Ekonomi Makro
( 695 )Pembahasan Omnibus Law Dilanjut
Seolah memanfaatkan momentum pandemi, DPR RI bakal memulai pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja bersama dengan pemerintah setelah selesai masa reses pada Maret 2020. Rancangan regulasi yang sempat tenggelam dari diskursus publik akibat wabah COVID-19 akhirnya kembali muncul ke permukaan.
Wakil Ketua Badan Legislatif DPR Ahmad Baidowi mengatakan belum ada tanggal pasti untuk pembahasan RUU Cipta Kerja dengan pemerintah. Salah satu urgensi pembahasan rancangan beleid ini adalah perannya dalam membantu pemulihan perekonomian setelah pandemi COVID-19 reda. Namun, masih terdapat miskoordinasi antarkementerian dan lembaga (K/L) yang mengganjal pembahasan aturan turunan dari RUU Cipta Kerja, contohnya pada ayat baru dalam UU Ketenagakerjaan. Lewat Pasal 88E yang diselipkan dalam UU Ketenagakerjaan, menyebut bahwa upah minimum sektor industri padat karya ditetapkan tersendiri oleh gubernur. Formula yang digunakan bakal diatur melalui PP, namun pemerintah pun tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai variabel yang bakal digunakan.
Berdasarkan catatan Bisnis, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan upah minimum yang diatur khusus bagi sektor industri padat karya diperlukan dalam rangka mengakomodasi angkatan kerja yang memiliki keterampilan rendah. Harapannya, dengan upah minimum khusus, semakin banyak angkatan kerja yang terserap dan mengakomodasi kebutuhan industri padat karya yang banyak gulung tikar.
Ada pula pasal teknis terkait perizinan yang masuk dalam RUU Cipta Kerja yang justru tidak dipahami maksudnya oleh kementerian/lembaga terkait, yaitu usulan revisi atas Pasal 350 Ayat 5 dari UU Pemda, tertulis bahwa kepala daerah dapat mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan sistem perizinan berusaha secara elektronik sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Ekonom senior Indef Enny Sri Hartati mengatakan, kondisi pandemi sekarang tidak memungkinkan pemerintah dan DPR untuk melakukan pembahasan intensif untuk membedah dan menjawab berbagai polemik dalam rancangan beleid itu. Kalau RUU-nya tidak berpolemik, bisa. Masalahnya semua bab ada polemiknya.
RUU Cipta Kerja juga bukan jawaban atas pemulihan ekonomi seusai wabah COVID-19 terjadi di Indonesia karena aturan ini memiliki tujuan untuk menyelesaikan masalah secara jangka panjang, sedangkan pemulihan ekonomi adalah masalah jangka pendek. Lebih baik pemerintah bersama DPR lebih fokus untuk membahas Perppu No. 1/2020 yang saat ini juga penuh polemik dan memiliki potensi moral hazard yang tinggi.
Transaksi Marketplace Naik, tapi Tipis Sekali
Bank Indonesia (BI) mencatat, total nilai transaksi empat marketplace terbesar di Indonesia sepanjang Februari 2020 mencapai Rp 19,33 triliun. Nilai tersebut naik tipis hanya 0,94% dibanding dengan bulan Januari 2020. Sementara total nilai transaksi 14 marketplace terbesar di Indonesia pada Februari 2020 lalu, tercatat sebesar Rp 23,31 triliun, hanya naik sebesar 0.17%.
Menurut Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy, kenaikan nilai transaksi marketplace Januari yang tidak signifikan jika dibandingkan dengan Februari tahun ini lantaran masyarakat cenderung mengalihkan dana konsumsinya untuk menabung. Masyarakat berjaga-jaga menghadapi situasi kondisi ekonomi yang dilihat sedang melambat di tengah wabah virus korona (Covid-19) ini.
Potensi peningkatan penjualan marketplace, akan mencapai puncaknya pada April dan Mei 2020, sejalan dengan dimulainya bulan Ramadan dan adanya pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal ini juga dipengaruhi oleh sentimen daya beli masyarakat, apalagi masyarakat pendapatan menengah ke bawah yang cukup berpengaruh pendapatannya dengan adanya PSBB tersebut.
