;

Pemerintah Siap Fasilitasi Tiktok Terkait Perizinan Usaha Baru

Ekonomi Yoga 05 Oct 2023 Kompas (H)
Pemerintah Siap Fasilitasi Tiktok
Terkait Perizinan Usaha Baru

Kemendag terbuka apabila Tiktok ingin mengurus izin usaha baru sebagai penyedia layanan transaksi  jual-beli barang secara daring. Hal itu sesuai amanat Permendag No 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. ”Jika Tiktok mau layanan e-dagang dalam Tiktok Shop Indonesia berjalan, layanan seperti itu harus dipisah (izin usahanya). Kami akan bantu pengurusan izin usahanya sesuai ketentuan terbaru,” ujar Mendag Zulkifli Hasan, Rabu (4/10) di Jakarta.

Zulkifli kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang social commerce, tetapi mengaturnya. Jika perusahaan media sosial ingin menjalankan layanan e-dagang, mereka jangan melakukannya di platform media sosial, tetapi di dalam platform e-dagang. Dalam keterangan resmi di laman perusahaan, Selasa (3/10), Tiktok mengatakan, prioritas perusahaan adalah mematuhi peraturan perundangan yang berlaku sehingga perusahaan tidak lagi memfasilitasi transaksi e-dagang di Tiktok Shop Indonesia per Rabu pukul 17.00 WIB. (Yoga) 

Download Aplikasi Labirin :