Digital Ekonomi umum
( 1180 )Menghapus Mimpi Semu Pungutan Digital
Mimpi Indonesia untuk meraup penerimaan dari transaksi perdagangan digital antarnegara menemui jalan buntu. Mayoritas negara menolak pencabutan moratorium bea masuk perdagangan barang digital lewat tapal batas. Pada WTO's 13th Ministerial Conference (MC13) yang digelar 26—29 Februari 2024, dapat dipastikan bahwa moratorium bakal diperpanjang. Bahkan, instrumen bea masuk perdagangan barang digital yang sudah berusia 25 tahun itu dapat dipermanenkan. Perlu diketahui, sejak 1998, anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) secara berkala menyetujui perpanjangan moratorium pengenaan bea masuk tersebut. Perpanjangan terakhir disepakati pada Juni 2022 pada Konferensi Tingkat Menteri WTO (MC12). Selain memperpanjang moratorium hingga MC13, para anggota MC12, termasuk India, sepakat untuk mengintensifkan diskusi mengenai ruang lingkup, definisi, dan dampak moratorium. Indonesia bersama India dan Afrika Selatan, merupakan motor pengusung penghapusan moratorium bea masuk transaksi perdagangan digital antarnegara. Oleh sebab itu, India menegaskan kembali untuk mengkaji ulang implikasi moratorium bea masuk pada transaksi elektronik, khususnya bagi negara berkembang dan negara kurang berkembang (LDCs) pada MC13 pada 28 Februari 2024. Instrumen itu menjadi tantangan negara berkembang dalam meningkatkan partisipasi e-commerce di dunia. India bersama Indonesia dan Afrika Selatan telah lama berupaya untuk mengakhiri moratorium bea masuk atas barang digital dengan alasan pungutan itu cenderung menguntungkan negara maju. New Delhi percaya bahwa suatu negara harus bebas melakukan pungutan bea masuk. Pasalnya, negara berkembang kehilangan pendapatan hingga US$10 miliar karena moratorium ini. Alasan Afrika Selatan hampir sama dengan India. Adapun motif Indonesia dapat dikatakan berbeda. Jargon pemerintah RI bahwa pungutan bea masuk transaksi digital untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara. Dengan masukanya barang digital dalam klasifikasi barang kepabeanan, maka pemerintah melalui ketentuan tersebut, memutuskan untuk membebaskan tarif bagi impor barang tak berwujud alias bertarif 0%. Pada pembahasan hari terakhir MC13, negara maju dari WTO tidak pernah berfikir bakal mencabut moratorium. Bahkan, bakal dibuat permanen. Sebaiknya memang pemerintah berfikir realistis dengan mengoptimalkan penerimaan dari wajib pajak. Penerimaan wajib pajak selain ekstensifikasi, dapat dilakukan dengan memacu pertumbuhan ekonomi. Berfikir visioner, seperti India justru lebih baik, yakni menyiapkan industri raksasa digital di dalam negeri. Tidak sekadar menjadi pasar produk digital negara asing.
GoTo Andalkan Layanan ”On-Demand” dan Tekfin
Lini bisnis layanan on-demand dan teknologi finansial menjadi
andalan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dalam memperluas jangkauan dan
monetisasi pasar selama 2024. Kedua lini bisnis ini juga dianggap bisa membantu
perseroan mengejar laba. Direktur/Presiden Teknologi Finansial GoTo Hans Patuwo
saat sesi paparan publik, Rabu (28/2) di Jakarta, mengatakan, laporan riset E-Conomy
SEA2023 yang dirilis Google,Temasek, dan Bain & Company menunjukkan, layanan
on-demand, seperti transportasi dan pengantaran makanan, di Indonesia
diprediksi akan tumbuh sekitar 20 miliar USD pada 2030. Industri layanan
pembayaran digital diperkirakan tumbuh 760 miliar USD dan pembukuan pinjaman
digital tumbuh 40 miliar USD pada 2030. ”Riset itu menggambarkan potensi bisnis
yang besar bagi segmen on-demand dan teknologi finansial,” ujarnya.
