Opini
( 545 )Tantangan Kartu Kredit vs Paylater
Kini kartu kredit mulai tertikam oleh laju paylater satu model pembayaran “membeli dulu, membayar kemudian” (buy first, pay later) yang semakin digandrungi masyarakat luas. Apa tantangan kartu kredit dalam melawan tikaman paylater? Mungkinkah bank akan menerbitkan paylater ke depan sehingga berhadapan head to head dengan paylater? Sejauh mana pertumbuhan kartu kredit? Statistik Sistem Pembayaran dan Infrastruktur Keuangan (SPIP) yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) pada 18 September 2023 menunjukkan bahwa jumlah kartu kredit naik 5,74 persen dari 16,73 juta unit per Juli 2022 menjadi 17,69 juta unit per Juli 2023. Volume transaksi kartu kredit naik 22,75 persen dari 28.130 juta menjadi 34.530 juta. Volume transaksi itu meliputi transaksi tunai yang naik 6,21 persen dari 435.000 transaksi menjadi 462.000 transaksi dan transaksi belanja yang naik 23,01 persen dari 27.695.000 transaksi menjadi 34.068.000 transaksi. Sementara itu, nilai transaksi kartu kredit naik 30,60 persen dari Rp26,45 triliun menjadi Rp36,13 triliun. Nilai transaksi itu terdiri dari nilai transaksi tunai yang naik 10,67 persen dari Rp656 miliar menjadi Rp726 miliar. Sebaliknya, nilai transaksi belanja naik signifikan 37,41 persen dari Rp25,77 triliun menjadi Rp35,41 triliun.
Lantas, apa saja tantangan kartu kredit ke depan supaya tidak semakin hanyut ditelan paylater?. Pertama, sudah barang tentu, paylater lebih praktis karena tanpa kartu sehingga makin mudah bagi masyarakat untuk memeluknya dengan segera. Sebaliknya, kartu kredit mengenakan biaya penggantian kartu misalnya karena hilang atau rusak Rp100.000, biaya cetak tagihan Rp20.000/tagihan dan biaya pelampauan batas kredit Rp150.000. Di sisi lain, kartu kredit tetap unggul dalam bunga pembelanjaan sekitar 1,75 persen per bulan, biaya penarikan tunai 1,75 persen per bulan dan biaya keterlambatan pembayaran 1 persen dari total tagihan atau minimal Rp100.000. Sebaliknya, paylater mengenakan biaya pembelanjaan lebih tinggi sekitar 2,95% dan biaya keterlambatan pembayaran sekitar 5 persen per bulan dari seluruh tagihan. Kedua, paylater sering promosi berupa diskon (cashback) atau gratis biaya kirim sehingga nasabah merasa semakin dimanjakan. Ketiga, oleh karena itu, penerbit kartu kredit yakni bank dan LKBB harus berani berubah (adaptif), kreatif untuk mengerek nilai (value creation) dan mengubah produk dan jasa berbasis digital. Keempat, sekalipun kelak kartu kredit tanpa kartu dan paylater sama-sama menyediakan limit pembayaran, namun kartu kredit tanpa kartu tetap dapat ditarik tunai sebaliknya paylater tidak. Hal itu menjadi fitur baru sama sekali!. Kelima, bahkan kartu kredit, paylater dan aneka dompet digital dapat menjerat utang bagi pemegangnya ketika utang telah melebihi kemampuan membayar kembali (repayment capacity). Keenam, apalagi, penerbit kedua fasilitas pembayaran itu kurang gencar dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada nasabah mereka.
