Kemenkominfo Diminta Hapus Aplikasi Binance
JAKARTA,ID-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) didesak segera menghapus aplikasi di website Binance agar tidak bisa diakses lagi di Indonesia. Langkah penghapusan perlu dilakukan agar potensi tambahan kerugian konsumsi/nasabah Binance di Tanah Air yang bisa ditekankan karena sudah merupakan aplikasi yang ilegal. Saat ini, Binance sudah diblokir oleh Kemenkominfo. Namun, aplikasinya masih tersedia di Google Playstore dan App Store, serta bisa dibisa menggunakan private network (VPN). Kemenkominfo pun bisa meminta Google Indonesia untuk menghapus aplikasi tersebut untuk melindungi masyarakat Indonesia. Binance bisa didakwa melakukan kejahatan dan CEO-nya, Changpeng Zhao, juga mengaku bersalah atas dakwaan pemerintah federal Amerika Serikat. Binance, bursa kripto terbesar di dunia, sudah mengakui terlibat dalam kejahatan pencucian uang, melakukan pengiriman uang tanpa izin, dan juga pelanggaran keuangan lainnya. (Yetede)
Tags :
#Digital Ekonomi umumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023