Digital Ekonomi umum
( 1143 )Prioritaskan Produk UMKM Dalam Negeri
Mayoritas produk yang diperjual belikan di platform perdagangan secara elektronik atau e-dagang bukan produk sendiri yang dimiliki oleh mitra penjual platform, melainkan produk orang lain yang di antaranya dari luar negeri. Kebijakan melindungi dan meningkatkan daya saing produk buatan UMKM dalam negeri dinilai perlu untuk menyikapi fenomena ini. Menurut peneliti Center of Digital Economy and Small Medium Enterprises di Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Izzudin Al Farras Adha, dalam diskusi publik ”Proyek S TikTok Shop: Ancaman atau Peluang?” secara daring, Senin (24/7) algoritma platform bisa mendorong merek tertentu dari luar negeri terus muncul meski konsumen tidak sedang mencari atau memakai merek bersangkutan.
Sistem seperti ini bisa dikatakan promosi. ”Sesuai hasil penelusuran Google, 29 Mei 2022-26 Maret 2023, produk kecantikan dan perawatan pribadi dari luar negeri cenderung mengungguli produk buatan dalam negeri. Contohnys, Skintific dan Originote, merek asal China dan pencariannya cenderung menyalip merek Scarlett dan Ms Glow, merek lokal Indonesia,” ujar Izzudin di Jakarta.
Peneliti Indef lainnya, Nailul Huda, di acara yang sama, menambahkan, dalam menyusun kebijakan e-dagang, pemerintah perlu melihat perilaku konsumen. Sejauh ini konsumen Indonesia cenderung sensitif terhadap harga. Beberapa penyedia platform e-dagang masih memerlukan suntikan pendanaan investor sehingga mereka mengejar kuantitas transaksi. Akibatnya, diskon besar untuk barang diterapkan. ”Sejumlah kategori produk luar negeri relatif mampu diproduksi secara efisien sehingga bisa menghasilkan kuantitas yang masif. Akibatnya, mereka bisa dijual dengan harga yang lebih rendah di platform e-dagang. Ini cocok dengan karakter kebanyakan konsumen Indonesia yang sensitif terhadap harga,” kata Nailul. (Yoga)
Atasi Jerat Utang Daring, Literasi Warga Digenjot
Sepanjang Januari hingga Juni 2023, Kantor OJK Cirebon di Jabar menerima 622 pengaduan dan konsultasi dari masyarakat dan sebagian di antaranya terkait dengan pinjaman online atau pinjaman daring ilegal. Bekerja sama dengan berbagai pihak, OJK Cirebon menggiatkan literasi keuangan. Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kantor OJK Cirebon Panny Malangsari, di sela-sela temu media di Kabupaten Kuningan, Jabar, Sabtu (22/7) mengatakan, dari 622 aduan itu, 17 % di antaranya terkait pinjaman daring. Aduan itu datang hampir setiap hari melalui kontak dan media sosial OJK Cirebon. Pertanyaan warga berkisar ciri pinjaman daring ilegal. Saat ini, tercatat 102 pinjaman daring yang legal. Cirinya antara lain, terdaftar di OJK, besaran bunga dan pinjaman transparan, punya layanan pengaduan, dan lembaga serta pengelolanya beralamat yang jelas.
