;

TARIF EKSPOR CPO NAIK - RELAKSASI TERHENTI

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 05 Jun 2020 Bisnis Indonesia, 02 Jun 2020
TARIF EKSPOR CPO NAIK - RELAKSASI TERHENTI

Pemerintah akhirnya menyetop relaksasi tarif atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan produk turunannya menyusul terbitnya PMK No.57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Melalui beleid tersebut, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif badan layanan umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) senilai US$5 per ton atas ekspor 23 item sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya per 1 Juni 2020. 

Pasalnya, hampir sepanjang tahun lalu, sebagian besar produk kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya tak dikenakan tarif BLU, atau mendapatkan tarif yang rendah. 

Namun, merujuk pada beleid itu, pertimbangan utama kenaikan tarif merupakan tindak lanjut dari surat Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Salah satu substansi yang tertuang dalam surat tersebut adalah usulan perubahan tarif BLU BPDPKS. 

Menanggapi hal ini, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho tak memungkiri bahwa komoditas CPO sepanjang tahun lalu telah menikmati berbagai relaksasi yang diberikan oleh pemerintah. 

Namun di sisi lain, untuk kondisi industri yang belum cukup stabil, kenaikan pungutan ekspor perlu dilakukan dengan hati-hati karena bisa menekan permintaan CPO secara global. Apalagi, pada saat ini pelaku usaha dan seluruh dunia tengah menghadapi ancaman krisis akibat pandemi Covid-19. 

Sementara itu, peneliti ekonomi di Institute Kajian Strategis (IKS) Eric Alexander Sugandi menyebut ada dua motivasi pemerintah dalam menaikkan tarif CPO itu. Pertama, mendorong penjualan CPO dan turunannya ke pasar domestik, khususnya berkait dengan kebijakan program mandatory biodiesel 30% atau B30. Kedua, untuk menambah penerimaan negara. 

Menaikkan tarif pajak menjadi salah satu solusi jangka pendek yang bisa ditempuh untuk meningkatkan penerimaan negara dalam waktu singkat. 

Adapun Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai secara empiris, kebijakan fiskal yang baik sifatnya counter cyclical yang mampu menjadi stabilisator dari fluktuasi ekonomi. 

Namun di sisi lain, jika pada saat ini pemerintah menaikkan tarif ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya, menurutnya, justru memunculkan kesan tidak konsisten. Pasalnya, di satu sisi memberikan insentif dengan mengurangi beban pajak, di sisi lain menaikkan beban pajak. 

Menurutnya, yang harus dilakukan oleh pemerintah di tengah kondisi saat ini adalah memberikan keringanan atau insentif bagi pelaku usaha yang memasarkan produknya ke luar negeri.

Download Aplikasi Labirin :