Ekonomi Makro
( 699 )Pembebasan PPh UMKM Resmi Berlaku
Pembebasan pajak bagi UMKM yang terdampak Covid-19 berlaku sejak April hingga September mendatang atau selama 6 bulan. Pembebasan pajak tersebut diberikan kepada UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun yang selama ini menikmati pajak penghasilan (PPh) final 0,5% sebagaimana tertuang dalam PP No. 23/2018.
Namun demikian, sejauh ini pemerintah belum menerbitkan beleid khusus yang mengakomodasi pembebasan PPh untuk UMKM tersebut. Berdasarkan catatan Ditjen Pajak dalam Laporan Kinerja 2019, realisasi PPh Final UMKM terkontraksi hingga 15,3% (year-on-year/yoy). Artinya, realisasi penerimaan PPh Final UMKM pada 2018 mampu mencapai Rp 5,6 triliun.
Relaksasi Wajib Pajak Badan - Pengusaha Keluhkan Prosedur Administrasi
Pelaku usaha mengeluhkan adanya kerancuan dalam ketentuan administrasi mengenai pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak badan. Wakil Ketua Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono menjelaskan, hampir tidak ada penyederhanaan administrasi dalam ketentuan yang termuat dalam Perdirjen No. 6/2020 karena wajib pajak harus melaporkan formulir 1771 induk beserta keenam lampirannya. Hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya wajib pajak badan yang belum melaporkan SPT Tahunan.
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani mengeluhkan kebijakan ini karena masih meminta wajib pajak menyiapkan laporan keuangan. Dia mengusulkan agar wajib pajak cukup menyampaikan SPT Tahunan menggunakan formulir 1771 Y. Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama meminta agar Ditjen Pajak memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan dari 30 April 2020 menjadi 31 Mei 2020. Menanggapi hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan relaksasi yang diberikan dalam penyampaian SPT Tahunan sudah cukup sederhana.
PEMANGKASAN PPH BADAN - Akankah Kepatuhan Meningkat?
Guyuran insentif bagi wajib pajak badan yang diberikan pemerintah diyakini menjadi ‘jamu mujarab’ dunia usaha di tengah pandemi Covid-19. Jelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan, pemerintah kembali mengeluarkan insentif.
Ada beberapa relaksasi bagi wajib pajak badan yang diterbitkan oleh pemerintah, yaitu tarif PPh Badan yang selama ini sebesar 25% dipangkas menjadi tinggal 22%, pemerintah memberikan insentif berupa diskon angsuran PPh Badan sebesar 30% bagi 19 sektor manufaktur, dan pemerintah juga merelaksasi aturan mengenai kelengkapan dokumen dalam pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan. Penyampaian SPT Tahunan secara lengkap dilaksanakan pada 30 Juni 2020 melalui formulir SPT pembetulan, yang menjadi syarat dari pemerintah bagi wajib pajak untuk bisa menikmati tarif pajak baru sebesar 22% dalam mengangsur PPh Badannya per masa pajak April 2020 ini.
Research Manager Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, kepatuhan wajib pajak badan kemungkinan besar bakal turun, meski dalam melaporkan SPT Tahunan hanya berupa dokumen pendukung, sedangkan pelaporan SPT masih tetap. Meski ada iming-iming penurunan tarif PPh Badan, hal ini juga kemungkinan tidak akan berpengaruh karena halangan dalam penyampaian SPT bersifat non-fiskal, bukan fiskal.
PERLUASAN STIMULUS FISKAL - 745 Usaha Bakal Terima Insentif
Sebanyak 745 jenis usaha akan menerima insentif fiskal dari pemerintah menyusul revisi Peraturan Menteri Keuangan No. 23/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Jumlah sebanyak 745 klasifikasi lapangan usaha (KLU) tersebut diperoleh dari 780 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang dikonversi dari KBLI ke KLU. Dokumen itu mencatat, terdapat 745 KLU yang mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%. Adapun, jenis usaha yang bakal mendapatkan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat sebanyak 330 KLU.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengatakan jumlah jenis usaha yang mendapatkan insentif sesuai dengan PMK 23/2020 terus berubah mengingat adanya penyisiran KBLI oleh tim Kemenko Perekonomian, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, dan kementerian terkait lainnya dan memakan waktu yang cukup lama.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan nilai insentif yang diperluas ini mencapai Rp 35,3 triliun, termasuk UMKM, di mana pajak ditanggung pemerintah sehingga mereka tidak bayar pajak selama 6 bulan. Secara total insentif pajak yang akan digulirkan pada pandemi ini bisa mencapai Rp 58,2 triliun.Saat ini, banyak wajib pajak yang mengajukan permohonan fasilitas pajak dari PMK No. 23/2020.
