;
Tags

Digital Ekonomi umum

( 1150 )

Algoritma yang Melahirkan Kartel

KT1 04 Apr 2024 Tempo (H)
KEMAJUAN teknologi telah merambah hampir semua sendi kehidupan manusia. Teknologi terbukti membebaskan kita dari kesulitan yang dulu sering kita hadapi. Dari urusan pencarian data dan informasi, pemesanan barang dan/atau jasa, hingga pelayanan di sektor kesehatan yang berhubungan dengan nyawa manusia. Pelaku usaha yang mampu beradaptasi, bahkan memanfaatkan teknologi untuk mengkapitalisasinya dalam urusan bisnis, saat ini mendominasi wajah jajaran orang terkaya di dunia.

Penyebab cepatnya perkembangan bisnis berbasis teknologi digital adalah kemampuan para pelaku usahanya dalam memonetisasi data dan informasi dari pengguna aplikasi atau platform. Namun, ibarat koin yang memiliki dua sisi, ternyata perkembangan teknologi yang demikian pesat juga menimbulkan dampak buruk yang cukup mengkhawatirkan apabila disalahgunakan. Dalam bidang perekonomian dan bisnis, misalnya, penyalahgunaan teknologi dapat menciptakan distorsi dan penyalahgunaan posisi dominan oleh perusahaan berbasis teknologi atau platform digital.

Pesatnya perkembangan industri digital faktanya cukup membuat kerepotan otoritas persaingan usaha di dunia. Pasalnya, pendekatan konvensional yang selama ini digunakan dirasa tidak cukup kompatibel dalam menilai ada atau tidaknya pelanggaran hukum persaingan usaha. Karena itu, muncullah intervensi-intervensi dari sejumlah otoritas, terutama untuk menyikapi perkembangan ekonomi digital yang terus bertumbuh. Salah satu bentuk intervensi itu adalah Digital Market Act yang dirilis Uni Eropa. Regulasi Undang-Undang Pasar Digital ini merupakan serangkaian aturan bagi perusahaan Internet yang mengontrol akses data dan platform. Margrethe Vestager, Kepala Antitrust Uni Eropa yang mengusulkan Undang-Undang Pasar Digital Uni Eropa, ingin regulasi tersebut menciptakan pasar yang adil dalam dunia digital. (Yetede)

Algoritma yang Melahirkan Kartel

KT1 04 Apr 2024 Tempo (H)
KEMAJUAN teknologi telah merambah hampir semua sendi kehidupan manusia. Teknologi terbukti membebaskan kita dari kesulitan yang dulu sering kita hadapi. Dari urusan pencarian data dan informasi, pemesanan barang dan/atau jasa, hingga pelayanan di sektor kesehatan yang berhubungan dengan nyawa manusia. Pelaku usaha yang mampu beradaptasi, bahkan memanfaatkan teknologi untuk mengkapitalisasinya dalam urusan bisnis, saat ini mendominasi wajah jajaran orang terkaya di dunia.

Penyebab cepatnya perkembangan bisnis berbasis teknologi digital adalah kemampuan para pelaku usahanya dalam memonetisasi data dan informasi dari pengguna aplikasi atau platform. Namun, ibarat koin yang memiliki dua sisi, ternyata perkembangan teknologi yang demikian pesat juga menimbulkan dampak buruk yang cukup mengkhawatirkan apabila disalahgunakan. Dalam bidang perekonomian dan bisnis, misalnya, penyalahgunaan teknologi dapat menciptakan distorsi dan penyalahgunaan posisi dominan oleh perusahaan berbasis teknologi atau platform digital.