Sebaliknya ciri-ciri pinjaman daring ilegal antara lain tidak memiliki kontak pengaduan,mencuri identitas, dan mengintimidasi penggunanya. ”Jumlah pengaduan (17 %) soal pinjaman daring itu termasuk sedang. Namun, kami tetap memberikan literasi keuangan bagi warga agar tak terjebak pinjol ilegal,” ujarnya. Selain peminjaman daring, pengaduan dan konsultasi yang masuk ke OJK Cirebon juga terkait kredit perbankan umum. Jumlah pengaduan itu diprediksi lebih tinggi dibandingkan tahun lalu, yakni 856 laporan. ”Ini menunjukkan warga semakin melek dengan literasi keuangan,” katanya. Di sisi lain, pihaknya juga menggiatkan literasi keuangan untuk mencegah warga terjerat pinjaman daring ilegal dan memberikan pengetahuan tentang keuangan perbankan. ”Sampai pertengahan tahun ini, sudah ada 41 kegiatan edukasi literasi keuangan di Ciayumajakuning,” ujar Penny. Ciayumajakuning merupakan akronim dari Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan. (Yoga)
Pemerintah Atur Ulang E-dagang
Kemendag tengah merevisi Permendag No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Esensi perbaikan tersebut adalah peningkatan daya saing produk UMKM serta mencegah praktik perdagangan tidak sehat di pasar e-dagang. ”Saat ini, draf revisi sedang diajukan ke Kemenkumham untuk dilakukan harmonisasi sesuai ketentuan berlaku,” ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim, saat dihubungi, Kamis (20/7) di Jakarta. Menurut Isy Karim, ada beberapa prinsip pengaturan dalam penyempurnaan Permendag No 50/2020. Prinsip pertama yaitu mengantisipasi tantangan persaingan tidak sehat seiring dengan perkembangan pasar e-dagang. Prinsip kedua adalah meningkatkan daya saing produk UMKM yang selama ini cenderung masih lemah.
Prinsip ketiga yaitu menciptakan kesetaraan persaingan berusaha yang sehat di pasar e-dagang. Ekosistem lokapasar yang ada harus didorong semakin sehat. Prinsip keempat, mengatur peredaran barang, termasuk di lokapasar, agar memenuhi standar yang ditetapkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Misalnya, Standar Nasional Indonesia. Revisi regulasi tersebut terkait fenomena praktik jual-beli barang melalui media social atau social commerce yang menjadi fenomena baru di Indonesia. Apalagi, sampai ada media sosial yang bisa langsung dipakai bertransaksi e-dagang dalam platform yang sama atau tidak keluar ke platform lain. Kemenkominfo tengah berkoordinasi dengan Kemendag untuk mengatur lebih jauh mengenai maraknya social commerce, termasuk melalui media sosial Tiktok. Tujuan utama koordinasi ini adalah menjaga dan melindungi produk UMKM dalam negeri. (Yoga)
Keranjingan Impor lewat Lokapasar
KERANJANG belanja online Tri Maryanto kini berisi riwayat pembelian belasan produk elektronik buatan produsen asal Cina. Bukannya dari toko lokal, barang-barang itu ia beli langsung dari Negeri Tirai Bambu melalui platform lokapasar Shopee. Dari histori pelacakan barang di akun milik pekerja swasta berusia 35 tahun itu, tampak jelas bahwa sebagian besar paket tersebut bisa diterbangkan ke Indonesia dalam sepekan, bahkan lebih singkat. “Mudah dipesan dan cepat sampainya,” kata Tri kepada Tempo, kemarin. Ayah dua anak ini mengaku terbiasa memesan barang lewat platform lokapasar sejak masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada pertengahan Juni 2020, tiga bulan setelah temuan kasus pertama Covid-19 di Indonesia. Larangan bepergian saat itu membuat Tri punya hobi baru: belanja online sebelum tidur. Di akhir 2020, barulah ia menemukan layanan pembelian barang asal luar negeri dengan harga murah dan mudah.