PAJAK PEDAGANG ONLINE - PMSE Terdaftar di KPP Badan
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing ditetapkan sebagai lokasi terdaftarnya pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-07/PJ/2020. Pelaku PMSE yang terdaftar pada KPP Badan dan Orang Asing antara lain badan usaha tetap (BUT) penyelenggara PMSE yang berkedudukan di luar DKI Jakarta, wajib pajak badan penyelenggara PMSE dalam negeri, pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan penyelenggara PMSE luar negeri.
Dirjen Pajak dapat menetapkan tempat terdaftar pelaku usaha melalui sistem elektronik pada KPP melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak, untuk memenuhi kewajiban pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas PMSE serta yang memenuhi ketentuan significant economic presence untuk dikenai pajak penghasilan (PPh). Dalam menetapkan pelaku usaha melalui sistem elektronik sebagai wajib pajak terdaftar pada KPP Badan dan Orang Asing harus memuat setidaknya empat informasi, yaitu nama pelaku usaha luar negeri, nomor identitas perpajakan yang digunakan untuk memenuhi kewajiban pajak di Indonesia, mata uang yang digunakan untuk pembayaran pajak, dan kewajiban perpajakan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha luar negeri.
Penanganan Dampak Covid 19 - Insentif Yang Tak Berujung
Berbagai stimulus telah diberikan oleh pemerintah untuk meminimalisasi dampak pandemi COVID-19 terhadap ekonomi nasional. Insentif fiskal pun diperluas hampir ke seluruh sektor industri yang ada di Tanah Air, yang diantaranya Pertambangan dan Penggalian, Pendidikan, Informasi komunikasi, dan lain sebagainya.
Mulai dari insentif untuk pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga kemudahan distribusi barang untuk pengusaha yang memanfaatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Dampak dan implikasi dari insentif tersebut, diantaranya memberikan tambahan penghasilan bagi pekerja sektor industri pengolahan, serta menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri dan meningkatkan kegiatan ekspor.
Pemerintah juga mengeluarkan Ketentuan Baru Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), yaitu Pemasukan barang dari dalam negeri dalam rangka diolah untuk tujuan ekspor tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dapat melakukan penyerahan hasil produksi untuk diolah dan/atau digabungkan dengan hasil produksi KB maupun KITE IKM, serta KITE pembebasan dan KITE IKM dapat melakukan penyerahan hasil produksi untuk penanganan bencana COVID-19 kepada pemerintah atau orang yang memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor di dalam negeri.
Relaksasi Aturan Pelaporan SPT
Ditjen Pajak kembali merelaksasi ketentuan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) bagi wajib pajak badan dan menambahkan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi atas penyampaian SPT Tahunan. SPT Tahunan paling lambat diserahkan tanggal 30 April 2020. Wajib pajak badan cukup menyampaikan formulir 1771 dan lampiran 1771 I-VI, transkrip kutipan laporan keuangan, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar. Sedangkan wajib pajak orang pribadi hanya perlu menyampaikan formulir 1770 dan lampiran 1770 I-IV, neraca menggunakan format sederhana, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar. Paling lambat diserahkan 30 Juni 2020 melalui SPT pembetulan. Fasilitas ini tidak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi dipercepat atau oleh wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020. Ditjen Pajak menerangkan, bahwa dengan relaksasi ini diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang karena sangat diperlukan oleh negara dalam penanganan wabah COVID-19.