Pesatnya perkembangan industri digital faktanya cukup membuat kerepotan otoritas persaingan usaha di dunia. Pasalnya, pendekatan konvensional yang selama ini digunakan dirasa tidak cukup kompatibel dalam menilai ada atau tidaknya pelanggaran hukum persaingan usaha. Karena itu, muncullah intervensi-intervensi dari sejumlah otoritas, terutama untuk menyikapi perkembangan ekonomi digital yang terus bertumbuh. Salah satu bentuk intervensi itu adalah Digital Market Act yang dirilis Uni Eropa. Regulasi Undang-Undang Pasar Digital ini merupakan serangkaian aturan bagi perusahaan Internet yang mengontrol akses data dan platform. Margrethe Vestager, Kepala Antitrust Uni Eropa yang mengusulkan Undang-Undang Pasar Digital Uni Eropa, ingin regulasi tersebut menciptakan pasar yang adil dalam dunia digital. (Yetede)

Mengurai Dominasi Platform Digital Global

KT3 03 Apr 2024 Kompas

”Winner takes all market” Ekosistem bermedia hari ini menampakkan struktur yang berlapis-lapis. Bagaimana masyarakat mengonsumsi informasi, kurang lebih ditentukan oleh apa platform media sosial (medsos), platform mesin pencari, platform video, web browser, sistem operasi, serta aplikasi tertanam dalam gawai yang mereka gunakan. Model periklanan yang banyak digunakan pengiklan juga ditentukan oleh perilaku konsumsi media yang terbentuk oleh hal-hal tersebut. Dalam konteks inilah, perusahaan platform digital mengendalikan praktik bermedia. Google secara paripurna menguasai pangsa pasar teknologi mesin pencari (Google Search), platform video (Youtube), web browser (Chrome) dan sistem operasi (Android).

Meta mendominasi jagat medsos dengan mengoperasikan platform medsos terpopuler: Facebook, Instagram, Whatsapp. Dengan dominasi tersebut, Google dan Meta mempraktikkan monopsoni sekaligus monopoli, yakni menguasai pasar secara paripurna karena baik bahan dasar (data perilaku pengguna) maupun produk akhir (teknologi, informasi, dan iklan) dikendalikan pihak yang sama. Semakin kuat winner takes all market, semakin lebar ketimpangan antara penguasa pasar dan pelaku pasar lain. Inilah yang terjadi dalam hubungan antara perusahaan platform digital dan perusahaan media massa, termasuk di Indonesia. Dalam laporan We are Social dan Melwater, dari total belanja iklan Indonesia pada 2023 yang mencapai Rp 103,4 triliun, belanja iklan digital memiliki porsi 46 % (Rp 47,5 triliun).

Dengan pertumbuhan di atas 10 % per tahun, belanja iklan digital diperkirakan akan menyudahi dominasi belanja iklan televisi di Indonesia pada 2025. Sayangnya yang menikmati pertumbuhan ini bukan media massa konvensional, melainkan raksasa digital Google dan Meta. Dalam tiga tahun terakhir, duopoli itu menguasai lebih dari 70 % belanja iklan digital di Indonesia, melalui dua cara. Pertama, mereka adalah pemilik inventori iklan terbesar yang mengoperasikan platform mesin pencarian, video, dan media sosial dengan popularitas yang tak tertandingi. Popularitas ini mampu melahirkan persepsi publik, ”kalau mau mencari informasi, hiburan, dan jejaring, harus ke Google Search, Youtube, Facebook dan Instagram”. Dalam peta belanja iklan digital Indonesia tahun 2023, ketiga jenis periklanan ini memiliki porsi masing-masing: iklan pencarian (32 %/Rp 15,5 triliun), iklan medsos (35 %/Rp 16,7 triliun), iklan video (14,8 %/Rp 10,9 triliun).

Kedua, perusahaan platform digital juga mengoperasikan berbagai teknologi penunjang periklanan digital yang semakin lama semakin sulit dihindari penerapannya oleh para penerbit dan pengiklan, seperti DSP, SSP, Ads Servers, Trading Desk, WebBrowser, analytics software provider, dan data provider. Teknologi-teknologi ini melahirkan mode periklanan programatik di mana perusahaan platform bertindak sebagai broker yang menjembatani hubungan antara pengiklan dan media. Sebagai broker, ”diam-diam” mereka mengambil porsi bagi hasil terbesar, diperkirakan mencapai 61-74 % dari nilai transaksi iklan. Padahal, porsi periklanan programatik sangat dominan dalam pasar periklanan digital di Indonesia, yakni 80 % (Rp 38,6 triliun) dari total belanja iklan digital Indonesia 2023. (Yoga) 

