Digital Ekonomi umum
( 1150 )Berkolaborasi Menutup Defisit Kebutuhan Talenta Digital
2025, Aset Kripto dan Digital Dibawah Kekuasaan OJK
Pelatihan Kewirausahaan Digital di Belitung
Sebanyak 12 pelaku UMKM, Mahasiswa dan Organisasi Perangkat daerah (OPD) mengikuti pelatihan kewirausahaan digital (Digital Enterpreneurship Academy) pada Senin (29/7) di UPT SKB Belitung, yang diselenggarakan Balai Besar Pengembangan SDM dan Penelitian (BBPSDMP) Kominfo Medan. Ketua Tim Kerja BBPSDMP Kominfo Medan Ghio Vani Debrian Soares mengatakan, kegiatan yang berlangsung selama 2 hari, 29-30 Juli 2024 ini, berfokus pada pemasaran digital dasar.
Para peserta berasal dari UMKM dan masyarakat umum di daerah Belitung dalam rangka mempersiapkan SDM yang unggul pada era digital. Mereka mempelajari dasar kewirausahaan dan pemasaran digital. “Jenis pelatihannya adalah desain grafis, kreator konten, video editing dan lainnya yang berkaitan dengan digitalisasi,” ujar Ghio. (Yoga)
Kenapa Mitigasi Pusat Data Nasional Berjalan Lamban
30 Layanan Publik Pengguna PDNS 2 Sudah Pulih
PEMASARAN INFLUENCER : PELUANG BESAR EKONOMI KREATOR
Influencer dan para kreator konten kini telah menjadi salah satu pelaku bisnis yang diperhitungkan di era digital serta melahirkan sektor baru sebagai ‘ekonomi kreator’. Bahkan, dari segi angka memiliki potensi besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan data dari Goldman Sachs, pangsa pasar yang dapat dijangkau oleh ekonomi kreator ini mencapai US$480 miliar atau Rp7,58 kuadriliun pada 2027, meningkat hingga dua kali lipat dibandingkan dengan tahun ini sebesar US$250 miliar. Potensi yang besar ini tidak lepas dari kekuatan para kreator konten dalam membentuk tren, opini, dan perilaku sosial, terutama para audiens yang merupakan pengguna aktif internet. Mereka bahkan mampu memengaruhi keputusan pembeli hingga persepsi merek yang pada akhirnya mendorong terjadinya proses penjualan. Tak heran bila pengeluaran iklan yang dialokasikan untuk kerja sama dengan influencer secara konsisten terus meningkat selama dekade terakhir.
Dengan estimasi pengeluaran pemasaran influencer yang berdasarkan data Statista mencapai US$349,83 juta pada 2028. Artinya akan makin banyak bisnis di Indonesia yang memanfaatkan interaksi dengan para influencer untuk terhubung dengan audiens target mereka. Survei yang dilakukan oleh Vero bersama YouGov terhadap 2.000 responden ditemukan sebanyak 94% responden mengatakan bahwa influencer telah memberikan pengaruh dalam membentuk pola perilaku serta keputusan pembelian mereka. Edward Hutasoit, General Manager YouGov, menekankan bahwa efektivitas influencer berkaitan erat dengan nilai-nilai budaya Indonesia tentang kebersamaan dan kepercayaan. Penelitian menyimpulkan bahwa para kreator konten digital dapat berperan sebagai pembimbing yang memberikan saran sesuai dengan keahlian individu mereka.
Guru Besar Perilaku Konsumen, Institut Pertanian Bogor (IPB University) Ujang Sumarwan mengatakan di era media sosial saat ini, informasi bukan lagi monopoli satu pihak saja tetapi semua orang, termasuk para konten kreator bisa memberikan informasi luas kepada masyarakat.
Senada disampaikan oleh Catherine Siswoyo, Senior Advisor Asean Vero yang mengatakan bahwa saat ini masyarakat sudah mulai kritis dan tidak lagi bisa dipengaruhi oleh proses pemasaran yang hardsellingtetapi menginginkan proses pemasaran yang memiliki storytelling.
Menurut pakar marketing dan Managing Partner Inventure Yuswohady, uniknya influencer mereka memiliki spesialisasinya sendiri atau segmented, seperti khusus makeup, hijab, bahkan pecinta alam. Dengan bantuan media sosial, konten-konten yang dibuat mampu menarik warganet untuk membentuk komunitas berdasarkan ketertarikan yang sama.
Salah satu kreator konten yang banyak diajak bekerja sama oleh para brand adalah Agung Karmalogy yang juga menjadi bagian dari META Creator of Tomorrow. Pria yang memiliki lebih dari 1 juta followers di instagram dan lebih dari 2,5 juta pengikut di TikTok ini mengaku bisa mendapatkan kerja sama sekitar 20 hingga 30 merek setiap bulannya.
Ditjen Pajak Menyisir Youtuber dan Tiktoker
Kreator konten seperti Youtuber dan Tiktoker, bersiaplah! Pemerintah akan menyigi pajak para konten kreator, atau mereka yang selama ini mencari pendapatan dari ranah digital. Draf Undang-Undang tentang Penyiaran yang kini tengah dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mencantumkan pungutan pajak para konten kreator ini. Dalam Pasal 34 F ayat (2) huruf g RUU tersebut, pemerintah mempertegas bahwa penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran wajib membayar pajak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang termasuk platform digital penyiaran, dalam beleid itu adalah sarana informasi telekomunikasi yang memfasilitasi interaksi secara langsung pemberi dan penerima informasi atau penyedia dan pengguna jasa penyiaran untuk saling bertukar atau memperoleh informasi.