Menurut Hans, pada triwulan IV-2023, adjusted EBITDA, atau
laba sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi yang disesuaikan, pada
GoTo positif. Nilai adjusted EBITDA GoTo terus membaik dalam tujuh triwulan
terakhir. Untuk memperkuat kinerja, GoTo menyusun strategi guna mencapai
adjusted EBITDA grup positif tahun 2024. Pilar pertamanya adalah meningkatkan
frekuensi pelanggan lamaserta terus memperluas jangkauan pasar, melalui
produk-produk yang menjangkau konsumen dengan karakteristik suka
memprioritaskan harga, seperti GoCar hemat, GoFood hemat, dan aplikasi GoPay. Pilar
keduanya, meningkatkan monetisasi melalui produk teknologi finansial yang mampu
menghasilkan take rate atau komisi lebih tinggi, seperti GoPayLater, GoPay
Pinjam, dan GoPay Tabungan yang bekerja sama dengan Bank Jago. Di luar kedua
pilar itu, perseroan juga berkomitmen disiplin mengelola beban usaha yang
mencakup beban infrastruktur dan pengembangan teknologi informasi, beban
operasional tetap, serta insentif dan promosi. (Yoga)
Tunggu Nasib Moratorium Bea Masuk Barang Digital
Kemenkominfo Didik 127 Ribu Talenta Digital
6 Program Digitalisasi Berdampak ke Ekonomi
Operator Telko Siap Jual Internet Kabel 100 Mbp
Daya Saing Digital Indonesia Naik Paling Cepat
PUTAR AKAL KEREK PAJAK DIGITAL
Perkembangan pesat teknologi yang melahirkan aksi massif perdagangan secara daring, rupanya belum mampu dioptimalkan oleh pemerintah untuk memompa penerimaan negara lebih tambun. Padahal, optimalisasi potensi pajak sangat mendesak karena pemerintah pada tahun ini mengobral diskon pajak untuk korporasi. Mulai dari perpanjangan tax holiday dan tax allowance, hingga terbaru diskon Pajak Penghasilan (PPh) Badan 10% untuk sektor pariwisata.
Dus, pemerintah pun didorong untuk mencari sumber pajak baru guna menutupi besarnya belanja perpajakan untuk PPh Badan. Sayangnya, sejauh ini manuver pemangku kebijakan dianggap masih kurang tajam. Salah satu alasannya adalah realisasi penerimaan pajak atas transaksi elektronik alias Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang jauh dari angka potensi. Padahal, dengan tarif PPN sebesar 11% maka potensi penerimaan yang bisa dikantongi negara dari aktivitas secara daring pada tahun lalu mencapai Rp49,83 triliun. Artinya, ada potensi pajak Rp43,07 triliun yang belum terpungut. Otoritas fiskal pun menyadari betul adanya keterbatasan setoran PPN PMSE yang masih jauh dari potensi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, mengatakan pemerintah akan terus memantau tingkat kepatuhan pelaku PMSE dalam rangka mengoptimalkan potensi PPN. "Kami akan terus melakukan pengawasan kepada pelaku PMSE yang telah ditunjuk agar pemenuhan kewajiban perpajakan dapat terlaksana sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya kepada Bisnis, Selasa (23/1). Langkah konkret otoritas pajak memang sangat dinanti. Tak hanya demi menambah penerimaan, juga secara perlahan mengikis praktik shadow economy alias aktivitas ekonomi yang tidak terdeteksi dalam radar negara. Apalagi, potensi transaksi dagang-el terus mencatatkan kenaikan. BI bahkan mengestimasi nilai transaksi daring pada tahun ini mencapai Rp487 triliun, naik sebesar 7,5% dibandingkan dengan realisasi tahun lalu.
Wakil Ketua Umum I Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang, mengusulkan agar pemerintah menciptakan platform digital yang secara otomatis mengutip PPN dalam setiap transaksi digital. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto, mengatakan ada beberapa faktor yang membatasi akselerasi penerimaan PPN PMSE. Pertama, konteks pemungutan PPN yang hanya terbatas pada pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui PMSE. Kedua, pemungutan PPN PMSE hanya menyasar PMSE yang memenuhi kriteria, sehingga tidak semua perusahaan mendapat penugasan tersebut.
Pengamat Perpajakan Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar, mengatakan sesungguhnya dasar hukum untuk perluasan PPN PMSE cukup lengkap. Hanya saja, eksekusi dari otoritas pajak terbilang lamban.
