;
Tags

Ekonomi Makro

( 695 )

Komisi XI Setujui Asumsi Ekonomi Makro dan Target Pembangunan 2022

Ayutyas 09 Jun 2021 Investor Daily, 9Juni 2021

JAKARTA – Rapat kerja Komisi XI DPR dengan pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Pusat Statistik (BPS) menyepakati besaran asumsi dasar ekonomi makro dan target pembangunan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2022. Sebagian besar asumsi makro yang disepakati tidak mengalami perubahan dari usulan awal maupun hasil pembahasan rapat Panitia Kerja (Panja) Penerimaan serta Panja Pertumbuhan dan Pembangunan Nasional yang berlangsung selama tiga hari. Pembahasan ini juga dilakukan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, BI, OJK, dan BPS. “Dengan demikian semua sepakat dengan keputusan indikator makro ekonomi, target pembangunan, dan indikator pembangunan?” kata Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto dalam Rapat Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar dalam KEMPPKF 2022 bersama pemerintah, Selasa (8/6). Ia pun langung mengetok palu begitu mendapat jawaban ‘sepakat’ sebagai tanda pengesahan.

Asumsi dasar ekonomi makro yang disepakati itu meliputi pertumbuhan ekonomi 5,2-5,8%, inflasi 2,0-4,0%, nilai tukar rupiah Rp 13.900 – Rp 15.000 per dolar AS, dan tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun 6,32-7,27%. Selanjutnya, target pembangunan yang disepakati yaitu ting kat pengangguran terbuka 5,5-6,3%, tingkat kemiskinan 8,5- 9,0%, gini ratio 0,376-0,378, dan Indeks Pembangunan Manusia 73,41-73,46.

Terkait itu, Komisi XI menekankan pada enam rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah. Pertama, strategi dan kebijakan perlu dirumuskan untuk mengantisipasi berbagai ketidakpastian dan dampak yang diakibatkan pandemi Covid-19 terhadap ketahanan ekonomi dan pembangunan. “Pemerintah agar memperbaiki perencanaan pendapatan negara pada tahun 2022 dan memastikan angka pendapatan negara yang nantinya ditetapkan dapat terealisasikan sehigga memberikan kepastian terhadap setiap belanja negara dan pembangunan yang direncanakan,” tutur Fathan. Kedua, ia meminta pemerintah agar memperbaiki perencanaan pendapatan negara pada 2022 dan memastikan angka pendapatan negara yang nantinya ditetapkan dapat terealisasi. Ketiga, pemerintah diminta untuk meningkatkan penerimaan perpajakan dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang semakin meningkat beberapa tahun terakhir. Keempat, pemerintah agar memaksimalkan data Tax Amnesty 2016 dan informasi keuangan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Kelima, pemerintah diminta merumuskan obyek cukai baru yang bisa di kenakan cukai dengan tetap memperhatikan undang-undang cukai yang sudah ada. "Keenam, pemerintah agar meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor sumber saya alam (SDA), khususnya atas perkembangan harga komoditas barang tambang yang mulai membaik beberapa waktu terakhir," jelas Fathan.

(Oleh - HR1)

Pengendalian Impor Asal China - Bea Masuk Tindakan Pengamanan Diandalkan

Ayutyas 18 Sep 2020 Bisnis Indonesia

Instrumen fiskal berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard menjadi senjata pemerintah untuk membendung banjir impor barang asal China.

Setelah komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT), kali ini pemerintah menerbitkan ketentuan untuk mengenakan bea masuk safeguard atas impor sirop fruktosa asal China melalui implementasi PMK No.126/PMK.04/2020.

Dalam beleid ini pemerintah mengenakan BMTP berdasarkan tiga tahapan. Pertama, tahun pertama sejak ditetapkan beleid ini, tarif bea masuk tambahan sebesar 24%. Kedua, tahun kedua tarif dikenakan sebanyak 22%. Ketiga, tahun ketiga yang dihitung 1 tahun ketika tahun kedua berakhir, tarif bea masuk tambahan sebesar 20%.

Pemerintah dalam pertimbangan beleid itu menjelaskan pengenaan bea masuk safeguard didasarkan dari hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang menyebut industri dalam negeri mengalami kerugian serius akibat lonjakan jumlah impor produk sirop fruktosa.

Kepala Subdirektorat Humas Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Haryo Limanseto mengatakan kebijakan BMTP merupakan tindakan pemerintah untuk memulihkan dan mencegah ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri.