Berharap dari Window Dressing
Sepanjang tahun ini, Indeks Harga Saham Gabungan menghijau hanya sekitar 1,3%, disertai aksi jual bersih investor asing yang mencapai Rp4,44 triliun, sedangkan dalam 3 bulan terakhir naik 4,32% dengan aksi jual bersih investor asing sebesar Rp21,18 triliun. Sepanjang tahun ini, IHSG juga sulit untuk menembus level psikologis 7.000. Data Bloomberg mencatat indeks sempat menembus level 7.000 pada akhir pekan lalu. Melihat data-data tersebut agak berat rasanya bagi IHSG untuk bertengger di level 7.000. Penyebabnya tak lain dan tak bukan adalah sinyal kebijakan suku bunga The Fed yang tetap hawkish, inflasi AS yang belum jinak hingga tren kenaikan harga minyak yang berkelindan menjadi satu. Investor di pasar modal pun kemudian memanfaatkan kondisi tersebut dengan berbelanja saham yang pada gilirannya mengangkat kinerja sejumlah saham dan tentu saja IHSG. Namun, perlu dicatat bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap tinggi di tengah tren perlambatan ekonomi global. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II/2023 tercatat sebesar 5,17% (YoY), meningkat dari pertumbuhan pada kuartal yang sama tahun sebelumnya sebesar 5,04% (YoY). Pertumbuhan ekonomi yang tinggi didukung oleh peningkatan permintaan domestik. Konsumsi rumah tangga tumbuh tinggi sebesar 5,23% (YoY), seiring dengan naiknya mobilitas, membaiknya ekspektasi pendapatan, terkendalinya inflasi, dan dampak positif dari pemberian gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara.
Antisipasi Ancaman Social Commerce
Dalam rangka melindungi pelaku UMKM dan produk nasional berskala kecil-menengah pemerintah resmi melarang keberadaan media sosial yang sekaligus menjadi e-commerce. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang merupakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 jelas disebutkan bahwa media sosial tidak lagi diperkenankan melakukan transaksi dan membuka toko menjual produk. Dalam aturan baru itu dinyatakan media sosial hanya diperbolehkan menjadi platform promosi, tetapi dilarang menyediakan transaksi pembayaran. Tak kurang Presiden Joko Widodo sendiri mengakui bahwa media sosial seperti TikTok Shop telah mengganggu kelangsungan UMKM di Tanah Air. Kehadiran TikTok Shop telah membuat penjualan serta produksi di lingkup usaha mikro, kecil dan menengah hingga pasar konvensional anjlok. Di berbagai daerah, pasar-pasar konvensional banyak yang sepi pengunjung. Di saat yang sama tidak sedikit pelaku UMKM yang terancam bangkrut karena kalah bersaing dengan produk-produk impor yang ditawarkan melalui media sosial.
Tujuan dikeluarkannya Permendag No. 31/2023 adalah untuk melindungi nasib pelaku UMKM dan pedagang pasar yang selama ini mengandalkan penjualan produknya secara langsung. Dalam 5 tahun terakhir, kita bisa melihat sejumlah pasar yang sebelumnya sangat populer, seperti Pasar Tanah Abang, Pasar Mangga Dua Jakarta dan pasar-pasar lain di berbagai kota besar, penjualan mereka anjlok. Di sini, yang paling banyak dikeluhkan pedagang adalah fenomena masifnya penjualan di TikTok Shop. Alih-alih produk mereka laku, justru ekspansi agresif dari pelaku usaha berskala besar melalui TikTok Shop dan platform digital lain membuat pasar-pasar sepi dan pelaku UMKM terancam gulung tikar karena kehilangan pembeli. Ada beberapa faktor yang membuat pedagang pasar dan pelaku UMKM sulit bersaing di era perdagangan digital yang memanfaatkan media sosial. Pertama, karena harga berbagai produk yang ditawarkan di media sosial seringkali jauh lebih murah daripada harga produk yang dijual di toko konvensional karena tanpa pajak dan lebih efisien. Kedua, karena produk yang ditawarkan di media sosial kebanyakan adalah produk-produk impor yang di mata konsumen dinilai lebih bergengsi. Ketiga, produk yang ditawarkan di media sosial didukung oleh para selebriti dalam pemasaran.
