Digital Ekonomi umum
( 1180 )Ditjen Pajak Menyisir Youtuber dan Tiktoker
Kreator konten seperti Youtuber dan Tiktoker, bersiaplah! Pemerintah akan menyigi pajak para konten kreator, atau mereka yang selama ini mencari pendapatan dari ranah digital. Draf Undang-Undang tentang Penyiaran yang kini tengah dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mencantumkan pungutan pajak para konten kreator ini. Dalam Pasal 34 F ayat (2) huruf g RUU tersebut, pemerintah mempertegas bahwa penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran wajib membayar pajak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang termasuk platform digital penyiaran, dalam beleid itu adalah sarana informasi telekomunikasi yang memfasilitasi interaksi secara langsung pemberi dan penerima informasi atau penyedia dan pengguna jasa penyiaran untuk saling bertukar atau memperoleh informasi.
Sementara, penyelenggara platform digital penyiaran adalah pelaku usaha yang terdiri atas perseorangan maupun lembaga yang menyelenggarakan konten siaran melalui platform digital penyiaran. Nah, dibalik populernya platform ini, ada orang yang membuat konten menarik atau dikenal sebagai kreator konten. Dalam hal ini, kreator konten sebagai penyelenggara platform digital penyiaran. Beberapa nama tenar antara lain: Raditya Dika, Deddy Corbuzier hingga Atta Halilintar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Dwi Astuti menyebut, tak ada strategi khusus otoritas atas kelompok wajib pajak kreator konten maupun influencer.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji menyebut potensi penerimaan pajak dari mereka cukup besar, tapi belum sepenuhnya bisa dipajaki. Umumnya, kreator konten memperoleh dua sumber penghasilan, yaitu adsense dan endorsement, penjualan merchandise hingga menjadi brand ambassador.
Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono juga bilang, selama ini kreator konten sudah dibidik agar taat bayar pajak, baik pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat menyebut, pada 2025 potensi ekonomi digital di Indonesia akan menyentuh US$ 146 miliar, meningkat 23% dari 2020 sebesar US$ 44 miliar.
Kemkeu pernah memproyeksikan pada 2025 potensi ekonomi digital Indonesia mencapai Rp 1.800 triliun dengan pertumbuhan digital 40% per tahun. "Ini potensi pajak luar biasa," kata dia, kemarin.
Persaingan Pasar Internet Makin Ketat
Kehadiran layanan internet Starlink milik milarder Amerika Serikat (AS) ELon Musk diyakini bakal berkontribusi terhadap ketersediaan akses internet yang makin berkualitas dan merata di Tanah Air. Sehingga, keberadaan Starlink ini bisa ikut menopang geliat ekonomi digital Indonesia yang diproyeksikan melonjak menjadi US$ 109 miliar pada tahun 2025 dan US$ 360 miliar pada 2030, dari pencapaian tahun lalu yang senilia US$ 82 miliar. Lebih dari itu, bertambahnya operator ini juga akan mendorong persaingan pasar internet broadbrand di Tanah Air dikuasai hanya oleh satu operator saja, yakni Indihome.
"Dominasi ini menciptakan persaingan yang tidak sehat, mengingat Indihome didukung oleh infrastruktur Telkom yang menguasai jaringan telepon nasional," ujar Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda kepada Investor Daily. Berdasarkan hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2023, Indihome mendominasi pasar layanan fixed bradbrand di Indonesia dengan pangsa pasar hingga mencapai 54,21%. (Yetede)
2023, Realisasi PNBP Telko Rp26,52 Triliun
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berhasil mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor telekomunikasi (telko) senilai Rp 26,52 triliun pada 2023 atau turun Rp0,61 triliun (-2,25%) dibandingkan pencapaian tahun sebelumnya Rp27,13 triliun. Namun pencapaian PNBP telko tahun 2023 juga lebih baik atau melampaui 105,74 dari yang ditargetkan senilai Rp25,08 triliun. PNBP Kemenkominfo berasal dari dua sumber utama, yakni Biaya Hak Penggunaan (BHP) Telko dengan besaran kontribusi terhadap total PNBP Kemenkominfo tahun lalu masing-masing sebesar 80,31% dan 4,96%.
