;
Tags

Digital Ekonomi umum

( 1180 )

Pemerintah Siap Fasilitasi Tiktok Terkait Perizinan Usaha Baru

KT3 05 Oct 2023 Kompas (H)

Kemendag terbuka apabila Tiktok ingin mengurus izin usaha baru sebagai penyedia layanan transaksi  jual-beli barang secara daring. Hal itu sesuai amanat Permendag No 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. ”Jika Tiktok mau layanan e-dagang dalam Tiktok Shop Indonesia berjalan, layanan seperti itu harus dipisah (izin usahanya). Kami akan bantu pengurusan izin usahanya sesuai ketentuan terbaru,” ujar Mendag Zulkifli Hasan, Rabu (4/10) di Jakarta.

Zulkifli kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang social commerce, tetapi mengaturnya. Jika perusahaan media sosial ingin menjalankan layanan e-dagang, mereka jangan melakukannya di platform media sosial, tetapi di dalam platform e-dagang. Dalam keterangan resmi di laman perusahaan, Selasa (3/10), Tiktok mengatakan, prioritas perusahaan adalah mematuhi peraturan perundangan yang berlaku sehingga perusahaan tidak lagi memfasilitasi transaksi e-dagang di Tiktok Shop Indonesia per Rabu pukul 17.00 WIB. (Yoga) 

Digitalisasi Transaksi di Daerah Didorong

KT3 04 Oct 2023 Kompas
Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, Selasa (3/10/2023), di Jakarta mengatakan, pemerintah mendorong digitalisasi transaksi di setiap daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah, efektivitas, dan akuntabilitas belanja daerah. Percepatan digitalisasi menjadi aspek penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi RI. (Yoga)

Ciptakan UMKM Berdaya Saing Global

KT1 04 Oct 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID-Para pelaku UMKM diharapkan bisa bangkit kembali dan segera meng-upgrade kemampuan, sehingga bisa makin  berdaya asing, tidak hanya didalam negeri melainkan juga di pasar global. Hal ini menyusul dikeluarkan permendag Nomor 31 Tahun 2023 pada pekan lalu, yang disusul keputusan TikTok Indonesia unutk menutup layanan transaksi e-commerce pada TikTok Shop Indonesia secara resmi pada Rabu (04/10/2023) pada pukul 15.00 WIB. Menurut Direktur program Institute for Development of Economics and Finances (Indef) Esther Sri Astuti, Permendag Nomor 31 tahun 2023 dinilai sudah lebih baik dibandingkan Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Hal ini karena mengatur izin usaha bagi merchant dalam negeri, membatasi harga bagi produk impor yang masuk ke Indonesia dan memberi ruang promosi bagi produk Indonesia dalam social commerce. (Yetede)

Digitalisasi Dorong Inklusi Keuangan Syariah

KT3 30 Sep 2023 Kompas
Pengembangan ekonomi dan keuangan syariah (eksyar) di Indonesia terus diarahkan untuk mencapai inklusi keuangan dengan dukungan digitalisasi. Deputi Gubernur BI Juda Agung dalam Upacara Pembukaan Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Jawa di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (29/9/2023), menyampaikan pentingnya sinergi para pemangku kepentingan dalam menghadapi berbagai tantangan pengembangan eksyar ke depan. (Yoga)

E-dagang Berbasis Media Sosial Akan Diatur

KT3 25 Sep 2023 Kompas
Kementerian Perdagangan sedang menyiapkan aturan untuk mengendalikan e-dagang atau e-commerce berbasis media sosial. Pengaturan ini mesti dilakukan karena serbuan produk melalui e-commerce berbasis media sosial dapat memengaruhi usaha mikro, kecil, dan menengah serta aktivitas perekonomian di pasar. Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2023). (Yoga)

