Tantangan Kartu Kredit vs Paylater
Kini kartu kredit mulai tertikam oleh laju paylater satu model pembayaran “membeli dulu, membayar kemudian” (buy first, pay later) yang semakin digandrungi masyarakat luas. Apa tantangan kartu kredit dalam melawan tikaman paylater? Mungkinkah bank akan menerbitkan paylater ke depan sehingga berhadapan head to head dengan paylater? Sejauh mana pertumbuhan kartu kredit? Statistik Sistem Pembayaran dan Infrastruktur Keuangan (SPIP) yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) pada 18 September 2023 menunjukkan bahwa jumlah kartu kredit naik 5,74 persen dari 16,73 juta unit per Juli 2022 menjadi 17,69 juta unit per Juli 2023. Volume transaksi kartu kredit naik 22,75 persen dari 28.130 juta menjadi 34.530 juta. Volume transaksi itu meliputi transaksi tunai yang naik 6,21 persen dari 435.000 transaksi menjadi 462.000 transaksi dan transaksi belanja yang naik 23,01 persen dari 27.695.000 transaksi menjadi 34.068.000 transaksi. Sementara itu, nilai transaksi kartu kredit naik 30,60 persen dari Rp26,45 triliun menjadi Rp36,13 triliun. Nilai transaksi itu terdiri dari nilai transaksi tunai yang naik 10,67 persen dari Rp656 miliar menjadi Rp726 miliar. Sebaliknya, nilai transaksi belanja naik signifikan 37,41 persen dari Rp25,77 triliun menjadi Rp35,41 triliun.
Lantas, apa saja tantangan kartu kredit ke depan supaya tidak semakin hanyut ditelan paylater?. Pertama, sudah barang tentu, paylater lebih praktis karena tanpa kartu sehingga makin mudah bagi masyarakat untuk memeluknya dengan segera. Sebaliknya, kartu kredit mengenakan biaya penggantian kartu misalnya karena hilang atau rusak Rp100.000, biaya cetak tagihan Rp20.000/tagihan dan biaya pelampauan batas kredit Rp150.000. Di sisi lain, kartu kredit tetap unggul dalam bunga pembelanjaan sekitar 1,75 persen per bulan, biaya penarikan tunai 1,75 persen per bulan dan biaya keterlambatan pembayaran 1 persen dari total tagihan atau minimal Rp100.000. Sebaliknya, paylater mengenakan biaya pembelanjaan lebih tinggi sekitar 2,95% dan biaya keterlambatan pembayaran sekitar 5 persen per bulan dari seluruh tagihan. Kedua, paylater sering promosi berupa diskon (cashback) atau gratis biaya kirim sehingga nasabah merasa semakin dimanjakan. Ketiga, oleh karena itu, penerbit kartu kredit yakni bank dan LKBB harus berani berubah (adaptif), kreatif untuk mengerek nilai (value creation) dan mengubah produk dan jasa berbasis digital. Keempat, sekalipun kelak kartu kredit tanpa kartu dan paylater sama-sama menyediakan limit pembayaran, namun kartu kredit tanpa kartu tetap dapat ditarik tunai sebaliknya paylater tidak. Hal itu menjadi fitur baru sama sekali!. Kelima, bahkan kartu kredit, paylater dan aneka dompet digital dapat menjerat utang bagi pemegangnya ketika utang telah melebihi kemampuan membayar kembali (repayment capacity). Keenam, apalagi, penerbit kedua fasilitas pembayaran itu kurang gencar dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada nasabah mereka.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023