Pembatasan Sosial Ketat Di Jakarta Menambah Beban Ekonomi Nasional

Sajili 11 Sep 2020 Kontan

Kebijakan PSBB ketat oleh Provinsi DKI Jakarta mau tidak mau akan berdampak kepada pertumbuhan ekonomi tahun ini. Sebab porsi ekonomi DKI Jakarta terhadap ekonomi Indonesia mencapai 17%. Seperti pada kuartal II-2020 lalu saat ekonomi DKI Jakarta turun sebesar 8,2% maka ekonomi Indonesia ikut anjlok 5,32%.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir kepada KONTAN, Kamis (10/9) menegaskan program perlindungan sosial dan dukungan UMKM dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 yang sudah ada di anggaran dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) terus dilaksanakan.  

 Ia mengakui, efek penetapan PSBB oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapat respon negatif. Misalnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Kamis (10/9) di tutup turun 5,01% ke level 4.891,46 poin. "Sedang dikaji dan dikoordinasikan dengan Pemprov DKI Jakarta sehingga belum bisa diinformasikan dampaknya," kata Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir kepada KONTAN, Kamis (10/9).

Ekonom Institut Kajian Strategis (IKS) Universitas Kebangsaan Eric Sugandi menilai, dampak kebijakan Pemprov DKI Jakarta itu bisa membuat ekonomi Indonesia di level minus 2,2% year on year (yoy) pada akhir 2020. Namun, ini masih tergantung seberapa lama PSBB jilid dua di DKI Jakarta berlangsung.

Menurut Wakil Ketua Kadin Indonesia Shinta Widjaja Kamdani, penetapan PSBB di DKI Jakarta bukan kondisi ideal dan menyenangkan bagi dunia usaha. "Kebijakan pemerintah provinsi DKI Jakarta adalah langkah yang amat sangat mematikan kegiatan usaha, dan sangat menekan permintaan masyarakat. Sehingga hampir tidak ada driver untuk pelaku usaha menciptakan peningkatan kinerja ekonomi," jelasnya (10/9).

RENCANA PERLUASAN PERAN LPS - ADA TAIPAN DI PERPPU KEUANGAN

Ayutyas 27 Aug 2020 Bisnis Indonesia

Tangan-tangan gelap diduga ‘bermain’ dalam penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang reformasi sistem keuangan. Ada kepentingan sejumlah taipan dalam pembahasan beleid tersebut. Penerbitan Perppu merupakan salah satu skenario yang dimanfaatkan ‘tangan-tangan gelap’ itu untuk mendapat keuntungan dalam bentuk bailout.

Salah satu substansi yang sedang didorong adalah perluasan peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menangani bank bermasalah, dan suksesi Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah.

Halim menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS 5 tahun dan berpeluang untuk diganti. Belakangan, nama-nama baru mulai muncul. Salah satu kandidat dikenal dekat dengan seorang menteri yang memiliki pengaruh kuat. Kemunculan kandidat berinisial PY itu, menurut informan Bisnis, juga terkait dengan grand design untuk menyelamatkan bank milik salah satu orang terkaya di negeri ini.

Anggota Komisi XI DPR Dolfi e OFP menyoroti tujuan penempatan dana yang dilakukan LPS apakah terkait dengan pelaksanaan APBN atau upaya menjaga stabilitas keuangan. Jika terkait APBN, legalitas penempatan dana ini tidak relevan dan tak memiliki landasan hukum.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa dalam penyusunan beleid PP No. 23/2020 yang menjadi aturan teknis pemulihan ekonomi, konteks penempatan dana oleh LPS adalah terkait dengan stabilitas sistem keuangan. Kendati demikian, Sri Mulyani mengakui bahwa jika ingin memperkuat fungi LPS jalan yang bisa ditempuh adalah dengan merevisi UU. Namun, dengan mempertimbangkan waktu dan kondisi saat ini maka satu-satunya jalan adalah menerbitkan Perppu.

Ekonom Senior Indef Enny Sri Hartati mempertanyakan urgensi dari rencana penerbitan Perppu yang menurutnya berpotensi inkonstitusional.

DPR Minta Penagihan Piutang Perpajakan Dioptimalkan

Ayutyas 27 Aug 2020 Investor Daily

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019 mengenai permasalahan piutang perpajakan. Sebab, bila penagihan piutang perpajakan dioptimalkan, maka pemerintah akan memiliki pendapatan yang lebih besar dan bisa untuk mengurangi pembiayaan dalam menangani defisit APBN.

