;

Pemerintah Atur Ulang E-dagang

Ekonomi Yoga 21 Jul 2023 Kompas
Pemerintah Atur
Ulang E-dagang

Kemendag tengah merevisi Permendag No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Esensi perbaikan tersebut adalah peningkatan daya saing produk UMKM serta mencegah praktik perdagangan tidak sehat di pasar e-dagang. ”Saat ini, draf revisi sedang diajukan ke Kemenkumham untuk dilakukan harmonisasi sesuai ketentuan berlaku,” ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim, saat dihubungi, Kamis (20/7) di Jakarta. Menurut Isy Karim, ada beberapa prinsip pengaturan dalam penyempurnaan Permendag No 50/2020. Prinsip pertama yaitu mengantisipasi tantangan persaingan tidak sehat seiring dengan perkembangan pasar e-dagang. Prinsip kedua adalah meningkatkan daya saing produk UMKM yang selama ini cenderung masih lemah.

Prinsip ketiga yaitu menciptakan kesetaraan persaingan berusaha yang sehat di pasar e-dagang.  Ekosistem lokapasar yang ada harus didorong semakin sehat. Prinsip keempat, mengatur  peredaran barang, termasuk di lokapasar, agar memenuhi standar yang ditetapkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Misalnya, Standar Nasional Indonesia. Revisi regulasi tersebut terkait fenomena praktik jual-beli barang melalui media social atau social commerce yang menjadi fenomena baru di Indonesia. Apalagi, sampai ada media sosial yang bisa langsung dipakai bertransaksi e-dagang dalam platform yang sama atau tidak keluar ke platform lain. Kemenkominfo tengah berkoordinasi dengan Kemendag untuk mengatur lebih jauh mengenai maraknya social commerce, termasuk melalui media sosial Tiktok. Tujuan utama koordinasi ini adalah menjaga dan melindungi produk UMKM dalam negeri. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :