Ekonomi Makro
( 695 )Redenominasi Rupiah Masuk Prolegnas 2020-2024
Pemerintah kembali berencana melakukan penyederhanaan angka pada mata uang (redenominasi). Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/ 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 Juni 2020.
Rancangan Undang-undang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) sebagai salah satu RUU yang masuk pada Program Legislasi Nasional. Menteri Keuangan menyebutkan urgensi dalam penyusunan RUU ini adalah untuk peningkatan efisiensi perekonomian, salah satunya melalu waktu transaksi yang lebih cepat. Urgensi lainnya menurut Menteri Keuangan adalah untuk penyederhanaan sistem keuangan di Indonesia.
Realisasi Belanja Negara - Kucuran Dana Bansos Makin Deras
Pemerintah telah menggenjot belanja untuk meminimalisasi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian dan masyarakat. Hingga awal bulan ini, realisasi belanja mencapai Rp875,1 triliun. Dari jumlah tersebut, belanja bantuan sosial mengalami lonjakan paling tajam yakni mencapai 35,5%.
Adapun, realisasi belanja pegawai tercatat mencapai Rp103,7 triliun, belanja modal sebesar Rp28,6 trilun, serta belanja barang yang mencapai Rp75,7 triliun. Dana perlindungan masyarakat, termasuk bantuan sosial, dikucurkan oleh pemerintah untuk menekan perlambatan ekonomi akibat pandemi Covid-19 supaya tidak terlalu dalam.
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah mengatakan dana perlindungan sosial tersebut pada dasarnya bukan bertujuan untuk mendorong pergerakan ekonomi, tetapi lebih ke menahan penurunan. Menurutnya, fleksibilitas tata kelola anggaran di tengah pandemi Covid-19 memang sangat penting. Pemerintah juga tak perlu ragu, karena menurutnya dengan kondisi yang tidak normal dibutuhkan ruang fiskal yang leluasa untuk menangani dampak pandemi corona.
Di sisi lain, sejalan dengan tingginya realisasi belanja bansos, pemerintah juga perlu meningkatkan mekanisme pengawasan agar dana yang dikucurkan tepat sasaran. Penyerapan dana bansos kerap memunculkan sejumlah persoalan sebagaimana terjadi di sebuah desa di Jawa Tengah yang penggunaan bansosnya tumpang tindih dengan BLT Dana Desa.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun telah mengingatkan pemerintah untuk memitigasi risiko penyimpangan supaya pelaksanaan anggaran benar-benar optimal. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menegaskan pemerintah telah menggandeng berbagai pihak untuk memitigasi risiko penyaluran bansos, salah satunya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
APBN 2020 - Awas Penumpang Gelap Anggaran !
Badan Pemeriksa Keuangan mengingatkan adanya risiko kecurangan dan ‘penumpang gelap’ dalam penggunaan anggaran Covid-19 serta program Pemulihan Ekonomi Nasional. Apalagi, dalam perumusannya lembaga auditor eksternal itu menemukan sejumlah kejanggalan.
Setidaknya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada sembilan risiko persoalan dalam penganggaran penanganan Covid-19 yang digulirkan oleh pemerintah.
Mulai dari perubahan APBN 2020 tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), minimnya fungsi kontrol atau pengawasan, hingga besarnya kewenangan yang dimiliki oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Dia menambahkan bahwa dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19 pemerintah tidak melakukan mitigasi dengan cermat sejak awal. Alhasil, kebutuhan dana selalu membengkak pada hampir setiap postur pengeluaran.
Adapun dana untuk penanganan Covid-19 baik yang terkait dengan penanganan kesehatan maupun pemulihan ekonomi nasional mencapai Rp677,2 triliun. Alokasi anggaran tersebut membuat defisit dalam APBN 2020 membengkak menjadi 6,34% dari produk domestik bruto (PDB).
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menambahkan, akuntabilitas pengelolaan keuangan baik pusat maupun daerah dalam penanganan Covid-19 wajib dikawal untuk memastikan agar manfaatnya sampai ke masyarakat.
BPKP melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan program PEN, di mana Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mengawasi pelaksanaan program PEN dalam kerangka pertanggungjawaban menteri yang bertindak selaku bendahara umum negara.
Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira berpendapat, peringatan dari BPK tersebut cukup masuk akal mengingat defisit anggaran yang dipatok oleh pemerintah dalam outlook APBN 2020 mencapai dua kali lipat dari batas yang tertuang dalam UU Keuangan Negara.
Hanya saja selama ini pemerintah seolah mengesampingkan aspek pengawasan dan fungsi kontrol dari parlemen. Apalagi, KSSK memiliki kewenangan yang cukup besar sehingga meningkatkan risiko adanya penyalahgunaan.
