APBN 2020 - Awas Penumpang Gelap Anggaran !
Badan Pemeriksa Keuangan mengingatkan adanya risiko kecurangan dan ‘penumpang gelap’ dalam penggunaan anggaran Covid-19 serta program Pemulihan Ekonomi Nasional. Apalagi, dalam perumusannya lembaga auditor eksternal itu menemukan sejumlah kejanggalan.
Setidaknya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada sembilan risiko persoalan dalam penganggaran penanganan Covid-19 yang digulirkan oleh pemerintah.
Mulai dari perubahan APBN 2020 tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), minimnya fungsi kontrol atau pengawasan, hingga besarnya kewenangan yang dimiliki oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Dia menambahkan bahwa dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19 pemerintah tidak melakukan mitigasi dengan cermat sejak awal. Alhasil, kebutuhan dana selalu membengkak pada hampir setiap postur pengeluaran.
Adapun dana untuk penanganan Covid-19 baik yang terkait dengan penanganan kesehatan maupun pemulihan ekonomi nasional mencapai Rp677,2 triliun. Alokasi anggaran tersebut membuat defisit dalam APBN 2020 membengkak menjadi 6,34% dari produk domestik bruto (PDB).
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menambahkan, akuntabilitas pengelolaan keuangan baik pusat maupun daerah dalam penanganan Covid-19 wajib dikawal untuk memastikan agar manfaatnya sampai ke masyarakat.
BPKP melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan program PEN, di mana Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mengawasi pelaksanaan program PEN dalam kerangka pertanggungjawaban menteri yang bertindak selaku bendahara umum negara.
Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira berpendapat, peringatan dari BPK tersebut cukup masuk akal mengingat defisit anggaran yang dipatok oleh pemerintah dalam outlook APBN 2020 mencapai dua kali lipat dari batas yang tertuang dalam UU Keuangan Negara.
Hanya saja selama ini pemerintah seolah mengesampingkan aspek pengawasan dan fungsi kontrol dari parlemen. Apalagi, KSSK memiliki kewenangan yang cukup besar sehingga meningkatkan risiko adanya penyalahgunaan.
Bhima menyarankan agar BPK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran pandemi Covid-19, terutama anggaran pemulihan ekonomi nasional.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo sebelumnya memastikan bahwa pengelolaan anggaran pandemi tetap mengedepankan transparansi dan batas-batas yang sudah ditetapkan undang-undang.
Prastowo mengatakan pelebaran defisit dalam APBN menjadi di atas 3% bukan berarti pemerintah akan menambah utang dalam jumlah besar. Hal ini disebabkan upaya menurunkan defisit di bawah 3% sangat berat jika dalam perjalannya nanti terlalu lebar. Apalagi penerimaan pajak tidak bisa naik secara signifikan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam konferensi pers terkait dengan program pemuluhan ekonomi nasional beberapa waktu lalu, telah berulang kali menekankan bahwa pemberian stimulus ekonomi akan dilakukan dengan governance yang baik.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023