Tantangan Korporasi di Tengah Covid-19
Pada 14 April, Dana Moneter Internasional (IMF) mengeluarkan rilis terkait outlook ekonomi dunia yang berjudul “The Great Lockdown”. IMF memperkirakan, the great lockdown saat ini akan menjadi resesi terburuk sejak the great depression pada era 1930-an. IMF juga memberikan sinyal bahwa ekonomi dunia berpotensi pulih pada 2021. Upaya mencegah kebangkrutan di sektor korporasi (swasta dan BUMN) memang perlu menjadi perhatian bagi pemegang otoritas ekonomi. Ini mengingat, kebangkrutan di sektor korporasi dapat menimbulkan dampak turunan (multiplier effect) yang luas.
Lembaga pemeringkat internasional Standard & Poor's (S&P) pada akhir Maret lalu merilis outlook-nya terkait prospek korporasi di tengah Covid-19. S&P banyak melakukan penurunan (downgrade) outlook terhadap korporasi di sejumlah negara. Korporasi yang paling terdampak (highly-impacted) selama Covid-19 ini meliputi penerbangan, otomotif, perhotelan, produk konsumer, gaming, ritel, bahan bangunan, pertambangan, perminyakan, dan infrastruktur transportasi.
Pemerintah Indonesia telah menyiapkan berbagai kebijakan dan stimulus ekonomi untuk meminimalisasi dampak Covid-19. Pemerintah telah menerbitkan Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Korona, mengeluarkan stimulus ekonomi sekitar Rp 405 triliun bagi rumah tangga dan dunia usaha, juga memberikan dukungan kebijakan relaksasi kredit perbankan dan perpajakan. BUMN memiliki ULN sebesar 55,41 miliar dolar AS atau sekitar 27,13 persen dari total ULN korporasi. Tingginya ULN tentunya menjadi beban tambahan tersendiri bagi korporasi (termasuk BUMN) dan menekan nilai tukar rupiah.
Analis Republika Sunarsip, mengusulkan perlu diciptakan terjadinya mekanisme lindung nilai di antara korporasi sendiri (mutual hedging), adanya mekanisme fasilitas penyediaan valas oleh BI dengan biaya yang wajar untuk memenuhi kebutuhan impor dan pembayaran ULN, dan perlunya otoritas ekonomi perlu menyiapkan forum yang memungkin kan dilakukan restrukturisasi ULN.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023