Anggota Komisi XI DPR Dolfie OFP mengatakan, perlu dilihat lagi apakah pengurangan ini karena berhasil ditagih atau yang tidak bisa ditagih meningkat. Bila piutang perpajakan dan piutang bukan pajak digabung, maka potensi penerimaan negara pada 2021 bisa mencapai Rp 250 triliun.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP 2019, BPK kembali menyoroti saldo piutang perpajakan bruto pada neraca pemerintah pusat tahun anggaran 2019 (audited) yang mencapai Rp 94,69 triliun. Piutang itu naik 16,22% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 81,47 triliun.

Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun mengatakan, pemerintah harus memperkuat sistem pengendalian internal. Saat pemerintah menjalankan program amnesti pajak dulu, menurut dia, memang belum memasukkan persoalan piutang yang tidak tertagih.

Menurut Misbakhun, wajib pajak sudah tidak mempunyai kemampuan untuk membayar dan negara juga tidak bisa menyita aset. Sementara mekanisme penghapusan piutang pajak belum spesifik ada di Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan BPK mengenai kelemahan dalam penatausahaan piutang perpajakan.

Sistem pengendalian intern mengenai penatausahaan piutang perpajakan diperbaiki dengan cara menjalankan Revenue Accounting System (RAS) secara nasional mulai 1 Juli 2020. RAS mer upakan aplikasi yang digunakan untuk melakukan pencatatan atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak.

Dengan adanya RAS ini, diharapkan Kemenkeu bisa mengatahui jumlah piutang pajak terbaru. Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, penambahan piutang pajak terjadi karena adanya penambahan surat atau daftar penetapan pajak. Penetapan ini tidak hanya berasal dari internal DJP terkait hasil pemeriksaan kepatuhan wajib pajak, namun juga putusan pengadilan pajak dan Mahkamah Agung (MA).

Pemerintah Lanjutkan Reformasi Perpajakan hingga 2021

Ayutyas 26 Aug 2020 Investor Daily

Pemerintah mengakui masih banyak tantangan berat dalam perekonomian yang akan dihadapi hingga tahun depan, termasuk dari sisi penerimaan perpajakan yang tahun ini terus melambat seiring dengan penurunan aktivitas ekonomi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan tetap menjalankan reformasi perpajakan hingga tahun depan, mulai dari memperkuat reformasi kebijakan dilanjutkan dengan memperluas basis penerimaan pajak, perbaikan administrasi, hingga peningkatan kepatuhan pajak.

Ia mengatakan, terkait tax ratio, dalam reformasi perpajakan pun dilakukan dalam tiga aspek, yaitu reformasi kebijakan yang ditujukan untuk melakukan redesign sistem perpajakan yang optimal, reformasi bidang perpajakan sudah berjalan seiring dengan pelaksanaan undang-undang tax amnesty modernisasi organisasi, simplifikasi administrasi perpajakan dan penyesuaian kebijakan perpajakan serta peningkatan kualitas data pendukung administrasi perpajakan.

Upaya peningkatan kepatuan perpajakan terus dilakukan melalui pendaftaran penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran dan pelaporan yang benar.

Sisi pelaksanaan proses bisnis yang adaptif serta implementasi regulasi yang berkepastian hukum juga ditunjang dengan enforce compliance melalui rangkaian aktivitas pengawasan yang terus disempurnakan serta penegakan hukum yang berkeadilan. Menkeu berharap akhirnya akan meningkatkan tax ratio ke level yang lebih baik.

Mulai Agustus, PPN Bahan Baku Kertas bagi Industri Media Dihapus

Ayutyas 24 Aug 2020 Investor Daily

Pemerintah akan memberikan insentif bagi industri media dengan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) bahan baku kertas mulai Agustus 2020 ini. PPN yang semestinya ditanggung oleh perusahaan media tersebut menjadi pajak ditanggung pemerintah (DTP).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penghapusan PPN ini merupakan bentuk insentif bagi industri media yang turut terkena dampak pandemi Covid-19. Peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur insentif pembebasan PPN bahan baku kertas bagi industri media tersebut sudah dalam tahap finalisasi harmonisasi dan akan segera diterbitkan.

Pemerintah telah memberikan insentif lain bagi industri media massa baik konvensional maupun digital seperti pengurangan beban listrik dari minimum tagihan yang harus dibayar kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN. Kali ini, industri media cukup membayar sesuai pemakaian.

