Komisi XI Setujui Asumsi Ekonomi Makro dan Target Pembangunan 2022
JAKARTA – Rapat kerja Komisi XI DPR
dengan pemerintah, Bank Indonesia (BI),
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan
Pusat Statistik (BPS) menyepakati besaran
asumsi dasar ekonomi makro dan target
pembangunan dalam Kerangka Ekonomi
Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal
(KEM-PPKF) Tahun 2022.
Sebagian besar asumsi makro
yang disepakati tidak mengalami
perubahan dari usulan awal maupun hasil pembahasan rapat
Panitia Kerja (Panja) Penerimaan serta Panja Pertumbuhan dan
Pembangunan Nasional yang
berlangsung selama tiga hari.
Pembahasan ini juga dilakukan
dengan Kementerian Keuangan,
Kementerian PPN/Bappenas,
BI, OJK, dan BPS.
“Dengan demikian semua sepakat dengan keputusan indikator makro ekonomi, target pembangunan, dan indikator pembangunan?” kata Ketua Komisi
XI DPR Dito Ganinduto dalam
Rapat Pengambilan Keputusan
Asumsi Dasar dalam KEMPPKF 2022 bersama pemerintah, Selasa (8/6). Ia pun langung
mengetok palu begitu mendapat
jawaban ‘sepakat’ sebagai tanda
pengesahan.
Asumsi dasar ekonomi makro
yang disepakati itu meliputi pertumbuhan ekonomi 5,2-5,8%,
inflasi 2,0-4,0%, nilai tukar rupiah
Rp 13.900 – Rp 15.000 per dolar
AS, dan tingkat suku bunga
Surat Berharga Negara (SBN)
10 tahun 6,32-7,27%.
Selanjutnya, target pembangunan yang disepakati yaitu
ting kat pengangguran terbuka
5,5-6,3%, tingkat kemiskinan 8,5-
9,0%, gini ratio 0,376-0,378, dan
Indeks Pembangunan Manusia
73,41-73,46.
Terkait itu, Komisi XI menekankan pada enam rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh
pemerintah. Pertama, strategi
dan kebijakan perlu dirumuskan
untuk mengantisipasi berbagai
ketidakpastian dan dampak yang
diakibatkan pandemi Covid-19
terhadap ketahanan ekonomi
dan pembangunan.
“Pemerintah agar memperbaiki perencanaan pendapatan
negara pada tahun 2022 dan
memastikan angka pendapatan
negara yang nantinya ditetapkan
dapat terealisasikan sehigga
memberikan kepastian terhadap
setiap belanja negara dan pembangunan yang direncanakan,”
tutur Fathan.
Kedua, ia meminta pemerintah agar memperbaiki perencanaan pendapatan negara pada
2022 dan memastikan angka
pendapatan negara yang nantinya ditetapkan dapat terealisasi.
Ketiga, pemerintah diminta
untuk meningkatkan penerimaan perpajakan dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PMSE), yang semakin meningkat beberapa tahun terakhir.
Keempat, pemerintah agar
memaksimalkan data Tax Amnesty 2016 dan informasi keuangan untuk meningkatkan
penerimaan pajak. Kelima, pemerintah diminta merumuskan
obyek cukai baru yang bisa
di kenakan cukai dengan tetap
memperhatikan undang-undang
cukai yang sudah ada.
"Keenam, pemerintah agar
meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari
sektor sumber saya alam (SDA),
khususnya atas perkembangan
harga komoditas barang tambang
yang mulai membaik beberapa
waktu terakhir," jelas Fathan.
(Oleh - HR1)
Tags :
#Ekonomi MakroPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023