;

RENCANA PERLUASAN PERAN LPS - ADA TAIPAN DI PERPPU KEUANGAN

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 27 Aug 2020 Bisnis Indonesia
RENCANA PERLUASAN PERAN LPS - ADA TAIPAN DI PERPPU KEUANGAN

Tangan-tangan gelap diduga ‘bermain’ dalam penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang reformasi sistem keuangan. Ada kepentingan sejumlah taipan dalam pembahasan beleid tersebut. Penerbitan Perppu merupakan salah satu skenario yang dimanfaatkan ‘tangan-tangan gelap’ itu untuk mendapat keuntungan dalam bentuk bailout.

Salah satu substansi yang sedang didorong adalah perluasan peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menangani bank bermasalah, dan suksesi Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah.

Halim menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS 5 tahun dan berpeluang untuk diganti. Belakangan, nama-nama baru mulai muncul. Salah satu kandidat dikenal dekat dengan seorang menteri yang memiliki pengaruh kuat. Kemunculan kandidat berinisial PY itu, menurut informan Bisnis, juga terkait dengan grand design untuk menyelamatkan bank milik salah satu orang terkaya di negeri ini.

Anggota Komisi XI DPR Dolfi e OFP menyoroti tujuan penempatan dana yang dilakukan LPS apakah terkait dengan pelaksanaan APBN atau upaya menjaga stabilitas keuangan. Jika terkait APBN, legalitas penempatan dana ini tidak relevan dan tak memiliki landasan hukum.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa dalam penyusunan beleid PP No. 23/2020 yang menjadi aturan teknis pemulihan ekonomi, konteks penempatan dana oleh LPS adalah terkait dengan stabilitas sistem keuangan. Kendati demikian, Sri Mulyani mengakui bahwa jika ingin memperkuat fungi LPS jalan yang bisa ditempuh adalah dengan merevisi UU. Namun, dengan mempertimbangkan waktu dan kondisi saat ini maka satu-satunya jalan adalah menerbitkan Perppu.

Ekonom Senior Indef Enny Sri Hartati mempertanyakan urgensi dari rencana penerbitan Perppu yang menurutnya berpotensi inkonstitusional.

Download Aplikasi Labirin :