Kemudian, stimulus lain terkait penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi industri media massa. Nantinya, aturan soal ini akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) yang saat ini masih dalam proses penyelesaian. Pemerintah juga akan memberikan penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.

Stimulus lain yang juga akan diberikan adalah terkait keringanan cicilan paj ak korporasi atau pajak penghasilan (PPh) badan di masa pandemi dari yang semula turun 30% menjadi turun 50%.

Pemerintah akan mencoba membantu industri media yang terkena dampak pandemi dengan menggunakan berbagai instrumen yang dimiliki pemerintah. Menurut dia, media massa memiliki peranan penting untuk membantu mengedukasi masyarakat dan memberikan pemahaman atas suatu informasi dan permasalahan.

Pertumbuhan Ekonomi 2021 Masih Rendah

Ayutyas 24 Aug 2020 Investor Daily, 14 Agustus 2020

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, tahun depan pemerintah masih melanjutkan tahap pemulihan ekonomi nasio.nal akibat pandemi Covid-19, dan target pertumbuhan ekonomi yang dipatok pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) sebesar 4,5% hingga 5,5% masih kurang ideal.

Ia memperkirakan pertumbuhan ekonomi tahun depan berada di bawah kisaran pemerintah dikarenakan pemerintah masih menempuh kebijakan yang relatif sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Belanja kesehatan masih menjadi prioritas dan target pertumbuhan ekonomi masih relatif tinggi dibandingkan strategi yang di tawarkan pemerintah untuk mendorong industri manufaktur tetapi sharenya terhadap PDB justru terus menurun setiap tahun. Sementara itu, arah pemerintah untuk meningkatkan target pembangunan tahun depan dinilainya sudah cukup baik dengan terus melakukan pemulihan ekonomi nasional (PEN) dari dampak pandemi tahun ini.

Untuk meningkatkan konsumsi tahun depan, yang perlu didorong adalah lebih banyak menggelontorkan bansos, selain itu pemerintah juga perlu meningkatkan kepercayaan dan rasa aman bagi kelompok menengah atas untuk melakukan konsumsi dan tak cenderung menabung. Saat ini kelompok menengah atas masih cenderung menahan konsumsi sebab masih menunggu kepastian Covid-19 berakhir, menunggu merasa aman untuk beraktivitas dan prospek ekonomi kedepannya.

Untuk investasi masih terhadang oleh pertimbangan investor terkait kepastian hukum dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, ia mengapresiasi adanya inisiasi kawasan industri, namun perlu dipastikan kawasan industri terkoneksi oleh akses infrastruktur penunjang lainnya seperti pelabuhan dan jalan tol. Faktor lainnya yang akan pengaruhi investasi yakni terkait kondisi global. Semenjak adanya Covid-19 tren proteksionisme perlu diwaspadai oleh pemerintah, sebab dengan ada nya pandemi kecenderungan negara-negara lain untuk mengedepankan negara-nya terlebih dahulu.

Untuk arah belanja pemerintah tahun depan, ia menyarankan agar pemerintah melakukan evaluasi alur kerja agar penyerapan belanja kementerian dan lembaga (KL) dapat lebih cepat dan efektif mendorong pertumbuhan ekonomi.

Penerimaan Negara Tergerus - Waspadai Lonjakan Utang

Ayutyas 24 Aug 2020 Bisnis Indonesia

Pemerintah perlu mengantisipasi lonjakan utang menyusul proyeksi makin jebloknya pendapatan negara serta konsekuensi dari membengkaknya kebutuhan belanja yang ekspansif. Jika pemerintah berusaha untuk menekan utang, maka pelaksanaan konsolidasi fiskal pada tahun depan sangat tergantung pada cepat atau lambatnya proses pemulihan ekonomi nasional.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyebutkan ada risiko penerimaan pajak 2020 melenceng dari outlook APBN 2020 yang dipatok di kisaran Rp1.198,5 triliun atau -10% year on year (yoy).

Dengan risiko tersebut, dia mengatakan bahwa kebijakan fiskal pada 2021 lebih ditekankan ke arah konsolidatif. Selain mobilisasi penerimaan pajak, untuk mendukung kebijakan tersebut pemerintah juga mulai konservatif dalam menggelontorkan insentif perpajakan.