Jebakan di Ujung Jari, THR Ludes hingga Terlilit Utang

KT3 24 Mar 2024 Kompas

Tunjangan hari raya (THR) sudah cair? Kalaupun belum, berderet kebutuhan hari raya menunggu dipenuhi. Ditambah kebutuhan rutin, daftar belanja bertambah panjang. Walau masih bayangan, bakal segera belanja menerbitkan rasa senang tersendiri. Selain ke mal dan supermarket, belanja daring telah menjadi kebiasaan yang makin lama makin memikat. Sekali mengetik nama atau jenis barang di lokapasar, berbagai pilihan muncul. Harga bersaing dan tinggal memilih teknis pengiriman, barang diterima sesuai harapan. Sesuai hasil riset, belanja daring seperti halnya berjalan-jalan dan berbelanja di mal, sama-sama mujarab untuk mengurangi kesedihan.

Majalah Time, Maret, menyuguhkan ulasan tentang mengapa orang menghabiskan banyak uang untuk berbelanja. Sebab, sekarang, belanja dan membayar apa pun secara daring makin minus hambatan. Mulai dari memesan kamar hotel, berbagai jasa di tempat wisata, belanja baju, sampai beras dan tisu tinggal ketuk di layar ponsel. Terlebih ada pilihan buy now pay later dan cicilan. Yuqian Xu, peneliti metode pembayaran tanpa menggesek, menyatakan, membayar melalui ponsel hanya butuh 29 detik. Membayar dengan kartu kredit butuh 40 detik. Kecepatan dan kenyamanan itu mengakselerasi pengeluaran uang seseorang. Semakin nyaman berbelanja secara digital, maka secara umum akan semakin mudah menghamburkan uang.

Dari data OJK, piutang pembiayaan produk beli sekarang bayar nanti (buy now pay later/BNPL) sebesar Rp 5,54 triliun pada Januari 202, meningkat 21,66 % (YOY) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya Rp 4,56 triliun. Banyak kejadian besaran utang rumah tangga lebih besar dari pendapatan dan berujung terlilit utang. Pada akhirnya, yang terjadi setiap bulan terjebak mencicil utang yang terus membengkak karena bunga berbunga. Dalam hitungan hari, THR tahun ini bagai oase baru tambahan pendapatan yang bisa meringankan berbagai beban keuangan. Mengendalikan nafsu di ujung jari yang berselancar di layar ponsel menjadi kunci agar tidak makin terbelit utang setelah berhari raya. (Yoga)

Asuransi ASO Tidak Proteksi Dana Lender

HR1 02 Mar 2024 Kontan
Fintech peer to peer lending banyak yang menggunakan asuransi administrative service only (ASO) sebagai asuransi. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut, asuransi ASO di fintech lending sebenarnya tidak dianjurkan. Sebab penggunaan ASO menjadikan perusahaan asuransi hanya sebagai administrasi saja dan tidak menanggung risiko. Jadi, ada perusahaan atau lembaga lain yang menjalankan atau menutup risiko. "Kami tidak mendorong untuk menggunakan ASO," ungkap Ketua AAUI Budi Herawan. 

Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwiyanto mengatakan, ASO dijadikan solusi untuk menjamin kredit di industri fintech peer to peer (P2P) lending. Sebab, rate yang dikenakan asuransi dibandingkan tingkat bunga yang dibebankan ke debitur relatif kecil. "Beberapa fintech P2P lending mengenakan bunga tinggi. Adapun bunga tinggi itu menandakan tingginya risiko kredit tersebut," ujar dia. 

Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila juga mengatakan, ASO tak bisa digunakan untuk melindungi kredit di fintech lending, melainkan untuk asuransi kesehatan. Kasus fintech yang menggunakan ASO terkuak setelah gagal bayar PT Investree Radhika Jaya dan Modal Rakyat. 

Kuasa hukum lender Investree Grace Sihotang menyampaikan, Investree mengakui menggunakan asuransi ASO. Padahal selama ini, Investree menawarkan kepada lender menggunakan asuransi kredit, tetapi asuransi yang digunakan adalah ASO.

