;
Tags

Ekonomi Makro

( 695 )

Implementasi Pajak Digital - Aturan Teknis Dikebut

Ayutyas 09 Jun 2020 Bisnis Indonesia, 04 Jun 2020

Pemerintah mengebut penyusunan aturan teknis mengenai pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi barang dan jasa digital dari luar negeri, kendati mendapat ancaman tindakan balasan dari Amerika Serikat

Pasal 4 PMK No. 48/2020 menuliskan, pemerintah memberikan kewenangan kepada Dirjen Pajak untuk menunjuk wajib pungut berdasarkan dua kriteria yang akan masuk di dalam aturan pelaksana ketentuan tersebut, yaitu pertama, nilai transaksi dengan pembeli barang atau penerima jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan, dan kedua, jumlah pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan. 

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar tak menjelaskan soal jumlah nilai transaksi dan traffic yang akan menjadi threshold bagi penunjukkan wajib pungut (wapu).

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan pemungutan PPN atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual yang dilakukan oleh pedagang atau penyedia jasa luar negeri baik secara langsung maupun melalui platform marketplace

Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti streaming musik dan film, aplikasi dan gim digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN. 

Segera setelah aturan ini berlaku, Dirjen Pajak akan menetapkan kriteria pelaku usaha yang wajib menjadi pemungut PPN produk digital, serta daftar pelaku usaha yang ditunjuk untuk menjadi pemungut. 

Penegasan pemerintah ini disampaikan menanggapi ancaman Presiden Amerika Serikat (AS) yang akan melakukan aksi balasan terhadap negara yang mengenakan pajak ke perusahaan digital asal negara tersebut. Namun ancaman tersebut dinilai bisa menjadi bumerang. 

Pakar Pajak DDTC Darussalam menjelaskan, perlu dipahami bahwa dalam konteks pajak internasional maupun perdagangan internasional dikenal prinsip non-discrimination, tidak boleh terjadi perlakuan yang berbeda berdasarkan kewarganegaraan. 

Sementara dalam konteks digital, menurut Darussalam yang sering dikaitkan dengan polemik dalam perdagangan internasional adalah pengaturan pengenaan PPh atas entitas digital bukan PPN. Dalam hal tersebut, belum adanya konsensus global tentang tata cara pemajakannya mendorong negara menggunakan pajak transaksi elektronik (PTE) secara sepihak. 

Namun demikian, ada dua perkembangan terkini yang akan menentukan ada atau tidaknya aksi balasan tersebut, yaitu pertama, AS sebagai negara G20 telah memberikan mandat pembahasan konsensus global PPh digital kepada The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), dan kedua, prospek tertundanya konsensus telah meningkatkan ancang-ancang dari berbagai negara semisal Austria, Turki, Italia, dan Indonesia untuk mengatur secara unilateral.

Sistem Inti Perpajakan - Pemerintah Saring Lembaga Konsultan

Ayutyas 08 Jun 2020 Bisnis Indonesia, 03 Jun 2020

Pemerintah telah menyeleksi tiga lembaga konsultan yang ikut dalam seleksi Jasa Konsultansi Owner’s Agent – Project Management and Quality Assurance terkait proyek sistem inti perpajakan atau core tax administration system, yakni Deloitte Consulting dan KPMG Sidharta Advisory.

Peserta kualifikasi yang dinyatakan lulus akan diundang untuk bergabung dengan proses seleksi. 

Setelah merampungkan aturan pengadaan core tax system atau sistem inti perpajakan, pemerintah melakukan tender untuk menunjuk pihak-pihak yang akan terlibat dalam pengadaan sistem tersebut. Pihak-pihak yang akan terlibat itu mencakup agen pengadaan atau Procurement Agent, Owner’s AgentPMQA Consultant, dan Change Management Consultant. 

Sebelumnya, agen pengadaan core tax juga telah menunjuk empat pihak yang berhak ikut tender pengadan sistem integrator untuk core tax system. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengaku tidak ikut campur dengan mekanisme penyaringan yang dijalankan oleh PT PWC Indonesia. 

Outlook Defisit Melebar - Pemulihan Fiskal Makin Berat

Ayutyas 08 Jun 2020 Bisnis Indonesia, 03 Jun 2020

Upaya pemulihan ekonomi pada 2023 makin berat setelah pemerintah kembali merevisi outlook defisit APBN akibat beban ekonomi yang harus ditanggung pada tahun ini.