Ketika itu, ia hanya berniat membeli lapisan pelindung layar untuk ponsel. Sebelum PSBB, seingat dia, harga produk itu bisa menembus Rp 70 ribu bila dibeli di pusat belanja, bahkan mencapai Rp 100 ribu untuk kualitas premium. Di beberapa lokapasar, harganya pun masih berkisar Rp 50 ribu, belum dengan ongkos pengiriman. “Setelah scroll, ternyata ada yang (harganya) enggak sampai Rp 15 ribu, tapi dikirim langsung dari Cina,” katanya. Dua hari setelah dipesan dari sebuah toko yang berlokasi di Yiwu, kota di Provinsi Zhejiang, Cina Timur, paket pesanan Tri itu sudah tiba di pusat penyortiran dan melewati otoritas bea-cukai Cina. Sehari berikutnya, muncul keterangan bahwa paket sudah tiba di Jakarta. Ada jeda dua hari hingga barang pesanan itu berstatus crossborder dan beralih ke pusat transit barang. Esoknya, paket sudah tiba di area Kemandoran, Jakarta Barat, alamat rumah Tri. (Yetede)
Literasi Digital untuk Naikkan Kelas UMKM
Program literasi digital oleh perbankan berpotensi menaikkan kelas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Direktur Mikro Bisnis PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Supari, Kamis (13/7/2023), mengatakan, pihaknya memiliki program tahunan yang memuat pemberdayaan UMKM, yakni Pekan Rakyat Simpedes (PRS) 2023. Beda dengan sebelumnya, PRS kali ini lebih fokus pada literasi digital guna mendorong UMKM naik kelas. Dengan mengusung tema ”Pede Raih Peluang”, PRS 2023 akan digelar di 362 titik di 20 kota di Indonesia pada Juli-September 2023. PRS akan dimulai di Kota Bandung, Jawa Barat. (Yoga)
Mendamba QRIS yang Bebas Tarif
Rabu (12/7) sore, Rahmat (45), pedagang gorengan yang mangkal di pinggir Jalan Margasatwa, Cilandak, Jaksel, melayani pembeli yang memesan lima gorengan dengan total harga Rp 10.000. Karena tidak membawa uang pas atau uang pecahan kecil, si pembeli ingin membayar menggunakan QRIS, tapi Rahmat menjawab tidak bisa. Akhirnya, pembeli memilih pergi ke toko ritel modern terdekat untuk membeli sebotol air mineral dan memperoleh kembalian pecahan uang kecil yang digunakannya untuk membayar gorengan. Saat ditanya Kompas mengapa ia tidak menggunakan QRIS, Rahmat mengatakan, sebelumnya, ia selalu memasang kode unik untuk pembayaran QRIS yang ditempel di kaca gerobak-nya. Namun, sepekan terakhir dia mencabutnya. Penyebabnya, mulai 1 Juli 2023, pembayaran menggunakan QRIS dikenai tarif 0,3 % dari nilai transaksi yang dibebankan kepada pedagang.
”Ya, mending suruh pembeli bayar pakai uang tunai. Enggak ada potongannya,” ujarnya terkekeh. Rahmat menjelaskan, dia bisa berjualan 200-300 potong gorengan dengan omzet berkisar Rp 400.000-Rp 600.000 dalam sehari. Andaikan semua transaksi menggunakan QRIS, maka dia akan kehilangan Rp 1.200-Rp 1.800 per hari. Dengan asumsi serupa, maka dalam sebulan dia kehilangan pendapatan Rp 36.000-Rp 54.000. ”Bagi kami, uang segitu besar lho, setara bisa buat beli minyak goreng,” ujarnya. Rahmat berharap pembayaran QRIS kembali dibebaskan dari biaya. Apalagi, omzet penjualannya belum sebaik seperti sebelum pandemi.
Dihubungi Kamis (13/7), Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (Aku-mandiri) Hermawati Setyorinny mengatakan, keputusan memberikan tarif QRIS sebesar 0,3 % dari nilai transaksi jelas mem- beratkan pelaku usaha mikro dan ultramikro. Hermawati memahami penyelenggara jasa pembayaran (PJP) mungkin memerlukan biaya pemeliharaan jaringan atau infrastruktur agar layanan QRIS tetap berjalan. Namun, menurut dia, 0,3 % itu terlalu besar bagi pelaku UMKM. (Yoga)
Pinjaman Daring untuk Kebutuhan Produktif
Data OJK selama Mei 2023 menunjukkan, utang pinjaman daring berjalan dari 2,3 juta akun peminjam mencapai Rp 10,5 triliun. Menurut Direktur Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia Kuseryansyah, Rabu (12/7/2023), 63 persen pinjaman disalurkan lewat platform konsumtif dan 37 persen melalui platform produktif. Platform pinjaman konsumtif juga dipakai untuk mencairkan dana kebutuhan produktif oleh 35 persen peminjam. (Yoga)
