ASN dan Karyawan BUMD Didorong Bayar Zakat
Gubernur Riau, Syamsuar mengeluarkan instruksi tentang pengumpulan zakat penghasilan (profesi) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan pemerintah provinsi Riau. Instruksi melaksanakan zakat tersebut tertuang pada Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Zakat, yang selama ini dinilai kurang maksimal. Dengan adanya instruksi tersebut diharapkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyelenggarakan zakat di instansinya masing-masing yang dikelola oleh unit pengelola zakat.
Pemkot Cimahi melansir tentang jumlah zakat dan infak yang diterima dari ASN sepanjang 2018 lalu mencapai Rp 1,6 miliar. Nilai tersebut belum tercapai optimal sebab masih banyak ASN yang belum menjadi muzakki. Sementara itu, pada Januari sd Februari 2019 sudah tercapai Rp 490 juta.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023