Stimulus Fiskal dan PMSE - Penerimaan Bakal Terkerek
Efektivitas stimulus fiskal serta implementasi pengenaan pungutan atas perdagangan melalui sistem elektronik diyakini mengerek penerimaan pajak pertambahan nilai yang tertekan, sejalan dengan belum berakhirnya pandemi COVID-19. Berdasarkan realisasi APBN per Maret 2020, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) tercatat mencapai Rp92 triliun, tumbuh sebesar 2,5% (yearon-year/yoy). Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tumbuhnya PPN pada Maret 2020 lebih mencerminkan kegiatan ekonomi pada Februari 2020, bukan Maret 2020. Artinya, PPN juga diproyeksikan menurun sama seperti kinerja pajak penghasilan (PPh) yang terkontraksi per Maret 2020. Berdasarkan catatan Bisnis, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa penerimaan dari PPN masih belum optimal karena terhambat dari sisi IT serta banyaknya pengecualian pungutan. Kebijakan PPN di Indonesia pun menjadi sorotan dari World Bank di mana threshold omzet pengusaha kena pajak (PKP) masih terlalu tinggi.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa mengatakan, penerimaan PPN dalam negeri berpotensi tumbuh pada April dan bulan selanjutnya ketika stimulus pajak mulai membuahkan hasil. Ihsan menambahkan, penyokong lain adalah pengenaan PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang bakal diberlakukan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020. Partner Tax Research and Training Services DDTC Bawono Kristiaji mengatakan, PPN masih tetap bisa dijadikan andalan sepanjang tidak ada guncangan dari sisi suplai dan tidak ada gangguan dari sisi daya beli masyarakat.
BKF: Kebijakan Relaksasi untuk UMKM Segera Dirilis
Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan relaksasi untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan akan dirilis dalam waktu dekat.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, sebelumnya pemerintah telah meluncurkan sejumlah paket stimulus diantaranya dalam bentuk jaring pengaman sosial (social safety net) seperti perluasan penerima PKH (Program Keluarga Harapan) dan Kartu Sembago, peningkatan anggaran Kartu Prakerja, dan pembebasan maupun diskon tagihan listrik PLN.
Febrio menuturkan, pemerintah juga sudah memutuskan untuk menambah alokasi belanja Rp 405,1 triliun untuk penangganan Covid-19. Program kredit usaha rakyat (KUR), program keluarga harapan (PKH), bantuan langsung tunai (BLT), dan usaha mikro (UMI) sampai saat ini telah menyasar 20% UMKM terbawah.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengatakan, ada 37 ribu laporan mengenai pelaku UMKM yang terkena dampak Covid-19. Dari jumlah 87,4% pelaku usaha berasal dari kelompok level mikro. Saat ini pihak Kemenkop UKM akan membantu pengusaha terdampak secara terintegrasi dari hulu ke hilir.
BI: Revisi Outlook Utang RI oleh S&P Tak Cerminkan Fundamental Ekonomi
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo meyakini, koreksi atas outlook utang Indonesia oleh Standard and Poor’s (S&P) dari sebelumnya stabil menjadi negatif bukan cerminan dari permasalahan ekonomi yang bersifat fundamental. Hal itu lebih dipicu oleh kekhawatiran S&P terhadap risiko pemburukan kondisi eksternal dan fiskal akibat pandemi Covid-19 yang bersifat temporer. S&P menyatakan bahwa peringkat Indonesia dipertahankan pada BBB karena tatanan kelembagaan yang stabil, prospek ertumbuhan ekonomi yang kuat, dan kebijakan fiskal yang secara historis cukup prudent. Perry meyakini, bahwa berbagai langkah kebijakan fiskal, moneter, dan keuangan yang telah diambil Indonesia tersebut akan dapat mengembalikkan trajectory ekonomi Indonesia, baik dari sisi pertumbuhan, eksternal, maupun fiskal, ke arah yang lebih sustainable dalam waktu yang tidak terlalu lama. S&P memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan melambat menjadi 1,8% pada tahun ini sebagai dampak dari pandemi Covid-19 sebelum membaik secara kuat pada satu atau dua tahun ke depan.
Pilihan Editor
-
Kayuhan Ekonomi Sepeda di Yogyakarta
11 Dec 2021 -
Konglomerasi Menguasai Asuransi Umum
04 Oct 2021 -
Ribbit Capital Danai Bank Jago
05 Oct 2021 -
PPATK : Transaksi Narkoba Tembus Rp 120 Triliun
30 Sep 2021









