;

Komisi XI Setujui Asumsi Ekonomi Makro dan Target Pembangunan 2022

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 09 Jun 2021 Investor Daily, 9Juni 2021
Komisi XI Setujui Asumsi Ekonomi Makro dan Target Pembangunan 2022

JAKARTA – Rapat kerja Komisi XI DPR dengan pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Pusat Statistik (BPS) menyepakati besaran asumsi dasar ekonomi makro dan target pembangunan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2022. Sebagian besar asumsi makro yang disepakati tidak mengalami perubahan dari usulan awal maupun hasil pembahasan rapat Panitia Kerja (Panja) Penerimaan serta Panja Pertumbuhan dan Pembangunan Nasional yang berlangsung selama tiga hari. Pembahasan ini juga dilakukan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, BI, OJK, dan BPS. “Dengan demikian semua sepakat dengan keputusan indikator makro ekonomi, target pembangunan, dan indikator pembangunan?” kata Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto dalam Rapat Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar dalam KEMPPKF 2022 bersama pemerintah, Selasa (8/6). Ia pun langung mengetok palu begitu mendapat jawaban ‘sepakat’ sebagai tanda pengesahan.

Asumsi dasar ekonomi makro yang disepakati itu meliputi pertumbuhan ekonomi 5,2-5,8%, inflasi 2,0-4,0%, nilai tukar rupiah Rp 13.900 – Rp 15.000 per dolar AS, dan tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun 6,32-7,27%. Selanjutnya, target pembangunan yang disepakati yaitu ting kat pengangguran terbuka 5,5-6,3%, tingkat kemiskinan 8,5- 9,0%, gini ratio 0,376-0,378, dan Indeks Pembangunan Manusia 73,41-73,46.

Terkait itu, Komisi XI menekankan pada enam rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah. Pertama, strategi dan kebijakan perlu dirumuskan untuk mengantisipasi berbagai ketidakpastian dan dampak yang diakibatkan pandemi Covid-19 terhadap ketahanan ekonomi dan pembangunan. “Pemerintah agar memperbaiki perencanaan pendapatan negara pada tahun 2022 dan memastikan angka pendapatan negara yang nantinya ditetapkan dapat terealisasikan sehigga memberikan kepastian terhadap setiap belanja negara dan pembangunan yang direncanakan,” tutur Fathan. Kedua, ia meminta pemerintah agar memperbaiki perencanaan pendapatan negara pada 2022 dan memastikan angka pendapatan negara yang nantinya ditetapkan dapat terealisasi. Ketiga, pemerintah diminta untuk meningkatkan penerimaan perpajakan dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang semakin meningkat beberapa tahun terakhir. Keempat, pemerintah agar memaksimalkan data Tax Amnesty 2016 dan informasi keuangan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Kelima, pemerintah diminta merumuskan obyek cukai baru yang bisa di kenakan cukai dengan tetap memperhatikan undang-undang cukai yang sudah ada. "Keenam, pemerintah agar meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor sumber saya alam (SDA), khususnya atas perkembangan harga komoditas barang tambang yang mulai membaik beberapa waktu terakhir," jelas Fathan.

(Oleh - HR1)

Download Aplikasi Labirin :