Pemerintah Siap Fasilitasi Tiktok Terkait Perizinan Usaha Baru
Kemendag terbuka apabila Tiktok ingin mengurus izin usaha
baru sebagai penyedia layanan transaksi jual-beli barang secara daring. Hal itu sesuai
amanat Permendag No 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan,
Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem
Elektronik. ”Jika Tiktok mau layanan e-dagang dalam Tiktok Shop Indonesia
berjalan, layanan seperti itu harus dipisah (izin usahanya). Kami akan bantu pengurusan
izin usahanya sesuai ketentuan terbaru,” ujar Mendag Zulkifli Hasan, Rabu (4/10)
di Jakarta.
Zulkifli kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang
social commerce, tetapi mengaturnya. Jika perusahaan media sosial ingin
menjalankan layanan e-dagang, mereka jangan melakukannya di platform media
sosial, tetapi di dalam platform e-dagang. Dalam keterangan resmi di laman
perusahaan, Selasa (3/10), Tiktok mengatakan, prioritas perusahaan adalah mematuhi
peraturan perundangan yang berlaku sehingga perusahaan tidak lagi memfasilitasi
transaksi e-dagang di Tiktok Shop Indonesia per Rabu pukul 17.00 WIB. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023