;

ATURAN DAGANG PLATFORM DIGITAL : Pemerintah Bendung Produk Impor

Ekonomi Hairul Rizal 07 Jul 2023 Bisnis Indonesia
ATURAN DAGANG PLATFORM DIGITAL : Pemerintah Bendung Produk Impor

Kementerian Perdagangan diketahui tengah mengebut revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Beberapa aturan yang akan direvisi dalam beleid tersebut adalah yang terkait dengan perizinan hingga pengendalian terhadap penjualan barang-barang impor di media sosial atau social commerce dan e-commerce. Nantinya, barang-barang yang diperoleh melalui jalur impor yang dijual di platform digital akan dikenakan batas transaksi. “Semua sedang dibahas antarkementerian dan lembaga, tetapi intinya akan ada pembatasan dan minimal transaksi untuk barang impor,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim, Kamis (7/6). Maraknya transaksi produk impor melalui ecommerce belakangan makin marak dan mulai dikeluhkan oleh pelaku usaha, khususnya UMKM nasional. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki pun menegaskan perlunya pembatasan produk impor di e-commerce dan social commerce untuk mencegah barang dari luar negeri itu menguasai pasar digital di dalam negeri.

Download Aplikasi Labirin :