Data Center Milik Bitera Topang Ekonomi Digital

KT1 01 Mar 2024 Investor Daily
Bitera, perusahaan data (data center ) asal Indonesia, telah meresmikan (grand lounching) pusat datanya di pusat data di pusat Kota Jakarta, Senin (27/2/2024). Data center yang menawarkan kapasitas  beban TI kritis 20 MW dan hingga 4.000 rak ini dihadirkan  guna menopang pengembangan ekonomi digital nasional. Peresmian dihadiri oleh beberapa pejabat tinggi pemerintah Indonesia, termasuk Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia  dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, kehadirannya mencerminkan sinergi yang kuat antara Pemerintah Indonesia sektor swasta. "Sebagai perbandingan lain, bahkan, konsumsi rata-rata di Jepang mencapai 10 watt per kapita. Ini menunjukkan bahwa Indonesia  masih memiliki banyak ruang untuk berkembang dalam hal infrastruktur data center," ujar CEO Bitera Tedy Harjanto, dalam pernyataannya di Jakarta. (Yetede)

Menghapus Mimpi Semu Pungutan Digital

HR1 01 Mar 2024 Bisnis Indonesia

Mimpi Indonesia untuk meraup penerimaan dari transaksi perdagangan digital antarnegara menemui jalan buntu. Mayoritas negara menolak pencabutan moratorium bea masuk perdagangan barang digital lewat tapal batas. Pada WTO's 13th Ministerial Conference (MC13) yang digelar 26—29 Februari 2024, dapat dipastikan bahwa moratorium bakal diperpanjang. Bahkan, instrumen bea masuk perdagangan barang digital yang sudah berusia 25 tahun itu dapat dipermanenkan. Perlu diketahui, sejak 1998, anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) secara berkala menyetujui perpanjangan moratorium pengenaan bea masuk tersebut. Perpanjangan terakhir disepakati pada Juni 2022 pada Konferensi Tingkat Menteri WTO (MC12). Selain memperpanjang moratorium hingga MC13, para anggota MC12, termasuk India, sepakat untuk mengintensifkan diskusi mengenai ruang lingkup, definisi, dan dampak moratorium. Indonesia bersama India dan Afrika Selatan, merupakan motor pengusung penghapusan moratorium bea masuk transaksi perdagangan digital antarnegara. Oleh sebab itu, India menegaskan kembali untuk mengkaji ulang implikasi moratorium bea masuk pada transaksi elektronik, khususnya bagi negara berkembang dan negara kurang berkembang (LDCs) pada MC13 pada 28 Februari 2024. Instrumen itu menjadi tantangan negara berkembang dalam meningkatkan partisipasi e-commerce di dunia. India bersama Indonesia dan Afrika Selatan telah lama berupaya untuk mengakhiri moratorium bea masuk atas barang digital dengan alasan pungutan itu cenderung menguntungkan negara maju. New Delhi percaya bahwa suatu negara harus bebas melakukan pungutan bea masuk. Pasalnya, negara berkembang kehilangan pendapatan hingga US$10 miliar karena moratorium ini. Alasan Afrika Selatan hampir sama dengan India. Adapun motif Indonesia dapat dikatakan berbeda. Jargon pemerintah RI bahwa pungutan bea masuk transaksi digital untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara. Dengan masukanya barang digital dalam klasifikasi barang kepabeanan, maka pemerintah melalui ketentuan tersebut, memutuskan untuk membebaskan tarif bagi impor barang tak berwujud alias bertarif 0%. Pada pembahasan hari terakhir MC13, negara maju dari WTO tidak pernah berfikir bakal mencabut moratorium. Bahkan, bakal dibuat permanen. Sebaiknya memang pemerintah berfikir realistis dengan mengoptimalkan penerimaan dari wajib pajak. Penerimaan wajib pajak selain ekstensifikasi, dapat dilakukan dengan memacu pertumbuhan ekonomi. Berfikir visioner, seperti India justru lebih baik, yakni menyiapkan industri raksasa digital di dalam negeri. Tidak sekadar menjadi pasar produk digital negara asing.

