Moneter
( 122 )Redenominasi Rupiah Masuk Prolegnas 2020-2024
Pemerintah kembali berencana melakukan penyederhanaan angka pada mata uang (redenominasi). Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/ 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 Juni 2020.
Rancangan Undang-undang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) sebagai salah satu RUU yang masuk pada Program Legislasi Nasional. Menteri Keuangan menyebutkan urgensi dalam penyusunan RUU ini adalah untuk peningkatan efisiensi perekonomian, salah satunya melalu waktu transaksi yang lebih cepat. Urgensi lainnya menurut Menteri Keuangan adalah untuk penyederhanaan sistem keuangan di Indonesia.
Pengelolaan Moneter Saku Kanan Saku Kiri
Pada rapat terbatas membahas program Pemulihan Ekonomi Nasional, Presiden Joko Widodo menegaskan perlunya konsep berbagi beban (sharing the pain) untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian yang harus menjadi acuan bersama antara pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, perbankan, dan pelaku usaha. Harus bersedia bersama-sama menanggung risiko secara proporsional dan dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian. Pemulihan ekonomi membutuhkan dana yang besar dengan pembengkakan dana yang dibutuhkan menjadi Rp 677,20 triliun. Guna membiayai kebutuhan tersebut, BI diberi kewenangan untuk membeli surat utang negara atau surat berharga negara (SBN) di pasar perdana.
Pemerintah tentu ingin SBN yang dibeli BI tak berbunga. Sebelumnya, pemerintah pernah memberikan surat utang dengan kupon nol persen (zero coupon) kepada BI sebagai pengganti Bantuan Likuiditas BI (BLBI) sebesar Rp 144 triliun saat penyelamatan perbankan pada 1998. Namun, kali ini BI menginginkan pembelian surat utang, termasuk besaran bunganya, mengikuti mekanisme pasar hal ini agar surat utang menjadi dapat diperdagangkan (tradable) dan akan memudahkan BI dalam mengendalikan likuiditas di pasar. Sementara besaran bunga SBN tenor 10 tahun sekitar 7 persen.
Yang tengah dikaji BI saat ini adalah memberikan kompensasi berupa remunerasi bunga pada rekening pemerintah di BI, yang sebelumnya tak ada. Remunerasi bunga yang diberikan BI ke pemerintah juga semacam ”keluar kantong kiri masuk kantong kanan”. Cara berikutnya yang juga tengah dibahas adalah beban (burden) sharing pemerintah dan BI atas selisih suku bunga penempatan dana pemerintah di bank dengan suku bunga SBN ke BI. Jadi ujungnya, sebenarnya tak ada uang yang dikeluarkan pemerintah untuk bunga SBN yang dibeli BI.
Juga ada usulan agar bank sentral menurunkan biaya gadai berjangka (term repo rate) SBN oleh perbankan ke BI yang saat ini sekitar 4,8 persen untuk tenor satu bulan. Jika biaya repo diturunkan, perbankan akan memiliki likuiditas yang cukup baik untuk memenuhi kewajiban jatuh tempo ataupun menyalurkan kredit. Tanpa penurunan, bank tidak tertarik menggadai SBN. Buktinya, dari Rp 886 triliun SBN yang dimiliki bank hingga pertengahan Mei 2020, hanya sekitar Rp 44 triliun yang di-repo-kan ke BI. Namun, BI berpendapat repo rate tidak boleh lebih rendah dari biaya operasi moneter agar tidak dipersoalkan Badan Pemeriksa Keuangan.
Akhirnya, BI memberikan kompensasi berupa remunerasi bunga pada giro wajib minimum (GWM) perbankan sebesar 1,5 persen yang sebelumnya tidak pernah dilakukan BI. Demikianlah konsep berbagi beban yang berusaha diimplementasikan oleh pihak-pihak terkait meskipun dengan cara masuk kantong kanan keluar kantong kiri. Ini demi memenuhi prinsip tata laksana pemerintahan yang baik.
Tantangan Korporasi di Tengah Covid-19
Pada 14 April, Dana Moneter Internasional (IMF) mengeluarkan rilis terkait outlook ekonomi dunia yang berjudul “The Great Lockdown”. IMF memperkirakan, the great lockdown saat ini akan menjadi resesi terburuk sejak the great depression pada era 1930-an. IMF juga memberikan sinyal bahwa ekonomi dunia berpotensi pulih pada 2021. Upaya mencegah kebangkrutan di sektor korporasi (swasta dan BUMN) memang perlu menjadi perhatian bagi pemegang otoritas ekonomi. Ini mengingat, kebangkrutan di sektor korporasi dapat menimbulkan dampak turunan (multiplier effect) yang luas.