Bhima menyarankan agar BPK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran pandemi Covid-19, terutama anggaran pemulihan ekonomi nasional.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo sebelumnya memastikan bahwa pengelolaan anggaran pandemi tetap mengedepankan transparansi dan batas-batas yang sudah ditetapkan undang-undang.
Prastowo mengatakan pelebaran defisit dalam APBN menjadi di atas 3% bukan berarti pemerintah akan menambah utang dalam jumlah besar. Hal ini disebabkan upaya menurunkan defisit di bawah 3% sangat berat jika dalam perjalannya nanti terlalu lebar. Apalagi penerimaan pajak tidak bisa naik secara signifikan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam konferensi pers terkait dengan program pemuluhan ekonomi nasional beberapa waktu lalu, telah berulang kali menekankan bahwa pemberian stimulus ekonomi akan dilakukan dengan governance yang baik.
Keringanan Cukai - Relaksasi Minuman Alkohol Disiapkan
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pemerintah akan memperluas relaksasi cukai untuk minuman mengandung etil alkohol (MMEA) karena dianggap sebagai salah satu sektor yang terdampak pandemi Covid-19.
Sebelumnya, relaksasi diberikan untuk hasil tembakau yakni penundaan pembayaran cukai, serta pembebasan cukai etil alkohol untuk pembuatan hand sanitizer, disinfektan, dan produk sejenis.
Rencananya, pelonggaran akan diberikan untuk minuman beralkohol golongan A, seperti bir dan minuman sejenis lainnya.
Ada empat dampak yang harus ditanggung oleh para pelaku industri MMEA. Pertama penurunan penyerapan pasar, kedua penurunan penjualan, ketiga kebijakan meliburkan sementara karyawan, dan keempat penurunan proyeksi volume bayar cukai.
Dia menyebutkan bahwa cukai golongan A dibayarkan secara berkala. Sementara itu, di undang-undang relaksasi bisa dilakukan namun hanya 10 hari.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, relaksasi harus diberikan terkait dampak yang diakibatkan dari pandemi corona.
Industri rokok misalnya, bukan berarti relaksasi yang diberikan untuk mendorong orang merokok, melainkan bertujuan menyelamatkan para tenaga kerja. Begitu pula dengan industri minuman beralkohol. Jika jumlah pekerja yang kena PHK makin tinggi, maka akan menjadi beban pemerintah karena harus mengucurkan bantuan sosial lebih besar.
Di sisi lain, Bea Cukai melakukan survei untuk mengukur dampak pandemi Covid-19 terhadap industri hasil tembakau, sebanyak 14,4% responden menyatakan telah menghentikan operasi bisnis.
Sebanyak 95 pabrik meliburkan pegawainya dengan perkiraan pegawai diliburkan mencapai 14.515 orang. Selain itu, juga telah terjadi pemutusan hubungan kerja dengan total 152 orang. Di sisi lain, sebanyak 82 perusahaan telah mendapatkan penundaan pembayaran pita cukai selama 90 hari dengan nilai Rp18,1 triliun.
Layanan Akses Fasilitas Fiskal Dioptimalkan
Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan memberikan layanan selama 24 jam dalam sepekan bagi pelaku usaha yang membutuhkan bantuan terkait penggunaan fasilitas fiskal, untuk mendorong optimalisasi fasilitas fiskal yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha.
Salah satu sektor yang mendapatkan fasilitas insentif fiskal adalah cukai. Fasilitas cukai yang diberikan kepada pelaku usaha berupa pembebasan cukai etil alkohol yang akan digunakan sebagai bahan pembuatan hand sanitizer, disinfektan, dan barang sejenis lainnya.
Dalam catatan Ditjen Bea Cukai, hingga 1 Juni 2020 total etil alkohol yang diberikan pembebasan mencapai 82,6 juta liter dengan nilai Rp1,65 triliun.
Sementara itu, dari sisi pelunasan dan produksi rokok, sebanyak 82 pabrik tercatat mengajukan penundaan pembayaran cukai selama 90 hari.
Insentif ini juga bertujuan untuk melindungi perusahaan barang kena cukai yang terkena dampak pandemi. Dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) misalnya, pemerintah mengalokasikan dana senilai Rp695,2 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp120,61 triliun dialokasikan untuk insentif dunia usaha.
Adapun dana yang dikucurkan antara lain untuk pembiayaan korporasi serta dana sektoral kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah. Kemudian dana untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dana perlindungan sosial, serta kebutuhan Kesehatan.