E-DAGANG, Pemerintah Sebaiknya Fokuspada Transparansi dan Perlindungan

KT3 19 Sep 2023 Kompas

Model bisnis perdagangan secara elektronik atau e-dagang akan terus berkembang sehingga pengaturan yang bersifat mengelompokkan model bisnis berisiko tidak tepat sasaran. Yang perlu dilakukan pemerintah adalah fokus memberikan perlindungan kepada produsen dalam negeri, terutama pelaku UMKM, dan konsumen. Peneliti Center of Digital Economy and Small Medium Enterprises di Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, Senin (18/9) di Jakarta, berpendapat, saluran transaksi daring yang populer dimulai dari aplikasi pesan instan, berikutnya media sosial, lokapasar, dan terakhir adalah laman toko pribadi setiap penjual. Apabila ada satu saluran itu yang ditutup, seperti wacana pemerintah untuk melarang media sosial dipakai berdagang, hal itu akan menghilangkan tahapan transaksi. Dampak negatifnya akan dirasakan pembeli ataupun penjual. Lebih jauh, dia memandang, pesatnya teknologi pemasaran digital biasanya diikuti dengan pertukaran data lintas platform.

Salah satu keuntungan pemasaran digital yaitu membuat target barang/jasa yang dijual lebih relevan dengan kebutuhan konsumen. ”Jika negara (pemerintah) sampai mengatur algoritma platform, ini mungkin akan sulit diatur. Pemerintah mungkin cukup mendorong transparansi data yang dikumpulkan dan dikelola platform,” kata Nailul. Praktisi ekonomi digital Ignatius Untung, berpendapat, regulasi yang bersifat kategorisasi mo-del bisnis e-dagang kurang tepat. Alasannya, model bisnis e- dagang akan terus berkembang dan ada kemungkinan muncul model baru pada masa mendatang. Sebagai gantinya, pemerintah perlu fokus memberikan perlindungan kepada produsen dalam negeri, terutama pelaku UMKM, dan konsumen. Peme- rintah juga harus mengambil sikap ketika terjadi persaingan tidak sehat di pasar e-dagang. ”Alangkah bijak jika pemerintah menaruh perhatian pada manfaat yang bisa diperoleh oleh produsen dalam negeri ataupun konsumen dari aneka platform yang memfasilitasi e-dagang,” ujarnya. (Yoga)


Tingkat Literasi Transaksi Digital Masih Rendah

KT3 15 Sep 2023 Kompas

Tingkat literasi dan keberdayaan konsumen di era digital masih rendah. Hal itu terlihat dari banyaknya pengaduan transaksi digital yang diterima Bank Indonesia. ”Pengaduan konsumen terkait transaksi digital semakin meningkat,” kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalsel Wahyu Pratomo dalam Seminar Perlindungan Konsumen di Banjarmasin, Kalsel, Kamis (14/9/2023). (Yoga)

Alot Pembahasan Platform Digital

KT1 12 Sep 2023 Tempo

JAKARTA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat masih terus membahas revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Saat ini mereka masih menyisakan pembahasan sejumlah pasal, khususnya penambahan aturan baru mengenai pengaturan platform digital. Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno, mengatakan pasal-pasal yang masih dibahas di antaranya mengenai pengaturan media sosial, seperti YouTube dan TikTok. Komisi I berharap platform digital ini mempunyai saringan terhadap konten yang berisi kabar bohong atau hoaks.

“Karena sekarang marak penipuan. Kalau tidak ada aturan itu, akan kejadian terus,” kata Dave, Senin, 11 September 2023. Politikus Partai Golkar ini mengatakan penyebaran kabar bohong sudah terbukti memicu kekacauan. Menurut Dave, substansi dari revisi UU ITE ini sesungguhnya merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan DPR pada Desember tahun lalu. Dalam KUHP sudah diatur secara rinci mengenai pencemaran nama, yang juga ada dalam UU ITE. Pencemaran nama ini diatur dalam beberapa pasal di UU ITE, seperti Pasal 27, 28, dan 29. Selama ini pasal-pasal tersebut dianggap multitafsir atau pasal karet. Dave mengatakan pasal-pasal ini akan disesuaikan dengan ketentuan dalam KUHP. (Yetede)

