PEMANGKASAN PPH BADAN - Akankah Kepatuhan Meningkat?
Guyuran insentif bagi wajib pajak badan yang diberikan pemerintah diyakini menjadi ‘jamu mujarab’ dunia usaha di tengah pandemi Covid-19. Jelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan, pemerintah kembali mengeluarkan insentif.
Ada beberapa relaksasi bagi wajib pajak badan yang diterbitkan oleh pemerintah, yaitu tarif PPh Badan yang selama ini sebesar 25% dipangkas menjadi tinggal 22%, pemerintah memberikan insentif berupa diskon angsuran PPh Badan sebesar 30% bagi 19 sektor manufaktur, dan pemerintah juga merelaksasi aturan mengenai kelengkapan dokumen dalam pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan. Penyampaian SPT Tahunan secara lengkap dilaksanakan pada 30 Juni 2020 melalui formulir SPT pembetulan, yang menjadi syarat dari pemerintah bagi wajib pajak untuk bisa menikmati tarif pajak baru sebesar 22% dalam mengangsur PPh Badannya per masa pajak April 2020 ini.
Research Manager Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, kepatuhan wajib pajak badan kemungkinan besar bakal turun, meski dalam melaporkan SPT Tahunan hanya berupa dokumen pendukung, sedangkan pelaporan SPT masih tetap. Meski ada iming-iming penurunan tarif PPh Badan, hal ini juga kemungkinan tidak akan berpengaruh karena halangan dalam penyampaian SPT bersifat non-fiskal, bukan fiskal.
Tags :
#Ekonomi MakroPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023