IMPLEMENTASI PAJAK DIGITAL - Pungutan Dilakukan Mulai Agustus
Pemerintah menargetkan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dilakukan pada Agustus mendatang.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, saat ini, aturan turunan dari PMK No. 48/2020 masuk tahap finalisasi.
Dia menambahkan, dalam konteks pemungutan PPN, setiap barang atau jasa yang dari luar daerah pabean ke Indonesia akan terutang PPN. Ketentuan ini sebenarnya juga sama dengan pemungutan PPN bagi barang atau jasa konvensional.
Adapun terkait dengan pemungutan PPh atau pajak transaksi elektronik (PTE), Suryo mengatakan otoritas masih menunggu konsensus global.
Implementasi pajak digital ini menjadi angin segar bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan.
Secara total, penerimaan pajak per akhir bulan lalu tercatat Rp444,6 triliun atau 35,4% dari target APBN Perubahan. Realisasi pada tahun ini anjlok 10,8% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Head of Economic Research Pefindo Fikri C. Permana mengatakan, penurunan ini disebabkan karena konsumsi yang tertekan.
Kepatuhan Wajib Pajak - Pemeriksaan & Pengawasan Digenjot
Pemerintah akan mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak melalui aktivitas pemeriksaan dan pengawasan guna meningkatkan kinerja penerimaan sejalan dengan penerapan kenormalan baru alias new normal di lingkungan otoritas pajak.
Dalam Surat Edaran No. 34/PJ/2020, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menekankan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Aktivitas peningkatan kepatuhan ini akan dilakukan dalam berbagai cara mulai dari penggunaan saluran elektronik, pos atau perusahaan jasa ekspedisi jasa kurir dengan bukti pengiriman, dan secara langsung.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan SE itu merupakan panduan pelaksanaan tugas dalam masa new normal, setelah sebelumnya pegawai pajak melaksanakan tugas dari rumah atau work from home (WFH).
Dia menjelaskan bahwa substansi beleid ini memang tak mengatur soal wajib pajak yang akan menjadi sasaran aktivitas pengawasan atau pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan regulasi ini hanya mengatur mekanisme pengawasan dalam masa kenormalan baru.
Ditjen Pajak mencatat, per 1 Mei 2020 jumlah wajib pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) hanya 10,9 juta. Adapun sebagian besar wajib pajak menyampaikan SPT tahunan melalui e-filing sebanyak 9,6 juta SPT, e-form 756.160, e-SPT 158.677, dan manual 372.897.
Pemerintah memang cukup kesulitan untuk memaksimalkan kepatuhan wajib pajak guna menggenjot penerimaan.
Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, secara umum dampak dari suatu kebijakan fiskal baru dapat terasa setelah 1—3 tahun ke depan.
Untuk itu, kebijakan yang dirilis oleh otoritas pajak menurutnya harus berkesinambungan sehingga dampak yang dirasakan oleh pemerintah dari sisi penerimaan juga bisa simultan.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan, kinerja penerimaan pajak sampai April 2020 terkontraksi hingga 3,09%.
Salah satu indikator yang dapat mengukur kinerja ekonomi adalah pajak pertambahan nilai (PPN). PPN merupakan jenis pajak tak langsung yang bebannya ditanggung oleh konsumen. Selama April 2020, kinerja PPN tercatat hanya tumbuh di angka 1,8%. Selain PPN, pajak penghasilan (PPh) badan juga tercatat terjun bebas.
Industri Berorientasi Ekspor-Impor - Menakar Dosis Kebijakan Anti Pandemi
Pemerintah tengah menakar dosis kebijakan bagi industri berorientasi ekspor-impor dan pabrik barang kena cukai menyusul beratnya beban akibat pandemi Covid-19 yang tecermin dalam survei internal Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Hasil survei yang tertuang dalam Nota Dinas No. ND-1582/ BC.01/2020 itu telah mengidentifikasi beberapa persoalan yang perlu segera mendapat respons dari pemerintah. Persoalan yang dihadapi di antaranya mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, hingga kesulitan keuangan.
Kepala Sub Direktorat Publikasi dan Komunikasi Ditjen Bea Cukai Deni Surjantoro mengungkapkan bahwa survei internal ini menjadi acuan untuk menentukan dosis kebijakan bagi industri berorientasi ekspor impor.
Responden survei merupakan pelaku industri yang berorientasi ekspor dan impor, serta pabrik barang kena cukai (BKC) yang sebagian besar dari Jawa Barat, dan termasuk sektor padat karya.
Survei bertujuan untuk mengetahui dampak Covid-19 terhadap kondisi, kemampuan recovery, strategi dan antisipasi, serta desain insentif yang tepat bagi industri.
