;

Tarif Ojek Daring Naik, Masyarakat Bisa Beralih

Tarif Ojek Daring Naik, Masyarakat Bisa Beralih

Tarif ojek daring akan naik pada 1 Mei 2019 mendatang. Kebijakan ini memang menguntungkan bagi pengemudi ojek daring, tapi tentunya memberatkan bagi pengguna. Ketua Insiatif Strategis untuk Transportasi (Instran) Jakarta, Darmaningtyas mengatakan bahwa aplikator harus berpikir kreatif agar penumpang dan pengemudi ojek daring saling menguntungkan. Ojek daring merupakan sarana angkutan alternatif, jadi masyarakat bisa memilih mau menggunakan ojek daring atau tidak. Menurutnya, jika mempertimbangkan kantong tarif ojek daring mahal maka masyarakat bisa meninggalkan dan kembali menggunakan sarana angkutan umum.

Darmaningtyas menambahkan, telah diatur dalam KP  Nomor 348 Tahun 2019 tidak jauh berbeda dengan ketentuan tarif yang ada dalam taksi daring, yaitu dibagi dalam 3 zona. Zona I mencakup wilayah Sumatera dan Jawa minus Jabodetabek serta Bali. Besaran tarif dalam zona I ini sebesar Rp 1.850 sedangkan batas atasnya Rp 2.300. Adapun jasa minimum (kurang dari 5 km) berkisar Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000. Besaran tarif definitif ditentukan oleh aplikator. Sedangkan zona II mencakup wilayah Jabodetabek dengan tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500. Sementara biaya jasa minimum sebesar Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.

Download Aplikasi Labirin :