Dalam outlook APBN 2020 terbaru, pemerintah memperlebar defisit APBN dari sebelumnya 6,27% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 6,34% terhadap PDB. Pelebaran ini juga membebani rencana pemulihan atau normalisasi defisit APBN yang ditargetkan bisa ditekan kembali di bawah 3% dari PDB pada 2023. 

Pelebaran defisit fiskal ini merupakan implikasi dari outlook shortfall pendapatan negara yang masih jauh dari ekspektasi. Di satu sisi, tingginya kebutuhan anggaran untuk pemulihan ekonomi nasional memaksa pemerintah menambalnya dengan meningkatkan pembiayaan dalam APBN. 

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memastikan bahwa pemerintah akan melaksanakan UU No. 2/2020 yang sudah menetapkan defisit kembali maksimal 3% pada tahun 2023. Volatilitas anggaran banyak dipengaruhi perubahan outlook belanja negara. 

Melonjaknya kebutuhan belanja ini setidaknya dipicu oleh perubahan komponen dalam struktur belanja negara, yaitu pertama, pembengkakan subsidi LPG yang terjadi karena penyesuaian harga kontrak dengan Aramco, dan yang kedua, naiknya komponen belanja lain-lain yang dalam skema semula Rp491,5 triliun menjadi Rp503,9 triliun. 

Penambahan outlook belanja lain-lain ini terutama disebabkan oleh meningkatnya alokasi anggaran untuk tambahan belanja stimulus dari Rp60 triliun menjadi Rp73,4 triliun. Bertambahnya alokasi belanja negara ini kemudian memicu pembengkakan outlook pembiayaan. 

Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri sebelumnya menyebut kebutuhan anggaran untuk penanganan Covid-19 bisa berubah sewaktu-waktu. Dengan kebutuhan anggaran yang berubah-ubah, Chatib tak terkejut defisit fiskal yang awalnya dipasang di atas 6% PDB bisa melebar. Menurutnya, pengelolaan fiskal memang sebisa mungkin dilakukan dengan prudent

Namun dengan kondisi pandemi seperti saat ini yang berdampak pada perlambatan ekonomi, menurut Chatib pemerintah harus menyedikan dana untuk mendukung pengentasan masalah kesehatan, proteksi sosial, dan mendukung aktivitas dunia usaha. 

Ekonom Indef Eko Listianto juga mengatakan bahwa ada kebutuhan dana yang disiapkan untuk recovery ekonomi. Tapi memperlebar defisit menurutnya memiliki konsekuensi, salah satunya beban recovery fiskal yang membutuhkan waktu cukup lama.

TARIF EKSPOR CPO NAIK - RELAKSASI TERHENTI

Ayutyas 05 Jun 2020 Bisnis Indonesia, 02 Jun 2020

Pemerintah akhirnya menyetop relaksasi tarif atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan produk turunannya menyusul terbitnya PMK No.57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Melalui beleid tersebut, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif badan layanan umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) senilai US$5 per ton atas ekspor 23 item sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya per 1 Juni 2020. 

Pasalnya, hampir sepanjang tahun lalu, sebagian besar produk kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya tak dikenakan tarif BLU, atau mendapatkan tarif yang rendah. 

Namun, merujuk pada beleid itu, pertimbangan utama kenaikan tarif merupakan tindak lanjut dari surat Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Salah satu substansi yang tertuang dalam surat tersebut adalah usulan perubahan tarif BLU BPDPKS. 

Menanggapi hal ini, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho tak memungkiri bahwa komoditas CPO sepanjang tahun lalu telah menikmati berbagai relaksasi yang diberikan oleh pemerintah. 

Namun di sisi lain, untuk kondisi industri yang belum cukup stabil, kenaikan pungutan ekspor perlu dilakukan dengan hati-hati karena bisa menekan permintaan CPO secara global. Apalagi, pada saat ini pelaku usaha dan seluruh dunia tengah menghadapi ancaman krisis akibat pandemi Covid-19. 

Sementara itu, peneliti ekonomi di Institute Kajian Strategis (IKS) Eric Alexander Sugandi menyebut ada dua motivasi pemerintah dalam menaikkan tarif CPO itu. Pertama, mendorong penjualan CPO dan turunannya ke pasar domestik, khususnya berkait dengan kebijakan program mandatory biodiesel 30% atau B30. Kedua, untuk menambah penerimaan negara. 