Peluang & Tantangan Bursa Karbon
Kehadiran Bursa Karbon di Indonesia (IDXCarbon) diharapkan memberikan dampak ekonomi yang lebih besar, selain bertujuan ikut berkontribusi dalam menurunkan emisi gas rumah kaca. Dalam pidatonya, Presiden Joko Widodo yang membuka perdagangan perdana IDXCarbon pada Senin (26/9), menyampaikan bahwa kehadiran bursa karbon sebagai bentuk kontribusi nyata Indonesia dalam menangani dampak dari perubahan iklim. Dengan potensi karbon yang besar, Presiden optimistis Indonesia bisa menjadi poros karbon dunia dengan tetap konsisten membangun dan menjaga ekosistem karbon di dalam negeri. Menariknya, Indonesia merupakan satu-satunya negara yang 60% pemenuhan pengurangan emisi karbonnya berasal dari sektor alam. Presiden juga menyebutkan, berdasarkan data yang dimiliki, Indonesia mempunyai potensi 1 gigaton karbon dioksida yang bisa ditangkap. Bila dikalkulasikan, potensi bursa yang bisa diraih mencapai Rp3.000 triliun. Angka yang tidak sedikit. Berdasarkan laporan Bursa Efek Indonesia (BEI), pada perdagangan karbon perdana kemarin sampai dengan pukul 11.30 WIB, IDXCarbon mencatatkan perdagangan karbon sebanyak 459.953 ton unit karbon, dan terdapat sebanyak 27 kali transaksi. Penyedia unit karbon pada perdagangan perdana, yaitu Pertamina New and Renewable Energy (PNRE) yang menyediakan unit karbon dari Proyek Lahendong Unit 5 dan Unit 6 PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. Sementara itu, perusahaan-perusahaan yang berperan sebagai pembeli unit karbon pada perdagangan perdana IDXCarbon, di antaranya PT Bank Central Asia Tbk., PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas. Selain itu, untuk mendorong suksesnya penyelenggaraan perdagangan perdana unit karbon di Bursa Karbon, berdasarkan data dari Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero) terdapat 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara, yang berpotensi ikut perdagangan. Jumlah ini setara dengan 86% dari total PLTU Batu Bara yang beroperasi di Indonesia.
Mengawal Keadilan Sosial di Tanah Gusuran
Atas nama pemerintah, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan jenis tanah ulayat atau adat dalam daftar lahan yang dapat diambil alih oleh Negara melalui skema pembayaran ganti rugi. Kebijakan ini khusus untuk memuluskan Proyek Strategis Nasional (PSN). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 95/2023 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Aturan yang diteken pada 15 September 2023 itu hasil revisi dari PMK No. 139/2020. Pengubahan PMK itu bertujuan meningkatkan tata kelola dan mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan tanah bagi PSN. Secara lengkap, revisi itu mengatur jenis lahan yang masuk kategori tanah instansi yang merupakan barang milik negara dan daerah yang dimiliki BUMN/BUMD. Selain itu, tanah wakaf, tanah kas desa, aset desa, tanah ulayat, dan pemakaman umum. Ganti rugi yang diberikan pada pemilik tanah dalam bentuk uang atau nonmateri berupa penyediaan aset pengganti atau relokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
LMAN yang mendapatkan manfaat dari revisi itu. LMAN adalah satuan kerja di lingkungan Kemenkeu yang melaksanakan tugas dan fungsi manajemen aset negara dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Dana jangka panjang yang dimaksud adalah hasil akumulasi dari pembiayaan, serta hasil pengelolaan untuk pengadaan tanah PSN. Pada dasarnya, LMAN mendapatkan alokasi anggaran pengadaan tanah bagi PSN langsung dari kas umum negara. Sebagaimana diketahui, persoalan tanah sering menjadi masalah utama dalam pelaksanaan PSN. Presiden Joko Widodo berulang menyampaikan bahwa pembebasan lahan masih menjadi momok dalam pengerjaan proyek strategis nasional. Saat pembebasan lahan, kerap terjadi konflik dengan masyarakat. Peristiwa yang baru saja terjadi adalah kerusuhan warga dengan aparat di Pulau Rempang yang akan dikembangkan menjadi kawasan industri. Kawasan di bawah kuasa BP Batam itu dikelola oleh perusahaan milik pengusaha Tomy Winata dengan proyek bernama Rempang Eco City. Perusahaan kaca asal China, Xinyi Group, bakal menjadi investor dengan komitmen awal Rp175 triliun.
