Ekonomi Makro
( 699 )Mulai Agustus, PPN Bahan Baku Kertas bagi Industri Media Dihapus
Pemerintah akan memberikan insentif bagi industri media dengan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) bahan baku kertas mulai Agustus 2020 ini. PPN yang semestinya ditanggung oleh perusahaan media tersebut menjadi pajak ditanggung pemerintah (DTP).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penghapusan PPN ini merupakan bentuk insentif bagi industri media yang turut terkena dampak pandemi Covid-19. Peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur insentif pembebasan PPN bahan baku kertas bagi industri media tersebut sudah dalam tahap finalisasi harmonisasi dan akan segera diterbitkan.
Pemerintah telah memberikan insentif lain bagi industri media massa baik konvensional maupun digital seperti pengurangan beban listrik dari minimum tagihan yang harus dibayar kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN. Kali ini, industri media cukup membayar sesuai pemakaian.
Kemudian, stimulus lain terkait penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi industri media massa. Nantinya, aturan soal ini akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) yang saat ini masih dalam proses penyelesaian. Pemerintah juga akan memberikan penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.
Stimulus lain yang juga akan diberikan adalah terkait keringanan cicilan paj ak korporasi atau pajak penghasilan (PPh) badan di masa pandemi dari yang semula turun 30% menjadi turun 50%.
Pemerintah akan mencoba membantu industri media yang terkena dampak pandemi dengan menggunakan berbagai instrumen yang dimiliki pemerintah. Menurut dia, media massa memiliki peranan penting untuk membantu mengedukasi masyarakat dan memberikan pemahaman atas suatu informasi dan permasalahan.
Pertumbuhan Ekonomi 2021 Masih Rendah
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, tahun depan pemerintah masih melanjutkan tahap pemulihan ekonomi nasio.nal akibat pandemi Covid-19, dan target pertumbuhan ekonomi yang dipatok pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) sebesar 4,5% hingga 5,5% masih kurang ideal.
Ia memperkirakan pertumbuhan ekonomi tahun depan berada di bawah kisaran pemerintah dikarenakan pemerintah masih menempuh kebijakan yang relatif sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Belanja kesehatan masih menjadi prioritas dan target pertumbuhan ekonomi masih relatif tinggi dibandingkan strategi yang di tawarkan pemerintah untuk mendorong industri manufaktur tetapi sharenya terhadap PDB justru terus menurun setiap tahun. Sementara itu, arah pemerintah untuk meningkatkan target pembangunan tahun depan dinilainya sudah cukup baik dengan terus melakukan pemulihan ekonomi nasional (PEN) dari dampak pandemi tahun ini.
Untuk meningkatkan konsumsi tahun depan, yang perlu didorong adalah lebih banyak menggelontorkan bansos, selain itu pemerintah juga perlu meningkatkan kepercayaan dan rasa aman bagi kelompok menengah atas untuk melakukan konsumsi dan tak cenderung menabung. Saat ini kelompok menengah atas masih cenderung menahan konsumsi sebab masih menunggu kepastian Covid-19 berakhir, menunggu merasa aman untuk beraktivitas dan prospek ekonomi kedepannya.
Untuk investasi masih terhadang oleh pertimbangan investor terkait kepastian hukum dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, ia mengapresiasi adanya inisiasi kawasan industri, namun perlu dipastikan kawasan industri terkoneksi oleh akses infrastruktur penunjang lainnya seperti pelabuhan dan jalan tol. Faktor lainnya yang akan pengaruhi investasi yakni terkait kondisi global. Semenjak adanya Covid-19 tren proteksionisme perlu diwaspadai oleh pemerintah, sebab dengan ada nya pandemi kecenderungan negara-negara lain untuk mengedepankan negara-nya terlebih dahulu.
Untuk arah belanja pemerintah tahun depan, ia menyarankan agar pemerintah melakukan evaluasi alur kerja agar penyerapan belanja kementerian dan lembaga (KL) dapat lebih cepat dan efektif mendorong pertumbuhan ekonomi.
Penerimaan Negara Tergerus - Waspadai Lonjakan Utang
Pemerintah perlu mengantisipasi lonjakan utang menyusul proyeksi makin jebloknya pendapatan negara serta konsekuensi dari membengkaknya kebutuhan belanja yang ekspansif. Jika pemerintah berusaha untuk menekan utang, maka pelaksanaan konsolidasi fiskal pada tahun depan sangat tergantung pada cepat atau lambatnya proses pemulihan ekonomi nasional.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyebutkan ada risiko penerimaan pajak 2020 melenceng dari outlook APBN 2020 yang dipatok di kisaran Rp1.198,5 triliun atau -10% year on year (yoy).