Menaikkan tarif pajak menjadi salah satu solusi jangka pendek yang bisa ditempuh untuk meningkatkan penerimaan negara dalam waktu singkat. 

Adapun Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai secara empiris, kebijakan fiskal yang baik sifatnya counter cyclical yang mampu menjadi stabilisator dari fluktuasi ekonomi. 

Namun di sisi lain, jika pada saat ini pemerintah menaikkan tarif ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya, menurutnya, justru memunculkan kesan tidak konsisten. Pasalnya, di satu sisi memberikan insentif dengan mengurangi beban pajak, di sisi lain menaikkan beban pajak. 

Menurutnya, yang harus dilakukan oleh pemerintah di tengah kondisi saat ini adalah memberikan keringanan atau insentif bagi pelaku usaha yang memasarkan produknya ke luar negeri.

Pengadaan Core Tax System - 4 Perusahaan Lolos Seleksi

Ayutyas 02 Jun 2020 Bisnis Indonesia, 29 May 2020

Empat perusahaan dinyatakan lolos dalam tender awal pengadaan sistem integrator untuk sistem inti administrasi perpajakan atau core tax system. Tiga dari empat peserta tender merupakan konsorsium asing.

Mayoritas pihak yang lolos merupakan perusahaan yang berdiri di Indonesia atau perusahaan patungan dan joint operation antara perusahaan asing dan perusahaan di dalam negeri. 

Pihak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengaku tidak ikut campur dalam proses tender tersebut, termasuk lolosnya tiga konsorsium asing. 

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama berdalih, mekanisme penyaringan dijalankan oleh PT PWC Indonesia, pihak yang ditujuk sebagai procurement agent. Seluruh proses mulai seleksi, prakualifikasi, hingga tender menjadi kewenangan PT PWC dan dilakukan secara akuntabel. 

Pembaruan core tax system sangat krusial. Sebab, sistem yang dimiliki Ditjen Pajak (SIDJP) belum mencakup keseluruhan administrasi bisnis inti pajak. Sementara itu, beban akses akan makin berat karena harus mengolah data dan informasi dari 69 pihak ketiga, pertukaran data dari 86 yurisdiksi, dan 973.000 peserta amnesti pajak. 

Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar pesimistis pengadaan core tax administration system bisa sesuai ekspektasi. Selain tahapan yang mundur dari jadwal, Covid-19 juga berisiko menganggu operasional pengadaan. Pengadaan sistem integrator sistem inti perpajakan seharusnya sudah dimulai pada September 2019.

BANJIR RELAKSASI PAJAK - Kepatuhan Masih Kendur

Ayutyas 06 May 2020 Bisnis Indonesia, 04 May 2020

Realisasi penyampaian SPT Tahunan turun kendati otoritas pajak telah mengguyur banyak relaksasi kepada wajib pajak (WP) sepanjang tahun berjalan.  

Berdasarkan data Ditjen Pajak yang diperoleh Bisnis, realisasi penyampaian SPT Tahunan per 1 Mei 2020 hanya 10,97 juta. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan capaian pada tanggal yang sama tahun lalu yakni mencapai 12,11 juta. 

Baik WP orang pribadi (OP) nonkaryawan maupun WP Badan sama-sama tercatat mengalami kontraksi dalam penyampaian SPT Tahunan. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, mengatakan kondisi ini cukup mengecewakan di tengah banyaknya relaksasi pajak seperti perpanjangan batas penyampaian SPT Tahunan dari 31 Maret menjadi 30 April dan penyederhanaan penyampaian SPT.

Pembebasan PPh UMKM Resmi Berlaku

Ayutyas 02 May 2020 Bisnis Indonesia, 30 April 2020

Pembebasan pajak bagi UMKM yang terdampak Covid-19 berlaku sejak April hingga September mendatang atau selama 6 bulan. Pembebasan pajak tersebut diberikan kepada UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun yang selama ini menikmati pajak penghasilan (PPh) final 0,5% sebagaimana tertuang dalam PP No. 23/2018. 

