ATURAN DAGANG PLATFORM DIGITAL : Pemerintah Bendung Produk Impor
Kementerian Perdagangan diketahui tengah mengebut revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Beberapa aturan yang akan direvisi dalam beleid tersebut adalah yang terkait dengan perizinan hingga pengendalian terhadap penjualan barang-barang impor di media sosial atau social commerce dan e-commerce. Nantinya, barang-barang yang diperoleh melalui jalur impor yang dijual di platform digital akan dikenakan batas transaksi. “Semua sedang dibahas antarkementerian dan lembaga, tetapi intinya akan ada pembatasan dan minimal transaksi untuk barang impor,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim, Kamis (7/6). Maraknya transaksi produk impor melalui ecommerce belakangan makin marak dan mulai dikeluhkan oleh pelaku usaha, khususnya UMKM nasional. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki pun menegaskan perlunya pembatasan produk impor di e-commerce dan social commerce untuk mencegah barang dari luar negeri itu menguasai pasar digital di dalam negeri.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023