Lembaga pemeringkat internasional Standard & Poor's (S&P) pada akhir Maret lalu merilis outlook-nya terkait prospek korporasi di tengah Covid-19. S&P banyak melakukan penurunan (downgrade) outlook terhadap korporasi di sejumlah negara. Korporasi yang paling terdampak (highly-impacted) selama Covid-19 ini meliputi penerbangan, otomotif, perhotelan, produk konsumer, gaming, ritel, bahan bangunan, pertambangan, perminyakan, dan infrastruktur transportasi.
Pemerintah Indonesia telah menyiapkan berbagai kebijakan dan stimulus ekonomi untuk meminimalisasi dampak Covid-19. Pemerintah telah menerbitkan Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Korona, mengeluarkan stimulus ekonomi sekitar Rp 405 triliun bagi rumah tangga dan dunia usaha, juga memberikan dukungan kebijakan relaksasi kredit perbankan dan perpajakan. BUMN memiliki ULN sebesar 55,41 miliar dolar AS atau sekitar 27,13 persen dari total ULN korporasi. Tingginya ULN tentunya menjadi beban tambahan tersendiri bagi korporasi (termasuk BUMN) dan menekan nilai tukar rupiah.
Analis Republika Sunarsip, mengusulkan perlu diciptakan terjadinya mekanisme lindung nilai di antara korporasi sendiri (mutual hedging), adanya mekanisme fasilitas penyediaan valas oleh BI dengan biaya yang wajar untuk memenuhi kebutuhan impor dan pembayaran ULN, dan perlunya otoritas ekonomi perlu menyiapkan forum yang memungkin kan dilakukan restrukturisasi ULN.
Likuiditas Aman
Likuiditas di Indonesia saat ini dalam posisi aman dan memadai, meski eskalasi pandemik virus korona (Covid-19) membuat perekonomian nasional sangat tertekan. Selain adanya tambahan anggaran negara sebesar Rp 405,1 triliun, Bank Indonesia juga memompakan likuiditas sekitar Rp 300 triliun yang bersumber dari sejumlah stimulus moneter dan keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua KSSK menegaskan, penyebaran Covid-19 secara eksponensial dan sudah meluas ke 200 negara di dunia membuat semua berada dalam kondisi abnormal, sehingga membutuhkan kebijakan luar biasa (extraordinary policy). Di seluruh negara, pandemi Covid-19 telah menimbulkan tekanan terhadap perekonomian yang dapat mencapai 3-16% dari produk domestik bruto (PDB).
Menurut Sri Mulyani, stabilitas sektor keuangan di dalam negeri sedang terancam, karena volatilitas pasar saham, turunnya harga surat berharga, depresiasi rupiah, peningkatan kredit bermasalah (non performing loans/NPL), persoalan likuiditas, dan ketidakmampun membayar utang (insolvency). Oleh karena itu, pemerintah dan otoritas terkait membuat langkah-langkah pengamanan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Coronavirus. Perppu ini merupakan langkah forward looking pemerintah dan otoritas sektor keuangan untuk mengantisipasi skenario- skenario terburuk pada perekonomian dalam negeri.
Menkeu menjelaskan, Perppu ini juga memberikan perlindungan hukum bagi pengambil kebijakan. Kemudian, anggota KSSK, pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS, yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu 1/2020 ini tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menko Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Perppu, PP, dan Keppres terkait dengan stimulus ekonomi dalam penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya. Menko merangkumkan daftar stimulus yang diberikan untuk semua lapisan masyarakat, mulai dari orang yang paling miskin hingga pengusaha kaya, untuk memberikan gambaran besarnya.
Dampak Covid-19, BI : Kekhawatiran Investor Global Mereda
Kepanikan investor global terhadap potensi tumbangnya ekonomi dunia akibat pandemi Covid-19 mulai mereda. Aliran modal yang keluar dari pasar negara-negara berkembang, termasuk Indonesia mulai terbendung sehingga pemerintah cukup terbantu dalam pemulihan ekonomi.
Kepanikan mereda setelah beberapa negara maju mengeluarkan stimulus fiskal seperti AS yang menggelontorkan dana 2 triliun dollar AS dengan rencana tambahan 500 miliar dollar AS. Selain itu negara-negara maju di Eropa mulai memperkuat berbagai kebijakan stabilisasi yang dilakukan Bank Sentral. Dengan kondisi ini, rupiah diperdagangkan Rp 16.350 per dollar AS. Dalam mencukupi kebutuhan valas, BI mengajak importir memanfaatkan fasilitas Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) guna memenuhi kebutuhan dollar AS.