Dengan risiko tersebut, dia mengatakan bahwa kebijakan fiskal pada 2021 lebih ditekankan ke arah konsolidatif. Selain mobilisasi penerimaan pajak, untuk mendukung kebijakan tersebut pemerintah juga mulai konservatif dalam menggelontorkan insentif perpajakan.
Pemerintah juga paham risiko pada tahun depan masih cukup besar. Sebagai tahun pemulihan, kebutuhan anggaran untuk mendorong normalisasi ekonomi masih cukup besar. Febrio mengatakan bahwa kebutuhan pembiayaan APBN 2021 sebesar 5,5% dari PDB, sekitar Rp971,2 triliun, atau sedikit turun dibandingkan dengan tahun ini. Pemerintah menyebut, pemenuhan kebutuhan pembiayaan tetap memanfaatkan sumber-sumber existing dan well-established maupun sumber yang sifatnya khusus. Salah satunya dengan mempertahankan peran Bank Indonesia (BI).
Bank sentral tetap bisa masuk ke pasar perdana, tetapi hanya berperan sebagai standby buyer terhadap surat berharga negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah. Febrio menilai pemerintah tetap berupaya menjaga kepercayaan pasar obligasi negara. Saat ini, menurutnya, 80% utang pemerintah dalam bentuk SBN.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet berpendapat di tengah pandemi kebutuhan belanja pemerintah meningkat sementara kemampuan penerimaan pajak melambat, sehingga, kebutuhan pembiayaan bertambah dalam jumlah yang sangat signifikan.
Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan komitmen pembiayaan burden sharing yang bersifat one off perlu direalisasikan untuk membiayai defisit anggaran. Hal ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan diri pelaku pasar, khususnya investor surat utang. Josua menambahkan, yang terpenting adalah memastikan akselerasi stimulus dan produktivitas kebijakan bisa dirasakan oleh konsumen atau pelaku usaha, sehingga dampak stimulasi ekonomi bisa terlihat pada tahun depan.
Optimalisasi Penerimaan Negara - Pemerintah Bakal Batasi Pembebasan Pajak
Pemerintah tengah mengkaji pembatasan pembebasan pajak atau tax exemption dalam revisi undang-undang tentang pajak barang dan jasa. Apalagi, selama ini tax exemption menjadi penyebab tidak optimalnya penerimaan pajak pertambahan nilai. Imbas dari kurang optimalnya pemungutan adalah rasio pajak atau tax ratio Indonesia yang paling rendah di Asia Pasifik.
Salah satu komoditas yang paling banyak mendapatkan pembebasan adalah sektor pertanian. Pembebasan pajak di sektor ini mengakibatkan gap antara share produk pertanian di produk domestik bruto (PDB) dengan kontribusi pertanian ke penerimaan pajak. Data Badan Pusat Statisik (BPS) menunjukkan pada kuartal II/2020 kontribusi pertanian dan sejenisnya ke PDB mencapai 15,46%.
Pertanian merupakan sektor yang tumbuh positif selama kuartal kedua tahun ini. Sementara itu, kontribusi penerimaan sektor pertanian ke penerimaan pajak sangat kecil, yakni kurang dari 5%. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan bahwa indikator untuk melihat tren besaran pembebasan PPN bisa dilihat dari realisasi belanja pajak atau tax expenditure.
Pengkajian ulang tax exemption, termasuk RUU tentang Pajak Barang dan Jasa (PBJ) juga bisa dilihat dari kecenderungan di middle income dan high income country yang mengarahkan pendapatan pajaknya ke PPN bukan ke PPh. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, sudah selayaknya pemerintah mengevaluasi pembatasan pembebasan pajak.
Selain menggerus penerimaan, pembebasan pajak tersebut juga dapat mengganggu daya saing produk Tanah Air terutama di pasar global.
Sementara itu, pemerintah mengubah skema pengenaan PPN kepada pengusaha kena pajak (PKP) produk pertanian dengan tujuan memberikan kepastian kepada wajib pajak. Dengan skema baru yang diterapkan pemerintah, para pelaku usaha di sektor pertanian yang memiliki omzet Rp4,8 miliar tetap dikenakan PPN. Hanya saja, dasar pengenaan pajak (DPP) yang digunakan untuk mengukur PPN terutang bukan harga jual tetapi 10% dari harga jual atau hanya 1% jika dikalikan tarif PPN.
Adapun, badan usaha industri yang membeli dari petani ditunjuk sebagai pemungut PPN 1% dan tetap dapat mengkreditkan PPN tersebut sebagai pajak masukan. Pemungutan oleh badan usaha industri ini makin meningkatkan kemudahan bagi petani dan kelompok petani, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 89/PMK.010/2020.