GoTo Andalkan Layanan ”On-Demand” dan Tekfin

KT3 29 Feb 2024 Kompas

Lini bisnis layanan on-demand dan teknologi finansial menjadi andalan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dalam memperluas jangkauan dan monetisasi pasar selama 2024. Kedua lini bisnis ini juga dianggap bisa membantu perseroan mengejar laba. Direktur/Presiden Teknologi Finansial GoTo Hans Patuwo saat sesi paparan publik, Rabu (28/2) di Jakarta, mengatakan, laporan riset E-Conomy SEA2023 yang dirilis Google,Temasek, dan Bain & Company menunjukkan, layanan on-demand, seperti transportasi dan pengantaran makanan, di Indonesia diprediksi akan tumbuh sekitar 20 miliar USD pada 2030. Industri layanan pembayaran digital diperkirakan tumbuh 760 miliar USD dan pembukuan pinjaman digital tumbuh 40 miliar USD pada 2030. ”Riset itu menggambarkan potensi bisnis yang besar bagi segmen on-demand dan teknologi finansial,” ujarnya.

Menurut Hans, pada triwulan IV-2023, adjusted EBITDA, atau laba sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi yang disesuaikan, pada GoTo positif. Nilai adjusted EBITDA GoTo terus membaik dalam tujuh triwulan terakhir. Untuk memperkuat kinerja, GoTo menyusun strategi guna mencapai adjusted EBITDA grup positif tahun 2024. Pilar pertamanya adalah meningkatkan frekuensi pelanggan lamaserta terus memperluas jangkauan pasar, melalui produk-produk yang menjangkau konsumen dengan karakteristik suka memprioritaskan harga, seperti GoCar hemat, GoFood hemat, dan aplikasi GoPay. Pilar keduanya, meningkatkan monetisasi melalui produk teknologi finansial yang mampu menghasilkan take rate atau komisi lebih tinggi, seperti GoPayLater, GoPay Pinjam, dan GoPay Tabungan yang bekerja sama dengan Bank Jago. Di luar kedua pilar itu, perseroan juga berkomitmen disiplin mengelola beban usaha yang mencakup beban infrastruktur dan pengembangan teknologi informasi, beban operasional tetap, serta insentif dan promosi. (Yoga) 

Tunggu Nasib Moratorium Bea Masuk Barang Digital

HR1 29 Feb 2024 Kontan
Moratorium bea masuk produk digital yang telah dikenakan sejak 1998 akan berakhir pada Maret 2024. Seharusnya Indonesia bisa memungut bea masuk terhadap produk tersebut usai moratorium berakhir. Moratorium bea masuk produk digital sejalan dengan kesepakatan World Trade Organization (WTO). Pemerintah Indonesia mengaturnya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2018. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani bilang, bea masuk atas barang digital belum bisa diterapkan lantaran Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-12 WTO menyepakati perpanjangan moratorium. Kelanjutan kebijakan ini akan dibahas dalam KTM WTO ke-13 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, pada 26-29 Februari 2024. Askolani menegaskan, Indonesia termasuk negara yang menolak moratorium permanen pengenaan bea masuk barang digital. Namun langkah Indonesia bersama negara lain untuk melakukan negosiasi agar moratorium sepenuhnya dihapus tidaklah mudah. Pasalnya, negara maju seperti Amerika Serikat (AS) berupaya untuk mengunci moratorium tersebut secara permanen.

Kemenkominfo Didik 127 Ribu Talenta Digital

KT1 23 Feb 2024 Investor Daily
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) berhasil mendidik 127.091 talenta digital program Digital Talent Scholarship (DTS) pada 2023, turun dari tahun sebelumnya mencapai 251.845. Data tersebut dirangkum dari 1.455 total pendidikan dan pelatihan (diklat) untuk berbagai institusi pendidikan tinggi hingga perusahaan tekhnologi berskala global. DTS  merupakan program  pelatihan pengembangan kompetisi talenta digital Indonesia sejak tahun  2018. Program ini bertujuan  untuk meningkatkan ketrampilan  dan daya saing, produktivitas, profesionalisme SDM bidang  TIK bagi angkatan kerja  muda Indonesia, masyarakat umum, dan aparatur sipil negara, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing bangsa di era industri 4.0. (Yetede)