BI : Biaya QRIS Agar Ekosistem Digitalisasi Berkembang
JAKARTA,ID-Bank Indonesia (BI) memberikan klarifikasi seputar polemik pengenaan biaya sebesar 0,3% bagi pedagang katagori usaha mikro (UMi) yang bertransaksi menggunakan Quick Response Indonesia Standard (QRIS). BI menegaskan, kebijakan itu dimaksudkan agar ekosistem digital terus berkembang. Persentase biaya yang juga dikenal sebagai merchant discount (MDR) itu pun tak lebih dari persentase tarif keekonomian yang mencapai 0,7%. Menurut BI, tidak ada niatan dari bank sentral untuk membebani masyarakat, terutama pada pedagang UMi yang terdaftar sebagai merchant QRIS. "Ini bukannya kita tidak peka dengan kebutuhan UMi, tapi 0,3% itu sudah jauh dari keekonomian yang seharusnya 0,7%. BI enggak terima apa-apa," ujar Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono di Jakarta, Rabu. Dicky memaparkan, Setidaknya ada lima manfaat yang didapat dari penyesuaian MDR QRIS UMi tersebut. Pertama, percepatan disbursement dana ke merchant menjadi H0 dari sebelumnya H+1 hingga H+3. Kedua, keberlangsungan penyelenggaraan layananan QRIS lebih terjamin. (Yetede)
ATURAN DAGANG PLATFORM DIGITAL : Pemerintah Bendung Produk Impor
Kementerian Perdagangan diketahui tengah mengebut revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Beberapa aturan yang akan direvisi dalam beleid tersebut adalah yang terkait dengan perizinan hingga pengendalian terhadap penjualan barang-barang impor di media sosial atau social commerce dan e-commerce. Nantinya, barang-barang yang diperoleh melalui jalur impor yang dijual di platform digital akan dikenakan batas transaksi. “Semua sedang dibahas antarkementerian dan lembaga, tetapi intinya akan ada pembatasan dan minimal transaksi untuk barang impor,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim, Kamis (7/6). Maraknya transaksi produk impor melalui ecommerce belakangan makin marak dan mulai dikeluhkan oleh pelaku usaha, khususnya UMKM nasional. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki pun menegaskan perlunya pembatasan produk impor di e-commerce dan social commerce untuk mencegah barang dari luar negeri itu menguasai pasar digital di dalam negeri.
Beban Pungutan Transaksi QRIS
Bank Indonesia mulai mengenakan biaya layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kepada merchant alias pedagang pengguna sebesar 0,3 persen dari nilai transaksi sejak 1 Juli lalu. Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Santoso Liem, berujar kebijakan ini ditempuh sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi digital melalui sistem pembayaran QRIS. "Biaya 0,3 persen digunakan untuk menutup biaya operasional dan keberlanjutan. Sebab, di balik proses QRIS, kami harus menyediakan mesin-mesin scanner, lembaga switching, dan lembaga standar," ujarnya kepada Tempo, kemarin, 5 Juli 2023. Santoso mengatakan biaya layanan yang disebut sebagai merchant discount rate (MDR) ini dikenakan tak hanya untuk pembayaran QRIS, tapi juga seluruh pembayaran berbasis kartu, seperti kartu debit dan kartu kredit yang menggunakan mesin electronic data capture (EDC).
Kebijakan MDR nol persen sebelumnya berlangsung dua tahun untuk merchant UMKM dengan omzet di bawah Rp 400 juta. Sedangkan untuk merchant menengah, besar, dan komersial sedari awal telah dikenai biaya 0,7 persen. "Kami memberikan kesempatan kepada usaha mikro saat masa pandemi untuk bisa menggunakan QRIS, dan ternyata nilainya sangat signifikan dalam memberikan nilai tambah bagi merchant," kata Santoso. Adapun tarif itu dipungut langsung oleh bank atau perusahaan fintech acquiring yang menyediakan jasa pembayaran QRIS di merchant tersebut. ASPI menyatakan komitmen penyelenggara jasa pembayaran guna meningkatkan kualitas transaksi QRIS untuk merchant ataupun pengguna. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Orang Kaya Singapura Akan Dikenai Pajak
19 Feb 2022 -
Membabat Para Penentang
19 Feb 2022 -
Euforia Bank Digital Mendongkrak Kekayaan Taipan
21 Feb 2022 -
Tiga Bisnis yang Dibutuhkan Dimasa Depan
02 Feb 2022