PERBAIKAN EKOSISTEM INVESTASI - BANTING TULANG MENGGAET INVESTOR
Dalam beleid terbaru, pintu masuk pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh) ada pada kendali Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas PMK No. 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan PP No. 7/2019 tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu.
Salah satu poin yang diatur dalam beleid itu adalah pendelegasian kewenangan pemberian fasilitas tax allowance dari Kementerian Keuangan ke Kepala BKPM. Simplifikasi ini ditujukan untuk mendorong daya saing investasi. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa konteks kebijakan ini adalah percepatan proses investasi. Dalam catatan Bisnis, keberadaan PMK No. 96/2020 merupakan turunan dari PP No. 78/2019. Insentif yang diberikan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap termasuk tanah yang dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun.
Sementara itu, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjamin proses pengajuan fasilitas fiskal kepada investor lebih cepat, yakni maksimal 7 hari. Investasi juga diandalkan untuk menyerap tenaga kerja dalam kondisi saat ini. Pengamat Pajak CITA Fajry Akbar menjelaskan, pemberian delegasi ini bukan berarti memberikan kuasa penuh kepada Kepala BKPM terkait dengan fasilitas insentif. Sebab, kata Fajry, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan masih melaksanakan fungsi kontrol melalui pemeriksaan lapangan sehingga mekanisme check and balance tetap berlaku.
Ekonom senior Indef Fadhil Hasan mengatakan, Indonesia memiliki peluang dari relokasi investasi dari China, namun masih banyak hal yang menjadi kekhawatiran investor asing, di antaranya isu korupsi, birokrasi yang dinilai tidak efisien, dan sulitnya akses ke pembiayaan.
Waktunya Ekonomi dari Rumah
Pandemi Covid-19 melahirkan fenomena ekonomi dari rumah. Perubahan perilaku konsumen membuka peluang sekaligus menuntut pelaku usaha beradaptasi. Lembaga riset Inventure dalam Laporan Consumer Behavior New Normal After Covid-19 : The 30 Predictions menyebut gaya hidup untuk tetap berada di rumah menjadi pergeseran besar (megashift) dalam perilaku konsumen.
Menurut Managing Partner Inventure Yuswohady, aktivitas ekonomi yang membutuhkan kehadiran fisik menghadapi tantangan selama pandemi seperti pariwisata dan perhotelan, pameran, pertemuan, penerbangan serta ritel dan perbelanjaan luring. Sebaliknya, kegiatan ekonomi dengan sentuhan fisik rendah diperkirakan tumbuh, seperti : bisnis logistik dan pengantaran, layanana siaran langsung, e-dagang dan jual beli kebutuhan sehari-hari, olahraga di rumah, media serta telekomunikasi dan farmasi.
Menurut survei lembaga riset Mckinsey pada 19-21 Juni, pergeseran perilaku konsumen dari luring menjadi daring di Indonesia diprediksi bertahan untuk waktu lama, bahkan setelah pandemi Covid-19 berlalu. Menurut Vice President Consumer Goods Blibli Fransisca K Nugraha, pada masa PSBB (April) jumlah penjual di Blibli meningkat 90% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Di Tokopedia, menurut External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya terdapat 8,6 juta penjual dengan 94% diantaranya tergolong usaha ultra mikro. angka itu meningkat 19,4% dibandingkan dengan posisi Januari 2020 yang tercatat 7,2 juta penjual.
LAPORAN OECD - AWAS, BOM WAKTU PAJAK SDA!
Tingginya ketergantungan pemerintah terhadap penerimaan pajak di sektor sumber daya alam (SDA) bisa menjadi bom waktu seiring dengan masih suramnya prospek komoditas akibat pandemi Covid-19.
Dalam publikasi berjudul Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies 2020 yang dirilis Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), dituliskan bahwa negara Asia Pasifik termasuk Indonesia mengalami penurunan penerimaan sebagai dampak dari pandemi. Adapun yang mengalami tekanan paling dalam salah satunya adalah Indonesia yang mengandalkan pajak SDA, pajak perdagangan, dan pariwisata. Dalam catatan Bisnis, ketergantungan penerimaan pajak Indonesia dengan SDA masih tinggi. Hal itu tecermin dalam pergerakan harga komoditas yang linier dengan penerimaan pajak. Ketika pandemi melanda dan harga komoditas rontok, penerimaan pajak anjlok ke titik terendah selama beberapa tahun terakhir. Data hingga semester I/2020 menunjukkan penerimaan pajak -12,01%.
Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan terkait dengan realisasi APBN 2020 mengatakan, penerimaan pajak mengalami kontraksi pada hampir seluruh sektor. Kendati demikian, dia optimistis tren penerimaan pajak mulai membaik seiring dengan pulihnya aktivitas ekonomi nasional dan perbaikan harga komoditas.
