain Mas-8 tersebut. 

Indonesia menuju Kiblat Industri Busana Muslim Dunia

ayu.dewi 28 Mar 2019 Republika

Pendiri perusahaan perdagangan busana muslim daring, Hijup.com, Diajeng Lestari (istri pendiri Bukalapak.com) mengemukakan bahwa sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi luar biasa untuk industri halal . Salah satunya mode fesyen atau islamic fashion. Berdasarkan data Global Islamic Economy Index, pasar Indonesia mencapai 20 miliar dolar AS atau nomor tiga terbesar seluruh dunia. Dan dalam hal ini nilai ekspor Indonesia masih 0,5 miliar dolar AS, jadi dari sisi produksi kita mungkin perlu meningkatkanya.

Labih lanjut Diajeng Lestar mengusulkan kepada pemerintah agar membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi para pebisnis busana muslim Indonesia. Hal itu agar mereka kuat bersaing di pasar global. Pelaku bisnis busana muslin di Indonesia sebagian besar sekitar 98% adalah usaha kecil menengah (UKM) sehingga perlu dikuatkan. 


Pemegang HPH Diduga Langgar Aturan

ayu.dewi 22 Mar 2019 Kompas

PT Pesona Belantara Persada di Kabupaten Muaro Jambi diduga melanggar berbagai aturan terkait kepatuhan selaku pemegang izin hak pengusahaan hutan. Namun, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.  Kepala seksi pemantauan dan evaluasi hutan produksi balai pengelolaan hutan produksi (BPHP) wilayah IV Jambi Akhmad Sodiq mengatakan, pelanggaran yang dimaksud diantaranya tidak tertib melaksanakan penata usahaan hasil kayu. Perusahaan itu juga tidak melakukan pengamanan dan diduga sengaja membiarkan pembalakan liar berlangsung dalam areal kerjanya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pernah memberi sanksi pembekuan izin lingkungan perusahaan itu pada 2015. Sanksi itu terkait kebakaran yang melanda lebih dari 70% dari total 21.315 hektar luas areal kerja perusahaan. Pembekuan izin dicabut pada 2016. Padahal saat itu perusahaan dinilai belum mengupayakan pemulihan lingkungan. 

Kepala BPHP Jambi Muhamad Fendi menambahkan, sewaktu pengawasan dan pembinaan di lapangan, tim nya justru diusir para pekerja perusahaan. Saat itu, kami lihat sendiri kayu-kayu hasil tebangan menumpuk di sana. Padahal perusahaan tidak memiliki izin tebang. 

Terkait maraknya aliran kayu dalam kanal PT PBP, juru bicara perusahaan, Irzan mengatakan kayu-kayu itu bukan berasal dari areal kerja PT PBP melainkan areal kerja perusahaan lain yang bersebelahan langsung dengan PBP.