Digitalisasi Kunci Reforma Agraria
Peran Vital Rupiah Digital
Vital tetapi tidak viral. Peranannya sangat penting tetapi jarang dibicarakan. Itulah Central Bank Digital Currency (CBDC). Setelah UU P2SK diterbitkan, penambahan pasal menarik mengenai kebijakan sistem pembayaran adalah Bank Indonesia bertanggung jawab untuk mengelola Rupiah Digital, yaitu artinya CBDC Indonesia sudah disahkan dengan nama “Rupiah Digital” oleh pemerintah Indonesia dan rencananya akan mulai diimplementasikan di tahun 2024. Sampai saat ini, sepertinya konsep CBDC masih belum banyak dikenal di kalangan masyarakat umum di Indonesia. CBDC adalah uang resmi yang berbentuk digital yang dikeluarkan secara resmi oleh Bank Sentral, sejenis crypto currency, tetapi legal karena dikeluarkan oleh otoritas negara terkait. Simpelnya, uang digital yang dikeluarkan oleh bank sentral. Mungkin pemikiran simpel inilah yang membuatnya tidak viral, padahal dibalik itu semua, teknologi rupiah digital jauh lebih rumit dan sangat canggih, sehingga menjadi game changer untuk pemerintah dari sisi kebijakan Indonesia dan masyarakat sebagai penggunanya. Berdasarkan laporan IMF, baru sedikit negara yang telah menggunakan CBDC, yaitu The Bahamas dengan Sand Dollars, Jamaica dengan Jam Dex, Nigeria dengan eNaira, dan China yang masih dalam tahap adopsi dengan e-CNY. Sisanya masih banyak negara yang sedang dalam tahap eksplorasi. Mari kita pelajari sedikit kasus yang ada di negara yang telah mengimplementasikan uang digital mereka. Keuntungan dari transaksi menggunakan CBDC adalah bisa mempunyai alat pembayaran cashless yang tidak bergantung pada pihak ketiga seperti bank ataupun e-wallet sehingga cukup dengan aplikasi CBDC. Dalam kasus pilot e-CNY, transaksi dilakukan langsung dari aplikasi CBDC mereka ke penjual. Top up CBDC tidak dikenai biaya karena hanya mengubah uang cash menjadi digital dengan cara seperti top up, tidak ada biaya-biaya lain yang dikenakan oleh transaksi ini.
Dari sisi masyarakat atau konsumen, hal ini sangat menguntungkan karena kita tidak dikenai biaya-biaya yang biasanya kita keluarkan untuk transaksi melalui pihak ketiga. Pada tahap selanjutnya, CBDC tidak hanya bisa dipakai pada saat online saja, tetapi dapat dipakai juga dalam keadaan offline. Dengan kata lain, transaksi serupa dengan memakai cash, selama anda mempunyai HP sehingga tidak akan ada masalah jika tidak mempunyai koneksi internet pada saat membayar. Kemudahan pembayaran dengan cashless inilah yang akan dinikmati oleh masyarakat jika pemerintah sudah mempunyai CBDC. Transparansi transaksi inilah yang menguntungkan karena dapat mendeteksi dan menjadi bukti kecurangan, penipuan, money laundry dan tindak kriminal lainnya. Namun, hal ini juga dikhawatirkan oleh sebagian pengguna di China, apakah privasi transaksi keuangan mereka akan tetap terjaga? Pencatatan transaksi ini sebenarnya dipegang penuh dan langsung oleh pemerintah, tanpa ada pihak lain. Ini dapat mengurangi resiko kebocoran data sehingga justru lebih aman daripada penggunakan e-banking atau e-wallet.
Dari sisi analisis, tentunya data yang dibutuhkan tidaklah sedikit. Hal inilah yang menjadi kendala karena data yang tersedia saat ini umumnya tahunan, maka kita hanya bisa mendapat maksimal 76 tahun semenjak kemerdekaan Indonesia, itu pun biasanya tidak lengkap karena data yang terlalu lampau tidak tersedia. Jika rupiah digital sudah diimplementasikan, maka data dari rupiah digital ini bisa digunakan untuk memproyeksi lebih akurat, karena data dicatat real-time, tidak hanya harian, melainkan di setiap transaksi, jutaan data akan terkumpul. Data rupiah digital juga nantinya bisa digunakan untuk menelusuri guncangan ekonomi dan mendeteksi sumber permasalahannya. Namun, di balik kegunaannya, kita juga harus mewaspadai kejahatan siber. Kebijakan atas teknologi harus dapat dibuat seimbang mungkin untuk memaksimalkan fungsinya dengan tetap meminimalisir resiko dari peluang kejahatan siber. Vital untuk pemerintah memiliki data yang akurat, karena strategi kebijakan nantinya akan menentukan arah pembangunan Indonesia ke depan. Jika pemerintah bisa mengurai masalah yang sebenarnya, maka solusi yang dibuat pun diharapkan akan tepat sasaran.
Pilihan Editor
-
Instruksi Pusat Untuk Rencana Penambangan
21 Feb 2022 -
Separuh Investor Tak Wajib Bayar Bea Meterai
22 Feb 2022 -
Menakar Prospek Usaha Sang Sultan Andara
22 Feb 2022