Postur Penerimaan Pajak 2020 Bakal Turun 23,6%
Pemerintah merevisi target penerimaan pajak hingga 23,6% terhadap target di APBN 2020 didasari oleh dampak virus korona (Covid-19) terhadap perekonomian.
Perhitungan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Pemerintah hanya mematok penerimaan pajak sekitar Rp 1.255,05 triliun, setelah dikurangi target penerimaan cukai dan kepabeanan.
Prediksi terbaru pemerintah ini lebih rendah 5,7% dari realisasi penerimaan pajak tahun lalu yakni Rp 1.332,1 triliun.
Erick Petakan Langkah Strategis BUMN Jaga Perekonomian di Tengah Pandemi
Melalui konferensi video di Jakarta, Jumat (3/4) Menteri Badan Usaha Milik (BUMN) Erick Thohir berkomitmen untuk menjaga daya tahan BUMN dalam menghadapi dampak ekonomi dari adanya Covid-19. Ia tak menampik pandemi Covid-19 juga akan berimbas pada kinerja perusahaan-perusahaan pelat merah secara keseluruhan.
Erick menyampaikan, sudah mulai melakukan finalisasi pemetaan portofolio bisnis seluruh BUMN dan anak-cucu usaha BUMN. Langkah – langkah yang sudah dilakukan pemerintah antara lain:
- Merampingkan 51 anak-cucu usaha dari PT Pertamina (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk atau Telkom, dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
- Melakukankan pemetaan BUMN berdasarkan portofolio bisnis, paramater nilai ekonomi layanan public untuk menentukan langkah dan strategi yang akan diambil Kementerian BUMN apakah akan mempertahankan, mentrans-formasikan, mengkonsolidasikan, maupun divestasi atau pelepasan perusahaan
- Melakukan efisiensi dengan merampingkan 27 klaster BUMN yang ada saat ini menjadi 14 klaster agar BUMN dapat lebih fokus pada bisnis inti atau core business-nya
- Melakukan pemetaan terhadap total utang dan cash flow yang dimiliki masing-masing perusahaan (pertama kali dalam sejarah, sepanjang kementerian ini berdiri)
- Restrukturisasi utang jangka pendek kepada bank-bank BUMN, akan diubah menjadi pinjaman jangka panjang. Diantaranya BUMN Karya untuk memastikan agar proyek infrastruktur tetap berjalan.
Reformasi Ekonomi di Kala Pandemi
Sejak ditetapkan sebagai salah satu Negara episentrum wabah COVID-19 pada 2 Maret lalu oleh Presiden Joko Widodo, pemerintah segera melakukan upaya mitigasi melalui pembatasan sosial, tes massal, penutupan sekolah, universitas, dan fasilitas umum serta pengurangan kegiatan perkantoran. Namun langkah tersebut mengakibatkan perekonomian nasional “tersungkur”, Menteri Keuangan mengestimasi perekonomian nasional hanya akan tumbuh sampai dengan 2,5% jika wabah COVID-19 tidak dapat tertangani dalam waktu 6 bulan dan terjadi total lockdown. Namun, apabila lebih cepat, perekonomian masih dapat tumbuh sebesar 4%.
Pierre-Olivier Gourinchas (2020), profesor ekonomi dari Princeton University, dalam studinya menghadapi wabah COVID-19, memberikan rekomendasi beberapa tujuan kebijakan ekonomi makro untuk mencegah krisis kesehatan berkembang menjadi krisis Ekonomi melalui beberapa metode antara lain :
- kebijakan fiscal dan moneter harus mendukung program kesehatan dalam menangain covid-19;
- Menjaga daya beli masyarakat;
- Mencegah kebangkruta usaha;
- menjaga fungsi intermediasi lembaga keuangan, terutama dalam mengantisipasi melonjaknya non-performing loans akibat turunnya kinerja dunia usaha.