Dana Covid-19 Kecil, Devisa Makin Tergerus
Dunia meningkatkan penanganan wabah Covid-19 dengan ekspansi fiskal luar biasa. Sejumlah negara mengalokasikan anggaran kesehatan lebih dari 2% dari PDB. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Indonesia tengah berupaya menangani wabah melalui instrumen kebijakan fiskal dan moneter. Menurut Sri Mulyani di Australia mengalokasikan 10% PDB untuk penduduk yang terdampak langsung Covid-19. Inggris menganggarkan 4% PDB untuk stimulus fiskal berupa bantuan tunai, pengurangan pajak, dan subsidi bagi penduduk yang diputus bekerja atau yang dikurangi jam kerjanya. Kanada menganggarkan 3,6% PDB untuk mendukung pekerja dan dunia usaha. Perancis 2% PDB untuk memberikan jaminan ke perusahaan dan swasta. AS menambah 1 triliun dollar AS bagi paket stimulus.
Adapun stimulus fiskal dan dana penanganan Covid-19 yang dialokasikan Indonesia melalui APBN masih relatif kecil yaitu Rp 118,3 trilun - Rp 121,3 triliun (kurang dari 1% PDB). Disisi lain, Bank Indonesia mencatat aliran modal asing yang keluar dari Indonesia pada awal Januari 2020-23 Maret 2020 sebesar Rp 125,2 triliun dan dari jumlah tersebut Rp 104,7 triliun keluar pada bulan Maret 2020. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan cadangan devisa Indonesia cukup untuk menjaga stabilitas nilai tukar.
Kegiatan Membawa Uang Kertas Asing Keluar/Masuk Wilayah Pabean Indonesia
Kegiatan yang berkaitan dengan membawa keluar atau masuk uang kertas asing berkaitan erat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang devisa, nilai tukar dan kepabeanan. Menurut Pasal 2 ayat 1 UU No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, setiap penduduk Indonesia memang diperkenankan untuk memiliki dan menggunakan devisa. Namun, pedagang uang kertas asing berizin yang akan membawa uang kertas asing keluar atau masuk ke dalam wilayah pabean Indnesia perlu memperhatikan ketentuan yang berkaitan dengan itu, khususnya yang tercantum dalam peraturan Bank Indonesia. Dalam Pasal 2 PBI No. 20/2/PBI/2018, diatur bahwa setiap orang dilarang membawa uang kertas asing keluar atau masuk ke dalam wilayah pabean Indonesia setara minimal Rp 1 Miliar. Langkah yang harus ditempuh pedagang uang money changer adalah dengan mengajukan kuota kepada BI, kemudian apabila disetujui BI akan memberikan kuota per mata uang asing untuk suatu periode tertentu (biasanya satu kuartal). Selain itu, pedagang uang kertas money changer juga perlu untuk mendeklarasikan dengan Bea Cukai ketika memasukan uang asing tersebut.
Perang Dagang Bikin BI Tahan Suku Bunga
Meningkatnya
ketidakpastian pasar keuangan global menjadi alasan BI untuk mempertahankan
BI 7-Day Reverse Repo Rate di level 6%. Eskalasi perang dagang dan
perlambatan ekonomi global membuat BI melebarkan perkiraan current account
deficit (CAD) menjadi 2,5-3% dari PDB. Ekonom Core Piter Abdullah mengatakan
langkah BI ini realistis untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
BI dan Bank Sentral Thailand Sepakati Kerja Sama APU PPT
BI dan Bank of Thailand menyepakati penguatan kerja sama di bidang sistem pembayaran dan inovasi keuangan serta anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT). Ini dilakukan dalam rangka memperkuat implementasi kebijakan bank sentral dan menjawab berbagai tantangan dalam sistem pembayaran di kedua negara. Kesepakatan ini diwujudkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur Bank of Thailand Veerathai Santiprabhob di tengah rangkaian pertemuan gubernur bank sentral se-Asean di Chiang Rai, Kamis (4/4).
Tarik Dollar Masuk, Bunga Acuan Tetap
Namun, BI enggan terburu-buru lantaran kebijakan moneter masih diarahkan untuk menjaga stabilitas eksternal atau stabilitas nilai tukar rupiah. Apalagi, dalam kalkulasi BI, The Fed masih akan menaikkansuku bunga tahun ini. Untuk itu, BI BI tengah menyiapkan kebijakan bauran untuk mendorong sektor prioritas seperti UMKM, ekspor maupun pariwisata.
Pilihan Editor
-
Upaya Menegakkan Jurnalisme Berkeadilan
01 Aug 2022 -
Hati-hati Rekor Inflasi
02 Aug 2022 -
Kegagalan Sistem Pangan Indonesia
06 Aug 2022