Selain itu, terdapat PNBP yang dipungut dan dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) dan lainnya di Kemenkominfo yang berkontribusi sebesar 15,20%. BPH frekuensi selama ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI). Dalam catatannya, Kemenkominfo berhasil memungut BPH frekuansi Rp 21,14 triliun, BPH Telko Rp1,24 triliun, PNBP BLU (USO) Rp3,12 triliun, sertifikasi perangkat telekomunikasi Rp 217 miliar, Izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP) Rp 37 miliar, serta PNBP lainnya Rp 520 miliar pada 2023. (Yetede)
DPR Tegaskan Tidak Ada Larangan Investigasi Penyiaran
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meluruskan kesalahpahaman terkait larangan konten jurnalistik investigasi dalam Rancangan Revisi Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang penyiaran (RUU Revisi Penyiaran). Sebab tidak akan ada larangan investigasi terkait masalah publik yang dilakukan media penyiaran. Menurut dia, RUU Revisi Penyiaran yang kini masih dibahas di Komisi I DPR tidak akan melarang jurnalisme investigasi penyiaran terkait pendalaman terhadap suatu kriminal dan untuk kepentingan publik tertentu, misalnya membongkar bisnis makanan yang tidak sehat, judi online, sindikat narkotik, dan lainnya. "Tapi yang dimaksud (pelarangan konten siaran) itu menggunakan frekuensi publik untuk penyiaran gosip dengan hak eksklusif. Misalnya, ada artis nikah terus disiarkan berhari-hari secara eksklusif menggunakan frekuensi publik. Itu yang diatur," ungkap Sukamta. Dia juga menjelaskan, terkait masalah perselisihan terhadap suatu pemberitaan yang ditayangkan secara sepihak. Selama ini, jika ada perselisihan antara media penyiaran dengan seseorang/satu pihak, mekanisme penyelesaiannya dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, melalui pemberian hak jawab. Kedua, jika masih berperkara, penyelesaiannya dapat dilanjutkan ke pangadilan. (Yetede)
RI dan Inggris Jajaki Kerja Sama Digital
”Ekonomi Baru”, Cara RI Jadi Negara Kaya
Guna mencapai ambisi pertumbuhan ekonomi 6-7 % setiap tahun agar naik kelas ke negara kaya sebelum 2045, Indonesia tidak bisa hanya bergantung pada mesin pertumbuhan tradisionalnya. Indonesia harus segera masuk ke ekonomi baru. Salah satu prasyaratnya adalah akselerasi kualitas SDM. ”Kalau menginginkan pertumbuhan yang tinggi, kita mesti masuk new economy (ekonomi baru), misalnya melalui digitalisasi, sehingga transaction cost dalam ekonomi kita akan turun,” kata pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI, Muhamad Chatib Basri, pada seminar ekonomi bertema ”Menuju Indonesia Emas 2045” di Kolese Kanisius, Jakarta, Sabtu (11/5).
Dalam skenario Kemenko Bidang Perekonomian, pertumbuhan rata-rata 6 % per tahun akan membawa Indonesia naik kelas pada 2041. Jika pertumbuhan rata-rata 7 % per tahun, Indonesia akan naik kelas pada 2038. Selama sepuluh tahun terakhir, rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia 5 % per tahun, di luar pertumbuhan ekonomi di masa pandemi Covid-19. Ekonomi baru yang dimaksud adalah model perekonomian sebagai respons terhadap tekanan dan peluang baru yang diciptakan oleh teknologi baru, persaingan global, dan inovasi di pasar keuangan dunia.
