Reformasi Ekonomi di Kala Pandemi
Sejak ditetapkan sebagai salah satu Negara episentrum wabah COVID-19 pada 2 Maret lalu oleh Presiden Joko Widodo, pemerintah segera melakukan upaya mitigasi melalui pembatasan sosial, tes massal, penutupan sekolah, universitas, dan fasilitas umum serta pengurangan kegiatan perkantoran. Namun langkah tersebut mengakibatkan perekonomian nasional “tersungkur”, Menteri Keuangan mengestimasi perekonomian nasional hanya akan tumbuh sampai dengan 2,5% jika wabah COVID-19 tidak dapat tertangani dalam waktu 6 bulan dan terjadi total lockdown. Namun, apabila lebih cepat, perekonomian masih dapat tumbuh sebesar 4%.
Pierre-Olivier Gourinchas (2020), profesor ekonomi dari Princeton University, dalam studinya menghadapi wabah COVID-19, memberikan rekomendasi beberapa tujuan kebijakan ekonomi makro untuk mencegah krisis kesehatan berkembang menjadi krisis Ekonomi melalui beberapa metode antara lain :
- kebijakan fiscal dan moneter harus mendukung program kesehatan dalam menangain covid-19;
- Menjaga daya beli masyarakat;
- Mencegah kebangkruta usaha;
- menjaga fungsi intermediasi lembaga keuangan, terutama dalam mengantisipasi melonjaknya non-performing loans akibat turunnya kinerja dunia usaha.
Paket stimulus yang dikeluarkan pemerintah telah sesuai dengan rekomendasi Gourinchas (2020), tetapi ruang lingkupnya masih terbatas pada mencegah kebangkrutan usaha serta menjaga likuiditas dan fungsi intermediasi lembaga keuangan.dengan menyesuaikan kondisi yang dapat dipenuhi terlebih dahulu.
Di sisil lain, pemerintah nampaknya memanfaatkan sense of crisis penanganan pandemi untuk melakukan reformasi yang fundamental antara lain:
- Pengenaan pajak atas kegiatan PMSE atau anti tax-avoidance rule yang telah diimplementasikan oleh banyak negara demi menjaga basis pemajakannya dari ‘erosi’ ekonomi digital.
- Penggunaan akad syariah dalam penerbitan recovery bonds dan skema pinjaman likuiditas merupakan momentum bagi sistem keuangan syariah untuk, sekali lagi, menjadi penyelamat perekonomian dari resesi
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023