Nilai ekspor Indonesia April 2020 mencapai US$12,19 miliar atau menurun 13,33% month-to month (mtm) atau turun 7,02% year-on-year (yoy). Begitu pula dengan impor, nilai impor sampai April 2020 mencapai US$12,54 miliar atau turun 6,10% dibanding dengan Maret 2020.
Menanggapi hasil survei itu, Ekonom Senior Indef Enny Sri Hartati mengatakan, dibutuhkan intervensi kebijakan yang komprehensif untuk menekan penurunan kinerja industri berorientasi ekspor dan impor.
Sektor tekstil dan produk tekstil, misalnya, pemerintah perlu mencari formulasi yang tepat guna meringankan beban yang sebelum Covid-19 telah mengalami penurunan kinerja.
Enny mengatakan PHK dan penghentian aktivitas industri di sektor tersebut merupakan akumulasi dari banyak persoalan, yaitu dari sisi daya saing produk lokal kalah dibandingkan dengan negara lain, dan intervensi kebijakan yang dinilai belum tepat sasaran.
Ancaman Investigasi AS - Dilema Pajak Digital
Ancaman investigasi Presiden AS Donald Trump membuat pemerintah berada dalam dilema. Di satu sisi pungutan pajak digital adalah keniscayaan, di sisi lain AS merupakan mitra dagang Indonesia yang cukup prospektif. Amerika Serikat (AS) bersikap reaktif dengan menginvestigasi skema pajak digital yang diadopsi banyak negara termasuk Indonesia, guna memastikan skema pemajakan tidak mendiskriminasi korporasi asal AS.
Sebagian besar ekspor tekstil terutama garmen, furnitur, hingga produk kayu diserap oleh AS. Selain itu, RI juga tengah melobi Washington agar keringanan bea masuk atau generalized system preferences (GSP) tetap berlaku. Jika investigasi menunjukkan hasil negatif, RI harus menghadapi risiko terburuk, pencabutan GSP dan implikasinya, ekspor Indonesia ke AS bisa anjlok.
Pada akhir 2019, AS terlibat ketegangan dengan Prancis yang mengenakan pajak digital sebesar 3%. Trump kemudian merespons dengan menaikkan tarif atas produk wine Prancis. Ketegangan lantas melebar menjadi Uni Eropa versus AS.
Para pengamat termasuk The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) sepakat bahwa satu-satunya jalan untuk meredam aksi saling balas adalah konsesus global.
Dalam konteks RI di mana rencana pengenaan PPN atas transaksi digital merupakan pajak tak langsung yang pengenaannya ditanggung konsumen, kebijakan RI sejalan dengan rekomendasi OECD dan benchmark negara lain.
Pakar Pajak DDTC Darussalam menilai, dalam konteks pajak digital, yang sering dikaitkan dengan polemik dalam perdagangan internasional adalah pengaturan PPh atas entitas digital bukan PPN. Dalam hal PPh belum adanya konsensus global tentang tata cara pemajakannya mendorong negara menggunakan pajak transaksi elektronik (PTE) secara sepihak.
Navigasi Perpajakan - Proses Persidangan Diperbaiki
Pengadilan Pajak mengeluarkan kebijakan terbaru terkait dengan persidangan yang digelar secara elektronik atau virtual. Dalam Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No. Kep-016/ PP/2020, kebijakan ini ditempuh untuk menyelesaikan sengketa pajak yang adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana.
Ketua Pengadilan Pajak Tri Hidayat Wahyudi mengatakan, perlu dilakukan pembaruan proses persidangan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam penyelenggaraan persidangan di pengadilan pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Beberapa poin yang ditekankan dalam edaran tersebut, yaitu sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) secara elektronik berlaku untuk acara sidang pemeriksaan sesuai dengan rencana umum sidang, pelaksanaan SDTK secara elektronik tidak memerlukan persetujuan dari pemohon banding, dan pemohon banding atau penggugat diberikan pilihan untuk mengikuti sidang secara elektronik di Ruang SDTK Gedung Keuangan Negara dengan mengisi formulir pemilihan tempat pelaksanaan sidang secara elektronik.
Adapun pelaksanaan surat edaran tersebut akan dievaluasi secara berkala.
Pilihan Editor
-
Harga Batu Bara Acuan, Rekor Emas Hitam Terhenti
09 Dec 2021 -
Visa Luncurkan Layanan Konsultasi Kripto
09 Dec 2021 -
UE Ingin Bentuk Kekuatan Dagang Baru
09 Dec 2021 -
Mati Hidup Garuda
13 Dec 2021