Paket stimulus yang dikeluarkan pemerintah telah sesuai dengan rekomendasi Gourinchas (2020), tetapi ruang lingkupnya masih terbatas pada mencegah kebangkrutan usaha serta menjaga likuiditas dan fungsi intermediasi lembaga keuangan.dengan menyesuaikan kondisi yang dapat dipenuhi terlebih dahulu.
Di sisil lain, pemerintah nampaknya memanfaatkan sense of crisis penanganan pandemi untuk melakukan reformasi yang fundamental antara lain:
- Pengenaan pajak atas kegiatan PMSE atau anti tax-avoidance rule yang telah diimplementasikan oleh banyak negara demi menjaga basis pemajakannya dari ‘erosi’ ekonomi digital.
- Penggunaan akad syariah dalam penerbitan recovery bonds dan skema pinjaman likuiditas merupakan momentum bagi sistem keuangan syariah untuk, sekali lagi, menjadi penyelamat perekonomian dari resesi
Ketimpangan Di Tengah Pandemi
Masalah ketimpangan ekonomi di Indonesia kian tak terkendali. Jomplangnya kesejahteraan antara si kaya dan si miskin makin tampak di tengah penyebaran virus corona. Kelas menengah mungkin tidak terganggu pengeluarannya akibat Coronavirus disease 2019 (COVID-19), karena mayoritas memiliki pekerjaan formal yang bias dikerjakan dari rumah dan mendapatkan penghasilan tetap setiap bulan. Namun, beda kondisinya dengan masyarakat yang bekerja di sektor informal.
Credit Suisse mencatat terdapat 173 juta populasi orang dewasa di Indonesia, 82% di antaranya hidup dengan kekayaan di bawah US$10.000, jauh di atas rata-rata global yang hanya 58%. Jumlah orang kaya di Indonesia dengan kekayaan di atas US$100.000 hanya 1,1%, jauh di bawah rata-rata global yang mencapai 10,6%. Credit Suisse mengutip, meskipun jumlah orang dewasa dengan pendapatan tinggi cenderung rendah, ketimpangan kekayaan di Indonesia jauh di atas rata-rata. Indonesia mengkombinasikan rata-rata kekayaan yang rendah dengan konsentrasi kekayaan yang tinggi.
Peneliti Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin Sudirman Nasir menjelaskan, ketimpangan memengaruhi kemampuan dan konsistensi masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan COVID-19 dan perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Saat ini, hanya 76,07% masyarakat Indonesia yang memiliki akses terhadap air bersih. Penelitian Amtra Institute menunjukkan rumah tangga miskin di Jakarta yang menjadi episentrum COVID-19, mengeluarkan biaya sebesar Rp360.000 per bulan untuk memenuhi kebutuhan air bersih. Hasanuddin menjelaskan, pelajaran dari pandemi COVID-19 menunjukkan bahwa kebijakan, investasi, dan program penyediaan dan peningkatan akses masyarakat pada air bersih dan pendidikan atau promosi kesehatan mengenai pentingnya tindakan pencegahan primer, seperti mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sangat strategis.
Dari sisi lapangan kerja, 57% penduduk Indonesia masih bekerja di sektor informal tanpa kepastian perlindungan dan pendapatan, mereka tidak mampu melakukan pembatasan jarak karena pekerjaan mereka menuntut adanya kontak langsung dengan pelanggan. Ekonom Indef Bhima Yudhistira mengatakan bahwa sejak awal Indonesia belum memiliki program jaminan sosial yang siap untuk menghadapi situasi pandemi seperti ini. Tambahan program keluarga harapan dan kartu sembako, menurut Bhima, masih belum cukup. Perlu ada universal basic income, di mana jaminan sosial tidak hanya melindungi masyarakat miskin, tapi juga rentan miskin.