Berbeda dengan model klasik yang mengandalkan perekonomian berbasis manufaktur dan komoditas, ekonomi baru mengandalkan teknologi untuk menciptakan produk dan jasa baru dengan kecepatan yang tak bisa dilakukan oleh perekonomian klasik. Dalam orientasi ekonomi baru itu, Chatib mengatakan, Indonesia perlu menjadi basis produksi bagi pasar global agar bisa lebih kompetitif. Beberapa negara yang telah menerapkan strategi ini misalnya India, Vietnam, Thailand, dan China. Berfokus pada potensi pasar domestik yang besar sebagaimana berlangsung selama ini saja tidak cukup. Mengutip kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat FEB UI (LPEM FEB UI), Indonesia saat ini masih kekurangan sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Pertumbuhan ekonomi nasional masih terlalu bergantung pada faktor-faktor musiman dan siklus bisnis dunia, misalnya kenaikan harga komoditas yang berfluktuasi tajam dan hanya terjadi sewaktu-waktu. Tidak hanya itu, ketergantungan yang masih tinggi pada impor membuat Indonesia sangat rentan terdampak oleh eskalasi geopolitik dan disrupsi rantai pasok. Chatib mengatakan, salah satu pilihan sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi Indonesia adalah ekonomi digital. Berkaca dari India, negara yang dalam banyak hal mirip Indonesia itu mampu menorehkan pertumbuhan ekonomi 8,4 % pada triwulan IV-2023 dengan ditopang digitalisasi berbagai platform. Kini, India tergolong sebagai negara dengan transaksi keuangan terbesar di dunia. (Yoga)
Judi Online: Ditutup Satu Tumbuh Seribu
Perlindungan Tekfin Domestik
Ant Group, perusahaan pemilik layanan pembayaran digital Alipay,
mengumumkan akan memperluas layanan pembayaran lintas batas negara yang bernama
Alipay+ ke Indonesia. Ant Group sedang mengurus segala persyaratan sesuai
regulasi BI dan kebutuhan bekerja sama dengan mitra lokal supaya Alipay+ bisa
cepat digunakan di Indonesia. CEO Ant International Peng Yang menyampaikan,
pihaknya membutuhkan petunjuk dari BI untuk mengoperasikan Alipay+. Mereka
berharap seluruh proses bisa cepat sehingga dapat membawa banyak dompet elektronik
internasional ke Indonesia (Kompas, 20/4/2024). Di satu sisi terlihat ada
kebutuhan agar pelaku usaha di dalam negeri bisa melakukan pembayaran lintas
batas negara dengan mudah.
Dalam berbagai kesempatan, BI tetap mensyaratkan kerja sama
dengan bank BUKU IV dan transaksi terhubung dengan Gerbang Pembayaran Nasional.
BI tentu punya alasan kuat untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan
menyetujui kerja sama itu. Ada beberapa risiko yang mungkin menjadi pertimbangan,
seperti kemudahan pendanaan terorisme dan kemungkinan pencucian uang ketika
pengiriman uang lintas negara mudah terjadi. Juga soal transparansi data yang
mungkin belum jelas. Perlindungan terhadap pelaku teknologi finansial (tekfin) sistem
pembayaran dalam negeri sepertinya juga menjadi alasan BI. Ketika pelaku internasional
masuk dengan membawa teknologi yang lebih maju, pelaku dalam negeri kemungkinan
sulit bersaing. BI tentu ingin pelaku usaha layanan sistem pembayaran dalam
negeri bisa kuat. (Yoga)
Ant Group Berencana Perluas Alipay+ ke RI
Ant Group, perusahaan pemilik layanan pembayaran digital
Alipay, mengumumkan akan memperluas layanan pembayaran lintas batas negara yang
bernama Alipay+ ke Indonesia. Saat ini, Ant Group sedang mengurus segala
persyaratan sesuai regulasi BI dan kebutuhan bekerja sama dengan mitra lokal
supaya Alipay+ bisa cepat digunakan di Indonesia. CEO Ant International Peng
Yang menyampaikan hal tersebut seusai bertemu dengan Menkominfo Budi Arie
Setiadi, Jumat (19/4), di Jakarta. ”Kami membutuhkan petunjuk dari BI untuk
mengoperasikan Alipay+, solusi pembayaran lintas batas negara. Sejauh ini, diskusi
berjalan lancar. Kami harap prosesnya cepat sehingga kami bisa membawa banyak
dompet elektronik internasional, seperti dari China, Jepang, Korsel, dan negara
kawasan ASEAN lain, ke Indonesia,” ujarnya.
