Dualisme di Batam Diakhiri
Dualisme otoritas pengurusan izin investasi di Kota Batam Kepulauan Riau segera berakhir. Pemerintah telah memutuskan walikota Batam sebagai pejabat ex officio Kepala Badan Pengusahaan Batam. Wapres Yusuf Kalla menyatakan, pada waktunya setelah pemilu 2019 Walikota Batam secara otomatis merangkap menjadi Ketua Badan Pengusahaan (BP) Batam. Esensi dari langkah tersebut adalah menghilangkan dualisme pengurusan perizinan, bukan untuk menghilangkan fungsi-fungsi kawasan perdagangan bebas yang selama ini diterapkan di Batam.
Ketua umum Asosiasi Logistik Indonesia Zaldy Masita mengatakan, selama ini ada dualisme aturan pengurusan logistik di Batam. Padahal sebagai zona perdagangan bebas, pengurusan izin di Batam mestinya lebih mudah. Di zona perdagangan bebas seharusnya tidak ada barang yang dikenakan penerimaan negara bukan pajak. Namun nyatanya pemda mengenakan PNBP dan ini menjadi biaya. Pelaku usaha lebih suka jika pemerintah berupaya memperkuat BP Batam, selain itu juga benar-benar diberlakukan sebagai zona perdagangan bebas.
Tags :
#BeritaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023