Mengoptimalkan Barang Milik Negara
Pemanfaatan aset negara, atau yang dalam istilah legal disebut barang milik negara (BMN), baik dalam bentuk tetap maupun barang bergerak, sering menuai sengketa terkait dengan hak kepemilikan antara warga dan pemerintah. Bahkan, sengkarut pengelolaan BMN cukup banyak. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2022 yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada permasalahan dalam pengelolaan aset di 58 kementerian/lembaga (K/L) dengan nilai temuan mencapai Rp36,53 triliun. Temuan paling banyak terhadap permasalahan aset tetap yang belum didukung dengan dokumen kepemilikan yakni senilai Rp24,8 triliun. Aset tetap itu dapat berbentuk tanah, bangunan, mesin, dan peralatan kendaraan lain. Temuan paling banyak berikutnya yakni menyangkut penatausahaan aset tetap yang tidak tertib senilai Rp8,34 triliun. Dari sisi penataan aset tetap melalui sertifikat, BPK mencatat penerbitan sertifikat sebanyak 40.694 bidang tanah BMN dilakukan sepanjang 2022 yang terdiri atas 29.424 bidang tanah yang disertifikat dan 11.270 bidang tanah penuntasan tanah BMN yang Bersertifikat Belum Sesuai Ketentuan (BBSK). Kelemahan regulasi menjadi salah satu faktor yang membuat polemik pengelolaan aset di Indonesia makin rumit diselesaikan padahal, mengacu kepada laporan kajian Sekretariat Kabinet yang dipublikasikan tahun lalu, sudah ada empat regulasi yang mengatur perihal pengelolaan aset negara yakni UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah (PP) No. 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Kementerian dan lembaga negara yang akan pindah ke IKN Nusantara seyogyanya perlu segera menyerahkan aset mereka kepada pengelola barang untuk dapat dilakukan pemanfaatan. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang bertugas dalam pencatatan aset juga harus memastikan semua aset negara dikelola secara memadai.
Utak-Atik Formula Gaharkan Rupiah
Volatilitas rupiah terhadap mata uang asing pada kuartal III/2023 terus disorot. Sepanjang bulan ini, pergerakannya bahkan mulai mirip dengan pelari amatir yang ngos-ngosan karena makin lunglai mengejar keperkasaan dolar AS.Rupiah memang berada dalam tekanan cukup serius karena bakal terus diintimidasi oleh potensi kenaikan suku bunga acuan The Fed hingga akhir tahun ini. Apalagi, kenaikan tajam harga minyak dunia masih menjadi ancaman paling nyata, yang korelasinya sangat besar ke rupiah. Kemarin, rupiah kembali ditutup melemah 0,02% menjadi Rp15.370 per dolar AS dibandingkan dengan sehari sebelumnya Rp15.368. Posisi rupiah kemarin merupakan yang terlemah sepanjang bulan berjalan ini. Pada 1 September, rupiah masih di posisi Rp15.225. Posisi rupiah pada 21 September 2023 memang bukanlah yang paling terpuruk sepanjang tahun berjalan 2023 (year-to-date/YtD). Rupiah pernah menyentuh titik nadir terhadap dolar AS pada 5 Januari 2023 senilai Rp15.627,50 dan posisi terkuatnya pada 30 April 2023 senilai Rp14.670.
Sejumlah analis berbeda pendapat ihwal posisi rupiah terkini. Sebagian menyatakan bahwa nilai rupiah saat ini masih cocok dengan posisi fundamental ekonomi nasional kalau diukur dari level transaksi berjalan (current account) dan inflasi.
Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 20—21 September, BI tetap mempertahankan suku bunga acuan, yang berarti sudah 8 bulan beruntun sejak Januari 2023. Dengan demikian, suku bunga Deposit Facility juga tetap di level 5%, dan suku bunga Lending Facility juga tak ber ubah di posisi 6,5%. Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan keputusan mempertahankan suku bunga acuan tersebut sebagai langkah konsisten dengan stance kebijakan moneter untuk memastikan inflasi tetap rendah dan terkendali berkisar 3+/- 1% pada 2023 dan menurun jadi 2,5 +/- 1% pada 2024.