Beberapa tahun lalu, Alipay sudah marak di sejumlah destinasi
pariwisata di Indonesia, terutama Bali dan Manado. Pada tahun 2018, BI
menyatakan bahwa Alipay belum mendapatkan izin. Menurut BI, Alipay boleh
beroperasi, tetapi harus menjalin kemitraan dengan pemain lokal. Pada 2020,
Alipay memperkenalkan Alipay+ yang memungkinkan bisnis lokal, khsusnya UKM,
memproses metode pembayaran seluler, termasuk pembayaran lintas negara. Alipay+
telah menjadi mitra sejumlah perusahaan teknologi finansial berskala besar di
sejumlah negara. Di Asia, misalnya, Alipay+ bermitra dengan TouchNGo
(Malaysia), TrueMoney (Thailand), dan Kakao Pay (Korea Selatan). (Yoga)
Tangani Total Judi Daring
Kabar melegakan terdengar dari Istana Merdeka, Kamis (18/4)
saat Presiden Jokowi memimpin rapat membahas judi daring (online) yang menunjukkan
keseriusan pemerintah menangani judi daring, yang terbukti telah menjerumuskan
hidup jutaan warga Indonesia. Meluasnya peredaran judi daring terdeteksi dari
perputaran uangnya yang sangat besar, mencapai Rp 327 triliun sepanjang 2023.
Pada akhir 2023 hingga Maret 2024, sudah 5.000 rekening terkait judi daring
yang diblokir. Namun, judi daring tetap masif. Judi daring sulit diberantas
meski merugikan rakyat kecil karena kementerian dan lembaga bekerja
sendiri-sendiri.
Untuk mengatasi hal itu, pemerintah berencana memberantas judi
daring secara lebih holistik. Satgas lintas instansi direncanakan dibentuk
(Kompas.id, 19/4/2024). Sebenarnya, di berbagai belahan dunia, perjudian dibuat
resmi dan bisa diakses warga secara terbuka. Di beberapa negara, perjudian
dilokalisasi, seperti Las Vegas di AS, kompleks Venetian di Makau, China, dan
Genting Highland di Malaysia. Seiring dengan meluasnya era digital, judi model
ini juga merebak di berbagai kawasan dunia. Seiring legalisasi judi di sejumlah
negara, situs judi daring bahkan menjadi sponsor klub olahraga.
Yang kerap jadi masalah, pengaturan terhadap pengakses judi
daring, seperti halnya di Indonesia, tak jelas ujung pangkalnya. Tak heran,
warga kurang mampu pun bisa ikut bermain di judi daring karena nilai nominal
modal akses yang sedemikian murah. Problem menjadi makin kompleks karena ludesnya
uang untuk berjudi berarti sesatnya hidup warga kurang mampu. Publik
benar-benar menunggu perwujudan keseriusan pemerintah menangani judi daring.
Penanganan yang komprehensif dan solutif bakal menyelamatkan produktivitas masyarakat
kita dari dunia judi yang menjerumuskan. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Melawan Hantu Inflasi
10 Mar 2022 -
Krisis Ukraina Meluber Menjadi ”Perang Energi”
10 Mar 2022 -
Ekspor Sarang Walet Sumut Tembus Rp 3,7 Triliun
24 Feb 2022