Namun demikian, sejauh ini pemerintah belum menerbitkan beleid khusus yang mengakomodasi pembebasan PPh untuk UMKM tersebut. Berdasarkan catatan Ditjen Pajak dalam Laporan Kinerja 2019, realisasi PPh Final UMKM terkontraksi hingga 15,3% (year-on-year/yoy). Artinya, realisasi penerimaan PPh Final UMKM pada 2018 mampu mencapai Rp 5,6 triliun. 

Relaksasi Wajib Pajak Badan - Pengusaha Keluhkan Prosedur Administrasi

Ayutyas 01 May 2020 Bisnis Indonesia, 29 April 2020

Pelaku usaha mengeluhkan adanya kerancuan dalam ketentuan administrasi mengenai pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak badan. Wakil Ketua Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono menjelaskan, hampir tidak ada penyederhanaan administrasi dalam ketentuan yang termuat dalam Perdirjen No. 6/2020 karena wajib pajak harus melaporkan formulir 1771 induk beserta keenam lampirannya. Hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya wajib pajak badan yang belum melaporkan SPT Tahunan. 

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani mengeluhkan kebijakan ini karena masih meminta wajib pajak menyiapkan laporan keuangan. Dia mengusulkan agar wajib pajak cukup menyampaikan SPT Tahunan menggunakan formulir 1771 Y. Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama meminta agar Ditjen Pajak memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan dari 30 April 2020 menjadi 31 Mei 2020. Menanggapi hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan relaksasi yang diberikan dalam penyampaian SPT Tahunan sudah cukup sederhana. 

PEMANGKASAN PPH BADAN - Akankah Kepatuhan Meningkat?

Ayutyas 01 May 2020 Bisnis Indonesia, 28 April 2020

Guyuran insentif bagi wajib pajak badan yang diberikan pemerintah diyakini menjadi ‘jamu mujarab’ dunia usaha di tengah pandemi Covid-19. Jelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan, pemerintah kembali mengeluarkan insentif. 

Ada beberapa relaksasi bagi wajib pajak badan yang diterbitkan oleh pemerintah, yaitu tarif PPh Badan yang selama ini sebesar 25% dipangkas menjadi tinggal 22%, pemerintah memberikan insentif berupa diskon angsuran PPh Badan sebesar 30% bagi 19 sektor manufaktur, dan pemerintah juga merelaksasi aturan mengenai kelengkapan dokumen dalam pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan. Penyampaian SPT Tahunan secara lengkap dilaksanakan pada 30 Juni 2020 melalui formulir SPT pembetulan, yang menjadi syarat dari pemerintah bagi wajib pajak untuk bisa menikmati tarif pajak baru sebesar 22% dalam mengangsur PPh Badannya per masa pajak April 2020 ini. 

Research Manager Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, kepatuhan wajib pajak badan kemungkinan besar bakal turun, meski dalam melaporkan SPT Tahunan hanya berupa dokumen pendukung, sedangkan pelaporan SPT masih tetap. Meski ada iming-iming penurunan tarif PPh Badan, hal ini juga kemungkinan tidak akan berpengaruh karena halangan dalam penyampaian SPT bersifat non-fiskal, bukan fiskal. 


PERLUASAN STIMULUS FISKAL - 745 Usaha Bakal Terima Insentif

Ayutyas 28 Apr 2020 Bisnis Indonesia, 27 April 2020

Sebanyak 745 jenis usaha akan menerima insentif fiskal dari pemerintah menyusul revisi Peraturan Menteri Keuangan No. 23/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Jumlah sebanyak 745 klasifikasi lapangan usaha (KLU) tersebut diperoleh dari 780 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang dikonversi dari KBLI ke KLU. Dokumen itu mencatat, terdapat 745 KLU yang mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%. Adapun, jenis usaha yang bakal mendapatkan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat sebanyak 330 KLU. 

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengatakan jumlah jenis usaha yang mendapatkan insentif sesuai dengan PMK 23/2020 terus berubah mengingat adanya penyisiran KBLI oleh tim Kemenko Perekonomian, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, dan kementerian terkait lainnya dan memakan waktu yang cukup lama.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan nilai insentif yang diperluas ini mencapai Rp 35,3 triliun, termasuk UMKM, di mana pajak ditanggung pemerintah sehingga mereka tidak bayar pajak selama 6 bulan. Secara total insentif pajak yang akan digulirkan pada pandemi ini bisa mencapai Rp 58,2 triliun.Saat ini, banyak wajib pajak yang mengajukan permohonan fasilitas pajak dari PMK No. 23/2020.