Likuiditas Aman
Likuiditas di Indonesia saat ini dalam posisi aman dan memadai, meski eskalasi pandemik virus korona (Covid-19) membuat perekonomian nasional sangat tertekan. Selain adanya tambahan anggaran negara sebesar Rp 405,1 triliun, Bank Indonesia juga memompakan likuiditas sekitar Rp 300 triliun yang bersumber dari sejumlah stimulus moneter dan keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua KSSK menegaskan, penyebaran Covid-19 secara eksponensial dan sudah meluas ke 200 negara di dunia membuat semua berada dalam kondisi abnormal, sehingga membutuhkan kebijakan luar biasa (extraordinary policy). Di seluruh negara, pandemi Covid-19 telah menimbulkan tekanan terhadap perekonomian yang dapat mencapai 3-16% dari produk domestik bruto (PDB).
Menurut Sri Mulyani, stabilitas sektor keuangan di dalam negeri sedang terancam, karena volatilitas pasar saham, turunnya harga surat berharga, depresiasi rupiah, peningkatan kredit bermasalah (non performing loans/NPL), persoalan likuiditas, dan ketidakmampun membayar utang (insolvency). Oleh karena itu, pemerintah dan otoritas terkait membuat langkah-langkah pengamanan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Coronavirus. Perppu ini merupakan langkah forward looking pemerintah dan otoritas sektor keuangan untuk mengantisipasi skenario- skenario terburuk pada perekonomian dalam negeri.
Menkeu menjelaskan, Perppu ini juga memberikan perlindungan hukum bagi pengambil kebijakan. Kemudian, anggota KSSK, pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS, yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu 1/2020 ini tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menko Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Perppu, PP, dan Keppres terkait dengan stimulus ekonomi dalam penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya. Menko merangkumkan daftar stimulus yang diberikan untuk semua lapisan masyarakat, mulai dari orang yang paling miskin hingga pengusaha kaya, untuk memberikan gambaran besarnya.
Dampak COVID-19, Laju Pertumbuhan Makin Tertekan
Pertumbuhan ekonomi nasional diprediksi makin tertekan akibat penyebaran
wabah virus corona atau COVID-19. World Bank bahkan memprediksi
pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 hanya mencapai 2,1%
(year-on-year/yoy).
Dalam laporan berjudul World Bank East Asia and Pacific Economic Update:
April 2020 yang dirilis awal pekan ini, lembaga tersebut menuliskan
bahwa tekanan terjadi dari ekspor dan impor.
Ekspor dan impor pada 2020 masing-masing akan terkontraksi sebesar -2%
dan -7 , melanjutkan kontraksi pada 2019 yang masing-masing -0,87% dan
-7,69%. Investasi juga diproyeksi jalan di tempat dan konsumsi swasta
diproyeksikan tumbuh 1,5% (yoy) karena adanya pembatasan pergerakan
masyarakat oleh pemerintah. Satu-satunya komponen PDB yang akan
tumbuh lebih tinggi hanyalah konsumsi pemerintah. Bank Dunia memproyeksi
konsumsi pemerintah tumbuh 5% (yoy) pada 2020 karena banyaknya stimulus
fiskal. COVID-19 telah menyebabkan krisis di banyak negara, hingga resesi
global. Bencana ini berdampak pada sejumlah sektor, di antaranya
perdagangan dan investasi. Ekonomi di Tanah Air pun terdampak. Hal
itu terlihat dari mulai berhentinya sendi-sendi bisnis, terutama di
pusat kota, baik bisnis sektor formal maupun informal.
Dampak Virus Corona, Ekonomi Terjangkiti Pandemi
Pertumbuhan ekonomi nasional diprediksi hanya berada di level 4% pada tahun ini, menyusul beratnya tekanan yang dihadapi akibat pandemi virus corona atau COVID-19.
Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang digelar 18—19 Maret 2020, Bank Indonesia (BI) memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional dari 5,0%—5,4% menjadi 4,2%—4,6%.
Ini merupakan revisi kedua yang dilakukan oleh bank sentral.
Penyebaran virus corona alias COVID-19 yang menekan aktivitas bisnis menjadi alasan utama.
Pascaberakhirnya virus corona pada 2021, pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan meningkat menjadi 5,2%—5,6%. Perbaikan ekonomi akan didorong oleh banyaknya stimulus fiskal yang diberikan oleh pemerintah, kebijakan moneter, dan makroprudensial yang akomodatif, serta upaya pemerintah dalam menjaga iklim investasi. Di antaranya adalah reformasi perizinan, serta sejumlah aturan yang ada dalam RUU Cipta Kerja, serta insentif fiskal yang tertuang dalam omnibus law perpajakan.