Pemerintah juga paham risiko pada tahun depan masih cukup besar. Sebagai tahun pemulihan, kebutuhan anggaran untuk mendorong normalisasi ekonomi masih cukup besar. Febrio mengatakan bahwa kebutuhan pembiayaan APBN 2021 sebesar 5,5% dari PDB, sekitar Rp971,2 triliun, atau sedikit turun dibandingkan dengan tahun ini. Pemerintah menyebut, pemenuhan kebutuhan pembiayaan tetap memanfaatkan sumber-sumber existing dan well-established maupun sumber yang sifatnya khusus. Salah satunya dengan mempertahankan peran Bank Indonesia (BI).

Bank sentral tetap bisa masuk ke pasar perdana, tetapi hanya berperan sebagai standby buyer terhadap surat berharga negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah. Febrio menilai pemerintah tetap berupaya menjaga kepercayaan pasar obligasi negara. Saat ini, menurutnya, 80% utang pemerintah dalam bentuk SBN.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet berpendapat di tengah pandemi kebutuhan belanja pemerintah meningkat sementara kemampuan penerimaan pajak melambat, sehingga, kebutuhan pembiayaan bertambah dalam jumlah yang sangat signifikan.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan komitmen pembiayaan burden sharing yang bersifat one off perlu direalisasikan untuk membiayai defisit anggaran. Hal ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan diri pelaku pasar, khususnya investor surat utang. Josua menambahkan, yang terpenting adalah memastikan akselerasi stimulus dan produktivitas kebijakan bisa dirasakan oleh konsumen atau pelaku usaha, sehingga dampak stimulasi ekonomi bisa terlihat pada tahun depan.

Optimalisasi Penerimaan Negara - Pemerintah Bakal Batasi Pembebasan Pajak

Ayutyas 21 Aug 2020 Bisnis Indonesia, 07 Agustus 2020

Pemerintah tengah mengkaji pembatasan pembebasan pajak atau tax exemption dalam revisi undang-undang tentang pajak barang dan jasa. Apalagi, selama ini tax exemption menjadi penyebab tidak optimalnya penerimaan pajak pertambahan nilai. Imbas dari kurang optimalnya pemungutan adalah rasio pajak atau tax ratio Indonesia yang paling rendah di Asia Pasifik.

Salah satu komoditas yang paling banyak mendapatkan pembebasan adalah sektor pertanian. Pembebasan pajak di sektor ini mengakibatkan gap antara share produk pertanian di produk domestik bruto (PDB) dengan kontribusi pertanian ke penerimaan pajak. Data Badan Pusat Statisik (BPS) menunjukkan pada kuartal II/2020 kontribusi pertanian dan sejenisnya ke PDB mencapai 15,46%.

Pertanian merupakan sektor yang tumbuh positif selama kuartal kedua tahun ini. Sementara itu, kontribusi penerimaan sektor pertanian ke penerimaan pajak sangat kecil, yakni kurang dari 5%. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan bahwa indikator untuk melihat tren besaran pembebasan PPN bisa dilihat dari realisasi belanja pajak atau tax expenditure.

Pengkajian ulang tax exemption, termasuk RUU tentang Pajak Barang dan Jasa (PBJ) juga bisa dilihat dari kecenderungan di middle income dan high income country yang mengarahkan pendapatan pajaknya ke PPN bukan ke PPh. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, sudah selayaknya pemerintah mengevaluasi pembatasan pembebasan pajak. 

Selain menggerus penerimaan, pembebasan pajak tersebut juga dapat mengganggu daya saing produk Tanah Air terutama di pasar global.

Sementara itu, pemerintah mengubah skema pengenaan PPN kepada pengusaha kena pajak (PKP) produk pertanian dengan tujuan memberikan kepastian kepada wajib pajak. Dengan skema baru yang diterapkan pemerintah, para pelaku usaha di sektor pertanian yang memiliki omzet Rp4,8 miliar tetap dikenakan PPN. Hanya saja, dasar pengenaan pajak (DPP) yang digunakan untuk mengukur PPN terutang bukan harga jual tetapi 10% dari harga jual atau hanya 1% jika dikalikan tarif PPN.

Adapun, badan usaha industri yang membeli dari petani ditunjuk sebagai pemungut PPN 1% dan tetap dapat mengkreditkan PPN tersebut sebagai pajak masukan. Pemungutan oleh badan usaha industri ini makin meningkatkan kemudahan bagi petani dan kelompok petani, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 89/PMK.010/2020.