Peneliti Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Dwinda Rahman menyatakan, kontraksi penerimaan pajak tidak hanya dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi yang melemah, namun juga karena pemberian insentif dalam rangka penanganan dampak Covid-19. Dwinda menambahkan, penerimaan pajak seluruh sektor mengalami tekanan. Namun tekanan pada Juni masih lebih baik dibandingkan dengan Mei. Bahkan sektor transportasi dan pergudangan tumbuh positif.
DAMPAK PANDEMI COVID-19 - Pendapatan Hilang Mencapai Rp1.158 Triliun
Pandemi Covid-19 menghilangkan daya beli masyarakat secara merata di seluruh Indonesia.
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas, pandemi menyebabkan pemangkasan jam kerja total 57,9 miliar jam dalam 30 pekan terakhir, yang disebabkan oleh utilisasi industri dan pariwisata yang menurun hingga 50%.
Akibatnya, total loss of income ekonomi selama 30 pekan mencapai Rp1.158 triliun, dikarenakan penurunan pendapatan pada kedua sektor tersebut sehingga memberikan efek domino kepada sektor-sektor lainnya. Bappenas mencatat, daya beli yang hilang akibat kondisi ini mencapai Rp374,4 triliun.
Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, risiko loss income tambahan pada sektor manufaktur dan pariwisata mencapai Rp249 triliun selama Agustus—Desember 2020.
Perhitungan tersebut berdasarkan asumsi pendapatan yang hilang sebesar Rp5 triliun setiap minggunya untuk sektor pariwisata dan Rp7,4 triliun untuk sektor manufaktur, serta faktor utilisasi yang turun 50%.
BPS: Penduduk Miskin Indonesia Bertambah 1,63 juta Orang
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah penduduk miskin pada Maret 2020 sebanyak 25,42 juta orang atau 9,78% dari total penduduk Indonesia. Angka ini meningkat 1,63 juta orang (0,56%) dibandingkan September 2019 dan meningkat 1,28 juta orang (0,37%) terhadap Maret 2019.
Kepala BPS Suhariyanto mengatakan dari hasil survei sosial demografi BPS terlihat seluruh lapisan masyarakan menurun, 70% responden masyarakat berpendapatan rendah kurang dari Rp 1,8 juta mengalami penurunan. Artiya tujuh dari 10 orang untuk kelompok lapisan bawah pendapatannya menurun. Sementara 30% masyarakat berpendapatan tinggi atau diatas Rp 7,2 juta juga mengalami penurunan pendapatan. Pandemi Covid-19 menghantam seluruh lapisan masyarakan dengan catatan jauh lebih dalam ke masyarakat lapisan bawah.
REVISI UU CUKAI - SIMPLIFIKASI TAK TERBENDUNG
Roadmap penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) menjadi salah satu substansi yang akan dimasukkan pemerintah dalam amendemen UU No. 39/2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11/1995 tentang Cukai. Dengan masuknya poin soal roadmap simplifikasi cukai ini, upaya untuk menyederhanakan tarif CHT memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi. Roadmap simplifikasi cukai rokok dimasukkan sebagai salah satu strategi pengendalian produk tembakau yang dianggap memiliki eksternalitas negatif bagi kesehatan.
Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro tak menampik hal itu. Namun, substansi penyederhanaan tarif CHT perlu diskusi yang lebih intensif dengan stakeholder. Dalam ketentuan sebelumnya yakni PMK 146/ PMK.010/2017, BAB IV menjelaskan mengenai strategi pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok, salah satunya dengan menyederhanakan tarif CHT. Kendati demikian, Deni menambahkan bahwa kebijakan tahun depan baik persoalan tarif maupun simplifikasi sama sekali belum dibahas oleh pemerintah.
Adapun, RUU Cukai masuk dalam rencana strategis Kemenkeu 2020—2024. Ada beberapa penegasan dalam RUU tersebut, yaitu paradigma cukai sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan konsumsi penggunaan objek-objek tertentu, mengakomodasi pentingnya pengaturan objek cukai yang lebih dinamis dengan mekanisme penetapan yang lebih efektif dan efisien, dan menyesuaikan beberapa materi administrasi cukai lainnya terhadap tuntutan perkembangan hukum, ekonomi, industri, bisnis dan lainnya.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Pande Putu Oka menjelaskan penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan prevalensi perokok khususnya pada anak-anak dan remaja, serta mencegah tax avoidance oleh pabrikan rokok.
Pilihan Editor
-
25 Tahun Lagi Cadangan Timah Indonesia Habis
14 Dec 2021 -
Emiten Komponen Otomotif Kian Menderu
14 Dec 2021









