Redenominasi Rupiah Masuk Prolegnas 2020-2024
Pemerintah kembali berencana melakukan penyederhanaan angka pada mata uang (redenominasi). Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/ 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 Juni 2020.
Rancangan Undang-undang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) sebagai salah satu RUU yang masuk pada Program Legislasi Nasional. Menteri Keuangan menyebutkan urgensi dalam penyusunan RUU ini adalah untuk peningkatan efisiensi perekonomian, salah satunya melalu waktu transaksi yang lebih cepat. Urgensi lainnya menurut Menteri Keuangan adalah untuk penyederhanaan sistem keuangan di Indonesia.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023