Sementara, penyelenggara platform digital penyiaran adalah pelaku usaha yang terdiri atas perseorangan maupun lembaga yang menyelenggarakan konten siaran melalui platform digital penyiaran. Nah, dibalik populernya platform ini, ada orang yang membuat konten menarik atau dikenal sebagai kreator konten. Dalam hal ini, kreator konten sebagai penyelenggara platform digital penyiaran. Beberapa nama tenar antara lain: Raditya Dika, Deddy Corbuzier hingga Atta Halilintar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Dwi Astuti menyebut, tak ada strategi khusus otoritas atas kelompok wajib pajak kreator konten maupun influencer.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji menyebut potensi penerimaan pajak dari mereka cukup besar, tapi belum sepenuhnya bisa dipajaki. Umumnya, kreator konten memperoleh dua sumber penghasilan, yaitu adsense dan endorsement, penjualan merchandise hingga menjadi brand ambassador.
Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono juga bilang, selama ini kreator konten sudah dibidik agar taat bayar pajak, baik pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat menyebut, pada 2025 potensi ekonomi digital di Indonesia akan menyentuh US$ 146 miliar, meningkat 23% dari 2020 sebesar US$ 44 miliar.
Kemkeu pernah memproyeksikan pada 2025 potensi ekonomi digital Indonesia mencapai Rp 1.800 triliun dengan pertumbuhan digital 40% per tahun. "Ini potensi pajak luar biasa," kata dia, kemarin.
Persaingan Pasar Internet Makin Ketat
Kehadiran layanan internet Starlink milik milarder Amerika Serikat (AS) ELon Musk diyakini bakal berkontribusi terhadap ketersediaan akses internet yang makin berkualitas dan merata di Tanah Air. Sehingga, keberadaan Starlink ini bisa ikut menopang geliat ekonomi digital Indonesia yang diproyeksikan melonjak menjadi US$ 109 miliar pada tahun 2025 dan US$ 360 miliar pada 2030, dari pencapaian tahun lalu yang senilia US$ 82 miliar. Lebih dari itu, bertambahnya operator ini juga akan mendorong persaingan pasar internet broadbrand di Tanah Air dikuasai hanya oleh satu operator saja, yakni Indihome.
"Dominasi ini menciptakan persaingan yang tidak sehat, mengingat Indihome didukung oleh infrastruktur Telkom yang menguasai jaringan telepon nasional," ujar Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda kepada Investor Daily. Berdasarkan hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2023, Indihome mendominasi pasar layanan fixed bradbrand di Indonesia dengan pangsa pasar hingga mencapai 54,21%. (Yetede)
2023, Realisasi PNBP Telko Rp26,52 Triliun
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berhasil mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor telekomunikasi (telko) senilai Rp 26,52 triliun pada 2023 atau turun Rp0,61 triliun (-2,25%) dibandingkan pencapaian tahun sebelumnya Rp27,13 triliun. Namun pencapaian PNBP telko tahun 2023 juga lebih baik atau melampaui 105,74 dari yang ditargetkan senilai Rp25,08 triliun. PNBP Kemenkominfo berasal dari dua sumber utama, yakni Biaya Hak Penggunaan (BHP) Telko dengan besaran kontribusi terhadap total PNBP Kemenkominfo tahun lalu masing-masing sebesar 80,31% dan 4,96%.
Selain itu, terdapat PNBP yang dipungut dan dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) dan lainnya di Kemenkominfo yang berkontribusi sebesar 15,20%. BPH frekuensi selama ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI). Dalam catatannya, Kemenkominfo berhasil memungut BPH frekuansi Rp 21,14 triliun, BPH Telko Rp1,24 triliun, PNBP BLU (USO) Rp3,12 triliun, sertifikasi perangkat telekomunikasi Rp 217 miliar, Izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP) Rp 37 miliar, serta PNBP lainnya Rp 520 miliar pada 2023. (Yetede)
DPR Tegaskan Tidak Ada Larangan Investigasi Penyiaran
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meluruskan kesalahpahaman terkait larangan konten jurnalistik investigasi dalam Rancangan Revisi Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang penyiaran (RUU Revisi Penyiaran). Sebab tidak akan ada larangan investigasi terkait masalah publik yang dilakukan media penyiaran. Menurut dia, RUU Revisi Penyiaran yang kini masih dibahas di Komisi I DPR tidak akan melarang jurnalisme investigasi penyiaran terkait pendalaman terhadap suatu kriminal dan untuk kepentingan publik tertentu, misalnya membongkar bisnis makanan yang tidak sehat, judi online, sindikat narkotik, dan lainnya. "Tapi yang dimaksud (pelarangan konten siaran) itu menggunakan frekuensi publik untuk penyiaran gosip dengan hak eksklusif. Misalnya, ada artis nikah terus disiarkan berhari-hari secara eksklusif menggunakan frekuensi publik. Itu yang diatur," ungkap Sukamta. Dia juga menjelaskan, terkait masalah perselisihan terhadap suatu pemberitaan yang ditayangkan secara sepihak. Selama ini, jika ada perselisihan antara media penyiaran dengan seseorang/satu pihak, mekanisme penyelesaiannya dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, melalui pemberian hak jawab. Kedua, jika masih berperkara, penyelesaiannya dapat dilanjutkan ke pangadilan. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Mengelola Risiko Laju Inflasi
09 Jun 2022 -
Audit Perusahaan Sawit Segera Dimulai
08 Jun 2022 -
Penerimaan Negara Terbantu Komoditas
14 Jun 2022 -
Menkeu Minta Kualitas Belanja Pemda Diperbaiki
08 Jun 2022 -
Yusuf Ramli, Jalan Berliku Juragan Ikan
10 Jun 2022









