;

Relaksasi Wajib Pajak Badan - Pengusaha Keluhkan Prosedur Administrasi

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 01 May 2020 Bisnis Indonesia, 29 April 2020
Relaksasi Wajib Pajak Badan - Pengusaha Keluhkan Prosedur Administrasi

Pelaku usaha mengeluhkan adanya kerancuan dalam ketentuan administrasi mengenai pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak badan. Wakil Ketua Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono menjelaskan, hampir tidak ada penyederhanaan administrasi dalam ketentuan yang termuat dalam Perdirjen No. 6/2020 karena wajib pajak harus melaporkan formulir 1771 induk beserta keenam lampirannya. Hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya wajib pajak badan yang belum melaporkan SPT Tahunan. 

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani mengeluhkan kebijakan ini karena masih meminta wajib pajak menyiapkan laporan keuangan. Dia mengusulkan agar wajib pajak cukup menyampaikan SPT Tahunan menggunakan formulir 1771 Y. Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama meminta agar Ditjen Pajak memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan dari 30 April 2020 menjadi 31 Mei 2020. Menanggapi hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan relaksasi yang diberikan dalam penyampaian SPT Tahunan sudah cukup sederhana. 

Download Aplikasi Labirin :