Padahal, di tengah gejolak ekonomi global, sektor-sektor seperti penghiliran industri, properti, pariwisata, dan konsep green economy berkembang cukup baik. Semua itu bisa makin terakselerasi bila ditopang kredit perbankan. Dinamika sektor riil akan membuat ekonomi dan tenaga kerja bergerak sehingga rakyat bisa memiliki pendapatan.
Mengawal Tata Kelola Bank
Otoritas Jasa Keuangan baru saja merilis aturan baru, POJK No. 17/2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Salah satu yang diatur dalam beleid ini mengenai pembagian dividen perbankan. Jika dibandingkan dengan aturan tata kelola bank sebelumnya, yaitu No. 55/POJK.03/2016, terdapat sejumlah pembaruan. Dalam beleid lama tidak ada klausul mengenai kebijakan pembagian dividen. Pada aturan yang diundangkan pada 14 September 2023 ini, pembagian dividen bank diatur oleh regulator. Secara tidak langsung, bank dilarang jor-joran dalam mengelontorkan dividen. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 108. Di pasal itu dijelaskan bahwa bank wajib memiliki kebijakan dividen dan menyampaikan rencana tersebut kepada pemegang saham. Selain itu, pada pasal yang sama disebutkan bahwa OJK berwenang melakukan tindakan mengenai pembagian dividen bank. OJK berwenang untuk memerintahkan bank menunda, membatasi, dan melarang pembagian dividen bank. Otoritas melakukan pembatalan dengan mempertimbangkan aspek eksternal dan internal, terutama bagi bank yang sedang dalam masalah. Otoritas menginginkan alokasi laba yang diperoleh bank diprioritaskan untuk penguatan modal, sumber dana investasi, serta kebutuhan lain agar bank terus berkembang. Secara umum, POJK No. 17/2023 ini mengatur kewajiban bank untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha yang diwujudkan dalam beberapa aspek a.l. pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang pengurus, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite, penanganan benturan kepentingan, dan penerapan fungsi kepatuhan. Bank pelat merah paling royal dalam membagikan dividen. Misalnya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang membagikan dividen dengan rasio mencapai 85% atau senilai Rp43,5 triliun pada 2022. Di kelompok bank swasta, PT Bank Mega Tbk. dan PT Bank Central Asia Tbk. yang berkompetisi membagikan laba, masing-masing dengan rasio 70% dan 62,1% pada laporan keuangan 2022. Kebijakan ini tentu akan berdampak pada lembaga intermediasi, khususnya bank pelat merah. Setoran ke APBN bakal merosot, kemungkinan pada tahun buku 2023 setoran dividen sekitar Rp30 triliun- Rp35 triliun. Namun, itu sebanding dengan kehati-hatian perbankan.
Di Balik Oversubscribe SRBI
Dari 32 bank yang ambil bagian dalam lelang perdana itu, nilai total SRBI yang berhasil dibukukan mencapai Rp24,45 triliun. Sementara itu, sasaran awal yang dipatok BI ‘hanya’ Rp7 triliun. Artinya, klaim bahwa SRBI lebih pro-market terbukti. Pasar sangat positif merespons kehadiran instrumen baru SRBI. Alhasil, target yang diemban atas penerbitan SRBI sudah menyalakan lampu hijau. Emisi SRBI ditujukan untuk mengoptimalkan aset surat berharga negara (SBN) yang dimiliki BI. Sementara itu, BI memegang SBN senilai Rp1.000-an triliun ‘warisan’ dari skema berbagi beban dalam membiayai penanganan dampak pandemi Covid-19. Emisi SRBI yang berbasis SBN itu diharapkan juga mendorong pendalaman pasar, serta pengembangan pasar uang domestik. Perbankan berlebih likuiditas yang selama ini lebih suka meminjamkannya ke pasar uang antarbank (PUAB) bisa mengalihkannya pada SRBI. Imbal hasil dari keduanya pun sangat kompetitif. Sebagai komparasi, penerbitan instrumen sekuritas korporasi di sektor privat, misalnya senantiasa berbasis kepada prospek pendapatan dari aset fisik sebagai rujukannya. Nilai aset fisik induk tersebut sangat besar lantaran bertindak sebagai semacam jaminan atas penerbitan sekuritas yang menjadi aset derivatifnya. Pada titik ini, masyarakat (termasuk pemain asing) yang tertarik memegang SRBI sejatinya berstatus sebagai pembeli ‘ketiga’, yakni dari Kementerian Keuangan ke BI, dari BI ke perbankan, lantas dari perbankan ke publik. Kalkulasi kepercayaan kadang tidak selalu kompatibel dengan hitung-hitungan finansial.Bagi pemain asing, SRBI bertenor 1 atau 3 bulan dipandang ‘ideal’ dengan tenggat pendek plus risiko yang rendah. Penerbitan SRBI untuk kedua tenor tersebut sejatinya lebih mampu menangkap aliran hot money yang hendak mengambil posisi jangka pendek. Intinya, SRBI dari sisi tenor agaknya kurang atraktif.