Virus Corona, Estimasi Dampak Ekonomi COVID-19
Opini oleh Anda Nugroho, Peneliti Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan
Selain ancaman kesehatan, mewabahnya virus Corona atau COVID-19 juga menjadi momok menakutkan bagi perekonomian dunia. Managing director IMF menuturkan bahwa penyebaran virus Corona telah memangkas prakiraan pertumbuhan ekonomi global sebesar 0,1% sampai dengan 0,2% di 2020.
Kemampuan untuk menangkap keterkaitan antar berbagai sektor, menjadikan model CGE ideal untuk mengestimasi efek domino dari mewabahnya virus tersebut.
Berdasarkan kalkulasi dari model ekonomi, mewabahnya COVID-19 diperkirakan dapat mengerem laju pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun ini sebesar 0,28%. Dampak terhadap ekonomi tersebut setidaknya datang dari empat jalur transmisi utama, antara lain perdagangan internasional, sektor penerbangan dan perhotelan (pariwisata), pergeseran pola pengeluaran rumah tangga, serta harga minyak dunia.
Pertama, virus corona akan ‘menginfeksi’ ekonomi melalui transaksi perdagangan internasional. Berdasarkan kalkulasi model ekonomi, penyebaran virus tersebut akan berkontribusi terhadap kontraksi impor dan ekspor agregat masing masing sebesar sebesar 1,93% dan 0,72%. Lewat jalur perdagangan internasional ini, penyebaran virus berkontribusi memangkas pertumbuhan sebesar 0,15%. Kedua, COVID-19 akan memengaruhi ekonomi melalui sektor penerbangan dan perhotelan (pariwisata). Berdasarkan perhitungan dari model ekonomi, sektor penerbangan dan perhotelan akan terkontraksi hampir 5% akibat penyebaran virus ini, berkontribusi terhadap penurunan pertumbuhan sebesar 0,09%. Ketiga, Corona juga akan menyebabkan pergeseran sementara pada pengeluaran/konsumsi rumah tangga. Pergeseran pola ini diperkirakan memangkas tingkat konsumsi agregat sebesar 0,21% serta berkontribusi terhadap perlambatan pertumbuhan sebesar 0,05%. Keempat, imbas COVID-19 juga dirasakan melalui penurunan harga minyak dunia akibat pelemahan permintaan global. Lewat harga minyak dunia yang lebih murah, penyebaran virus tersebut justru berkontribusi positif terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 0,01%.
Angka-angka hasil perhitungan model diatas mengasumsikan penyebaran virus mereda dalam kurang kurang lebih enam bulan. Apabila berlangsung lebih lama, dampaknya akan lebih buruk.
Di saat terjadi kondisi darurat seperti mewabahnya Corona, pasar tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Disinilah peran pemerintah menjadi krusial untuk mengantisipasi kegagalan pasar dan meminimalisasi laju perlambatan ekonomi, antara lain melalui percepatan belanja pemerintah (terutama bantuan sosial), promosi pariwisata, insentif fiskal bagi sektor yang terdampak, serta perluasan Kredit Usaha Rakyat. Perumusan strategi harus diiringi langkah-langkah konkrit supaya dampaknya efektif. Pertama, jadwal pencairan belanja pemerintah, terutama bansos harus dilaksanakan dengan disiplin dan sesegera mungkin.
Kedua, membangun mekanisme yang sederhana dan tidak rumit dalam pemberian insentif, sehingga fasilitas dapat dimanfaatkan/dirasakan di saat yang tepat. Terakhir, melakukan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan berbagai pemangku kepentingan untuk meredakan keresahan di masyarakat.
Pilihan Editor
-
Rem Laju Utang, Sejumlah Strategi Disiapkan
30 Sep 2021 -
Kebocoran Data Seolah Dibiarkan Terus Terjadi
04 Sep 2021