Selangkah Memimpin Blok Ekonomi Digital

HR1 05 Sep 2023 Bisnis Indonesia

Indonesia diproyeksikan bakal mulai menikmati bonus demografi pada 2030 dan mencapai Indonesia Emas pada 2045 mendatang. Saat menyampaikan pidato tentang Penyampaian Laporan Kinerja Lembaga-Lembaga Negara dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Rabu, 16 Agustus 2023, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Indonesia harus dapat memanfaatkan dua peluang untuk dapat mencapai Indonesia Emas 2045. Dua peluang besar tersebut adalah bonus demografi yang akan mencapai puncaknya pada tahun 2030-an dan tingginya kepercayaan internasional terhadap Indonesia. Bonus demografi yang akan mencapai puncak pada dekade 2030 adalah peluang besar untuk meraih Indonesia Emas 2045 karena 68% penduduk berusia usia produktif, yang menjadi kunci peningkatan produktivitas nasional kita. Bonus demografi merupakan suatu keadaan di mana terjadi peningkatan penduduk sebuah negara pada usia produktif yaitu berkisar antara 16 hingga 65 tahun. Peningkatan tersebut biasanya diikuti pula dengan menurunnya angka kelahiran serta kematian. Sebut saja Presidensi G20, keketuaan Indonesia di Asean hingga proyeksi sejumlah lembaga multilateral, salah satunya Bank Dunia, yang menyebut sejumlah negara-negara berkembang Asia seperti India, China, hingga Indonesia akan tumbuh jauh lebih tinggi dibandingkan negara maju. Capaian-capaian RI di tengah krisis akibat pandemi dalam tiga tahun terakhir terbukti telah mendongkrak dan menempatkan Indonesia dalam peta percaturan dunia. Lembaga think tank Australia, Lowy Institute, menyebut Indonesia sebagai middle power di Asia dengan pengaruh diplomatik yang terus meningkat tajam. Indonesia juga disebut termasuk satu dari enam negara di Asia yang mengalami kenaikan comprehensive power. Ekonomi digital sendiri diangkat sebagai salah satu pilar strategis Keketuaan Asean Indonesia pada 2023 untuk dapat mengakselerasi transformasi digital yang inklusif untuk mengurangi kesenjangan digital di kawasan. Sebagai catatan, Indonesia sudah menjadi salah satu pemain utama digital di Asia Tenggara karena 40% dari nilai total transaksi ekonomi digital Asean berasal dari Indonesia, negara dengan jumlah startup terbesar keenam di dunia dengan lebih dari 2.400 startup dan penetrasi internet Indonesia yang telah mencapai 76,8%.

Merah Putih Fund Siap Tangkap Ekonomi Digital

KT1 05 Sep 2023 Investor Daily (H)

JAKARTA,ID-Pemerintah melalui perusahaaan modal ventura (corporate ventura capital.CVC) Merah Putih Fund (MPF) menggalang dana kelolaan sebesar US$ 300 juta atau setara Rp 4,5 triliun yang siap disuntikkan ke perusahaan-perusahaan rintisan (startup). Ini dilakukan untuk menangkap potensi ekonomi digital yang dikalkulasi tembus US$ 130 miliar atau nyaris Rp2.000 triliun pada 2023. Dana itu berhasil dihimpun oleh MPF dari lima CVC yang terdiri atas Mandiri Capital sebesar US$ 82,5 juta, BRI Ventures sebesar US$ 82,5 juta, Group PT Telkom sel Mitra MDI Venture dan Telkomsel Mitra Inovasi (TMI) sebesar US$ 100 juta, serta BNI Venterus sebesar US$ 30 juta. Wakil Menteri Badan Usaha (BUMN) Rosan Roeslani menerangkan, dana kelolaan US$ 300 juta tersebut merupakan langkah awal positif yang mendapatkan dukungan penuh dari Kementrian BUMN dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendorong perusahaan-perusahaan rintisan dalam negeri bertransformasi menjadi unicorn dan decacorn. Rosan meyakini, dukungan pendanaan kepada startup-startup bervaluasi soonicorn "Inilah langkah awal dan kami harapkan setelah first closing, jumlah dana kelolaannya akan terus meningkat seiring dengan semakin banyaknya startup yang bisa kami bantu ke depan," ujar dia (Yetede)