Target Ambisius Ekonomi RI
Tak ada yang dapat menakar pasti bagaimana situasi ekonomi dunia tahun depan.Apalagi, dunia masih dikepung ketidakpastian akibat gejolak geopolitik, ancaman gangguan rantai pasok, maupun risiko lonjakan inflasi yang memaksa sejumlah negara mengerek tinggi-tinggi suku bunga acuan. Imbasnya, pertumbuhan ekonomi menjadi taruhan.n Keadaan itu mestinya juga terbaca oleh Pemerintah Indonesia. Kendati rupanya, beragam tantangan itu tak serta merta membuat pemerintah kehilangan optimisme. Buktinya, dalam rapat antara pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI, Selasa (19/9), sejumlah asumsi makro ekonomi dalam Rancangan UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 dinaikkan. Penerimaan pajak, misalnya dikerek menjadi Rp1.988,87 triliun, naik Rp2 triliun dari target yang diusulkan dalam RAPBN 2024, sebesar Rp1.986,87 triliun. Jika diperinci, DPR dan pemerintah menaikkan target penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) menjadi sebesar Rp811,36 triliun, dari usulan sebelumnya sebesar Rp810,36 triliun. Demikian pula dengan target penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB), yang dinaikkan menjadi Rp27,18 triliun, dari usulan sebelumnya Rp26,18 triliun. Adapun, penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2024 disepakati sebesar Rp320,98 triliun, alias sama dengan usulan dalam RAPBN 2024. Total jenderal, target penerimaan perpajakan pada 2024 mencapai Rp2.309,85 triliun, lebih tinggi dari usulan sebelumnya Rp2.307,85 triliun. Setidaknya hal itu tecermin dari Indeks Ekspektasi Konsumen (IEK) edisi Agustus 2023 lansiran Bank Indonesia, yang menunjukkan angka optimistis yakni 135, lebih tinggi ketimbang Juli sebesar 133,2. Ekspektasi konsumen tersebut ditopang oleh harapan tinggi terhadap kegiatan usaha dan ketersediaan lapangan kerja. Namun, sejauh ini Bank Indonesia cukup percaya diri inflasi terkendali, sekaligus menjadi basis yang kuat bagi pemerintah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi melalui serangkaian kebijakan, baik fiskal maupun nonfiskal. Tak heran, jika pada RAPBN 2024, pemerintah mematok target optimistis, yakni pertumbuhan ekonomi 5,2%, laju inflasi 2,8%, dan nilai tukar rupiah Rp15.000 per dolar AS.
Pilihan Editor
-
Orang Kaya Singapura Akan Dikenai Pajak
19 Feb 2022 -
Membabat Para Penentang
19 Feb 2022 -
Euforia Bank Digital Mendongkrak Kekayaan Taipan
21 Feb 2022 -
Tiga Bisnis yang Dibutuhkan Dimasa Depan
02 Feb 2022









